Jumat, 9 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Aktivis Perempuan

    Aktivis Perempuan Dorong Tafsir Islam yang Berkeadilan Gender

    Kecanggihan AI

    Online Gender-Based Violence di Balik Kecanggihan AI

    Islam

    Islam, Perubahan Sosial, dan tantangan Aktivis Perempuan

    Islam Indonesia

    Mengapa Aktivis Perempuan Indonesia Perlu Memahami Islam?

    Bulan Rajab

    Bulan Rajab antara Tradisi Keagamaan, dan Kesalahpahaman

    Gerakan Perempuan

    Jejak Sejarah Gerakan Perempuan: Dari Kairo 1994 ke Pesantren-Pesantren

    Tahun Baru 2026

    Tahun Baru 2026, Beban Lama Bernama Perempuan

    Pemberdayaan Perempuan

    Dari Pesantren hingga Kampus: Basis Gerakan Pemberdayaan Perempuan

    Gerakan Perempuan di Indonesia

    Kekhasan Gerakan Perempuan di Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Aktivis Perempuan

    Aktivis Perempuan Dorong Tafsir Islam yang Berkeadilan Gender

    Kecanggihan AI

    Online Gender-Based Violence di Balik Kecanggihan AI

    Islam

    Islam, Perubahan Sosial, dan tantangan Aktivis Perempuan

    Islam Indonesia

    Mengapa Aktivis Perempuan Indonesia Perlu Memahami Islam?

    Bulan Rajab

    Bulan Rajab antara Tradisi Keagamaan, dan Kesalahpahaman

    Gerakan Perempuan

    Jejak Sejarah Gerakan Perempuan: Dari Kairo 1994 ke Pesantren-Pesantren

    Tahun Baru 2026

    Tahun Baru 2026, Beban Lama Bernama Perempuan

    Pemberdayaan Perempuan

    Dari Pesantren hingga Kampus: Basis Gerakan Pemberdayaan Perempuan

    Gerakan Perempuan di Indonesia

    Kekhasan Gerakan Perempuan di Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Meluruskan Tafsir Kepemimpinan Laki-Laki Atas Perempuan

Secara tegas al-Qur’an tidak pernah menyatakan bahwa laki-laki dan perempuan tidak sederajat. Sebab, apabila terdapat hal seperti itu, tentu sangat kontradiktif dengan nilai-nilai universal al-Qur’an yang menjadi petunjuk moral dan etik manusia

An Najmi Fikri Ramadhan An Najmi Fikri Ramadhan
18 Juli 2022
in Personal
0
Tafsir Kepemimpinan

Tafsir Kepemimpinan

562
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Wacana kesetaraan gender menjadi isu perdebatan yang sering kita bicarakan dalam diskursus pemikiran Islam saat ini. Sajian utama yang menjadi pro-kontra adalah legitimasi al-Qur’an yang seolah secara tekstual menundukkan perempuan di bawah laki-laki (diskriminasi). Sehingga penting untuk meluruskan tafsir kepemimpinan laki-laki atas perempuan.

Sebagian mufasir tekstual menilai bahwa al-Qur’an lebih memberikan prefensi kepada laki-laki ketimbang perempuan. Salah satu ayat al-Qur’an yang menjadi status quo di masyarakat atas justifikasi kepemimpinan laki-laki itu di atas perempuan hingga saat ini, yaitu Q.S An-Nisa’ Ayat 34:

لرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan, oleh karena Allah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas yang lain (perempuan)..”

Salah satu feminis Muslim modern Riffat Hassan menilai, penafsiran ayat tersebut seringkali secara tidak tepat. Hal itu disebabkan hegemoni sistem patriaki dalam tradisi Islam  yang telah “mendarah daging”. Karena penafsiran agama selama ini laki-laki mendominasi, sehingga cenderung bias gender (Riffat Hasan, Women and The Qur’an Rights Of According to The Teaching of The Qur’an, 113). Lalu bagaimana cara meluruskan pemahaman penafsiran bias gender ini di masyarakat?

Meluruskan Penafsiran Al-Qur’an yang Bias Gender

Sebagai kalam Tuhan yang Maha adil, al-Qur’an memuat ajaran-ajaran keadilan termasuk kesetaraan kepada ciptaan-Nya yaitu antara laki-laki dan perempuan. Malah sebaliknya, secara tegas al-Qur’an tidak pernah menyatakan bahwa laki-laki dan perempuan tidak sederajat. Sebab, apabila terdapat hal seperti itu, tentu sangat kontradiktif dengan nilai-nilai universal al-Qur’an yang menjadi petunjuk moral dan etik manusia.

Kenyataan ini berbanding terbalik dengan ketimpangan gender sebab budaya patriaki yang mendeskritkan perempuan. Banyak perempuan telah merasa terbatasi karena fungsi biologisnya. Sebaliknya laki-laki justru dinilai lebih unggul dan memiliki kemampuan untuk melakukan tugas-tugas yang tidak bisa perempuan kerjakan. Konsekuensinya perempuan menjadi terpinggirkan, sehingga ketika perempuan berhadapan dengan tugas memimpin dianggap tabu di masyarakat kita.

Para feminis Muslim abad ini merasakan keresahan atas isu ketidaksetaraan gender ini, yang membuat kedudukan perempuan semakin terkungkung atas sistem patriaki yang berkembang. Mereka sepakat, penafsiran keagamaan yang bias gender ini telah menjadi alat legitimasi budaya patriaki terhadap perempuan. Apalagi tafsir yang tertulis didominasi oleh kalangan mufasir laki-laki, sehingga penafsirannya jarang memasukan pengalaman perempuan dan ditulis atas perspektif dan kehendak laki-laki.

Penafsiran yang bias gender ini karena pengaruh konteks sosial, budaya, politik dan ekonomi yang memperkuat pandangan bahwa perempuan adalah subordinat kaum laki-laki. Karena setiap penafsiran memilki keterpengaruhan terhadap konteks mufasir ketika tafsir itu tertuliskan. Penafsiran-penafsiran ini yang coba kita ubah dengan berbagai pendekatan, salah satunya penafsiran kontekstual yang berpihak kepada perempuan secara adil dengan laki-laki.

Bolehkan Perempuan Memimpin?

Dalam al-Qur’an ada 2 ayat lain yang merujuk kata Al-Qawamah (pemimpim) dalam arti umum (non-gender), yaitu Q.S An-Nisa’ ayat 135 dan Q.S Al-Ma’idah ayat 8. Namun dalam Q.S An-Nisa ayat 34, mayoritas mufasir tekstual menganggap ayat ini menunjukan laki-laki sebagai pemimpin. Misalnya dalam Tafsir Jalalain menafsirkan makna qawwam yaitu menguasai. Begitupula tafsir-tafsir lainya seperti Al-Alusi maupun Zamakhsyari menafsirkan qawam dalam ayat ini yaitu laki-laki adalah pemimpin atas perempuan.

Beberapa tafsir kepemimpinan modern yang bernuansa patriaki juga berpendapat ayat ini menunjukan superioritas laki-laki, karena memiliki kelebihan atas perempuan. Tabathaba’i seorang ulama modern Syiah, berpendaoat bahwa qawwam bukanlah sebuah aturan yang spesifik atas kendali suami dengan istrinya, namun itu merupakan sebuah pernyataan umum di masyarakat luas.

Artinya di sini Thabathaba’i mengafirmasi bahwa tugas kepemimpinan merupakan tugas laki-laki karena memiliki kecakapan. Sebaliknya perempuan tergambarkan sebagai makhluk yang didominasi oleh perasaan dan emosi, sehingga perempuan tidak pantas menyandang tugas sebagai pemimpin.

Ayat tafsir kepemimpinan atas laki-laki ini berkaitan dengan pernikahan, karena pembahasan fakta konteks dalam ayat ini juga mengenai hubungan pernikahan. Akan tetapi ayat ini sering kita salahpahami hak wewenang seorang suami menguasai istri sepenuhnya.

Haifaa Jawad sangat menyayangkan fakta ini. Jawad adalah seorang feminis Muslim Inggris. Menurutnya, apabila hak suami bertanggung jawab atas istri dan keluarganya menjadi legitimasi kediktatoran. Bahkan, jika suami menyalahgunakan statusnya, sang istri berhak ikut campur guna memperbaiki situasi tersebut. Jawad mengatakan, tugas utama seorang pemimpin rumah tangga adalah memastikan jalannya kehidupan rumah tangga yang tenang (Jawad, The Rights of Women in Islam, 37).

Kepemimpinan Laki-Laki Berdasar Pada Kemampuan Mencari Nafkah

Sejumlah sarjana feminis Muslim memandang perlunya rekonstruksi tafsir kepemimpinna, atau penafsiran terhadap kata qawwam ini. Agar penafsiran yang kita pahami sebagai otoritas kepemimpinan laki-laki atas perempuan tidak terselewengkan, dan penafsiran yang terumuskan tidak bias patriaki.

Menurut Amina Wadud, dalam ayat ini Allah secara terang menyebutkan bahwa telah melebihkan (fadhdhala) kemampuan laki-laki karena memiliki prefensi (prioritas) dan bertanggung jawab menafkahi perempuan (istri). Hal ini berdasarkan karena perempuan telah menanggung tugas yang berat untuk melahirkan anak.

Lantas, apakah dengan pernyataan ini perempuan tidak boleh mencari nafkah untuk keluarganya? Tentu saja tidak, al-Qur’an hanya menegaskan kewajiban laki-laki sebagai qawwam, agar perempuan tidak terbebani kewajiban tambahan yang mana hal itu bisa menambah beban terhadap kewajiban utamanya.

Karena itu, laki-laki wajib menunaikan kewajiban utamanya untuk melindungi dan menyediakan nafkah finansial. Namun jika kondisi finansial keluarga sangat kurang, bukan berarti perempuan terlarang ikut mencari nafkah; sebab hal tersebut bukan tugas utamanya dalam melahirkan anak.

Kemudian, bagaimana jika laki-laki tidak mampu menafkahi perempuan dan perempuan mampu membiayai kehidupannya sendiri? Fadzlur Rahman berpendapat hal tersebut mengurangi otoritas kepemimpinan laki-laki atas perempuan dan kewenangan atas istrinya.

Menurut Rahman, Q.S An-Nisa’ ayat 34 menggambarkan kewenangan yang bersifat fungsional, bukan absolut. Sebab al-Qur’an sangat menjunjung tinggi kesetaraan dan penafsiran lafadz ba’dhuhum. Dalam ayat ini memberi indikasi bahwa pemberian kelebihan (fadhdhala) bisa secara potensial kepada perempuan juga.

Maksud al-Qur’an sebenarnya ingin mendudukan laki-laki dan perempuan secara adil dalam tugas dan tanggung jawabnya. Secara analisis semantik, kata qawwam ini terkait dengan qist yang bermakna seseorang sebagai penegak harus mampu menjalankan tugasnya dengan adil.

Begitupun dalam mengurusi rumah tangga. Menurut Hibah Ra’uf Izzat hal itu adalah tanggung jawab suami dan istri. Bahkan anak-anak, di mana mereka melakukan tugasnya masing-masing. Oleh sebab itu menurutnya, prinsip utama dalam kepemimpinan (qawwam) adalah kepemimpinan musyawarah. Dan bukanlah kepemimpinan otoriter, atau kepemilikan hanya satu orang sendiri. []

Tags: keadilanKepemimpinanKesetaraanlaki-lakiMerebut Tafsirperempuantafsir
An Najmi Fikri Ramadhan

An Najmi Fikri Ramadhan

Redaktur Tanwir.Id dan Mahasiswa Magister IAT UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Terkait Posts

Aktivis Perempuan
Publik

Aktivis Perempuan Dorong Tafsir Islam yang Berkeadilan Gender

9 Januari 2026
Islam
Publik

Islam, Perubahan Sosial, dan tantangan Aktivis Perempuan

9 Januari 2026
Islam Indonesia
Publik

Mengapa Aktivis Perempuan Indonesia Perlu Memahami Islam?

9 Januari 2026
Gerakan Perempuan
Publik

Jejak Sejarah Gerakan Perempuan: Dari Kairo 1994 ke Pesantren-Pesantren

9 Januari 2026
Tahun Baru 2026
Personal

Tahun Baru 2026, Beban Lama Bernama Perempuan

9 Januari 2026
Pemberdayaan Perempuan
Publik

Dari Pesantren hingga Kampus: Basis Gerakan Pemberdayaan Perempuan

9 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Tahun Baru 2026

    Tahun Baru 2026, Beban Lama Bernama Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Sejarah Gerakan Perempuan: Dari Kairo 1994 ke Pesantren-Pesantren

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bulan Rajab antara Tradisi Keagamaan, dan Kesalahpahaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Aktivis Perempuan Indonesia Perlu Memahami Islam?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fathimah binti Ubaidillah: Perempuan ‘Ulama, Ibu Sang Mujaddid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Aktivis Perempuan Dorong Tafsir Islam yang Berkeadilan Gender
  • Online Gender-Based Violence di Balik Kecanggihan AI
  • Islam, Perubahan Sosial, dan tantangan Aktivis Perempuan
  • Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan
  • Mengapa Aktivis Perempuan Indonesia Perlu Memahami Islam?

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID