Jumat, 21 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

    Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

    Industri ekstraktif

    Perjuangan Perempuan Adat Melawan Industri Ekstraktif

    Ketimpangan Kemanusiaan

    Gembar-gembor AI dan Persimpangan Kemanusiaan

    Bahasa Isyarat

    Bahasa Isyarat sebagai Jembatan Kesetaraan Komunikasi

    Intimate Wedding

    Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

    Nancy Ajram

    Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    Kesederhanaan

    Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

    Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

    Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

    Industri ekstraktif

    Perjuangan Perempuan Adat Melawan Industri Ekstraktif

    Ketimpangan Kemanusiaan

    Gembar-gembor AI dan Persimpangan Kemanusiaan

    Bahasa Isyarat

    Bahasa Isyarat sebagai Jembatan Kesetaraan Komunikasi

    Intimate Wedding

    Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

    Nancy Ajram

    Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    Kesederhanaan

    Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

    Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Membincang Childfree dan Relasi Pernikahan Pasutri

Memutuskan untuk tidak memiliki anak setelah menikah bukanlah suatu kesalahan. Yang menjadi salah adalah ketika orang-orang yang memutuskan untuk tidak memiliki anak menyalahkan orang yang memutuskan atau menginginkan anak setelah pernikahan

Etika Nurmaya Etika Nurmaya
31 Agustus 2021
in Keluarga, Rekomendasi
0
Anak

Anak

521
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Akhir-akhir ini perihal childfree sangat sering diperbincangkan. Awal mulanya hanya karena satu influencer perempuan yang berani secara gamblang menyatakan bahwa dirinya melakukan childfree atau memutuskan untuk tidak memiliki anak setelah menikah. Kemudian masyarakat mulai memperbincangkan perihal childfree. Walau sebenarnya konsep childfree sudah ada sejak lama.

Dalam tulisan ini penulis akan mencoba menjabarkan beberapa hal. Pertama, bagaimana childfree menjadi trending topik, kedua bagaimana Islam memandang childfree, ketiga bagaimana perempuan dapat memilih keputusan secara merdeka.

Childfree atau “bebas dari anak” alias keputusan untuk tidak memiliki anak setelah menikah sebenarnya sudah ada sejak lama. Pada masa sebelum Revolusi Prancis, kisar 15 sampai 22 persen populasi perempuan dewasa memilih lajang dan tidak memiliki anak. Hal tersebut berlanjut hingga abad ke 19. Tingkat tidak memiliki anak mencapai puncaknya pada tahun 1900an.

Di Indonesia, childfree menjadi boming awal mula karena seorang youtuber yang juga menjadi influencer, Gita Savitri, secara gamblang berani menyatakan bahwa dirinya dan suaminya, Paul, memilih childfree. Statement tersebut menuai banyak komentar. Beberapa mengomentari dengan mendukung, memberi support atas pilihannya, menjadikan hal tersebut sebagai educate.

Beberapa ada pula yang berkomentar sinis, membawa-bawa ajaran agama untuk memperkuat hujatan mereka bahkan sampai komentar bersifat diskriminatif, berani mengkafir-kafirkan seakan-akan ia memiliki kuasa pengaturan atas siapa yang berhak masuk surga.

Merujuk pada kehendak memiliki anak, tak jauh dari viralnya video tersebut, terdapat video dari dua tokoh artis laki-laki Indonesia, Chef Juna dan Dedi Corbuzier yang melakukan podcast bersama. Dalam video tersebut Juna mengatakan “Jika istri saya menginginkan anak, kami punya anak. Jika istri saya tidak ingin anak, maka kita tidak harus punya anak.” Kemudian disambung dengan statement berikutnya dai Juna “Apakah kamu akan hamil sembilan bulan? Tidak, kan? Bagaimana kamu bisa menekan pasanganmu untuk menderita seperti itu jika dia tidak menginginkannya?”

Dua video dari dua tokoh yang berbeda (video childfree dari tokoh perempuan dan video kebebasan kehendak memiliki anak dari tokoh laki-laki) sebenarnya beda tipis saja. Akan tetapi melihat keviralannya tentu sangat berbeda. Hal tersebut tentu terjadi karena banyak hal. Pertama, minat konsumtif kita masih bias gender. Seakan ketika laki-laki yang “memberi” kebebasan bagi perempuan ia akan dianggap lumrah maka tak akan menuai kritikan sementara ketika perempuan memutuskan untuk kehendak bebasnya sendiri ia akan menuai banyak kecaman.

Kedua, statement dari sosok suami akan selalu terlihat benar, berbeda dengan statement yang dikeluarkan oleh perempuan. Hal ini menunjukkan umumnya warga Indonesia dalam memaknai relasi suami-istri masih timpang. Isu perihal relasi suami istri ini memang selalu menuai kontroversi. Di Indonesia sendiri tak jarang kejadian-kejadian dari suami yang bersifat patron terjadi. Maka, mungkin hal tersebut akan berbeda ketika yang mengutarakan childfree adalah Paul (suami Gita) sebagai sosok laki-laki.

Tujuan menikah salah satunya memanglah untuk memiliki keturunan. Tetapi bukan berarti seseorang menikah hanya untuk itu saja. Di Indonesia, sangat membudayakan siklus hidup dewasa – bekerja – menikah – memiliki keturunan. Siklus tersebut terkonstruk seakan menjadi siklus yang benar dan mutlak. Maka, ketika ada yang memutuskan untuk tidak memiliki anak, dianggapnya sebagai hal yang tidak wajar.

Dalam islam, tidak ada larangan bagi seseorang yang memutuskan untuk tidak memiliki anak setelah menikah. Malahan, Islam menganjurkan untuk seseorang menunda atau bahkan tidak memiliki anak setelah menikah dengan catatan tertentu. Salah satunya ketika memang dalam keluarga tersebut dirasa tidak mampu mendidik anak dengan baik.

Hal ini bisa saja terjadi ketika pasutri salah satu atau keduanya (misal) menyandang disabilitas mental. Karena ketidak-siapan mental, bahkan ketika salah satu atau bahkan keduanya penyandang mentally unstable, dan hal tersebut terkategorikan membahayakan bagi calon anak ketika kelak ia dilahirkan dan dibesarkan, jika antara laki-laki dan perempuan (atau bahkan keduanya) dalam kondisi lemah atau tidak memiliki kemampuan untuk mendidik anak dengan baik, maka ia diperbolehkan untuk tidak memiliki anak. Karena dalam Islampun orang tua diwajibkan untuk mendidik anak dengan sebaik-baiknya didikan.

Kasus lain, ketika kondisi perekonomian suami dan istri berada pada ambang krisis krusial. Ada suatu wejangan bahwa anak adalah pembawa rezeki, karena setiap anak sudah memiliki rezekinya masing-masing. Namun, logikanya adalah walau rezeki merupakan ketetapan mutlak, apakah kita tahu seberapa mutlaknya ketetapan mutlak tersebut? Segala sesuatunya tetap harus diikhtiyarkan, termasuk dalam hal rezeki (perekonomian).

Jika antara laki-laki dan perempuan atau bahkan keduanya adalah seorang fakir atau orang yang tidak mampu, dalam kondisi seperti ini diperbolehkan untuk melakukan pencegahan kehamilan. Dalam kondisi tersebut sebagian ulama berpendapat tidak hanya sekedar mubah, tapi melakukan pencegahan kehamilan hukumnya sunnah.

Dar’ul mafasid muqaddamu ‘ala jalbil mashalih, mencegah kemudlaratan lebih diutamakan dibanding mengambil manfaat dari sesuatu. Dalam hal pernikahan memanglah perempuan akan selalu menemui beban gandanya. Ia akan menanggung proses kehamilan, lelahnya berkegiatan dengan “menggendong” janin selama sembilan bulan lamanya, sakitnya pra, proses, pasca melahirkan bahkan tak jarang bertaruh nyawa, jenuhnya menyusui. Kerja-kerja biologis tersebut akan selalu dirasakan oleh perempuan yang menikah, dan memutuskan memiliki anak.

Kerja-kerja tersebut jarang diberikan perhatian bahkan tak berupah. Kerja-kerja yang mengandalkan kasih sayang tersebut tak jarang membuat perempuan bertaruh kesehatan mentalnya. Terjadinya baby blues, postpartum depression dan gangguan-gangguan mental lainnya. Maka dari itu memandang relasi pernikahan, hal keputusan dalam pernikahan, perlulah mempertimbangkan perempuan sebagai sosok istri.

Hidup adalah kumpulan dari pilihan-pilihan yang secara sadar (atau tidak) diciptakan oleh orang yang bersangkutan. Hidup adalah pilihan. Jalan hidup seseorang pada saat ini adalah jalan untuk mempertanggungjawabkan keputusan-keputusan berikutnya. Apapun yang terjadi pada saat ini adalah harga yang harus dibayar atas keputusan di masa lampau.

Memutuskan untuk tidak memiliki anak setelah menikah bukanlah suatu kesalahan. Yang menjadi salah adalah ketika orang-orang yang memutuskan untuk tidak memiliki anak menyalahkan orang yang memutuskan atau menginginkan anak setelah pernikahan. Atau juga orang yang memutuskan memiliki anak memaksakan orang lain untuk memiliki anak pula.

Rasa toleransi haruslah dihadirkan di antara keduanya. Karena tiap orang memiliki haknya dalam memilih dan sudah seharusnya bertanggung jawab atas apa yang ia pilih. Disinilah kekuatan untuk saling mendukung antar manusia satu dengan manusia lainnya. Dukungan tidak hanya ketika kita sependapat saja, tetapi juga pada hal-hal yang kita tidak sepakat, dengan garis besar hal tersebut tidak menimbulkan kemudlaratan bagi orang lain. []

 

Tags: anakChildfreeistrikeluargaKeluarga MaslahahKesalinganorang tuaperkawinansuami
Etika Nurmaya

Etika Nurmaya

Sarjana Pendidikan Agama Islam Universitas Islam Malang. Memegang petuah makaryo lan migunani, migunani tumraping liyan.  Hingga saat ini berusaha istiqamah menyuarakan 9 nilai Gus Dur.

Terkait Posts

Nikah Sirri
Publik

Sudahi Nikah Sirri

21 November 2025
Sunat Perempuan
Aktual

Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

20 November 2025
Perkawinan Katolik
Personal

Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

18 November 2025
Al-Ummu Madrasatul Ula
Keluarga

Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

17 November 2025
Ujung Sajadah
Rekomendasi

Tangis di Ujung Sajadah

16 November 2025
10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”

16 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjuangan Perempuan Adat Melawan Industri Ekstraktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bahasa Isyarat sebagai Jembatan Kesetaraan Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gembar-gembor AI dan Persimpangan Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?
  • Sudahi Nikah Sirri
  • Perjuangan Perempuan Adat Melawan Industri Ekstraktif
  • Film Kopi Pangku: Memberi Kehidupan di Tengah Lapisan Kerentanan
  • P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID