Rabu, 28 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Membaca Kitab ‘Uqud al-Lujjayn: Beyond Words dalam Memahami Psikologi Pasangan

Syekh Nawawi menekankan bahwa memahami sifat dan karakter pasangan adalah salah satu kunci dari keberhasilan hubungan.

Muhammad Syihabuddin by Muhammad Syihabuddin
4 November 2024
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Kitab ‘Uqud al-Lujjayn

Kitab ‘Uqud al-Lujjayn

758
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kitab ‘Uqud al-Lujjayn fi Bayani Huquq az-Zaujayn karya Syekh Nawawi al-Bantani telah lama menjadi rujukan bagi umat Islam dalam memahami hubungan antara suami dan istri. Selain mengajarkan hak dan kewajiban dalam rumah tangga, kitab ini juga memberikan wawasan tentang pentingnya memahami karakter pasangan.

Di era modern ini, ketika perbedaan karakter seringkali memicu konflik, panduan klasik ini menjadi semakin relevan. Kali ini kita akan membahas bagaimana kita dapat belajar memahami psikologi pasangan, melampaui kata-kata (beyond words), dan mengaplikasikan nilai-nilai ‘Uqud al-Lujjayn dalam konteks rumah tangga masa kini.

Nilai Penting Memahami Pasangan: Antara Psikologi dan Nilai Islam

Dalam kitab ‘Uqud al-Lujjayn, salah satu tema utama adalah keharmonisan rumah tangga, yang tidak dapat tercapai tanpa adanya saling pengertian antara suami dan istri. Syekh Nawawi menekankan bahwa memahami sifat dan karakter pasangan adalah salah satu kunci dari keberhasilan hubungan.

Seringkali konflik rumah tangga muncul bukan karena kurangnya cinta, melainkan karena kurangnya pemahaman akan karakter masing-masing pasangan. Di sinilah pentingnya memadukan nilai-nilai Islam yang terkandung dalam ‘Uqud al-Lujjayn dengan pendekatan psikologi modern.

Psikologi pasangan, atau yang dalam bahasa modern kita sebut sebagai “relationship psychology,” membantu individu memahami faktor-faktor emosional yang mendorong pola pikir dan perilaku pasangan. Dalam ‘Uqud al-Lujjayn, pendekatan ini sejalan dengan nasihat untuk bersikap sabar, memahami kekurangan pasangan, dan fokus pada kelebihan mereka.

 Fa inna al-mar’ata khuliqat min dhill’in a’waj. Fain dhahabta tuqimuhu kasartahu.”

“Perempuan itu diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok. Jika kamu paksa meluruskannya, kamu akan mematahkannya.”

(Kitab ini menasihatkan bahwa suami harus memperlakukan istri dengan kelembutan dan tidak memaksakan kehendak, menerima bahwa setiap orang memiliki kekurangan.)

Dalam konteks kehidupan modern, pendekatan ini sangat kita butuhkan. Setiap individu membawa latar belakang psikologis, pengalaman hidup, serta pola pikir yang unik. ‘Uqud al-Lujjayn memberikan landasan nilai yang mendukung hal ini,. Yakni dengan mengajarkan bahwa rumah tangga bukan hanya sekadar hubungan lahiriah, tetapi juga batiniah yang perlu kita perkuat dengan sikap saling memahami.

“Beyond Words”: Seni Memahami Bahasa Non-Verbal dalam Pernikahan

Salah satu hal yang ditekankan dalam ‘Uqud al-Lujjayn adalah pentingnya komunikasi. Bukan hanya dalam kata-kata tetapi juga dalam tindakan dan perhatian yang ditunjukkan antara suami dan istri. Terkadang, perasaan cinta, empati, atau bahkan kekhawatiran tidak bisa kita ungkapkan hanya dengan kata-kata. Di sinilah “bahasa non-verbal” atau “bahasa tubuh” memiliki peran penting dalam komunikasi antar pasangan.

Bahasa non-verbal mencakup ekspresi wajah, nada suara, dan bahasa tubuh. Psikologi modern menunjukkan bahwa sebagian besar pesan emosional tersampaikan melalui bahasa non-verbal. Ketika pasangan dapat membaca dan memahami isyarat non-verbal, mereka lebih mudah menangkap perasaan satu sama lain, sehingga konflik dapat kita minimalisir.

Hal ini sangat relevan dalam konteks *‘Uqud al-Lujjayn*, di mana Syekh Nawawi menyarankan agar pasangan saling memahami dan menghindari perilaku yang dapat menyakiti perasaan pasangan, baik secara sadar maupun tidak.

“Wala tadhkuru ahadan bisyarrin fa inna dzalika yafrahuka dzaunauka.”

“Janganlah menyebutkan keburukan pada seseorang, karena hal itu akan menyakiti pasanganmu.”
(Menjaga lisan dan perasaan pasangan adalah bagian penting dalam keharmonisan rumah tangga.)

Sebagai contoh, ketika pasangan pulang dalam keadaan lelah, satu pandangan saja sudah cukup untuk menunjukkan bahwa ia membutuhkan waktu istirahat. Mengabaikan isyarat non-verbal seperti ini seringkali menjadi pemicu konflik, terutama jika kita artikan sebagai ketidakpedulian. Dengan lebih peka terhadap bahasa non-verbal, pasangan bisa saling membantu dan menciptakan suasana rumah tangga yang nyaman.

Dalam ‘Uqud al-Lujjayn, setiap perilaku yang menunjukkan kasih sayang kepada pasangan merupakan bentuk ibadah yang mendekatkan diri pada Allah. Maka, dengan memahami bahasa non-verbal, pasangan tidak hanya mempererat hubungan mereka, tetapi juga mendapatkan pahala dengan memperlakukan satu sama lain dengan penuh perhatian dan kasih sayang.

Membangun Empati dan Toleransi: Kunci dalam Mengatasi Perbedaan Karakter

Dalam pernikahan, perbedaan karakter antara suami dan istri sering kali menjadi ujian tersendiri. ‘Uqud al-Lujjayn memberikan panduan yang jelas mengenai pentingnya bersikap sabar dan bertoleransi terhadap kekurangan pasangan. Prinsip ini relevan dalam konteks psikologi pasangan, di mana empati memainkan peran penting dalam memperkuat hubungan.

“Ala inna al-mar’ata shadiqatun fikulli syai’in illa fii ‘awjatin min khuluqiha.”

“Ketahuilah, seorang perempuan itu benar dalam segala sesuatu kecuali dalam hal kekurangannya yang menjadi bagian dari karakter dan fitrahnya.” (Suami diingatkan untuk tidak terlalu keras dan menerima kekurangan pasangan sebagai bentuk kesabaran.)

Empati, atau kemampuan untuk merasakan apa yang dirasakan pasangan, dapat membantu suami dan istri untuk saling memahami dalam situasi sulit. Psikologi modern menunjukkan bahwa empati memungkinkan individu untuk melihat dari sudut pandang pasangan dan merasakan kesulitan yang mereka alami.

Dalam ‘Uqud al-Lujjayn, sikap ini sejalan dengan prinsip sabar dan menerima pasangan apa adanya. Syekh Nawawi mengingatkan bahwa setiap individu memiliki kelemahan, dan tugas suami-istri adalah membantu satu sama lain untuk menjadi lebih baik, bukan menuntut kesempurnaan.

Untuk membangun empati dalam hubungan, pasangan dapat melatih diri untuk mendengarkan lebih dalam tanpa menyela. Lalu mencoba mengerti perasaan di balik kata-kata pasangan, dan menghargai sudut pandang yang berbeda.

Ketika ada perbedaan karakter atau perbedaan pendapat, pendekatan yang sabar dan penuh empati dapat membantu pasangan menemukan solusi tanpa harus terjebak dalam konflik berkepanjangan. Dengan mengikuti panduan dari ‘Uqud al-Lujjayn, pasangan dapat mengembangkan toleransi yang lebih besar terhadap kekurangan masing-masing dan bermuara pada hubungan yang lebih harmonis. []

Tags: Dunia PesantrenHubungan suami-istriImam NawawiKitab ‘Uqud al-LujjaynKitab KuningMubadalahUqud al-Lujjayn

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
This work is licensed under CC BY-ND 4.0
Muhammad Syihabuddin

Muhammad Syihabuddin

Santri dan Pembelajar Instagram: @syihabzen

Related Posts

Teologi Tubuh Disabilitas
Publik

Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

28 Januari 2026
Balāghāt an-Nisā’
Personal

Balāghāt an-Nisā’, Mendengar Suara Perempuan dalam Sastra Islam Klasik

10 Januari 2026
Keistimewaan KUPI
Personal

Keistimewaan KUPI: Ketika Semua Manusia Didudukkan Setara di Hadapan-Nya

6 Januari 2026
Natal
Aktual

Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

25 Desember 2025
KUPI
Publik

KUPI adalah Kita; Tentang Keulamaan sebagai Nilai

20 Desember 2025
Fahmina
Publik

Dari Kitab Kuning hingga Warkah al-Basyar: Cerita Panjang Gerakan Fahmina

24 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Mengakui Kerja Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi
  • Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan
  • Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi
  • Refleksi Buku Aku Jalak, Bukan Jablay; Janda, Stigma, dan Komitmen
  • Islam Mengakui Kerja Perempuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Disabilitas
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0