Minggu, 8 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Memaknai Kelahiran dan 4 Misi Pembebasan Nabi

Misi Islam yang Nabi bawa pada dasarnya adalah untuk memerangi kelompok berkuasa yang selalu melanggengkan penindasan terhadap mereka yang lemah

Rahmah Eka Saputri by Rahmah Eka Saputri
7 Oktober 2023
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Misi Pembebasan Nabi

Misi Pembebasan Nabi

15
SHARES
753
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kondisi tatanan sosial kemasyarakatan di masa sebelum Nabi terlahirkan sangatlah memprihatinkan. Dalam catatan sejarah alkisah kondisi Arab Jahiliyah yang suram dari semua sisi kehidupan. Di  sinilah peran penting misi pembebasan Nabi.

Dari sisi ekonomi misalnya terjadi semacam penjajahan ekonomi dari yang kuat terhadap yang lemah, sehingga para buruh menjadi orang-orang marjinal yang bekerja dengan upah rendah, hidup dengan kondisi miskin dan merana. Di sisi lain mereka tidak dapat memperjuangkan hak-hak mereka.

Perbudakan juga merajalela. Jumlahny tak terhitung. Mereka terpaksa bekerja tanpa upah. Sedangkan budak perempuan terpaksa melayani tuan-tuannya. Pada saat itu manusia tidak memiliki harkat martabatnya. Lebih luas, para perempuan merdeka juga terkungkung sedemikian rupa, diperlakukan tak ubahnya seperti properti yang bahkan dapat mereka wariskan.

Mereka tidak diberi peluang untuk memainkan peran independen dalam bidang sosial, ekonomi, dan juga politik. Rendahnya nilai perempuan di masa itu dapat kita jumpai dalam Alquran yang mengisahkan kekejaman Arab Jahiliyah terhadap perempuan dengan mengubur bayi perempuan hidup-hidup.”

Kondisi Masyarakat Arab Jahiliyah

Arab Jahiliyah juga sangat tertutup terhadap konsep kemanusiaan suku lain. Mereka tidak dapat hidup berbeda dan berdampingan. Dalam catatan sejarah tersebutkan bahwa mereka terdiri dari banyak suku dan kabilah yang hidup bersebelahan namun saling bermusuhan.

Sikap membangga banggakan suku ini melahirkan keakuan dan keangkuhan yang terpelihara oleh setiap suku. Hanya dengan sedikit kesalahpahaman dengan suku lain, dapat saja menyulut sebuah konflik besar yang akan diwarisi ke beberapa keturunan.

Dalam kondisi sosial seperti inilah Nabi Muhammad dilahirkan. Nabi telah diutus untuk menyelesaikan PR-PR kemanusiaan yang masyarakat Jahiliyah alami pada saat itu. Sehingga tujuan diutusnya Nabi bukan hanya untuk mengajarkan monoteisme semata, melainkan untuk membebaskan manusia dari  ketertindasan sosial  yang dialami oleh kelompok-kelompok marjinal atau mereka yang disebut Alquran sebagai mustadh’afiin.

Oleh sebab itu menurut Asghar Ali Engineer misi Islam yang Nabi bawa pada dasarnya adalah untuk memerangi kelompok-kelompok berkuasa yang selalu melanggengkan penindasan terhadap mereka yang lemah.

Meminjam ide Asghar Ali Engineer, maka ia menyebutkan setidaknya terdapat 4 misi pembebasan Nabi berdasarkan latar sosial kehidupan Arab pra kelahiran Nabi:

Pembebasan Perempuan

Perempuan Arab yang sebelumnya mereka jadikan sebagai properti dan dianggap tidak layak untuk hidup kemudian terangkat derajatnya oleh Islam. Mereka yang sebelumnya diwariskan, maka setelah Nabi membawa risalah Islam para perempuan itu justru mendapatkan warisan.

Peran-peran sosial mereka yang sebelumnya tidak hanya di Arab melainkan juga di hampir seluruh peradaban dunia tidak terakui atau malah dihentikan, pada periode Islam justru diberi jalan untuk berkontribusi. Peran mereka terakui, kesaksian mereka kita terima, merela mendapat dengan pantas selayaknya manusia.

Dalam pernikahan juga terjadi pembebasan yang tujuannya adalah liberasi terhadap perempuan. Sebelumnya di masa jahiliyah seorang laki-laki bisa beristri berapa saja sekehendak hati. Sehingga tidak ada landasan hukum yang dapat melindungi hak-hak perempuan pada saat itu.

Setelah Islam datang, maka poligami hanya terbatasi menjadi empat saja. Meskipun pada prinsipnya yang Islam inginkan sendiri adalah mendukung prinsip monogami dengan menekankan tentang ketidakmampuan manusia berlaku adil.

Di samping itu juga terjadi perubahan dalam konsep pernikahan yang dulunya adalah perkawinan penundukan yang menurut Amina Wadud dalam bukunya Quran and Women merupakan wajah utama model pernikahan. Di mana konsep itu melegalkan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan hanya untuk menuntut kepatuhannya terhadap suami.

Setelah Islam datang perempuan terbebaskan dari perkawinan penundukan model itu. Lalu beralih kepada konsep pernikahan yang saling mencintai mawaddah warahmah. Meskipun konsep kepemimpinan suami atas atas istri dalam rumah tngga adalah prinsip Alquran. Namun Nabi mencontohkan tegaknya kepemimpinan itu mestilah dengan kasih sayang bukan dengan penundukan.

Pembebasan ekonomi

Sebelum Islam turun, riba merupakan gambaran umum yang terjadi di kota Mekah. Ketimpangan ekonomi adalah wajah sehari-hari. Di mana si miskin makin miskin sedangkan yang kaya berkuasa untuk memperdaya. Islam datang dengan semangat liberasi, dengan tidak membiarkan terjadinya pelanggengan terhadap eksplotasi ekonomi atas yang miskin oleh yang kaya.

Islam kemudian mengeluarkan konsep ekonomi kontributifnya melalui zakat dan sedekah. Di samping itu Nabi perlahan menutup semua peluang-peluang yang akan dapat orang-orang berkuasa gunakan untuk meraup keuntungan secara tidak adil dan memperdalam jurang kesenjangan ekonomi.

Pintu-pintu yang tertutup itu misalnya ialah dengan melarang membeli padi yang masih hijau di sawah, penimbunan, pasar gelap dan sebagainya. Perubahan berupa pembebasan ekonomi seperti inilah yang Nabi lakukan untuk menciptakan keadilan ekonomi di wilayah Arab.

Pembebasan kemanusiaan

Tindakan liberative lainnya yang Nabi lakukan sebagai sebuah misi kenabiannya ialah, membebaskan manusia dari keterjajahan dari manusia yang lain. Nabi perlahan menghapuskan perbudakan dengan menjadikan pembebasan terhadap budak sebagai opsi pertama dalam kifarat.

Langkah yang Nabi lakukan merupakan sebuah simbol yang menunjukkan bahwa Islam dengan ajaran yang ia bawa memberi pesan bahwa semua manusia sama di hadapan Allah. Dalam mempromosikan konsep kesetaraan inilah kemudian Nabi memasukkan nilai absolut yang menjadi pembeda manusia. Yaitu hanya ketakwaannya, bukan status sosialnya.

Aksi liberasi ini Nabi tunjukkan dengan memerdekakan serang budak berkulit hitam bernama Bilal bin Rabah. Hingga kemudian tidak hanya menjadi merdeka namun juga Nabi minta untuk menjadi muazin.

Dalam sekejap perubahan status sosial Bilal yang sebelumnya hanyalah seorang budak yang tidak memiliki kemerdekaan terhadap diri itu terbebaskan oleh nabi menjadi seseorang yang mulia dan mengumandangkan azan. Inilah sebuah tindakan liberasi yang revolusioner yang Nabi lakukan.

Pembebasan sosial

Islam sebagaimana yang Nabi ajarkan tidak pernah memaksakan keyakinannya kepada orang lain. Meskipun Islam adalah agama tauhid, namun Nabi tidak serta merta menghunuskan pedangnya untuk memberantas penyembahan kepada selain Allah pada saat itu.

Liberasi agama yang Nabi usung terlihat dari nilai-nilai toleransi yang Nabi bawa ke tanah Arab yang sangat tinggi rasa kesukuannya. Sebelumnya telah tersebutkan bahwa perseteruan di dalam bangsa Arab dapat saja terpicu oleh hal-hal yang remeh, yang menandakan tidak adanya konsep inklusifitas dalam masyarakat Arab pra Islam.

Mereka sangat eksklusif yang walaupun hidup bersebelahan namun tidak pernah berdamai. Lalu Nabi datang dengan prinsip perdamaian. Nabi mencontohkan bagaimana hidup berdampingan dengan rukun dan penuh toleransi.

Nabi membebaskan konsep Masyarakat yang awalnya eksklusif menjadi inklusif dengan mendorong masyarakat Arab untuk dapat bersikap toleran terhadap perbedaan baik suku, budaya maupun agama. Kerukunan melalui toleransi ini dapat kita lihat dari kehidupan Nabi dan umat Islam yang damai dan rukun di tengah umat-umat lain dari agama Kristen maupun Yahudi yang tinggal di Madinah pada saat itu. []

 

Tags: Arab JahiliyahislamMaulid NabiMisi Pembebasan Nabisejarah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Makna Mubadalah dalam Hadis Laknat Malaikat Kepada Istri yang Menolak Berhubungan Seksual dengan Suami

Next Post

Benarkah Menolak Poligami Melawan Sunah Nabi Saw?

Rahmah Eka Saputri

Rahmah Eka Saputri

  • Ibu muda. Penulis lepas. Alumni Aqidah Filsafat Islam UIN Padang dan UIN Bukittinggi. Tertarik pada kajian Islam, gender dan pemikiran. Merupakan bagian dari Pimpinan Wilayah Nasyiatul Asyiah (PWNA) Sumatera Barat

Related Posts

Antara Non-Muslim
Pernak-pernik

Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Difabel dalam Sejarah Yunani
Disabilitas

Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

5 Februari 2026
Harlah 100 Tahun
Aktual

Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

2 Februari 2026
Perempuan ke Masjid
Pernak-pernik

Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

31 Januari 2026
Hannah Arendt
Publik

Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

31 Januari 2026
Next Post
Menolak Poligami

Benarkah Menolak Poligami Melawan Sunah Nabi Saw?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental
  • MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai
  • Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an
  • Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih
  • 10 Prinsip Hidup Orang Okinawa dalam Menjalani Rutinitas Sehari-hari

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0