Jumat, 14 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Rahmah el-Yunusiyah

    Ketika Rahmah El-Yunusiyah Memulai Revolusi Pendidikan Perempuan

    Rahmah el-Yunusiyah

    Pentingnya Menjaga Warisan Rahmah El-Yunusiyah bagi Generasi Hari Ini

    Rahmah el-Yunusiyah

    Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

    Berdayakan Penyandang Disabilitas

    Akhiri Stigma, Hentikan Bullying, dan Berdayakan Penyandang Disabilitas

    Energi Terbarukan

    Mengapa Energi Terbarukan dari Panel Surya hingga Bobibos Masih Belum Jadi Prioritas Negara?

    Perempuan Adat

    Perempuan Adat di Tengah Krisis Iklim

    Kepemimpinan Perempuan

    3 Ayat yang Kerap Dijadikan Dalil Penolakan Kepemimpinan Perempuan

    Merayakan Hari Ayah

    Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

    Perempuan di Politik

    Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Rahmah el-Yunusiyah

    Ketika Rahmah El-Yunusiyah Memulai Revolusi Pendidikan Perempuan

    Rahmah el-Yunusiyah

    Pentingnya Menjaga Warisan Rahmah El-Yunusiyah bagi Generasi Hari Ini

    Rahmah el-Yunusiyah

    Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

    Berdayakan Penyandang Disabilitas

    Akhiri Stigma, Hentikan Bullying, dan Berdayakan Penyandang Disabilitas

    Energi Terbarukan

    Mengapa Energi Terbarukan dari Panel Surya hingga Bobibos Masih Belum Jadi Prioritas Negara?

    Perempuan Adat

    Perempuan Adat di Tengah Krisis Iklim

    Kepemimpinan Perempuan

    3 Ayat yang Kerap Dijadikan Dalil Penolakan Kepemimpinan Perempuan

    Merayakan Hari Ayah

    Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

    Perempuan di Politik

    Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Membincang Childfree dan Relasi Pernikahan Pasutri

Memutuskan untuk tidak memiliki anak setelah menikah bukanlah suatu kesalahan. Yang menjadi salah adalah ketika orang-orang yang memutuskan untuk tidak memiliki anak menyalahkan orang yang memutuskan atau menginginkan anak setelah pernikahan

Etika Nurmaya Etika Nurmaya
31 Agustus 2021
in Keluarga, Rekomendasi
0
Anak

Anak

521
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Akhir-akhir ini perihal childfree sangat sering diperbincangkan. Awal mulanya hanya karena satu influencer perempuan yang berani secara gamblang menyatakan bahwa dirinya melakukan childfree atau memutuskan untuk tidak memiliki anak setelah menikah. Kemudian masyarakat mulai memperbincangkan perihal childfree. Walau sebenarnya konsep childfree sudah ada sejak lama.

Dalam tulisan ini penulis akan mencoba menjabarkan beberapa hal. Pertama, bagaimana childfree menjadi trending topik, kedua bagaimana Islam memandang childfree, ketiga bagaimana perempuan dapat memilih keputusan secara merdeka.

Childfree atau “bebas dari anak” alias keputusan untuk tidak memiliki anak setelah menikah sebenarnya sudah ada sejak lama. Pada masa sebelum Revolusi Prancis, kisar 15 sampai 22 persen populasi perempuan dewasa memilih lajang dan tidak memiliki anak. Hal tersebut berlanjut hingga abad ke 19. Tingkat tidak memiliki anak mencapai puncaknya pada tahun 1900an.

Di Indonesia, childfree menjadi boming awal mula karena seorang youtuber yang juga menjadi influencer, Gita Savitri, secara gamblang berani menyatakan bahwa dirinya dan suaminya, Paul, memilih childfree. Statement tersebut menuai banyak komentar. Beberapa mengomentari dengan mendukung, memberi support atas pilihannya, menjadikan hal tersebut sebagai educate.

Beberapa ada pula yang berkomentar sinis, membawa-bawa ajaran agama untuk memperkuat hujatan mereka bahkan sampai komentar bersifat diskriminatif, berani mengkafir-kafirkan seakan-akan ia memiliki kuasa pengaturan atas siapa yang berhak masuk surga.

Merujuk pada kehendak memiliki anak, tak jauh dari viralnya video tersebut, terdapat video dari dua tokoh artis laki-laki Indonesia, Chef Juna dan Dedi Corbuzier yang melakukan podcast bersama. Dalam video tersebut Juna mengatakan “Jika istri saya menginginkan anak, kami punya anak. Jika istri saya tidak ingin anak, maka kita tidak harus punya anak.” Kemudian disambung dengan statement berikutnya dai Juna “Apakah kamu akan hamil sembilan bulan? Tidak, kan? Bagaimana kamu bisa menekan pasanganmu untuk menderita seperti itu jika dia tidak menginginkannya?”

Dua video dari dua tokoh yang berbeda (video childfree dari tokoh perempuan dan video kebebasan kehendak memiliki anak dari tokoh laki-laki) sebenarnya beda tipis saja. Akan tetapi melihat keviralannya tentu sangat berbeda. Hal tersebut tentu terjadi karena banyak hal. Pertama, minat konsumtif kita masih bias gender. Seakan ketika laki-laki yang “memberi” kebebasan bagi perempuan ia akan dianggap lumrah maka tak akan menuai kritikan sementara ketika perempuan memutuskan untuk kehendak bebasnya sendiri ia akan menuai banyak kecaman.

Kedua, statement dari sosok suami akan selalu terlihat benar, berbeda dengan statement yang dikeluarkan oleh perempuan. Hal ini menunjukkan umumnya warga Indonesia dalam memaknai relasi suami-istri masih timpang. Isu perihal relasi suami istri ini memang selalu menuai kontroversi. Di Indonesia sendiri tak jarang kejadian-kejadian dari suami yang bersifat patron terjadi. Maka, mungkin hal tersebut akan berbeda ketika yang mengutarakan childfree adalah Paul (suami Gita) sebagai sosok laki-laki.

Tujuan menikah salah satunya memanglah untuk memiliki keturunan. Tetapi bukan berarti seseorang menikah hanya untuk itu saja. Di Indonesia, sangat membudayakan siklus hidup dewasa – bekerja – menikah – memiliki keturunan. Siklus tersebut terkonstruk seakan menjadi siklus yang benar dan mutlak. Maka, ketika ada yang memutuskan untuk tidak memiliki anak, dianggapnya sebagai hal yang tidak wajar.

Dalam islam, tidak ada larangan bagi seseorang yang memutuskan untuk tidak memiliki anak setelah menikah. Malahan, Islam menganjurkan untuk seseorang menunda atau bahkan tidak memiliki anak setelah menikah dengan catatan tertentu. Salah satunya ketika memang dalam keluarga tersebut dirasa tidak mampu mendidik anak dengan baik.

Hal ini bisa saja terjadi ketika pasutri salah satu atau keduanya (misal) menyandang disabilitas mental. Karena ketidak-siapan mental, bahkan ketika salah satu atau bahkan keduanya penyandang mentally unstable, dan hal tersebut terkategorikan membahayakan bagi calon anak ketika kelak ia dilahirkan dan dibesarkan, jika antara laki-laki dan perempuan (atau bahkan keduanya) dalam kondisi lemah atau tidak memiliki kemampuan untuk mendidik anak dengan baik, maka ia diperbolehkan untuk tidak memiliki anak. Karena dalam Islampun orang tua diwajibkan untuk mendidik anak dengan sebaik-baiknya didikan.

Kasus lain, ketika kondisi perekonomian suami dan istri berada pada ambang krisis krusial. Ada suatu wejangan bahwa anak adalah pembawa rezeki, karena setiap anak sudah memiliki rezekinya masing-masing. Namun, logikanya adalah walau rezeki merupakan ketetapan mutlak, apakah kita tahu seberapa mutlaknya ketetapan mutlak tersebut? Segala sesuatunya tetap harus diikhtiyarkan, termasuk dalam hal rezeki (perekonomian).

Jika antara laki-laki dan perempuan atau bahkan keduanya adalah seorang fakir atau orang yang tidak mampu, dalam kondisi seperti ini diperbolehkan untuk melakukan pencegahan kehamilan. Dalam kondisi tersebut sebagian ulama berpendapat tidak hanya sekedar mubah, tapi melakukan pencegahan kehamilan hukumnya sunnah.

Dar’ul mafasid muqaddamu ‘ala jalbil mashalih, mencegah kemudlaratan lebih diutamakan dibanding mengambil manfaat dari sesuatu. Dalam hal pernikahan memanglah perempuan akan selalu menemui beban gandanya. Ia akan menanggung proses kehamilan, lelahnya berkegiatan dengan “menggendong” janin selama sembilan bulan lamanya, sakitnya pra, proses, pasca melahirkan bahkan tak jarang bertaruh nyawa, jenuhnya menyusui. Kerja-kerja biologis tersebut akan selalu dirasakan oleh perempuan yang menikah, dan memutuskan memiliki anak.

Kerja-kerja tersebut jarang diberikan perhatian bahkan tak berupah. Kerja-kerja yang mengandalkan kasih sayang tersebut tak jarang membuat perempuan bertaruh kesehatan mentalnya. Terjadinya baby blues, postpartum depression dan gangguan-gangguan mental lainnya. Maka dari itu memandang relasi pernikahan, hal keputusan dalam pernikahan, perlulah mempertimbangkan perempuan sebagai sosok istri.

Hidup adalah kumpulan dari pilihan-pilihan yang secara sadar (atau tidak) diciptakan oleh orang yang bersangkutan. Hidup adalah pilihan. Jalan hidup seseorang pada saat ini adalah jalan untuk mempertanggungjawabkan keputusan-keputusan berikutnya. Apapun yang terjadi pada saat ini adalah harga yang harus dibayar atas keputusan di masa lampau.

Memutuskan untuk tidak memiliki anak setelah menikah bukanlah suatu kesalahan. Yang menjadi salah adalah ketika orang-orang yang memutuskan untuk tidak memiliki anak menyalahkan orang yang memutuskan atau menginginkan anak setelah pernikahan. Atau juga orang yang memutuskan memiliki anak memaksakan orang lain untuk memiliki anak pula.

Rasa toleransi haruslah dihadirkan di antara keduanya. Karena tiap orang memiliki haknya dalam memilih dan sudah seharusnya bertanggung jawab atas apa yang ia pilih. Disinilah kekuatan untuk saling mendukung antar manusia satu dengan manusia lainnya. Dukungan tidak hanya ketika kita sependapat saja, tetapi juga pada hal-hal yang kita tidak sepakat, dengan garis besar hal tersebut tidak menimbulkan kemudlaratan bagi orang lain. []

 

Tags: anakChildfreeistrikeluargaKeluarga MaslahahKesalinganorang tuaperkawinansuami
Etika Nurmaya

Etika Nurmaya

Sarjana Pendidikan Agama Islam Universitas Islam Malang. Memegang petuah makaryo lan migunani, migunani tumraping liyan.  Hingga saat ini berusaha istiqamah menyuarakan 9 nilai Gus Dur.

Terkait Posts

Merayakan Hari Ayah
Keluarga

Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

13 November 2025
Menyusui
Keluarga

Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

12 November 2025
Itsbat Nikah
Keluarga

Tadarus Subuh: Kelindan Itsbat Nikah, Antara Kemaslahatan dan Kerentanan

11 November 2025
Pesta Pernikahan
Publik

Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

8 November 2025
Menikah
Personal

Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

6 November 2025
Digital Parent
Keluarga

Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

6 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Energi Terbarukan

    Mengapa Energi Terbarukan dari Panel Surya hingga Bobibos Masih Belum Jadi Prioritas Negara?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Adat di Tengah Krisis Iklim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Ayat yang Kerap Dijadikan Dalil Penolakan Kepemimpinan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhiri Stigma, Hentikan Bullying, dan Berdayakan Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Rahmah El-Yunusiyah Memulai Revolusi Pendidikan Perempuan
  • Teruslah Bodoh Jangan Pintar: Antara Cacat Moral dan Disabilitas Fisik
  • Pentingnya Menjaga Warisan Rahmah El-Yunusiyah bagi Generasi Hari Ini
  • Film Pangku: Kasih Ibu yang Tak Pernah Sirna
  • Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID