Jumat, 21 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Bahasa Isyarat

    Bahasa Isyarat sebagai Jembatan Kesetaraan Komunikasi

    Intimate Wedding

    Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

    Nancy Ajram

    Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    Kesederhanaan

    Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

    Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

    Pekerja Perempuan

    Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

    Pernikahan ala Boiyen

    Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

    KUPI

    Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

    Ulama Perempuan Rahima

    Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Bahasa Isyarat

    Bahasa Isyarat sebagai Jembatan Kesetaraan Komunikasi

    Intimate Wedding

    Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

    Nancy Ajram

    Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    Kesederhanaan

    Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

    Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

    Pekerja Perempuan

    Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

    Pernikahan ala Boiyen

    Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

    KUPI

    Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

    Ulama Perempuan Rahima

    Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Memahami Hubungan Seks dalam Pernikahan

Hubungan seksual dalam kehidupan rumah tangga bukan sekadar performa, tapi koneksi, keintiman, dan pertumbuhan bersama secara spiritual.

Dhuha Hadiyansyah Dhuha Hadiyansyah
6 Agustus 2025
in Keluarga, Rekomendasi
0
Hubungan Seks

Hubungan Seks

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam Islam, relasi seksual dalam pernikahan tidak pernah kita ipandang sebagai sesuatu yang rendah, bahkan menjadi bagian dari ibadah dan sarana mendekatkan diri—bukan hanya kepada pasangan, tapi juga kepada Allah swt. Hubungan seks (hanya dalam konteks pernikahan) menjadi ruang sakral untuk saling melayani, memahami dan merawat kemesraan.

Bagi banyak pasangan, seks dalam pernikahan bisa menjadi sumber kebahagiaan, tetapi juga bisa menjadi ruang sunyi yang terpenuhi ketegangan, konflik, bahkan rasa hampa. Hubungan seksual dalam kehidupan rumah tangga bukan sekadar performa, tapi koneksi, keintiman, dan pertumbuhan bersama secara spiritual.

Seks yang sehat bukan sekadar respons atas hasrat, melainkan ekspresi cinta dan kedekatan. Biddulph dalam The New Manhood: Love, Freedom, Spirit and the New Masculinity (2019) menggunakan istilah menarik ketika membahas seks dalam konteks pernikahan, yaitu junk sex dan real sex. Seks “sampah” (junk sex) adalah seks yang dangkal, terburu-buru, dan miskin koneksi emosional.

Sebaliknya, seks sejati adalah pengalaman yang melibatkan tubuh, pikiran, dan hati secara utuh. Jenis seks yang kedua ini yang secara fungsional dibutuhkan untuk memperkokoh simpul pernikahan. Pengalaman seksual perlu terbangun melalui kejujuran, kerentanan, dan komitmen untuk terus tumbuh bersama.

Perbedaan Dorongan Seksual

Tidak jarang pasangan mengalami perbedaan dorongan seksual. Kondisi ini bukan abnormalitas, melainkan pintu masuk untuk belajar saling memahami. Demikian pula tentang orgasme—tidak selalu orgasme pada perempuan adalah pengalaman normal.

Relasi yang matang tidak dapat kita ukur dari seberapa sering pasangan berhubungan seksual sebagaimana yang tergambarkan dalam sejumlah riset. Melainkan dari bagaimana mereka menghadapi perbedaan dan tetap menjaga kedekatan emosional. Survei di AS menyebutkan bahwa 25% pasangan melakukannya seminggu sekali, dan 16 % sebanyak 2-3 kali seminggu.

Bagi pria, dorongan seksual sering kali menyatu dengan rasa cinta dan harga diri. Hal ini bisa menjadi kekuatan besar dalam pernikahan, tetapi juga bisa menimbulkan tekanan apabila tidak kita iringi dengan kedewasaan emosional dan keterampilan berkomunikasi.

Dalam banyak kasus, laki-laki—karena konstruksi sosial atau minimnya edukasi—sering terlambat menyadari bahwa seks bukan tentang “melakukan sesuatu kepada pasangan”, tetapi tentang menjadi sesuatu bersama pasangan. Hadir, terhubung, dan berbagi. Kematangan seksual, dalam hal ini, beriringan dengan kesediaan untuk mengembangkan empati, kelembutan, dan penghormatan kepada pasangan.

Hasrat seksual bukan dorongan yang harus terpendam atau kita umbar, melainkan terakui, dimaknai, dan tersalurkan dengan cara yang sah.

Dalam kerangka relasi mubadalah, penting bagi pasangan suami-istri untuk saling memahami bahwa seks adalah ruang kerjasama, bukan dominasi atau ketundukan. Hasrat yang kita sadari dan terkelola dengan bijak dapat menjadi sumber pertumbuhan spiritual, bukan biang trauma.

Ketika kita pahami sebagai bentuk komunikasi mendalam, seks bukan sekadar libido. Seks dapat menjadi ruang bagi dua jiwa bertemu, menyentuh, dan tumbuh. Seks dalam pernikahan dapat menjadi kegiatan untuk menumbuhkan rahmah (kasih sayang), sakinah (ketenangan), dan mawaddah (cinta).

Mengapa Tak Seharusnya Ditolak

Saya tidak sedang membahas hubungan seks dalam konteks fikih, yang sering kali terseret dalam dua kutub yang kaku. Sebagai kewajiban jika diminta (bagi istri) atau sebagai hak untuk terlayani (suami). Dalam konteks mubadalah, seks harus kita tempatkan sebagai kebutuhan bersama yang manusiawi—sebuah ekspresi relasional, bukan sekadar kewajiban moral.

Maka, pernyataan bahwa “seks dalam pernikahan tak dapat ditolak” bukan seruan patriarkis, tetapi undangan untuk memahami hakikat keterhubungan manusiawi yang saling membutuhkan dan saling berbagi.

Dalam relasi heteroseksual yang sah, suami dan istri masing-masing membawa keunikan tubuh dan energi. Lelaki memiliki maskulinitas, sementara perempuan membawa energi feminin.

Ketika seorang suami meminta seks dari istrinya, sesungguhnya ia sedang meminta sesuatu yang tidak ia miliki dalam dirinya—yang secara simbolik dan biologis melekat pada istrinya. Demikian pula, ketika meminta dari suaminya, sang istri tengah mencari sesuatu yang hanya bisa ia temukan pada suaminya. Kebutuhan ini bersifat timbal balik.

Namun, ketika permintaan itu tertolak (apalagi secara berulang), yang terjadi bukan sekadar frustrasi sesaat. Dalam jangka panjang, penolakan yang terus-menerus dapat mendorong seseorang untuk mengembangkan sisi yang tidak ia miliki.

Seorang laki-laki yang terus-menerus tertolak bisa membentuk mekanisme pertahanan diri:

“Saya bisa kok hidup tanpa seks dari kamu.” Ia mulai menyerap sisi-sisi feminitas atau menjadi mandiri secara emosional-seksual (misalnya dengan masturbasi secara kompulsif), atau bahkan menjauh dari istrinya secara lahir-batin—demikian sebaliknya pada pihak istri.

Kondisi ini berbahaya karena dalam jangka panjang bisa mengikis ikatan batin dan menumpulkan kebutuhan untuk saling memiliki.

Keberanian untuk Meminta

Argumen kedua adalah soal keberanian untuk meminta. Ketika memberanikan diri untuk meminta, pasangan sedang mengespresikan kerentanan. Ia membuka dirinya terhadap risiko tertolak. Di sini ada harga diri yang terluka, ada rasa tidak diinginkan, jika tertampik.

Maka, ketika keberanian itu muncul, perlu kita sambut dengan penghormatan. Bukan karena kita harus “menuruti”, tetapi karena dalam momen itu, ada jiwa yang tengah mengulurkan tangan untuk kita sambut. Menolak secara sembarangan bukan hanya menjauhi tubuh, tapi juga menolak kehadiran batin pasangan.

Tentu saja, penting kita garisbawahi bahwa tulisan ini berbicara dalam konteks normal—bukan tentang pasangan yang mengalami gangguan hiperseksualitas, kompulsivitas, atau hubungan yang mengandung unsur kekerasan seksual. Mereka yang mengalami gangguan semacam itu perlu terapi. Bukan pembenaran atas nama kebutuhan/kewajiban untuk terpenuhi.

Penolakan seksual yang berkelanjutan dapat membentuk jurang psikologis yang sulit kita jembatani di kemudian hari. Menolak tanpa dialog dapat kita tafsirkan sebagai perceraian simbolik. Untuk mendapatkan seks, yang kita butuhkan adalah keterbukaan: bahwa dalam tubuh pasangan, ada bagian yang tidak kita miliki—dan justru karena itulah kita memilih hidup bersama. []

Tags: Hubungan SeksistrikeluargakomunikasiRelasisuami
Dhuha Hadiyansyah

Dhuha Hadiyansyah

Dosen pada Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) dan fasilitator Sekolah Pernikahan

Terkait Posts

Sunat Perempuan
Aktual

Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

20 November 2025
Pernikahan ala Boiyen
Personal

Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

20 November 2025
Perkawinan Katolik
Personal

Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

18 November 2025
Al-Ummu Madrasatul Ula
Keluarga

Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

17 November 2025
Male Loneliness
Publik

Male Loneliness dan Solusi Ta’aruf: Memahami untuk Mengatasi Kesepian

17 November 2025
Ujung Sajadah
Rekomendasi

Tangis di Ujung Sajadah

16 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP
  • Bahasa Isyarat sebagai Jembatan Kesetaraan Komunikasi
  • Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara
  • Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional
  • Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID