Senin, 3 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Film

Membaca Pengalaman Ibu Ha Young Eun NWABU dengan Perspektif Mubadalah

Seorang perempuan tentu saja bisa bekerja dan memiliki penghasilan, bahkan sebelum menikah pun mereka berdaya. Hanya saja ketika mengasuh anak, mereka sibuk dengan tanggung jawabnya hingga tak sempat memikirkan hal lain

mahdiyaazzahra mahdiyaazzahra
25 Januari 2023
in Film
0
Giulia Tofana

Giulia Tofana

229
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Seorang perempuan, istri, dan ibu dari berbagai belahan dunia mana pun pasti merasakan dampak budaya patriarki. Entah itu di Indonesia, Barat, maupun Korea Selatan. Banyak sekali drama korea yang menggambarkan bagaimana kondisi seorang perempuan saat terdampak budaya patriarki sebagaimana drama Now We Are Breaking Up tentang ibu Ha Young Eun.

Ha Young Eun adalah tokoh utama dalam drama tersebut. Ibunya memutuskan bercerai segera setelah suaminya pensiun. Selama bertahun-tahun ibunya bertahan karena memikirkan nama baik suaminya sebagai guru. Ketika pensiun, ia merasa tak memiliki tanggung jawab untuk menjaga nama baik suaminya lagi.

Alasan Ibu Ha Young Eun ingin bercerai sangat kompleks, permasalahan bertahun-tahun yang ia pendam sendiri tanpa ada yang memahami sama sekali. Suatu hal yang ia tahan dan ingin meledak saat waktunya tiba.

Jelas salah satu akar permasalahannya adalah komunikasi. Namun masalahnya jika satu pihak bisa mengomunikasikan kondisinya, apakah pihak lain bisa menerima dan menghargainya? Ataukah justru mengabaikannya? Seringkali keluhan dan ketidaknyamanan istri diabaikan dengan dalih suami sudah susah payah mencari nafkah. Sedang istri sangat enak tidak lelah bekerja.

Namun benarkah demikian? Benarkah seorang istri bahagia dan hidup enak di rumah tanpa bekerja di luar rumah? Berikut adalah masalah-masalah ibu Ha Young Eun dan mari kita baca dengan mubadalah.

  1. Kehilangan Kesempatan Mengaktualisasi Diri

Ibu Ha Young Eun melahirkan Ha Young Eun dan sibuk mengurusnya sendiri hingga dewasa. Sebagaimana kebanyakan ibu yang lain, mereka merelakan kehidupannya untuk mengasuh anaknya. Bagi kebanyakan ibu, mendidik dan mengasuh adalah tanggung jawab besar yang harus diemban sendiri.

Namun tak hanya sebatas itu, banyak sekali ibu yang mengasuh anaknya sendiri karena membantu suaminya. Menafkahi anak adalah tanggung jawab ayah, artinya segala kebutuhan anak termasuk pengasuh adalah tanggung jawabnya. Namun tak semua ayah sanggup membayar pengasuh atau daycare sehingga sang ibu membantu ayah untuk mengasuh anaknya sendiri.

Seorang ibu kemudian merelakan kehidupan, passion, dan cita-citanya demi anaknya. Ketika anaknya sudah mulai besar dan bisa ditinggal banyak perempuan sudah memasuki usia cukup tua untuk memulai hidupnya lagi. Ada pula yang kemudian hamil dan melahirkan terus menerus.

Seorang perempuan tentu saja bisa bekerja dan memiliki penghasilan, bahkan sebelum menikah pun mereka berdaya. Hanya saja ketika mengasuh anak, mereka sibuk dengan tanggung jawabnya hingga tak sempat memikirkan hal lain.

Jangan dikira mengasuh anak di rumah itu menyenangkan. Tanpa mengesampingkan kebahagiaan memiliki anak, mengasuh anak adalah pekerjaan yang sangat melelahkan dan membosankan. Banyak perempuan tak lagi bersosialisasi, tidak punya waktu untuk diri sendiri, tak bisa melakukan hobinya. Bisa dibayangkan betapa jenuhnya itu? Bayangkan jika kita libur dari kantor dan bayangkan jika libur itu berlaku selama bertahun-tahun, maka kita akan jenuh.

Masih mending jika libur kita bisa bertemu teman, melakukan hobi, tapi seorang ibu harus selalu mengajak anak kemana pun ia pergi. Tentu bukan hal mudah ketika kita ingin bersenang-senang lalu anak ingin pipis atau pup kan?

  1. Dianggap Tidak Bekerja

Saat ibu Ha Young Eun mengajukan cerai dan meminta rumah, suaminya mengatakan bahwa ia yang bekerja hingga mereka memiliki rumah. Ia mengatakan bahwa istrinya tidak bekerja. Padahal bukan tidak bekerja namun tidak diberi kesempatan bekerja di luar.

Tentu saja ia bekerja di rumah, memasak, mencuci, membersihkan rumah, mengasuh anak. Semua itu jika dikerjakan orang lain merupakan anggaran pengeluaran yang cukup besar. Padahal segala keperluan itu adalah tanggung jawab suami, namun istri berkhidmat untuk keluarganya. Ia berkhidmat karena suami memiliki tanggung jawab nafkah dan harus pergi keluar.

Seorang istri tentu bisa saja bekerja di luar dan memiliki penghasilan jika ia diberi kesempatan. Jika ia dibebaskan dari tanggung jawab mengasuh anak (dicarikan pengasuh atau membayar daycare) dan dibebaskan dari memasak serta mengurus rumah. Artinya jika suami mampu membayar Asisten rumah tangga maka istri bisa pergi keluar dan memiliki penghasilan sendiri.

Istri tetap di rumah karena suami tak sanggup membayar itu, dan istri menggantikan pekerjaan ART dengan gratis. Bahkan tak ada nominal yang mampu mengganti khidmatnya seorang istri dan ibu bukan?

  1. Kehilangan Jati Diri

Ketika istri diajak suami pergi, seringkali mereka dikenalkan sebagai istrinya suaminya atau ibunya anaknya. Karena bekerja di rumah, orang tak akan menghargai posisinya dan tak ada yang mengingat namanya. Suaminya bermarga Ha sehingga ia dipanggil Nyonya Ha (istri pak Ha) dan ia akan dikenal sebagai Nyonya Ha, dan anaknya bernama Young Eun, ia dikenal sebagai Young Eun Eomma (Ibunya Young Eun).

Tak ada yang mengenal namanya sebagai dirinya sendiri. Tak ada yang mengenal dan menghargainya sebagai dirinya. Ia dihargai karena ia istrinya Pak Ha dan diingat sebagai Ibunya Young Eun.

  1. Menjadi Pengasuh Suami

Beberapa kali ibu Young Eun ingin pergi berlibur bersama teman-temannya. Namun suaminya tak mengizinkannya pergi hanya karena tak ada yang memasak untuknya. Bertahun-tahun ia melayani suaminya, namun beberapa hari saja tak diizinkan untuk pergi. Dalam hal ini apakah istri itu seorang pasangan ataukah pengasuh? Padahal makan adalah kebutuhan pribadi yang harus dipenuhi sendiri, namun dalam hal ini banyak sekali suami manja dan tidak tahu diri.

  1. Mengalah dengan Suami

Hanya karena suami menjadi pencari nafkah, keputusan suami bersifat mutlak dan kebutuhan suami harus didahulukan. Dalam hal ini ibu Young Eun tak bisa makan nasi keras, sedang suaminya suka makan nasi keras. Bertahun-tahun ia kesulitan menelan nasi, seringkali ia tambahkan air ke dalam nasinya hanya karena mengalah pada suaminya.

Banyak sekali suami ingin selalu dihargai dan dipahami hanya karena ia menafkahi. Sedangkan istri harus hidup menderita bertahun-tahun hanya karena tak memiliki tanggung jawab menafkahi. Lalu dimanakah seorang istri bisa hidup dengan nyaman sesuai dengan kehendaknya? []

Tags: FilmKesalinganKesetaraanm Keadilanprinsip mubadalahrumah tanggaa
mahdiyaazzahra

mahdiyaazzahra

Founder & teacher at Pusat Studi Benome (Tahsin & Gender studies) Zerowaste enthusiast, soapmaker at Benomesoapery Bisa disapa di akun instagram @mahdiyaazzahro

Terkait Posts

Fahmina
Personal

Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

1 November 2025
Raisa dan Hamish Daud
Publik

Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

1 November 2025
Backburner
Personal

Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

29 Oktober 2025
Pendekatan Holistik Disabilitas
Publik

Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

26 Oktober 2025
Hak Milik dalam Relasi Marital
Keluarga

Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

15 Oktober 2025
Trauma Kolektif
Personal

Membaca Trauma Kolektif dalam Rumah Tangga Kontemporer

5 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID