Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Memahami Fase Kesadaran Beragama Anak-anak

Mengenal kesadaran beragama pada anak adalah langkah pola asuh yang wajib dipelajari orang tua dan guru manapun.

Lenni Lestari by Lenni Lestari
6 Februari 2021
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Kesadaran Beragama

Kesadaran Beragama

10
SHARES
515
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Suatu hari, saat melipat sajadah, anak saya yang berusia tiga tahun bertanya, “Kalau kita shalat, Allah sayang ya sama kita?”. Saya mengiyakan pertanyaan itu dan memberikan penjelasan-penjelasan yang mudah dipahaminya. Konsep ini memang sengaja kami ajarkan agar dia memahami pentingnya shalat. Konsep ini tidak lahir begitu saja. Ini adalah salah satu ikhtiar kami dalam memahami fase kesadaran beragamanya.

Dari kejadian ini, saya juga belajar bahwa menanamkan konsep Ke-Tuhanan dan ibadah itu perlu disampaikan secara hati-hati, agar sesuai dengan fase perkembangan kesadaran beragama pada anak dan tidak menciderai citra Tuhan di mata anak.

Membangun kesadaran beragama sering hanya berfokus pada prilaku. Orang tua menuntut anak untuk melakukan ibadah A, B, dan C. Orang tua rentan lupa bahwa prilaku agama yang baik adalah cerminan pemahaman agama yang baik.

Begitu juga dalam memahami hadis perintah mengajarkan shalat kepada anak di usia 7 tahun dan memukulnya di usia 10 tahun. Perintah tersebut harus dipahami sebagai tahap lanjutan dalam membangun kesadaran beragama kepada anak.

Sebelumnya, orang tua perlu memahami karakter kesadaran beragama pada anak dan menanamkan nilai-nilai agama sesuai usianya. Adalah hal yang tidak adil, jika menuntut anak memiliki prilaku agama yang baik, tanpa memberikan perhatian yang proporsional kepada kemampuannya memahami agama. Di sinilah konsep mubadalah (kesalingan) berperan penting, agar anak memahami apa yang diperintahkan orang tua.

Lalu, apa sebenarnya kesadaran beragama itu?

Menurut Abdul Aziz Ahyadi, kesadaran beragama adalah sinergitas antara rasa keagamaan, pengalaman ke-Tuhanan, keimanan, sikap, dan tingkah laku keagamaan, yang terorganisasi dalam kepribadian seseorang. Kesadaran agama ini mencakup beberapa aspek yaitu aspek afektif (perasaan akan pengalaman ke-Tuhanan), konatif (kecenderungan bersikap), kognitif (proses berfikir yang mengarah pada keimanan dan kepercayaan), dan motorik (gerak, prilaku keagamaan).

Semua aspek ini akan berkembang seiring bertambahnya usia. Maka dari itu, para ahli psikologi agama membagi fase kesadaran beragama menjadi 4 fase, yaitu ; fase anak-anak, fase remaja, fase usia dewasa, dan fase manula.

Tulisan ini akan fokus pada fase pertama, yaitu fase anak-anak. Fase ini terhitung sejak usia 0-12 tahun.

Seperti yang ditanyakan oleh anak saya, hal itu muncul dari pengalaman emosionalnya sehari-hari dengan kami, orang tuanya. Ia mengerti rasanya disayang oleh Allah, karena ia mengerti bagaimana disayang oleh orang tuanya. Inilah yang disebut dengan sifat keagamaan antropomorfis, yaitu menganggap Tuhan itu seperti manusia, dan sifat afektif, yaitu hubungan perasaan dengan orang tua yang berpengaruh pada penggambaran Tuhan dalam diri seorang anak.

Saat fase keagamaan anak berada di karakter antropomorfis, seperti “Kalau kita shalat, Allah sayang sama kita”, maka konsekuensi lanjutannya adalah orang tua perlu mewujudkan keluarga yang penuh kasih sayang dan mewujudkan pengalaman yang nyata tentang kasih sayang.

Pendekatan afektif dan antropomorfis tentang kasih sayang Allah, sulit terwujud jika anak tidak memiliki pengalaman kasih sayang dari orang tuanya. Dengan kata lain, pendekatan ini membutuhkan dukungan sosial yang nyata sebagai sumber pengalaman bagi anak.

Di sisi lain, anak kami juga pernah berdo’a dengan menengadahkan tangan dan mulutnya berkomat-kamit, layaknya orang dewasa berdo’a. Setelah selesai berdo’a, kami bertanya tentang apa yang ia minta dalam doanya. Ia menjawab, “Minta Mobil”.

Jawaban sederhana ini adalah cerminan dari sifat keagamaan pada anak, yaitu sifat egosentris dan magis. Anak menghayati Tuhan sebagai sosok yang dapat memberikan kebutuhan pribadinya (egonya), seperti mainan, mobil-mobilan, boneka, kue, permen, buah, dan lain-lain. Jika ia berdoa, maka ia akan meminta hal-hal tersebut. Semua kebutuhan diarahkan untuk memenuhi egosentrisnya.

Sedangkan sifat magis tampak dari cara berfikirnya bahwa Tuhan adalah pemberi kekuatan magis, layaknya kisah-kisah Nabi terdahulu. Contohnya, jika Allah bisa memberikan tongkat ajaib untuk Nabi Musa, maka ia juga bisa mendapatkan benda-benda yang ia inginkan dari Allah.

Semua sifat keagamaan di atas, akan mengarah pada sifat terakhir, yaitu imitatif (peniruan). Anak akan menjalankan perilaku keagamaan dari hasil meniru lingkungan sekitarnya, baik itu berupa pembiasaan ataupun pengajaran yang intensif.

Ia bisa menunjukkan perilaku berdo’a karena ia melihat orang tuanya berdo’a. Padahal ia masih balita, yang belum memahami apa itu berdo’a dan mengapa harus menengadahkan kedua tangan. Di sinilah letak relasi antara dukungan sosial (keluarga) dan perilaku keagamaan pada anak. Dengan kata lain, children see children do.

Jika orang tua atau guru telah memahami sifat-sifat keagamaan anak di atas, seperti afektif, antropomorfis, egosentris, magis, dan imitatif, maka akan semakin mudah merancang aktifitas dan menanamkan afirmasi positif tentang Tuhan kepada anak. Ada beberapa upaya yang dapat dilakukan, seperti ;

Pertama, internalisasi nilai-nilai agama sesuai usia. Internalisasi nilai ini adalah bagian dari metode pembelajaran secara implisit, yaitu dimana pengetahuan, kecakapan, penguasaan pada suatu bidang diperoleh menyatu dalam aktivitas kesehariannya, tanpa disadari, tanpa usaha, dan tanpa dikontruksi oleh dirinya. Metode ini membiarkan anak-anak mengembangkan pemahaman mereka sendiri mengenai konsep-konsep kehidupan, termasuk konsep tentang Tuhan, agama, dan akhlak yang luhur.

Untuk menanamkan aqidah, anak bisa dikenalkan tentang ciptaan dan sifat-sifat Tuhan dalam analogi sifat-sifat manusia yang difigurkan, seperti figur ayah atau ibunya yang penyayang, dengan menggunakan bahasa yang sederhana yang dapat dipahami anak, jelas, dan kongkrit.

Selain itu, orang tua juga dianjurkan untuk mengucapkan kata-kata yang positif, afirmasi dan sugesti positif di waktu-waktu anak bisa menerima tanpa penolakan dan masuk dalam alam bawah sadarnya. Dalam dunia hypnoparenting, tahap ini berada saat gelombang otak anak berada di tahap alpha-theta.

Gelombang alpha (8-12Hz) terjadi saat rileks, istirahat, mengantuk, atau mata mulai tertutup. Sedangkan gelombang theta (4-8Hz) adalah ketika tertidur lelap. Internalisasi nilai ini diharapkan dapat diterima oleh anak dengan lunak, tanpa pemaksaan dan penolakan.

Kedua, dukungan sosial. Ini adalah lanjutan dari langkah pertama. Dukungan sosial memberikan pengaruh positif dan siginifikan dalam meningkatkan kesadaran beragama seseorang. Menurut Cairns dan Neckerman, dukungan sosial merupakan sumber referensi bagi seseorang untuk mentaati kaidah aturan moral yang berlaku di lingkungan sosialnya.

Orang tua bisa menunjukkan suasana yang agamis dari dalam rumah atau luar rumah, seperti shalat berjamaah, puasa, sedekah, silaturrahmi, berpakaian yang sesuai tuntunan agama, dan lain-lain. Pada akhirnya, anak akan bisa menerima aturan agama dengan baik, taat dan patuh dalam menjalankan ajaran agamanya.

Ketiga, pembiasaan yang baik (habituation), yaitu peniruan berulang yang dilakukan oleh anak-anak karena dikondisikan oleh orang dewasa terhadap suatu tingkah laku tertentu. Dalam metode ini, orang tua menjadi pemandu untuk mengarahkan anak untuk menirukan perilaku-perilaku yang diharapkan, seperti ibadah shalat, kebiasaan yang baik saat makan dan minum, perilaku hidup bersih dan sehat, berdo’a, dan lain-lain.

Mengenal kesadaran beragama pada anak adalah langkah pola asuh yang wajib dipelajari orang tua dan guru manapun. Jika dilakukan tanpa didasari ilmu yang benar, maka akan memberikan dampak yang negatif pada anak tentang Tuhan dan agama.

Akibatnya, bagi anak, agama adalah sesuatu yang tidak menyenangkan dan penuh beban. Melalui tulisan ini, diharapkan akan semakin banyak orang tua yang memahami tahapan kesadaran beragama pada anak, agar kelak akan tumbuh generasi yang religius dan penuh tanggung jawab. Wallahu a’lam bi al-shawab. []

 

 

Tags: keberagamankeluargaKesadaran Beragamaparentingtoleransi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pentingnya Pendidikan Seks Pada Anak

Next Post

Keberangkatan: Hakikat Menjadi Perempuan

Lenni Lestari

Lenni Lestari

Pencinta buku yang suka belajar tentang isu-isu perempuan dan keluarga

Related Posts

Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
qurrata a’yun
Pernak-pernik

Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

12 Februari 2026
Doa Keluarga
Pernak-pernik

Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

11 Februari 2026
Next Post
Keberangkatan

Keberangkatan: Hakikat Menjadi Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam
  • Disabilitas Empati Masyarakat Kita
  • Rahmatan lil ‘Alamin dalam Paradigma Mubadalah
  • Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?
  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0