Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Membaca Sastra Novel Kambing dan Hujan: Mengikis Perbedaan demi Kemaslahatan

Membaca Novel Kambing dan Hujan, karangan Kang Mahfud Ikhwan membuat saya sangat penasaran hingga terus membacanya sampai khatam

Shella Carissa by Shella Carissa
23 Juni 2023
in Buku
A A
0
Novel Kambing dan Hujan

Novel Kambing dan Hujan

19
SHARES
942
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tersebutlah Mif, seorang anak dari tokoh agama kalangan kaum pembaharu yang mencintai Fauzia. Di mana ia merupakan putri seorang tokoh agama terpandang dari kalangan kaum Islam tradisional.

Namun, perbedaan praktik keagamaan keduanya, serta persaingan antara Masjid Utara dan Selatan menghambat niat baik mereka untuk melanjutkan hubungan ke jenjang yang lebih serius. Terlebih kedua orang tua mereka yang sangat bertolak belakang dalam paham keagamaan.

Membaca Novel Kambing dan Hujan, karangan Kang Mahfud Ikhwan membuat saya sangat penasaran hingga terus membacanya sampai khatam. Saya yang biasanya merasa agak bosan dengan novel bertema romansa islami menjadi antusias saat membaca Novel Kambing dan Hujan ini.

Judul novel Kambing dan Hujan yang unik kerapkali menimbulkan tanya, “Kambing dan Hujan? Bagaimana analoginya? Seperti apa ceritanya?” Meski dengan pola sastra sederhana, namun ceritanya ternyata lebih menarik. Di mana para tokohnya berani mengambil resiko dengan mencoba menerima perbedaan demi kemaslahatan bersama dalam satu Desa yang bernama Desa Centong itu.

Dengan alur maju-mundur dan latar yang juga maju-mundur, antara tahun 1960-an dan tahun 2000-an, Kang Mahfud menceritakan secara rinci sejarah mengenai perbedaan akidah dan paham keagamaan yang terjadi di Desa Centong.

Berawal dari datangnya seorang pemuda asli Desa Centong bernama Cak Ali yang merantau. Lalu pulang membawa pemahaman keagamaan yang terbilang modern, hingga perseteruan dua sahabat karib bernama Muk dan Is. Di mana, satunya masih mengikuti Islam Tradisional dan satunya terbawa ajaran modern Cak Ali.

Islam Modern vs Islam Tradisional

Saya menarik satu kesimpulan bahwa ajaran islam modern memang mulanya ingin memperbaiki apa-apa yang tidak ada di zaman Rasulullah. Yakni dengan maksud meluruskan hal-hal yang kita anggap melenceng dalam praktik keagamaan.

Namun Islam Tradisional lebih rasionalitas, dan masih menerapkan ajaran tradisi nenek moyang terkait dakwah lewat budaya sebagaimana Sunan Kalijaga. Seperti tahlil, pewayangan, dan selawat atau puji-pujian sebelum adzan berkumandang.

Apa yang Is dari Cak Ali ikuti adalah lantaran Is yang tidak bersekolah tinggi atau mesantren. Berbeda dengan Muk yang merupakan keluarga orang berada dan bisa menempuh pendidikan pesantren dengan Ahlussunnah wal Jamaahnya, sehingga tak heran jika pada akhirnya Is beserta rekan-rekan penggembalanya mengelukan ajaran Cak Ali.

Sementara Muk dan sebagian warga centong mengabaikannya karena masih bertekad untuk melestarikan ajaran tradisional dan manut ulama-ulama salafiyah. Yakni dengan kitab-kitab kuning klasiknya. Berbagai pertikaian lantaran perbedaan tersebut pun kerapkali terjadi di Desa Centong yang mulanya damai itu.

Memang sebagian besar novel mengisahkan sejarah antara persahabatan Is dan Muk, hingga keduanya berseteru lantaran perbedaan tersebut. Bahkan dalam waktu singkat keduanya saling bersaing dalam memimpin jamaah masing-masing yang disebut Masjid Utara dan Masjid Selatan, dengan dua hari raya yang berbeda. Keduanya pernah sedekat nadi, sebelum akhirnya sejauh matahari.

Perbedaan Cara Beribadah

Lantaran perbedaan itu, Mif dan Fauzia mulanya menganggap bahwa perbedaan cara pengamalan ibadah keduanya yang menjadi penghambat. Namun ternyata semuanya berdasarkan masa lalu antara Muk dan Is, ayah Fauzia dan Mif. Namun setelah berusaha meluluhkan hati masing-masing bapak mereka, akhirnya benteng itu dapat mereka robohkan.

Yang membuat saya penasaran adalah, ketika keduanya berhasil menikah, hal apa yang membuat Pak Muk dan Pak Is menjadi luluh? Ternyata, setelah terus membaca, semuanya bukan lantaran karena ego masing-masing yang berhasil diluruhkan, melainkan sikap toleran antara Pak Muk dan Is, yang saling mengungkapkan bahwa pada dasarnya, mereka tidak saling mengingkari akidah keagamaan masing-masing. Selain itu, karena lekatnya perbedaan tersebutlah yang memicu pandangan masyarakat Centong tentang siapa yang lebih baik.

Keduanya bersepakat untuk menghancurkan paradigma perbedaan tersebut dengan saling merestui untuk menikahkan Fauzia dan Mif. Meskipun ada perbedaan antara keduanya, bagaimanapun semuanya sama-sama warga Centong, sehingga kedua tokoh tersebut merasa bertanggung jawab terkait perbedaan yang ada, namun sebisa mungkin jangan sampai menimbulkan perseteruan.

Berani Mengambil Resiko

Dari pengungkapan sederhana tersebut saya kemudian merasa takjub kepada Pak Muk dan Pak Is yang berani mengambil resiko. Yakni dengan ngunduh mantu dari orang yang berbeda penerapan keagamaannya.

Kemudian tentunya akan menjadi buah bibir masyarakat terkait, “Lho, jadi gimana, toh, Pak Is, ini, katanya gak boleh Qunut, lha anaknya itu, ikut qunut sama keluarga mantunya?” atau, “Pak Muk, ini, kok ngambil mantu si Mif, yang kalo salat gak baca qunut, gimana nanti ngimamin Masjid Selatannya?”

Nyatanya ketakutan tersebut sifatnya relatif, dalam artian butuh proses untuk memahamkan masyarakat bahwa tidak semua yang berbeda dengan kita itu buruk. Selain itu, karena memang antara Pak Muk dan Pak Is ingin mengembalikan Desa Centong yang tanpa perseteruan seperti puluhan tahun silam.

Meski sekarang ada perbedaan yang terjadi, dalam artian mengaburkan ego dan gengsi masing-masing demi terciptanya kemaslahatan dalam bermasyarakat dan bersikap toleran dalam beragama. Sehingga, ketika akhirnya Mif dan Fauzia jadi menikah, saya pun salut akan perjuangan keduanya untuk memperoleh restu. Tanpa memandang perbedaan yang kentara antarkeduanya, serta berani mengambil keputusan untuk saling mengikat dalam jenjang yang lebih serius bernama rumah tangga. []

Tags: agamakeberagamanMahfud IkhwanmanusiaNovel Kambing dan HujanReview Buku
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Buku Muslimah Reformis: Pentingnya Memberikan Perhatian Kepada Ibu Hamil

Next Post

Respon Islam Terkait Kasus Pencabulan Anak

Shella Carissa

Shella Carissa

Masih menempuh pendidikan Agama di Pondok Kebon Jambu Al-Islamy dan Sarjana Ma'had Aly Kebon Jambu. Penikmat musik inggris. Menyukai kajian feminis, politik, filsafat dan yang paling utama ngaji nahwu-shorof, terkhusus ngaji al-Qur'an. Heu.

Related Posts

Puasa dan Ekologi Spiritual
Hikmah

Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

21 Februari 2026
Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama
Hikmah

Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

14 Februari 2026
Kehormatan
Pernak-pernik

Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

10 Februari 2026
Perkawinan Beda Agama
Publik

Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

6 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

5 Februari 2026
Dr. Fahruddin Faiz
Lingkungan

Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

4 Februari 2026
Next Post
Pencabulan Anak

Respon Islam Terkait Kasus Pencabulan Anak

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah
  • Akhlak Karimah dalam Paradigma Mubadalah
  • Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya
  • Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga
  • Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0