Rabu, 11 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Meluruskan Tafsir Kepemimpinan Laki-Laki Atas Perempuan

Secara tegas al-Qur’an tidak pernah menyatakan bahwa laki-laki dan perempuan tidak sederajat. Sebab, apabila terdapat hal seperti itu, tentu sangat kontradiktif dengan nilai-nilai universal al-Qur’an yang menjadi petunjuk moral dan etik manusia

An Najmi Fikri Ramadhan by An Najmi Fikri Ramadhan
18 Juli 2022
in Personal
A A
0
Tafsir Kepemimpinan

Tafsir Kepemimpinan

11
SHARES
569
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Wacana kesetaraan gender menjadi isu perdebatan yang sering kita bicarakan dalam diskursus pemikiran Islam saat ini. Sajian utama yang menjadi pro-kontra adalah legitimasi al-Qur’an yang seolah secara tekstual menundukkan perempuan di bawah laki-laki (diskriminasi). Sehingga penting untuk meluruskan tafsir kepemimpinan laki-laki atas perempuan.

Sebagian mufasir tekstual menilai bahwa al-Qur’an lebih memberikan prefensi kepada laki-laki ketimbang perempuan. Salah satu ayat al-Qur’an yang menjadi status quo di masyarakat atas justifikasi kepemimpinan laki-laki itu di atas perempuan hingga saat ini, yaitu Q.S An-Nisa’ Ayat 34:

لرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan, oleh karena Allah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas yang lain (perempuan)..”

Salah satu feminis Muslim modern Riffat Hassan menilai, penafsiran ayat tersebut seringkali secara tidak tepat. Hal itu disebabkan hegemoni sistem patriaki dalam tradisi Islam  yang telah “mendarah daging”. Karena penafsiran agama selama ini laki-laki mendominasi, sehingga cenderung bias gender (Riffat Hasan, Women and The Qur’an Rights Of According to The Teaching of The Qur’an, 113). Lalu bagaimana cara meluruskan pemahaman penafsiran bias gender ini di masyarakat?

Meluruskan Penafsiran Al-Qur’an yang Bias Gender

Sebagai kalam Tuhan yang Maha adil, al-Qur’an memuat ajaran-ajaran keadilan termasuk kesetaraan kepada ciptaan-Nya yaitu antara laki-laki dan perempuan. Malah sebaliknya, secara tegas al-Qur’an tidak pernah menyatakan bahwa laki-laki dan perempuan tidak sederajat. Sebab, apabila terdapat hal seperti itu, tentu sangat kontradiktif dengan nilai-nilai universal al-Qur’an yang menjadi petunjuk moral dan etik manusia.

Kenyataan ini berbanding terbalik dengan ketimpangan gender sebab budaya patriaki yang mendeskritkan perempuan. Banyak perempuan telah merasa terbatasi karena fungsi biologisnya. Sebaliknya laki-laki justru dinilai lebih unggul dan memiliki kemampuan untuk melakukan tugas-tugas yang tidak bisa perempuan kerjakan. Konsekuensinya perempuan menjadi terpinggirkan, sehingga ketika perempuan berhadapan dengan tugas memimpin dianggap tabu di masyarakat kita.

Para feminis Muslim abad ini merasakan keresahan atas isu ketidaksetaraan gender ini, yang membuat kedudukan perempuan semakin terkungkung atas sistem patriaki yang berkembang. Mereka sepakat, penafsiran keagamaan yang bias gender ini telah menjadi alat legitimasi budaya patriaki terhadap perempuan. Apalagi tafsir yang tertulis didominasi oleh kalangan mufasir laki-laki, sehingga penafsirannya jarang memasukan pengalaman perempuan dan ditulis atas perspektif dan kehendak laki-laki.

Penafsiran yang bias gender ini karena pengaruh konteks sosial, budaya, politik dan ekonomi yang memperkuat pandangan bahwa perempuan adalah subordinat kaum laki-laki. Karena setiap penafsiran memilki keterpengaruhan terhadap konteks mufasir ketika tafsir itu tertuliskan. Penafsiran-penafsiran ini yang coba kita ubah dengan berbagai pendekatan, salah satunya penafsiran kontekstual yang berpihak kepada perempuan secara adil dengan laki-laki.

Bolehkan Perempuan Memimpin?

Dalam al-Qur’an ada 2 ayat lain yang merujuk kata Al-Qawamah (pemimpim) dalam arti umum (non-gender), yaitu Q.S An-Nisa’ ayat 135 dan Q.S Al-Ma’idah ayat 8. Namun dalam Q.S An-Nisa ayat 34, mayoritas mufasir tekstual menganggap ayat ini menunjukan laki-laki sebagai pemimpin. Misalnya dalam Tafsir Jalalain menafsirkan makna qawwam yaitu menguasai. Begitupula tafsir-tafsir lainya seperti Al-Alusi maupun Zamakhsyari menafsirkan qawam dalam ayat ini yaitu laki-laki adalah pemimpin atas perempuan.

Beberapa tafsir kepemimpinan modern yang bernuansa patriaki juga berpendapat ayat ini menunjukan superioritas laki-laki, karena memiliki kelebihan atas perempuan. Tabathaba’i seorang ulama modern Syiah, berpendaoat bahwa qawwam bukanlah sebuah aturan yang spesifik atas kendali suami dengan istrinya, namun itu merupakan sebuah pernyataan umum di masyarakat luas.

Artinya di sini Thabathaba’i mengafirmasi bahwa tugas kepemimpinan merupakan tugas laki-laki karena memiliki kecakapan. Sebaliknya perempuan tergambarkan sebagai makhluk yang didominasi oleh perasaan dan emosi, sehingga perempuan tidak pantas menyandang tugas sebagai pemimpin.

Ayat tafsir kepemimpinan atas laki-laki ini berkaitan dengan pernikahan, karena pembahasan fakta konteks dalam ayat ini juga mengenai hubungan pernikahan. Akan tetapi ayat ini sering kita salahpahami hak wewenang seorang suami menguasai istri sepenuhnya.

Haifaa Jawad sangat menyayangkan fakta ini. Jawad adalah seorang feminis Muslim Inggris. Menurutnya, apabila hak suami bertanggung jawab atas istri dan keluarganya menjadi legitimasi kediktatoran. Bahkan, jika suami menyalahgunakan statusnya, sang istri berhak ikut campur guna memperbaiki situasi tersebut. Jawad mengatakan, tugas utama seorang pemimpin rumah tangga adalah memastikan jalannya kehidupan rumah tangga yang tenang (Jawad, The Rights of Women in Islam, 37).

Kepemimpinan Laki-Laki Berdasar Pada Kemampuan Mencari Nafkah

Sejumlah sarjana feminis Muslim memandang perlunya rekonstruksi tafsir kepemimpinna, atau penafsiran terhadap kata qawwam ini. Agar penafsiran yang kita pahami sebagai otoritas kepemimpinan laki-laki atas perempuan tidak terselewengkan, dan penafsiran yang terumuskan tidak bias patriaki.

Menurut Amina Wadud, dalam ayat ini Allah secara terang menyebutkan bahwa telah melebihkan (fadhdhala) kemampuan laki-laki karena memiliki prefensi (prioritas) dan bertanggung jawab menafkahi perempuan (istri). Hal ini berdasarkan karena perempuan telah menanggung tugas yang berat untuk melahirkan anak.

Lantas, apakah dengan pernyataan ini perempuan tidak boleh mencari nafkah untuk keluarganya? Tentu saja tidak, al-Qur’an hanya menegaskan kewajiban laki-laki sebagai qawwam, agar perempuan tidak terbebani kewajiban tambahan yang mana hal itu bisa menambah beban terhadap kewajiban utamanya.

Karena itu, laki-laki wajib menunaikan kewajiban utamanya untuk melindungi dan menyediakan nafkah finansial. Namun jika kondisi finansial keluarga sangat kurang, bukan berarti perempuan terlarang ikut mencari nafkah; sebab hal tersebut bukan tugas utamanya dalam melahirkan anak.

Kemudian, bagaimana jika laki-laki tidak mampu menafkahi perempuan dan perempuan mampu membiayai kehidupannya sendiri? Fadzlur Rahman berpendapat hal tersebut mengurangi otoritas kepemimpinan laki-laki atas perempuan dan kewenangan atas istrinya.

Menurut Rahman, Q.S An-Nisa’ ayat 34 menggambarkan kewenangan yang bersifat fungsional, bukan absolut. Sebab al-Qur’an sangat menjunjung tinggi kesetaraan dan penafsiran lafadz ba’dhuhum. Dalam ayat ini memberi indikasi bahwa pemberian kelebihan (fadhdhala) bisa secara potensial kepada perempuan juga.

Maksud al-Qur’an sebenarnya ingin mendudukan laki-laki dan perempuan secara adil dalam tugas dan tanggung jawabnya. Secara analisis semantik, kata qawwam ini terkait dengan qist yang bermakna seseorang sebagai penegak harus mampu menjalankan tugasnya dengan adil.

Begitupun dalam mengurusi rumah tangga. Menurut Hibah Ra’uf Izzat hal itu adalah tanggung jawab suami dan istri. Bahkan anak-anak, di mana mereka melakukan tugasnya masing-masing. Oleh sebab itu menurutnya, prinsip utama dalam kepemimpinan (qawwam) adalah kepemimpinan musyawarah. Dan bukanlah kepemimpinan otoriter, atau kepemilikan hanya satu orang sendiri. []

Tags: keadilanKepemimpinanKesetaraanlaki-lakiMerebut Tafsirperempuantafsir
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Tauhid Menjadi Prinsip Fundamental dan Inti dari Ajaran Islam

Next Post

27 Pesantren dan Ribuan Santri Ikuti Halaqah Muda Pra-KUPI Dua

An Najmi Fikri Ramadhan

An Najmi Fikri Ramadhan

Redaktur Tanwir.Id dan Mahasiswa Magister IAT UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Related Posts

Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan
Aktual

Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

9 Maret 2026
Tokenisme
Uncategorized

Tokenisme, Ketika Perempuan Selalu Menjadi Biang Keladi Kesalahan Lelaki

9 Maret 2026
International Women’s Day 2026
Publik

Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

9 Maret 2026
Perang Iran
Publik

Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

8 Maret 2026
Hari Perempuan Internasional
Featured

Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

8 Maret 2026
Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an
Aktual

Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

6 Maret 2026
Next Post
Dukung KUPI

27 Pesantren dan Ribuan Santri Ikuti Halaqah Muda Pra-KUPI Dua

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak
  • Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas
  • Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan
  • Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten
  • Hadits-hadits Umum tentang Gagasan Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0