Mubadalah.id – Dalam perspektif mubadalah pemaknaan ulang terhadap seluruh teks-teks hadits relasi laki-laki dan perempuan harus dilakukan. Hal ini untuk menemukan cita keadilan sosial Islam dalam tataran realitas yang nyata. Sebagai contoh, hadits tentang mahram perempuan:
“Tidak dihalalkan bagi perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bepergian tanpa ditemani mahram (keluarga dekat), sejauh jarak tempuh perjalanan tiga hari tiga malam” (Riwayat al-Bukhari dan Muslim)“.
Hadits ini harus kita pahami sebagai upaya mewujudkan perlindungan kepada orang-orang lemah dari kemungkinan-kemungkinan kejahatan yang muncul. Perempuan pada saat itu termasuk katagori orang-orang lemah yang memerlukan perlindungan.
Karena itu, bila bepergian jauh harus ditemani oleh keluarga dekatnya, atau yang dikenal dengan konsep mahram. Keluarga dekat biasanya memiliki jalinan emosional yang cukup kuat, sehingga perlindungan dan keamanan bisa diberikan.
Bahkan kemungkinan terjadinya sesuatu yang buruk terhadap perempuan bisa ia hindari dengan kehadiran kerabatnya, atau mahramnya. Jaminan perlindungan di masyarakat Arab pada saat itu masih bersifat kerabat atau kabilah.
Berbeda dengan sekarang, jaminan setiap orang atau warga negara sudah berubah menjadi sistim sosial dan berada dalam tanggung-jawab negara.
Artinya, makna hadits mengenai kewajiban mahram bukan merupakan pelarangan terhadap perempuan untuk melakukan bepergian. Tetapi perintah untuk melindungi perempuan dari kemungkinan terjadinya kejahatan ketika ia bepergian.
Menafikan Prinsip Keadilan
Karena pelarangan ini menafikan prinsip keadilan dan kesetaraan dalam memperoleh kesempatan dan akses yang sama terhadap aktivitas kehidupan, tanpa membedakan jenis kelamin, ras, maupun bangsa.
Karena itu, ketika Nabi mendengar ada seorang perempuan yang bepergian sendirian untuk menunaikan ibadah haji, beliau tidak melarang perempuan tersebut. Tetapi justru menegur suaminya dan menyatakan kepadanya: “Susullah dan temani isterimu” (Riwayat al-Bukhari dan Muslim).
Ini adalah pernyataan tegas dari Nabi bahwa inti persoalannya terletak pada jaminan dan perlindungan keamanan, bukan pada pelarangan bepergian.
Jika persoalannya adalah perlindungan, maka seluruh komponen masyarakat dianjurkan untuk bersama-sama mewujudkan perlindungan dan pengamanan kepada seluruh warga.
Sungguh sangat naif sekali, jika terjadi sesuatu yang menimpa perempuan. Kemudian perempuan yang menjadi korban untuk tidak boleh keluar melakukan aktivitas dengan alasan keamanan.
Mengapa tidak dengan alasan yang serupa, laki-laki yang biasanya menjadi pelaku seharusnya yang dilarang untuk keluar, agar perempuan bisa aman melakukan perjalanan dan aktivitas-aktivitas lain?
Dalam masyarakat modern dan beradab, stabilitas sosial tidak lagi bergantung pada orang dan komunalisme, melainkan pada sistem dan struktur yang rasional. Termasuk kepastian hukum.
Fungsi pengamanan dan perlindungan sosial seharusnya menjadi bagian dari kerja sistem dan struktur tersebut. Seharusnya, negara melalui sistem politik dan hukumnya menjamin pengamanan dan perlindungan bagi setiap warganya, baik laki-laki maupun perempuan.
Negara dituntut mewujudkan pengamanan, sehingga setiap pelarangan aktivitas warga adalah justru pelanggaran terhadap hak warga yang paling mendasar. []