Mubadalah.id — Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) hadir sebagai upaya kolektif untuk meluruskan definisi ulama yang selama ini menyempit dan bias gender.
Menurut KH. Marzuki Wahid, Rektor ISIF, KUPI tidak menciptakan konsep baru, melainkan mengembalikan keulamaan pada makna dasarnya dalam Islam.
Dalam tulisannya di Kupipedia.id, Kiai Marzuki menjelaskan bahwa definisi ulama adalah mereka yang berilmu mendalam, berakhlak mulia, menegakkan keadilan, dan membawa kemaslahatan bagi semesta. Definisi ini berlaku bagi siapa pun, baik laki-laki maupun perempuan.
Namun dalam praktik sosial, keulamaan sering direduksi menjadi jabatan formal atau posisi struktural dalam organisasi keagamaan.
Akibatnya, banyak ulama perempuan yang bekerja di akar rumput seperti mengajar, membimbing, dan melayani umat tidak dianggap sebagai ulama secara resmi.
“Ketika pengakuan hanya pada struktur. Maka kerja keulamaan perempuan di luar struktur menjadi tak terlihat,” tulisnya.
KUPI, menurut Kiai Marzuki, hadir untuk situasi tersebut. Dengan menegaskan bahwa pengalaman perempuan adalah sumber pengetahuan keagamaan yang sah, KUPI membuka ruang tafsir Islam yang lebih adil dan kontekstual.
Pendekatan ini penting, terutama dalam merespons isu-isu seperti kekerasan berbasis gender, ketimpangan relasi keluarga, dan marginalisasi perempuan dalam ruang publik. Tanpa keterlibatan ulama perempuan, banyak kebijakan dan fatwa keagamaan berisiko mengabaikan realitas perempuan.
Melalui kerja-kerja intelektual dan sosial, KUPI berupaya memastikan bahwa keulamaan berfungsi sebagai jalan pembebasan, bukan alat legitimasi ketidakadilan.
“Keadilan adalah inti ajaran Islam. Dan keadilan tidak mungkin tercapai jika suara perempuan terus tersingkirkan,” tulis Kiai Marzuki. []

















































