Rabu, 17 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Memandang Khitan Perempuan Sebagai Tradisi Kuno Manusia daripada Hukum Agama

Tradisi khitan perempuan berasal dari Mesir kuno sejak zaman Firaun, lalu menyebar di tanah Arab jauh sebelum Islam berkembang pesat

Nurul Lailatis Sa'adah Nurul Lailatis Sa'adah
26 Januari 2023
in Hukum Syariat
0
Khitan Perempuan

Khitan Perempuan

210
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebagai perempuan yang tumbuh dan besar di tengah tradisi jawa dan kental akan nilai agama, awalnya mengira jika tradisi khitan perempuan yang berlangsung di masyarakat secara turun temurun adalah bagian dari ajaran agama yang berakulturasi dengan budaya setempat. Namun setelah membaca berbagai sumber literasi, salah satunya buku Fiqh Perempuan karya KH Muhammad Husein rupanya khitan perempuan merupakan produk budaya yang telah usang.

World Health Organisation pun menyatakan khitan perempuan merupakan bagian tindakan mutilasi yang dilarang atau FGM (Female Genital Mutilation) yang melanggar Hak Asasi Manusia. FGM ini bisa menyebabkan infeksi vagina, disfungsi seksual, infeksi saluran kencing, sakit kronis kemandulan, kista kulit, kompilasi saat melahirkan bahkan kematian.

Khitan dalam kamus bahasa Arab diartikan sebagai pemotongan quluf untuk laki-laki dan nawah untuk perempuan. Quluf adalah kulit yang menutupi hashafah (alat kelamin laki-laki), sedangkan nawah adalah kulit yang menyerupai lembing ayam jantan terletak di atas farji (alat kelamin perempuan).

Tradisi khitan perempuan berasal dari Mesir kuno sejak zaman Firaun, lalu menyebar di tanah Arab jauh sebelum Islam berkembang pesat. Penemuan mumi perempuan dengan klitoris yang terpotong pada abad 16 SM dan diperkuat dengan adaya relief-relief tentang FGM di Mesir yang berasal dari tahun 2800 SM menjadi bukti tradisi tersebut berkembang pesat di wilayah Mesir.

Di Islam sendiri, praktek khitan pertama kali dilakukan oleh Nabi Ibrahim di usia delapan puluh tahun. Sementara khitan perempuan pertama kali dilakukan oleh Hajar, istri kedua Nabi Ibrahim, sekaligus juga menindik daun telinganya. Tindakan tesebut diyakini sebagai bentuk ritual penyucian jiwa. Maka tidak salah jika tradisi khitan dijumpai di zaman Mesir kuno. Mesir kuno adalah wilayah yang dihuni oleh orang Bani Israil dan keluarga Fir’aun. Bani Isra’il adalah keturunan anak kedua Nabi Ibrahim, yakni Nabi Ishaq.

Praktek khitan perempuan di Mesir kemudian menyebar ke wilayah benua Afrika. Lalu sampailah tradisi tersebut ke tanah Arab, khususnya kota Madinah. Rasulullah menjumpai tradisi khitan setelah berhijrah ke kota Madinah dan menasihatkan agar tidak dilakukan secara berlebihan. Jika berlebihan dan mengganggu reproduksi tentu saja Rasulullah melarangnya.

Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum khitan. Ada yang mengatakan wajib bagi lelaki dan perempuan. Ada yang mengatakan sunnah bagi laki-laki dan perempuan. Ada yang mengatakan pula wajib bagi lelaki, tetapi tidak wajib bagi perempuan.

Jika mengikuti mazhab Hanafi dan Maliki, khitan bagi laki-laki sunnah mua’akkadah (sunnah yang dekat kepada wajib) dan bagi perempuan adalah suatu kemuliaan (yang kalau dilaksanakan) disunnahkan tidak berlebihan sehingga tidak terpotong bibir vagina. Sedangkan menurut Imam Syafi’i, khitan adalah wajib bagi laki-laki dan perempuan. Namun beberapa alasan yang dikemukakan oleh ulama mazhab Syafi’i yang mendukung khitan wajib kebanyakan diperuntukkan oleh laki-laki.

Perbedaan pendapat ini kemungkinan besar didasarkan adanya intervensi tradisi dan budaya yang memengaruhi kebijakan pengambilan ijtihad ulama dalam menerima dan memahami teks-teks agama, apalagi tradisi khitan memang sudah mengakar masyarakat Yahudi, Arab, dan masyarakat lain sebelum Islam datang.

Sejauh ini, dari beberapa sumber menyebutkan kalau 100 hingga 130 juta perempuan telah dikhitan. Angka yang cukup fantastis. Rata-rata alasan mereka di khitan adalah untuk menjalankan perintah agama daripada alasan tradisi. Itu pun dilakukan pada saat bayi dimana sosok individu tersebut belum mampu menentukan sikap atas dirinya sendiri.

Dalam perspektif medis, ilmu kedokteran tidak pernah mengajarkan praktek khitan untuk perempuan. Teori khitan hanya diperuntukkan untuk laki-laki yang disebut teori “sirkumsisi”. Jadi belum ada standar khusus mengenai cara bagaimana mempraktekkan khitan perempuan. Bahkan ada rumah sakit yang tidak pernah memberikan aturan dan anjuran untuk melakukan khitan bagi bayi perempuan, kecuali permintaan tersebut dari pihak pasien.

Teknik pengkhitanan pun dengan melakukan penggoresan secara hati-hati dengan menggunakan kapas.  Karena pada organ wanita terdapat pembuluh-pembuluh darah yang sangat sensitif, jika dilakukan sembarangan hal ini bisa berdampak negatif, salah satunya hilangnya sensitifitas rangsangan seksual dan itu termasuk memangkas hak asasi perempuan.

Tentu saja ini bisa dijadikan rujukan dalan menentukan kebijakan hukum tentang khitan perempuan. Bahwasanya melukai anggota badan/tubuh jika tidak ada maslahat yang kembali kepadanya maka hukum dasarnya adalah haram. Islam mengharamkan tindakan melukai diri sendiri dan atau orang lain.

Sesungguhnya kepuasan dan kenikmatan seksual secara paralel merupakan hak sekaligus kewajiban lelaki dan perempuan. Seperti dalam konsep Imam al-Ghazali, seseorang berhak memperoleh kepuasan dari istrinya dan berkewajiban memuaskan istrinya, begitu juga sebaliknya. []

Tags: Hukum SyariatislamKhitan PerempuanP2GMTradisi
Nurul Lailatis Sa'adah

Nurul Lailatis Sa'adah

Penulis lepas dan pengajar di SMA TBS Keramat Kudus yang tengah tertarik belajar isu perempuan dan pendidikan.

Terkait Posts

Bissu
Publik

Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

15 September 2025
Negara, Kekuasaan
Publik

Negara, Kekuasaan, dan Problematika Kemanusiaan

12 September 2025
Tafsir al-Manar
Personal

Hak-hak Perempuan dalam Tafsir al-Manar

10 September 2025
Stigma Patriarki
Publik

Perempuan Juga Layak Memimpin: Membongkar Stigma Patriarki dalam Budaya

9 September 2025
Nabi Muhammad
Buku

Maulid Nabi Muhammad: Merayakan Idul Mahabbah Melalui Buku Membaca Sirah Nabi Muhammad

8 September 2025
Refleksi Maulid
Publik

Refleksi Maulid sebagai Alarm Sosial: Dari Quraisy ke Oligarki

8 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10
  • Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?
  • Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman
  • Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord
  • Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID