Jumat, 9 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pemberdayaan Perempuan

    Dari Pesantren hingga Kampus: Basis Gerakan Pemberdayaan Perempuan

    Gerakan Perempuan di Indonesia

    Kekhasan Gerakan Perempuan di Indonesia

    Tauhid sebagai

    Tauhid sebagai Jalan Pembebasan

    Kehidupan Sosial

    Memaknai Tauhid dalam Kehidupan Sosial

    Fikih Darah

    Fikih Darah; Menentukan Haid dan Istihadhah bagi Perempuan Tunanetra

    Manusia yang layak

    Tidak Ada Manusia yang Layak Dipertuhankan

    Masyarakat jahiliyah

    Mengapa Al-Qur’an Mengkritik Perilaku Masyarakat Jahiliyah?

    Kesehatan Mental

    Pentingnya Circle of Trust dan Kesehatan Mental Aktivis Kemanusiaan

    Memanusiakan

    Tauhid yang Membebaskan dan Memanusiakan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pemberdayaan Perempuan

    Dari Pesantren hingga Kampus: Basis Gerakan Pemberdayaan Perempuan

    Gerakan Perempuan di Indonesia

    Kekhasan Gerakan Perempuan di Indonesia

    Tauhid sebagai

    Tauhid sebagai Jalan Pembebasan

    Kehidupan Sosial

    Memaknai Tauhid dalam Kehidupan Sosial

    Fikih Darah

    Fikih Darah; Menentukan Haid dan Istihadhah bagi Perempuan Tunanetra

    Manusia yang layak

    Tidak Ada Manusia yang Layak Dipertuhankan

    Masyarakat jahiliyah

    Mengapa Al-Qur’an Mengkritik Perilaku Masyarakat Jahiliyah?

    Kesehatan Mental

    Pentingnya Circle of Trust dan Kesehatan Mental Aktivis Kemanusiaan

    Memanusiakan

    Tauhid yang Membebaskan dan Memanusiakan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Membincang Childfree dan Relasi Pernikahan Pasutri

Memutuskan untuk tidak memiliki anak setelah menikah bukanlah suatu kesalahan. Yang menjadi salah adalah ketika orang-orang yang memutuskan untuk tidak memiliki anak menyalahkan orang yang memutuskan atau menginginkan anak setelah pernikahan

Etika Nurmaya Etika Nurmaya
31 Agustus 2021
in Keluarga, Rekomendasi
0
Anak

Anak

521
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Akhir-akhir ini perihal childfree sangat sering diperbincangkan. Awal mulanya hanya karena satu influencer perempuan yang berani secara gamblang menyatakan bahwa dirinya melakukan childfree atau memutuskan untuk tidak memiliki anak setelah menikah. Kemudian masyarakat mulai memperbincangkan perihal childfree. Walau sebenarnya konsep childfree sudah ada sejak lama.

Dalam tulisan ini penulis akan mencoba menjabarkan beberapa hal. Pertama, bagaimana childfree menjadi trending topik, kedua bagaimana Islam memandang childfree, ketiga bagaimana perempuan dapat memilih keputusan secara merdeka.

Childfree atau “bebas dari anak” alias keputusan untuk tidak memiliki anak setelah menikah sebenarnya sudah ada sejak lama. Pada masa sebelum Revolusi Prancis, kisar 15 sampai 22 persen populasi perempuan dewasa memilih lajang dan tidak memiliki anak. Hal tersebut berlanjut hingga abad ke 19. Tingkat tidak memiliki anak mencapai puncaknya pada tahun 1900an.

Di Indonesia, childfree menjadi boming awal mula karena seorang youtuber yang juga menjadi influencer, Gita Savitri, secara gamblang berani menyatakan bahwa dirinya dan suaminya, Paul, memilih childfree. Statement tersebut menuai banyak komentar. Beberapa mengomentari dengan mendukung, memberi support atas pilihannya, menjadikan hal tersebut sebagai educate.

Beberapa ada pula yang berkomentar sinis, membawa-bawa ajaran agama untuk memperkuat hujatan mereka bahkan sampai komentar bersifat diskriminatif, berani mengkafir-kafirkan seakan-akan ia memiliki kuasa pengaturan atas siapa yang berhak masuk surga.

Merujuk pada kehendak memiliki anak, tak jauh dari viralnya video tersebut, terdapat video dari dua tokoh artis laki-laki Indonesia, Chef Juna dan Dedi Corbuzier yang melakukan podcast bersama. Dalam video tersebut Juna mengatakan “Jika istri saya menginginkan anak, kami punya anak. Jika istri saya tidak ingin anak, maka kita tidak harus punya anak.” Kemudian disambung dengan statement berikutnya dai Juna “Apakah kamu akan hamil sembilan bulan? Tidak, kan? Bagaimana kamu bisa menekan pasanganmu untuk menderita seperti itu jika dia tidak menginginkannya?”

Dua video dari dua tokoh yang berbeda (video childfree dari tokoh perempuan dan video kebebasan kehendak memiliki anak dari tokoh laki-laki) sebenarnya beda tipis saja. Akan tetapi melihat keviralannya tentu sangat berbeda. Hal tersebut tentu terjadi karena banyak hal. Pertama, minat konsumtif kita masih bias gender. Seakan ketika laki-laki yang “memberi” kebebasan bagi perempuan ia akan dianggap lumrah maka tak akan menuai kritikan sementara ketika perempuan memutuskan untuk kehendak bebasnya sendiri ia akan menuai banyak kecaman.

Kedua, statement dari sosok suami akan selalu terlihat benar, berbeda dengan statement yang dikeluarkan oleh perempuan. Hal ini menunjukkan umumnya warga Indonesia dalam memaknai relasi suami-istri masih timpang. Isu perihal relasi suami istri ini memang selalu menuai kontroversi. Di Indonesia sendiri tak jarang kejadian-kejadian dari suami yang bersifat patron terjadi. Maka, mungkin hal tersebut akan berbeda ketika yang mengutarakan childfree adalah Paul (suami Gita) sebagai sosok laki-laki.

Tujuan menikah salah satunya memanglah untuk memiliki keturunan. Tetapi bukan berarti seseorang menikah hanya untuk itu saja. Di Indonesia, sangat membudayakan siklus hidup dewasa – bekerja – menikah – memiliki keturunan. Siklus tersebut terkonstruk seakan menjadi siklus yang benar dan mutlak. Maka, ketika ada yang memutuskan untuk tidak memiliki anak, dianggapnya sebagai hal yang tidak wajar.

Dalam islam, tidak ada larangan bagi seseorang yang memutuskan untuk tidak memiliki anak setelah menikah. Malahan, Islam menganjurkan untuk seseorang menunda atau bahkan tidak memiliki anak setelah menikah dengan catatan tertentu. Salah satunya ketika memang dalam keluarga tersebut dirasa tidak mampu mendidik anak dengan baik.

Hal ini bisa saja terjadi ketika pasutri salah satu atau keduanya (misal) menyandang disabilitas mental. Karena ketidak-siapan mental, bahkan ketika salah satu atau bahkan keduanya penyandang mentally unstable, dan hal tersebut terkategorikan membahayakan bagi calon anak ketika kelak ia dilahirkan dan dibesarkan, jika antara laki-laki dan perempuan (atau bahkan keduanya) dalam kondisi lemah atau tidak memiliki kemampuan untuk mendidik anak dengan baik, maka ia diperbolehkan untuk tidak memiliki anak. Karena dalam Islampun orang tua diwajibkan untuk mendidik anak dengan sebaik-baiknya didikan.

Kasus lain, ketika kondisi perekonomian suami dan istri berada pada ambang krisis krusial. Ada suatu wejangan bahwa anak adalah pembawa rezeki, karena setiap anak sudah memiliki rezekinya masing-masing. Namun, logikanya adalah walau rezeki merupakan ketetapan mutlak, apakah kita tahu seberapa mutlaknya ketetapan mutlak tersebut? Segala sesuatunya tetap harus diikhtiyarkan, termasuk dalam hal rezeki (perekonomian).

Jika antara laki-laki dan perempuan atau bahkan keduanya adalah seorang fakir atau orang yang tidak mampu, dalam kondisi seperti ini diperbolehkan untuk melakukan pencegahan kehamilan. Dalam kondisi tersebut sebagian ulama berpendapat tidak hanya sekedar mubah, tapi melakukan pencegahan kehamilan hukumnya sunnah.

Dar’ul mafasid muqaddamu ‘ala jalbil mashalih, mencegah kemudlaratan lebih diutamakan dibanding mengambil manfaat dari sesuatu. Dalam hal pernikahan memanglah perempuan akan selalu menemui beban gandanya. Ia akan menanggung proses kehamilan, lelahnya berkegiatan dengan “menggendong” janin selama sembilan bulan lamanya, sakitnya pra, proses, pasca melahirkan bahkan tak jarang bertaruh nyawa, jenuhnya menyusui. Kerja-kerja biologis tersebut akan selalu dirasakan oleh perempuan yang menikah, dan memutuskan memiliki anak.

Kerja-kerja tersebut jarang diberikan perhatian bahkan tak berupah. Kerja-kerja yang mengandalkan kasih sayang tersebut tak jarang membuat perempuan bertaruh kesehatan mentalnya. Terjadinya baby blues, postpartum depression dan gangguan-gangguan mental lainnya. Maka dari itu memandang relasi pernikahan, hal keputusan dalam pernikahan, perlulah mempertimbangkan perempuan sebagai sosok istri.

Hidup adalah kumpulan dari pilihan-pilihan yang secara sadar (atau tidak) diciptakan oleh orang yang bersangkutan. Hidup adalah pilihan. Jalan hidup seseorang pada saat ini adalah jalan untuk mempertanggungjawabkan keputusan-keputusan berikutnya. Apapun yang terjadi pada saat ini adalah harga yang harus dibayar atas keputusan di masa lampau.

Memutuskan untuk tidak memiliki anak setelah menikah bukanlah suatu kesalahan. Yang menjadi salah adalah ketika orang-orang yang memutuskan untuk tidak memiliki anak menyalahkan orang yang memutuskan atau menginginkan anak setelah pernikahan. Atau juga orang yang memutuskan memiliki anak memaksakan orang lain untuk memiliki anak pula.

Rasa toleransi haruslah dihadirkan di antara keduanya. Karena tiap orang memiliki haknya dalam memilih dan sudah seharusnya bertanggung jawab atas apa yang ia pilih. Disinilah kekuatan untuk saling mendukung antar manusia satu dengan manusia lainnya. Dukungan tidak hanya ketika kita sependapat saja, tetapi juga pada hal-hal yang kita tidak sepakat, dengan garis besar hal tersebut tidak menimbulkan kemudlaratan bagi orang lain. []

 

Tags: anakChildfreeistrikeluargaKeluarga MaslahahKesalinganorang tuaperkawinansuami
Etika Nurmaya

Etika Nurmaya

Sarjana Pendidikan Agama Islam Universitas Islam Malang. Memegang petuah makaryo lan migunani, migunani tumraping liyan.  Hingga saat ini berusaha istiqamah menyuarakan 9 nilai Gus Dur.

Terkait Posts

Tahun Baru
Publik

Tahun Baru dan Mereka yang Tidak Ikut Merayakan

1 Januari 2026
Ulama Perempuan di Keluarga
Publik

Ulama Perempuan Miliki Peran Kunci di Keluarga dan Ruang Publik

31 Desember 2025
Parenting Anxiety
Keluarga

Parenting Anxiety: Ketika Mengasuh Anak Berada di Bayang-bayang Parenting Goals

27 Desember 2025
Al Ummu Madrasatul Ula
Keluarga

Al Ummu Madrasatul Ula; Setiap Kita adalah Ibu

24 Desember 2025
Mother Wound
Keluarga

Dear Perempuan, Belajar Tidak Mewariskan Luka Mother Wound, Yuk!

22 Desember 2025
Orang Tua Durhaka
Keluarga

Orang Tua Durhaka, Bagaimana Bisa?

21 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fikih Darah; Menentukan Haid dan Istihadhah bagi Perempuan Tunanetra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Ada Manusia yang Layak Dipertuhankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berdamai Dengan Kefanaan: Dari Masa Lalu, Hari Ini, Dan Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memaknai Tauhid dalam Kehidupan Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Dari Pesantren hingga Kampus: Basis Gerakan Pemberdayaan Perempuan
  • Fathimah binti Ubaidillah: Perempuan ‘Ulama, Ibu Sang Mujaddid
  • Kekhasan Gerakan Perempuan di Indonesia
  • Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim
  • Tauhid sebagai Jalan Pembebasan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID