Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Memahami Hubungan Seks dalam Pernikahan

Hubungan seksual dalam kehidupan rumah tangga bukan sekadar performa, tapi koneksi, keintiman, dan pertumbuhan bersama secara spiritual.

Dhuha Hadiyansyah by Dhuha Hadiyansyah
6 Agustus 2025
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Hubungan Seks

Hubungan Seks

26
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam Islam, relasi seksual dalam pernikahan tidak pernah kita ipandang sebagai sesuatu yang rendah, bahkan menjadi bagian dari ibadah dan sarana mendekatkan diri—bukan hanya kepada pasangan, tapi juga kepada Allah swt. Hubungan seks (hanya dalam konteks pernikahan) menjadi ruang sakral untuk saling melayani, memahami dan merawat kemesraan.

Bagi banyak pasangan, seks dalam pernikahan bisa menjadi sumber kebahagiaan, tetapi juga bisa menjadi ruang sunyi yang terpenuhi ketegangan, konflik, bahkan rasa hampa. Hubungan seksual dalam kehidupan rumah tangga bukan sekadar performa, tapi koneksi, keintiman, dan pertumbuhan bersama secara spiritual.

Seks yang sehat bukan sekadar respons atas hasrat, melainkan ekspresi cinta dan kedekatan. Biddulph dalam The New Manhood: Love, Freedom, Spirit and the New Masculinity (2019) menggunakan istilah menarik ketika membahas seks dalam konteks pernikahan, yaitu junk sex dan real sex. Seks “sampah” (junk sex) adalah seks yang dangkal, terburu-buru, dan miskin koneksi emosional.

Sebaliknya, seks sejati adalah pengalaman yang melibatkan tubuh, pikiran, dan hati secara utuh. Jenis seks yang kedua ini yang secara fungsional dibutuhkan untuk memperkokoh simpul pernikahan. Pengalaman seksual perlu terbangun melalui kejujuran, kerentanan, dan komitmen untuk terus tumbuh bersama.

Perbedaan Dorongan Seksual

Tidak jarang pasangan mengalami perbedaan dorongan seksual. Kondisi ini bukan abnormalitas, melainkan pintu masuk untuk belajar saling memahami. Demikian pula tentang orgasme—tidak selalu orgasme pada perempuan adalah pengalaman normal.

Relasi yang matang tidak dapat kita ukur dari seberapa sering pasangan berhubungan seksual sebagaimana yang tergambarkan dalam sejumlah riset. Melainkan dari bagaimana mereka menghadapi perbedaan dan tetap menjaga kedekatan emosional. Survei di AS menyebutkan bahwa 25% pasangan melakukannya seminggu sekali, dan 16 % sebanyak 2-3 kali seminggu.

Bagi pria, dorongan seksual sering kali menyatu dengan rasa cinta dan harga diri. Hal ini bisa menjadi kekuatan besar dalam pernikahan, tetapi juga bisa menimbulkan tekanan apabila tidak kita iringi dengan kedewasaan emosional dan keterampilan berkomunikasi.

Dalam banyak kasus, laki-laki—karena konstruksi sosial atau minimnya edukasi—sering terlambat menyadari bahwa seks bukan tentang “melakukan sesuatu kepada pasangan”, tetapi tentang menjadi sesuatu bersama pasangan. Hadir, terhubung, dan berbagi. Kematangan seksual, dalam hal ini, beriringan dengan kesediaan untuk mengembangkan empati, kelembutan, dan penghormatan kepada pasangan.

Hasrat seksual bukan dorongan yang harus terpendam atau kita umbar, melainkan terakui, dimaknai, dan tersalurkan dengan cara yang sah.

Dalam kerangka relasi mubadalah, penting bagi pasangan suami-istri untuk saling memahami bahwa seks adalah ruang kerjasama, bukan dominasi atau ketundukan. Hasrat yang kita sadari dan terkelola dengan bijak dapat menjadi sumber pertumbuhan spiritual, bukan biang trauma.

Ketika kita pahami sebagai bentuk komunikasi mendalam, seks bukan sekadar libido. Seks dapat menjadi ruang bagi dua jiwa bertemu, menyentuh, dan tumbuh. Seks dalam pernikahan dapat menjadi kegiatan untuk menumbuhkan rahmah (kasih sayang), sakinah (ketenangan), dan mawaddah (cinta).

Mengapa Tak Seharusnya Ditolak

Saya tidak sedang membahas hubungan seks dalam konteks fikih, yang sering kali terseret dalam dua kutub yang kaku. Sebagai kewajiban jika diminta (bagi istri) atau sebagai hak untuk terlayani (suami). Dalam konteks mubadalah, seks harus kita tempatkan sebagai kebutuhan bersama yang manusiawi—sebuah ekspresi relasional, bukan sekadar kewajiban moral.

Maka, pernyataan bahwa “seks dalam pernikahan tak dapat ditolak” bukan seruan patriarkis, tetapi undangan untuk memahami hakikat keterhubungan manusiawi yang saling membutuhkan dan saling berbagi.

Dalam relasi heteroseksual yang sah, suami dan istri masing-masing membawa keunikan tubuh dan energi. Lelaki memiliki maskulinitas, sementara perempuan membawa energi feminin.

Ketika seorang suami meminta seks dari istrinya, sesungguhnya ia sedang meminta sesuatu yang tidak ia miliki dalam dirinya—yang secara simbolik dan biologis melekat pada istrinya. Demikian pula, ketika meminta dari suaminya, sang istri tengah mencari sesuatu yang hanya bisa ia temukan pada suaminya. Kebutuhan ini bersifat timbal balik.

Namun, ketika permintaan itu tertolak (apalagi secara berulang), yang terjadi bukan sekadar frustrasi sesaat. Dalam jangka panjang, penolakan yang terus-menerus dapat mendorong seseorang untuk mengembangkan sisi yang tidak ia miliki.

Seorang laki-laki yang terus-menerus tertolak bisa membentuk mekanisme pertahanan diri:

“Saya bisa kok hidup tanpa seks dari kamu.” Ia mulai menyerap sisi-sisi feminitas atau menjadi mandiri secara emosional-seksual (misalnya dengan masturbasi secara kompulsif), atau bahkan menjauh dari istrinya secara lahir-batin—demikian sebaliknya pada pihak istri.

Kondisi ini berbahaya karena dalam jangka panjang bisa mengikis ikatan batin dan menumpulkan kebutuhan untuk saling memiliki.

Keberanian untuk Meminta

Argumen kedua adalah soal keberanian untuk meminta. Ketika memberanikan diri untuk meminta, pasangan sedang mengespresikan kerentanan. Ia membuka dirinya terhadap risiko tertolak. Di sini ada harga diri yang terluka, ada rasa tidak diinginkan, jika tertampik.

Maka, ketika keberanian itu muncul, perlu kita sambut dengan penghormatan. Bukan karena kita harus “menuruti”, tetapi karena dalam momen itu, ada jiwa yang tengah mengulurkan tangan untuk kita sambut. Menolak secara sembarangan bukan hanya menjauhi tubuh, tapi juga menolak kehadiran batin pasangan.

Tentu saja, penting kita garisbawahi bahwa tulisan ini berbicara dalam konteks normal—bukan tentang pasangan yang mengalami gangguan hiperseksualitas, kompulsivitas, atau hubungan yang mengandung unsur kekerasan seksual. Mereka yang mengalami gangguan semacam itu perlu terapi. Bukan pembenaran atas nama kebutuhan/kewajiban untuk terpenuhi.

Penolakan seksual yang berkelanjutan dapat membentuk jurang psikologis yang sulit kita jembatani di kemudian hari. Menolak tanpa dialog dapat kita tafsirkan sebagai perceraian simbolik. Untuk mendapatkan seks, yang kita butuhkan adalah keterbukaan: bahwa dalam tubuh pasangan, ada bagian yang tidak kita miliki—dan justru karena itulah kita memilih hidup bersama. []

Tags: Hubungan SeksistrikeluargakomunikasiRelasisuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perjalanan Psikologis Usia Anak Menuju Dewasa

Next Post

Pembiasaan Pada Pola Tingkah Laku Konstruktif

Dhuha Hadiyansyah

Dhuha Hadiyansyah

Dosen pada Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) dan fasilitator Sekolah Pernikahan

Related Posts

Puasa dan Ekologi Spiritual
Hikmah

Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

21 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

19 Februari 2026
Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Nabi Ibrahim
Pernak-pernik

Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

14 Februari 2026
Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama
Hikmah

Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

14 Februari 2026
Valentine Bukan Budaya Kita
Personal

Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

14 Februari 2026
Next Post
Tingkah Laku

Pembiasaan Pada Pola Tingkah Laku Konstruktif

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0