Rabu, 11 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Membaca Kitab ‘Uqud al-Lujjayn: Beyond Words dalam Memahami Psikologi Pasangan

Syekh Nawawi menekankan bahwa memahami sifat dan karakter pasangan adalah salah satu kunci dari keberhasilan hubungan.

Muhammad Syihabuddin by Muhammad Syihabuddin
4 November 2024
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Kitab ‘Uqud al-Lujjayn

Kitab ‘Uqud al-Lujjayn

15
SHARES
760
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kitab ‘Uqud al-Lujjayn fi Bayani Huquq az-Zaujayn karya Syekh Nawawi al-Bantani telah lama menjadi rujukan bagi umat Islam dalam memahami hubungan antara suami dan istri. Selain mengajarkan hak dan kewajiban dalam rumah tangga, kitab ini juga memberikan wawasan tentang pentingnya memahami karakter pasangan.

Di era modern ini, ketika perbedaan karakter seringkali memicu konflik, panduan klasik ini menjadi semakin relevan. Kali ini kita akan membahas bagaimana kita dapat belajar memahami psikologi pasangan, melampaui kata-kata (beyond words), dan mengaplikasikan nilai-nilai ‘Uqud al-Lujjayn dalam konteks rumah tangga masa kini.

Nilai Penting Memahami Pasangan: Antara Psikologi dan Nilai Islam

Dalam kitab ‘Uqud al-Lujjayn, salah satu tema utama adalah keharmonisan rumah tangga, yang tidak dapat tercapai tanpa adanya saling pengertian antara suami dan istri. Syekh Nawawi menekankan bahwa memahami sifat dan karakter pasangan adalah salah satu kunci dari keberhasilan hubungan.

Seringkali konflik rumah tangga muncul bukan karena kurangnya cinta, melainkan karena kurangnya pemahaman akan karakter masing-masing pasangan. Di sinilah pentingnya memadukan nilai-nilai Islam yang terkandung dalam ‘Uqud al-Lujjayn dengan pendekatan psikologi modern.

Psikologi pasangan, atau yang dalam bahasa modern kita sebut sebagai “relationship psychology,” membantu individu memahami faktor-faktor emosional yang mendorong pola pikir dan perilaku pasangan. Dalam ‘Uqud al-Lujjayn, pendekatan ini sejalan dengan nasihat untuk bersikap sabar, memahami kekurangan pasangan, dan fokus pada kelebihan mereka.

 Fa inna al-mar’ata khuliqat min dhill’in a’waj. Fain dhahabta tuqimuhu kasartahu.”

“Perempuan itu diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok. Jika kamu paksa meluruskannya, kamu akan mematahkannya.”

(Kitab ini menasihatkan bahwa suami harus memperlakukan istri dengan kelembutan dan tidak memaksakan kehendak, menerima bahwa setiap orang memiliki kekurangan.)

Dalam konteks kehidupan modern, pendekatan ini sangat kita butuhkan. Setiap individu membawa latar belakang psikologis, pengalaman hidup, serta pola pikir yang unik. ‘Uqud al-Lujjayn memberikan landasan nilai yang mendukung hal ini,. Yakni dengan mengajarkan bahwa rumah tangga bukan hanya sekadar hubungan lahiriah, tetapi juga batiniah yang perlu kita perkuat dengan sikap saling memahami.

“Beyond Words”: Seni Memahami Bahasa Non-Verbal dalam Pernikahan

Salah satu hal yang ditekankan dalam ‘Uqud al-Lujjayn adalah pentingnya komunikasi. Bukan hanya dalam kata-kata tetapi juga dalam tindakan dan perhatian yang ditunjukkan antara suami dan istri. Terkadang, perasaan cinta, empati, atau bahkan kekhawatiran tidak bisa kita ungkapkan hanya dengan kata-kata. Di sinilah “bahasa non-verbal” atau “bahasa tubuh” memiliki peran penting dalam komunikasi antar pasangan.

Bahasa non-verbal mencakup ekspresi wajah, nada suara, dan bahasa tubuh. Psikologi modern menunjukkan bahwa sebagian besar pesan emosional tersampaikan melalui bahasa non-verbal. Ketika pasangan dapat membaca dan memahami isyarat non-verbal, mereka lebih mudah menangkap perasaan satu sama lain, sehingga konflik dapat kita minimalisir.

Hal ini sangat relevan dalam konteks *‘Uqud al-Lujjayn*, di mana Syekh Nawawi menyarankan agar pasangan saling memahami dan menghindari perilaku yang dapat menyakiti perasaan pasangan, baik secara sadar maupun tidak.

“Wala tadhkuru ahadan bisyarrin fa inna dzalika yafrahuka dzaunauka.”

“Janganlah menyebutkan keburukan pada seseorang, karena hal itu akan menyakiti pasanganmu.”
(Menjaga lisan dan perasaan pasangan adalah bagian penting dalam keharmonisan rumah tangga.)

Sebagai contoh, ketika pasangan pulang dalam keadaan lelah, satu pandangan saja sudah cukup untuk menunjukkan bahwa ia membutuhkan waktu istirahat. Mengabaikan isyarat non-verbal seperti ini seringkali menjadi pemicu konflik, terutama jika kita artikan sebagai ketidakpedulian. Dengan lebih peka terhadap bahasa non-verbal, pasangan bisa saling membantu dan menciptakan suasana rumah tangga yang nyaman.

Dalam ‘Uqud al-Lujjayn, setiap perilaku yang menunjukkan kasih sayang kepada pasangan merupakan bentuk ibadah yang mendekatkan diri pada Allah. Maka, dengan memahami bahasa non-verbal, pasangan tidak hanya mempererat hubungan mereka, tetapi juga mendapatkan pahala dengan memperlakukan satu sama lain dengan penuh perhatian dan kasih sayang.

Membangun Empati dan Toleransi: Kunci dalam Mengatasi Perbedaan Karakter

Dalam pernikahan, perbedaan karakter antara suami dan istri sering kali menjadi ujian tersendiri. ‘Uqud al-Lujjayn memberikan panduan yang jelas mengenai pentingnya bersikap sabar dan bertoleransi terhadap kekurangan pasangan. Prinsip ini relevan dalam konteks psikologi pasangan, di mana empati memainkan peran penting dalam memperkuat hubungan.

“Ala inna al-mar’ata shadiqatun fikulli syai’in illa fii ‘awjatin min khuluqiha.”

“Ketahuilah, seorang perempuan itu benar dalam segala sesuatu kecuali dalam hal kekurangannya yang menjadi bagian dari karakter dan fitrahnya.” (Suami diingatkan untuk tidak terlalu keras dan menerima kekurangan pasangan sebagai bentuk kesabaran.)

Empati, atau kemampuan untuk merasakan apa yang dirasakan pasangan, dapat membantu suami dan istri untuk saling memahami dalam situasi sulit. Psikologi modern menunjukkan bahwa empati memungkinkan individu untuk melihat dari sudut pandang pasangan dan merasakan kesulitan yang mereka alami.

Dalam ‘Uqud al-Lujjayn, sikap ini sejalan dengan prinsip sabar dan menerima pasangan apa adanya. Syekh Nawawi mengingatkan bahwa setiap individu memiliki kelemahan, dan tugas suami-istri adalah membantu satu sama lain untuk menjadi lebih baik, bukan menuntut kesempurnaan.

Untuk membangun empati dalam hubungan, pasangan dapat melatih diri untuk mendengarkan lebih dalam tanpa menyela. Lalu mencoba mengerti perasaan di balik kata-kata pasangan, dan menghargai sudut pandang yang berbeda.

Ketika ada perbedaan karakter atau perbedaan pendapat, pendekatan yang sabar dan penuh empati dapat membantu pasangan menemukan solusi tanpa harus terjebak dalam konflik berkepanjangan. Dengan mengikuti panduan dari ‘Uqud al-Lujjayn, pasangan dapat mengembangkan toleransi yang lebih besar terhadap kekurangan masing-masing dan bermuara pada hubungan yang lebih harmonis. []

Tags: Dunia PesantrenHubungan suami-istriImam NawawiKitab ‘Uqud al-LujjaynKitab KuningMubadalahUqud al-Lujjayn
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kesan pada Ibu Nyai Hj Latifah Zoemri yang Mengayomi Santri di PPTI Al Falah

Next Post

Perubahan Fisik dan Psikis Ibu Hamil

Muhammad Syihabuddin

Muhammad Syihabuddin

Santri dan Pembelajar Instagram: @syihabzen

Related Posts

Sujudnya Istri
Pernak-pernik

Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

4 Februari 2026
Rumah Tangga
Buku

Refleksi Buku Drama Rumah Tangga, Catatan Ringan Seorang Ibu

3 Februari 2026
Disabilitas Psikososial
Disabilitas

Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

2 Februari 2026
Pegawai MBG
Publik

Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

30 Januari 2026
Ekonomi Keluarga
Pernak-pernik

Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

29 Januari 2026
Teologi Tubuh Disabilitas
Rekomendasi

Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

2 Februari 2026
Next Post
Ibu Hamil

Perubahan Fisik dan Psikis Ibu Hamil

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan
  • Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an
  • Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa
  • Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan
  • Sains Bukan Dunia Netral Gender

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0