Selasa, 25 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Juru Bicara Disabilitas

    Pentingnya Juru Bicara Disabilitas Berperspektif Gender

    Fahmina

    Fahmina: Membuka Ruang Belajar, Menumbuhkan Gerakan

    Kekerasan terhadap Difabel

    Menyoal Kekerasan terhadap Difabel Dengan Paradigma Akal Kultural

    Warkah al-Basyar

    Warkah al-Basyar: Dari Tulisan Menjadi Gerakan Sosial Fahmina

    Tradisi Pesantren

    Fahmina dan Transformasi Tradisi Pesantren

    Fahmina

    Dari Kitab Kuning hingga Warkah al-Basyar: Cerita Panjang Gerakan Fahmina

    Akad Nikah

    Tadarus Subuh ke 170: Menuju Akad Nikah yang Efektif

    Fahmina yang

    Lahirnya Fahmina dan Jalan Panjang Transformasi Sosial

    Merasa Tertinggal

    Merasa Tertinggal, Benarkah Kita Gagal?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Juru Bicara Disabilitas

    Pentingnya Juru Bicara Disabilitas Berperspektif Gender

    Fahmina

    Fahmina: Membuka Ruang Belajar, Menumbuhkan Gerakan

    Kekerasan terhadap Difabel

    Menyoal Kekerasan terhadap Difabel Dengan Paradigma Akal Kultural

    Warkah al-Basyar

    Warkah al-Basyar: Dari Tulisan Menjadi Gerakan Sosial Fahmina

    Tradisi Pesantren

    Fahmina dan Transformasi Tradisi Pesantren

    Fahmina

    Dari Kitab Kuning hingga Warkah al-Basyar: Cerita Panjang Gerakan Fahmina

    Akad Nikah

    Tadarus Subuh ke 170: Menuju Akad Nikah yang Efektif

    Fahmina yang

    Lahirnya Fahmina dan Jalan Panjang Transformasi Sosial

    Merasa Tertinggal

    Merasa Tertinggal, Benarkah Kita Gagal?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Memandang Khitan Perempuan Sebagai Tradisi Kuno Manusia daripada Hukum Agama

Tradisi khitan perempuan berasal dari Mesir kuno sejak zaman Firaun, lalu menyebar di tanah Arab jauh sebelum Islam berkembang pesat

Nurul Lailatis Sa'adah Nurul Lailatis Sa'adah
26 Januari 2023
in Hukum Syariat
0
Khitan Perempuan

Khitan Perempuan

213
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebagai perempuan yang tumbuh dan besar di tengah tradisi jawa dan kental akan nilai agama, awalnya mengira jika tradisi khitan perempuan yang berlangsung di masyarakat secara turun temurun adalah bagian dari ajaran agama yang berakulturasi dengan budaya setempat. Namun setelah membaca berbagai sumber literasi, salah satunya buku Fiqh Perempuan karya KH Muhammad Husein rupanya khitan perempuan merupakan produk budaya yang telah usang.

World Health Organisation pun menyatakan khitan perempuan merupakan bagian tindakan mutilasi yang dilarang atau FGM (Female Genital Mutilation) yang melanggar Hak Asasi Manusia. FGM ini bisa menyebabkan infeksi vagina, disfungsi seksual, infeksi saluran kencing, sakit kronis kemandulan, kista kulit, kompilasi saat melahirkan bahkan kematian.

Khitan dalam kamus bahasa Arab diartikan sebagai pemotongan quluf untuk laki-laki dan nawah untuk perempuan. Quluf adalah kulit yang menutupi hashafah (alat kelamin laki-laki), sedangkan nawah adalah kulit yang menyerupai lembing ayam jantan terletak di atas farji (alat kelamin perempuan).

Tradisi khitan perempuan berasal dari Mesir kuno sejak zaman Firaun, lalu menyebar di tanah Arab jauh sebelum Islam berkembang pesat. Penemuan mumi perempuan dengan klitoris yang terpotong pada abad 16 SM dan diperkuat dengan adaya relief-relief tentang FGM di Mesir yang berasal dari tahun 2800 SM menjadi bukti tradisi tersebut berkembang pesat di wilayah Mesir.

Di Islam sendiri, praktek khitan pertama kali dilakukan oleh Nabi Ibrahim di usia delapan puluh tahun. Sementara khitan perempuan pertama kali dilakukan oleh Hajar, istri kedua Nabi Ibrahim, sekaligus juga menindik daun telinganya. Tindakan tesebut diyakini sebagai bentuk ritual penyucian jiwa. Maka tidak salah jika tradisi khitan dijumpai di zaman Mesir kuno. Mesir kuno adalah wilayah yang dihuni oleh orang Bani Israil dan keluarga Fir’aun. Bani Isra’il adalah keturunan anak kedua Nabi Ibrahim, yakni Nabi Ishaq.

Praktek khitan perempuan di Mesir kemudian menyebar ke wilayah benua Afrika. Lalu sampailah tradisi tersebut ke tanah Arab, khususnya kota Madinah. Rasulullah menjumpai tradisi khitan setelah berhijrah ke kota Madinah dan menasihatkan agar tidak dilakukan secara berlebihan. Jika berlebihan dan mengganggu reproduksi tentu saja Rasulullah melarangnya.

Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum khitan. Ada yang mengatakan wajib bagi lelaki dan perempuan. Ada yang mengatakan sunnah bagi laki-laki dan perempuan. Ada yang mengatakan pula wajib bagi lelaki, tetapi tidak wajib bagi perempuan.

Jika mengikuti mazhab Hanafi dan Maliki, khitan bagi laki-laki sunnah mua’akkadah (sunnah yang dekat kepada wajib) dan bagi perempuan adalah suatu kemuliaan (yang kalau dilaksanakan) disunnahkan tidak berlebihan sehingga tidak terpotong bibir vagina. Sedangkan menurut Imam Syafi’i, khitan adalah wajib bagi laki-laki dan perempuan. Namun beberapa alasan yang dikemukakan oleh ulama mazhab Syafi’i yang mendukung khitan wajib kebanyakan diperuntukkan oleh laki-laki.

Perbedaan pendapat ini kemungkinan besar didasarkan adanya intervensi tradisi dan budaya yang memengaruhi kebijakan pengambilan ijtihad ulama dalam menerima dan memahami teks-teks agama, apalagi tradisi khitan memang sudah mengakar masyarakat Yahudi, Arab, dan masyarakat lain sebelum Islam datang.

Sejauh ini, dari beberapa sumber menyebutkan kalau 100 hingga 130 juta perempuan telah dikhitan. Angka yang cukup fantastis. Rata-rata alasan mereka di khitan adalah untuk menjalankan perintah agama daripada alasan tradisi. Itu pun dilakukan pada saat bayi dimana sosok individu tersebut belum mampu menentukan sikap atas dirinya sendiri.

Dalam perspektif medis, ilmu kedokteran tidak pernah mengajarkan praktek khitan untuk perempuan. Teori khitan hanya diperuntukkan untuk laki-laki yang disebut teori “sirkumsisi”. Jadi belum ada standar khusus mengenai cara bagaimana mempraktekkan khitan perempuan. Bahkan ada rumah sakit yang tidak pernah memberikan aturan dan anjuran untuk melakukan khitan bagi bayi perempuan, kecuali permintaan tersebut dari pihak pasien.

Teknik pengkhitanan pun dengan melakukan penggoresan secara hati-hati dengan menggunakan kapas.  Karena pada organ wanita terdapat pembuluh-pembuluh darah yang sangat sensitif, jika dilakukan sembarangan hal ini bisa berdampak negatif, salah satunya hilangnya sensitifitas rangsangan seksual dan itu termasuk memangkas hak asasi perempuan.

Tentu saja ini bisa dijadikan rujukan dalan menentukan kebijakan hukum tentang khitan perempuan. Bahwasanya melukai anggota badan/tubuh jika tidak ada maslahat yang kembali kepadanya maka hukum dasarnya adalah haram. Islam mengharamkan tindakan melukai diri sendiri dan atau orang lain.

Sesungguhnya kepuasan dan kenikmatan seksual secara paralel merupakan hak sekaligus kewajiban lelaki dan perempuan. Seperti dalam konsep Imam al-Ghazali, seseorang berhak memperoleh kepuasan dari istrinya dan berkewajiban memuaskan istrinya, begitu juga sebaliknya. []

Tags: Hukum SyariatislamKhitan PerempuanP2GMTradisi
Nurul Lailatis Sa'adah

Nurul Lailatis Sa'adah

Seorang guru yang tengah tertarik belajar isu perempuan dan pendidikan.

Terkait Posts

Tradisi Pesantren
Publik

Fahmina dan Transformasi Tradisi Pesantren

24 November 2025
An-Nisa ayat 34
Keluarga

Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

22 November 2025
KUPI
Publik

Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

19 November 2025
Perkawinan Anak
Publik

Perkawinan Anak di Desa: Tradisi yang Harus Diakhiri

16 November 2025
Penyusuan Anak
Keluarga

Konsep Penyusuan Anak dalam Islam

11 November 2025
Disabilitas
Publik

Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

6 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan terhadap Difabel

    Menyoal Kekerasan terhadap Difabel Dengan Paradigma Akal Kultural

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Ibu Tiada, Apa yang Terjadi? Membaca Beban Ganda Ibu dalam Novel Please Look After Mom

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Kitab Kuning hingga Warkah al-Basyar: Cerita Panjang Gerakan Fahmina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warkah al-Basyar: Dari Tulisan Menjadi Gerakan Sosial Fahmina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merasa Tertinggal, Benarkah Kita Gagal?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pentingnya Juru Bicara Disabilitas Berperspektif Gender
  • Fahmina: Membuka Ruang Belajar, Menumbuhkan Gerakan
  • Menyoal Kekerasan terhadap Difabel Dengan Paradigma Akal Kultural
  • Warkah al-Basyar: Dari Tulisan Menjadi Gerakan Sosial Fahmina
  • Jika Ibu Tiada, Apa yang Terjadi? Membaca Beban Ganda Ibu dalam Novel Please Look After Mom

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID