Kamis, 5 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Film

Membaca Pengalaman Ibu Ha Young Eun NWABU dengan Perspektif Mubadalah

Seorang perempuan tentu saja bisa bekerja dan memiliki penghasilan, bahkan sebelum menikah pun mereka berdaya. Hanya saja ketika mengasuh anak, mereka sibuk dengan tanggung jawabnya hingga tak sempat memikirkan hal lain

mahdiyaazzahra by mahdiyaazzahra
25 Januari 2023
in Film
A A
0
Giulia Tofana

Giulia Tofana

5
SHARES
229
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Seorang perempuan, istri, dan ibu dari berbagai belahan dunia mana pun pasti merasakan dampak budaya patriarki. Entah itu di Indonesia, Barat, maupun Korea Selatan. Banyak sekali drama korea yang menggambarkan bagaimana kondisi seorang perempuan saat terdampak budaya patriarki sebagaimana drama Now We Are Breaking Up tentang ibu Ha Young Eun.

Ha Young Eun adalah tokoh utama dalam drama tersebut. Ibunya memutuskan bercerai segera setelah suaminya pensiun. Selama bertahun-tahun ibunya bertahan karena memikirkan nama baik suaminya sebagai guru. Ketika pensiun, ia merasa tak memiliki tanggung jawab untuk menjaga nama baik suaminya lagi.

Alasan Ibu Ha Young Eun ingin bercerai sangat kompleks, permasalahan bertahun-tahun yang ia pendam sendiri tanpa ada yang memahami sama sekali. Suatu hal yang ia tahan dan ingin meledak saat waktunya tiba.

Jelas salah satu akar permasalahannya adalah komunikasi. Namun masalahnya jika satu pihak bisa mengomunikasikan kondisinya, apakah pihak lain bisa menerima dan menghargainya? Ataukah justru mengabaikannya? Seringkali keluhan dan ketidaknyamanan istri diabaikan dengan dalih suami sudah susah payah mencari nafkah. Sedang istri sangat enak tidak lelah bekerja.

Namun benarkah demikian? Benarkah seorang istri bahagia dan hidup enak di rumah tanpa bekerja di luar rumah? Berikut adalah masalah-masalah ibu Ha Young Eun dan mari kita baca dengan mubadalah.

  1. Kehilangan Kesempatan Mengaktualisasi Diri

Ibu Ha Young Eun melahirkan Ha Young Eun dan sibuk mengurusnya sendiri hingga dewasa. Sebagaimana kebanyakan ibu yang lain, mereka merelakan kehidupannya untuk mengasuh anaknya. Bagi kebanyakan ibu, mendidik dan mengasuh adalah tanggung jawab besar yang harus diemban sendiri.

Namun tak hanya sebatas itu, banyak sekali ibu yang mengasuh anaknya sendiri karena membantu suaminya. Menafkahi anak adalah tanggung jawab ayah, artinya segala kebutuhan anak termasuk pengasuh adalah tanggung jawabnya. Namun tak semua ayah sanggup membayar pengasuh atau daycare sehingga sang ibu membantu ayah untuk mengasuh anaknya sendiri.

Seorang ibu kemudian merelakan kehidupan, passion, dan cita-citanya demi anaknya. Ketika anaknya sudah mulai besar dan bisa ditinggal banyak perempuan sudah memasuki usia cukup tua untuk memulai hidupnya lagi. Ada pula yang kemudian hamil dan melahirkan terus menerus.

Seorang perempuan tentu saja bisa bekerja dan memiliki penghasilan, bahkan sebelum menikah pun mereka berdaya. Hanya saja ketika mengasuh anak, mereka sibuk dengan tanggung jawabnya hingga tak sempat memikirkan hal lain.

Jangan dikira mengasuh anak di rumah itu menyenangkan. Tanpa mengesampingkan kebahagiaan memiliki anak, mengasuh anak adalah pekerjaan yang sangat melelahkan dan membosankan. Banyak perempuan tak lagi bersosialisasi, tidak punya waktu untuk diri sendiri, tak bisa melakukan hobinya. Bisa dibayangkan betapa jenuhnya itu? Bayangkan jika kita libur dari kantor dan bayangkan jika libur itu berlaku selama bertahun-tahun, maka kita akan jenuh.

Masih mending jika libur kita bisa bertemu teman, melakukan hobi, tapi seorang ibu harus selalu mengajak anak kemana pun ia pergi. Tentu bukan hal mudah ketika kita ingin bersenang-senang lalu anak ingin pipis atau pup kan?

  1. Dianggap Tidak Bekerja

Saat ibu Ha Young Eun mengajukan cerai dan meminta rumah, suaminya mengatakan bahwa ia yang bekerja hingga mereka memiliki rumah. Ia mengatakan bahwa istrinya tidak bekerja. Padahal bukan tidak bekerja namun tidak diberi kesempatan bekerja di luar.

Tentu saja ia bekerja di rumah, memasak, mencuci, membersihkan rumah, mengasuh anak. Semua itu jika dikerjakan orang lain merupakan anggaran pengeluaran yang cukup besar. Padahal segala keperluan itu adalah tanggung jawab suami, namun istri berkhidmat untuk keluarganya. Ia berkhidmat karena suami memiliki tanggung jawab nafkah dan harus pergi keluar.

Seorang istri tentu bisa saja bekerja di luar dan memiliki penghasilan jika ia diberi kesempatan. Jika ia dibebaskan dari tanggung jawab mengasuh anak (dicarikan pengasuh atau membayar daycare) dan dibebaskan dari memasak serta mengurus rumah. Artinya jika suami mampu membayar Asisten rumah tangga maka istri bisa pergi keluar dan memiliki penghasilan sendiri.

Istri tetap di rumah karena suami tak sanggup membayar itu, dan istri menggantikan pekerjaan ART dengan gratis. Bahkan tak ada nominal yang mampu mengganti khidmatnya seorang istri dan ibu bukan?

  1. Kehilangan Jati Diri

Ketika istri diajak suami pergi, seringkali mereka dikenalkan sebagai istrinya suaminya atau ibunya anaknya. Karena bekerja di rumah, orang tak akan menghargai posisinya dan tak ada yang mengingat namanya. Suaminya bermarga Ha sehingga ia dipanggil Nyonya Ha (istri pak Ha) dan ia akan dikenal sebagai Nyonya Ha, dan anaknya bernama Young Eun, ia dikenal sebagai Young Eun Eomma (Ibunya Young Eun).

Tak ada yang mengenal namanya sebagai dirinya sendiri. Tak ada yang mengenal dan menghargainya sebagai dirinya. Ia dihargai karena ia istrinya Pak Ha dan diingat sebagai Ibunya Young Eun.

  1. Menjadi Pengasuh Suami

Beberapa kali ibu Young Eun ingin pergi berlibur bersama teman-temannya. Namun suaminya tak mengizinkannya pergi hanya karena tak ada yang memasak untuknya. Bertahun-tahun ia melayani suaminya, namun beberapa hari saja tak diizinkan untuk pergi. Dalam hal ini apakah istri itu seorang pasangan ataukah pengasuh? Padahal makan adalah kebutuhan pribadi yang harus dipenuhi sendiri, namun dalam hal ini banyak sekali suami manja dan tidak tahu diri.

  1. Mengalah dengan Suami

Hanya karena suami menjadi pencari nafkah, keputusan suami bersifat mutlak dan kebutuhan suami harus didahulukan. Dalam hal ini ibu Young Eun tak bisa makan nasi keras, sedang suaminya suka makan nasi keras. Bertahun-tahun ia kesulitan menelan nasi, seringkali ia tambahkan air ke dalam nasinya hanya karena mengalah pada suaminya.

Banyak sekali suami ingin selalu dihargai dan dipahami hanya karena ia menafkahi. Sedangkan istri harus hidup menderita bertahun-tahun hanya karena tak memiliki tanggung jawab menafkahi. Lalu dimanakah seorang istri bisa hidup dengan nyaman sesuai dengan kehendaknya? []

Tags: FilmKesalinganKesetaraanm Keadilanprinsip mubadalahrumah tanggaa
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
mahdiyaazzahra

mahdiyaazzahra

Founder & teacher at Pusat Studi Benome (Tahsin & Gender studies) Zerowaste enthusiast, soapmaker at Benomesoapery Bisa disapa di akun instagram @mahdiyaazzahro

Related Posts

ODGJ
Disabilitas

ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

5 Februari 2026
Rumah Tangga
Buku

Refleksi Buku Drama Rumah Tangga, Catatan Ringan Seorang Ibu

3 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

28 Januari 2026
Dialog Lintas Iman
Publik

Dialog Lintas Iman dan Spiritualitas Kepemimpinan Katolik (Part 2)

23 Januari 2026
My Food is African
Buku

Membaca My Food is African dengan Kacamata Kesalingan

2 Februari 2026
Tokenisme
Disabilitas

Representasi Difabel dalam Dunia Perfilman dan Bayang-bayang Tokenisme

2 Februari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    29 shares
    Share 12 Tweet 7

TERBARU

  • Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan
  • Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja
  • Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan
  • ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan
  • Islam Membela Perempuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0