Senin, 2 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Film

Membaca Pengalaman Ibu Ha Young Eun NWABU dengan Perspektif Mubadalah

Seorang perempuan tentu saja bisa bekerja dan memiliki penghasilan, bahkan sebelum menikah pun mereka berdaya. Hanya saja ketika mengasuh anak, mereka sibuk dengan tanggung jawabnya hingga tak sempat memikirkan hal lain

mahdiyaazzahra by mahdiyaazzahra
25 Januari 2023
in Film
A A
0
Giulia Tofana

Giulia Tofana

5
SHARES
230
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Seorang perempuan, istri, dan ibu dari berbagai belahan dunia mana pun pasti merasakan dampak budaya patriarki. Entah itu di Indonesia, Barat, maupun Korea Selatan. Banyak sekali drama korea yang menggambarkan bagaimana kondisi seorang perempuan saat terdampak budaya patriarki sebagaimana drama Now We Are Breaking Up tentang ibu Ha Young Eun.

Ha Young Eun adalah tokoh utama dalam drama tersebut. Ibunya memutuskan bercerai segera setelah suaminya pensiun. Selama bertahun-tahun ibunya bertahan karena memikirkan nama baik suaminya sebagai guru. Ketika pensiun, ia merasa tak memiliki tanggung jawab untuk menjaga nama baik suaminya lagi.

Alasan Ibu Ha Young Eun ingin bercerai sangat kompleks, permasalahan bertahun-tahun yang ia pendam sendiri tanpa ada yang memahami sama sekali. Suatu hal yang ia tahan dan ingin meledak saat waktunya tiba.

Jelas salah satu akar permasalahannya adalah komunikasi. Namun masalahnya jika satu pihak bisa mengomunikasikan kondisinya, apakah pihak lain bisa menerima dan menghargainya? Ataukah justru mengabaikannya? Seringkali keluhan dan ketidaknyamanan istri diabaikan dengan dalih suami sudah susah payah mencari nafkah. Sedang istri sangat enak tidak lelah bekerja.

Namun benarkah demikian? Benarkah seorang istri bahagia dan hidup enak di rumah tanpa bekerja di luar rumah? Berikut adalah masalah-masalah ibu Ha Young Eun dan mari kita baca dengan mubadalah.

  1. Kehilangan Kesempatan Mengaktualisasi Diri

Ibu Ha Young Eun melahirkan Ha Young Eun dan sibuk mengurusnya sendiri hingga dewasa. Sebagaimana kebanyakan ibu yang lain, mereka merelakan kehidupannya untuk mengasuh anaknya. Bagi kebanyakan ibu, mendidik dan mengasuh adalah tanggung jawab besar yang harus diemban sendiri.

Namun tak hanya sebatas itu, banyak sekali ibu yang mengasuh anaknya sendiri karena membantu suaminya. Menafkahi anak adalah tanggung jawab ayah, artinya segala kebutuhan anak termasuk pengasuh adalah tanggung jawabnya. Namun tak semua ayah sanggup membayar pengasuh atau daycare sehingga sang ibu membantu ayah untuk mengasuh anaknya sendiri.

Seorang ibu kemudian merelakan kehidupan, passion, dan cita-citanya demi anaknya. Ketika anaknya sudah mulai besar dan bisa ditinggal banyak perempuan sudah memasuki usia cukup tua untuk memulai hidupnya lagi. Ada pula yang kemudian hamil dan melahirkan terus menerus.

Seorang perempuan tentu saja bisa bekerja dan memiliki penghasilan, bahkan sebelum menikah pun mereka berdaya. Hanya saja ketika mengasuh anak, mereka sibuk dengan tanggung jawabnya hingga tak sempat memikirkan hal lain.

Jangan dikira mengasuh anak di rumah itu menyenangkan. Tanpa mengesampingkan kebahagiaan memiliki anak, mengasuh anak adalah pekerjaan yang sangat melelahkan dan membosankan. Banyak perempuan tak lagi bersosialisasi, tidak punya waktu untuk diri sendiri, tak bisa melakukan hobinya. Bisa dibayangkan betapa jenuhnya itu? Bayangkan jika kita libur dari kantor dan bayangkan jika libur itu berlaku selama bertahun-tahun, maka kita akan jenuh.

Masih mending jika libur kita bisa bertemu teman, melakukan hobi, tapi seorang ibu harus selalu mengajak anak kemana pun ia pergi. Tentu bukan hal mudah ketika kita ingin bersenang-senang lalu anak ingin pipis atau pup kan?

  1. Dianggap Tidak Bekerja

Saat ibu Ha Young Eun mengajukan cerai dan meminta rumah, suaminya mengatakan bahwa ia yang bekerja hingga mereka memiliki rumah. Ia mengatakan bahwa istrinya tidak bekerja. Padahal bukan tidak bekerja namun tidak diberi kesempatan bekerja di luar.

Tentu saja ia bekerja di rumah, memasak, mencuci, membersihkan rumah, mengasuh anak. Semua itu jika dikerjakan orang lain merupakan anggaran pengeluaran yang cukup besar. Padahal segala keperluan itu adalah tanggung jawab suami, namun istri berkhidmat untuk keluarganya. Ia berkhidmat karena suami memiliki tanggung jawab nafkah dan harus pergi keluar.

Seorang istri tentu bisa saja bekerja di luar dan memiliki penghasilan jika ia diberi kesempatan. Jika ia dibebaskan dari tanggung jawab mengasuh anak (dicarikan pengasuh atau membayar daycare) dan dibebaskan dari memasak serta mengurus rumah. Artinya jika suami mampu membayar Asisten rumah tangga maka istri bisa pergi keluar dan memiliki penghasilan sendiri.

Istri tetap di rumah karena suami tak sanggup membayar itu, dan istri menggantikan pekerjaan ART dengan gratis. Bahkan tak ada nominal yang mampu mengganti khidmatnya seorang istri dan ibu bukan?

  1. Kehilangan Jati Diri

Ketika istri diajak suami pergi, seringkali mereka dikenalkan sebagai istrinya suaminya atau ibunya anaknya. Karena bekerja di rumah, orang tak akan menghargai posisinya dan tak ada yang mengingat namanya. Suaminya bermarga Ha sehingga ia dipanggil Nyonya Ha (istri pak Ha) dan ia akan dikenal sebagai Nyonya Ha, dan anaknya bernama Young Eun, ia dikenal sebagai Young Eun Eomma (Ibunya Young Eun).

Tak ada yang mengenal namanya sebagai dirinya sendiri. Tak ada yang mengenal dan menghargainya sebagai dirinya. Ia dihargai karena ia istrinya Pak Ha dan diingat sebagai Ibunya Young Eun.

  1. Menjadi Pengasuh Suami

Beberapa kali ibu Young Eun ingin pergi berlibur bersama teman-temannya. Namun suaminya tak mengizinkannya pergi hanya karena tak ada yang memasak untuknya. Bertahun-tahun ia melayani suaminya, namun beberapa hari saja tak diizinkan untuk pergi. Dalam hal ini apakah istri itu seorang pasangan ataukah pengasuh? Padahal makan adalah kebutuhan pribadi yang harus dipenuhi sendiri, namun dalam hal ini banyak sekali suami manja dan tidak tahu diri.

  1. Mengalah dengan Suami

Hanya karena suami menjadi pencari nafkah, keputusan suami bersifat mutlak dan kebutuhan suami harus didahulukan. Dalam hal ini ibu Young Eun tak bisa makan nasi keras, sedang suaminya suka makan nasi keras. Bertahun-tahun ia kesulitan menelan nasi, seringkali ia tambahkan air ke dalam nasinya hanya karena mengalah pada suaminya.

Banyak sekali suami ingin selalu dihargai dan dipahami hanya karena ia menafkahi. Sedangkan istri harus hidup menderita bertahun-tahun hanya karena tak memiliki tanggung jawab menafkahi. Lalu dimanakah seorang istri bisa hidup dengan nyaman sesuai dengan kehendaknya? []

Tags: FilmKesalinganKesetaraanm Keadilanprinsip mubadalahrumah tanggaa
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Sesajen, dan Filosofi “Ndak Tentu” Orang Madura

Next Post

Mengenal Konsep Humanisme Laki-laki dan Perempuan dalam Islam

mahdiyaazzahra

mahdiyaazzahra

Founder & teacher at Pusat Studi Benome (Tahsin & Gender studies) Zerowaste enthusiast, soapmaker at Benomesoapery Bisa disapa di akun instagram @mahdiyaazzahro

Related Posts

Industri Perfilman
Publik

Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

2 Maret 2026
Alteritas Disabilitas
Disabilitas

Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

1 Maret 2026
Bapak Rumah Tangga
Keluarga

Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

27 Februari 2026
Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita
Keluarga

Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

26 Februari 2026
Dakwah Mubadalah sebagai
Pernak-pernik

Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

25 Februari 2026
Relasi Mubadalah
Metodologi

Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

23 Februari 2026
Next Post
Humanisme

Mengenal Konsep Humanisme Laki-laki dan Perempuan dalam Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Tas Mewah Demi FOMO di Serial “The Art of Sarah”
  • Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat
  • Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?
  • Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0