Rabu, 18 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Membincang Childfree dan Relasi Pernikahan Pasutri

Memutuskan untuk tidak memiliki anak setelah menikah bukanlah suatu kesalahan. Yang menjadi salah adalah ketika orang-orang yang memutuskan untuk tidak memiliki anak menyalahkan orang yang memutuskan atau menginginkan anak setelah pernikahan

Etika Nurmaya by Etika Nurmaya
31 Agustus 2021
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Anak

Anak

10
SHARES
523
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Akhir-akhir ini perihal childfree sangat sering diperbincangkan. Awal mulanya hanya karena satu influencer perempuan yang berani secara gamblang menyatakan bahwa dirinya melakukan childfree atau memutuskan untuk tidak memiliki anak setelah menikah. Kemudian masyarakat mulai memperbincangkan perihal childfree. Walau sebenarnya konsep childfree sudah ada sejak lama.

Dalam tulisan ini penulis akan mencoba menjabarkan beberapa hal. Pertama, bagaimana childfree menjadi trending topik, kedua bagaimana Islam memandang childfree, ketiga bagaimana perempuan dapat memilih keputusan secara merdeka.

Childfree atau “bebas dari anak” alias keputusan untuk tidak memiliki anak setelah menikah sebenarnya sudah ada sejak lama. Pada masa sebelum Revolusi Prancis, kisar 15 sampai 22 persen populasi perempuan dewasa memilih lajang dan tidak memiliki anak. Hal tersebut berlanjut hingga abad ke 19. Tingkat tidak memiliki anak mencapai puncaknya pada tahun 1900an.

Di Indonesia, childfree menjadi boming awal mula karena seorang youtuber yang juga menjadi influencer, Gita Savitri, secara gamblang berani menyatakan bahwa dirinya dan suaminya, Paul, memilih childfree. Statement tersebut menuai banyak komentar. Beberapa mengomentari dengan mendukung, memberi support atas pilihannya, menjadikan hal tersebut sebagai educate.

Beberapa ada pula yang berkomentar sinis, membawa-bawa ajaran agama untuk memperkuat hujatan mereka bahkan sampai komentar bersifat diskriminatif, berani mengkafir-kafirkan seakan-akan ia memiliki kuasa pengaturan atas siapa yang berhak masuk surga.

Merujuk pada kehendak memiliki anak, tak jauh dari viralnya video tersebut, terdapat video dari dua tokoh artis laki-laki Indonesia, Chef Juna dan Dedi Corbuzier yang melakukan podcast bersama. Dalam video tersebut Juna mengatakan “Jika istri saya menginginkan anak, kami punya anak. Jika istri saya tidak ingin anak, maka kita tidak harus punya anak.” Kemudian disambung dengan statement berikutnya dai Juna “Apakah kamu akan hamil sembilan bulan? Tidak, kan? Bagaimana kamu bisa menekan pasanganmu untuk menderita seperti itu jika dia tidak menginginkannya?”

Dua video dari dua tokoh yang berbeda (video childfree dari tokoh perempuan dan video kebebasan kehendak memiliki anak dari tokoh laki-laki) sebenarnya beda tipis saja. Akan tetapi melihat keviralannya tentu sangat berbeda. Hal tersebut tentu terjadi karena banyak hal. Pertama, minat konsumtif kita masih bias gender. Seakan ketika laki-laki yang “memberi” kebebasan bagi perempuan ia akan dianggap lumrah maka tak akan menuai kritikan sementara ketika perempuan memutuskan untuk kehendak bebasnya sendiri ia akan menuai banyak kecaman.

Kedua, statement dari sosok suami akan selalu terlihat benar, berbeda dengan statement yang dikeluarkan oleh perempuan. Hal ini menunjukkan umumnya warga Indonesia dalam memaknai relasi suami-istri masih timpang. Isu perihal relasi suami istri ini memang selalu menuai kontroversi. Di Indonesia sendiri tak jarang kejadian-kejadian dari suami yang bersifat patron terjadi. Maka, mungkin hal tersebut akan berbeda ketika yang mengutarakan childfree adalah Paul (suami Gita) sebagai sosok laki-laki.

Tujuan menikah salah satunya memanglah untuk memiliki keturunan. Tetapi bukan berarti seseorang menikah hanya untuk itu saja. Di Indonesia, sangat membudayakan siklus hidup dewasa – bekerja – menikah – memiliki keturunan. Siklus tersebut terkonstruk seakan menjadi siklus yang benar dan mutlak. Maka, ketika ada yang memutuskan untuk tidak memiliki anak, dianggapnya sebagai hal yang tidak wajar.

Dalam islam, tidak ada larangan bagi seseorang yang memutuskan untuk tidak memiliki anak setelah menikah. Malahan, Islam menganjurkan untuk seseorang menunda atau bahkan tidak memiliki anak setelah menikah dengan catatan tertentu. Salah satunya ketika memang dalam keluarga tersebut dirasa tidak mampu mendidik anak dengan baik.

Hal ini bisa saja terjadi ketika pasutri salah satu atau keduanya (misal) menyandang disabilitas mental. Karena ketidak-siapan mental, bahkan ketika salah satu atau bahkan keduanya penyandang mentally unstable, dan hal tersebut terkategorikan membahayakan bagi calon anak ketika kelak ia dilahirkan dan dibesarkan, jika antara laki-laki dan perempuan (atau bahkan keduanya) dalam kondisi lemah atau tidak memiliki kemampuan untuk mendidik anak dengan baik, maka ia diperbolehkan untuk tidak memiliki anak. Karena dalam Islampun orang tua diwajibkan untuk mendidik anak dengan sebaik-baiknya didikan.

Kasus lain, ketika kondisi perekonomian suami dan istri berada pada ambang krisis krusial. Ada suatu wejangan bahwa anak adalah pembawa rezeki, karena setiap anak sudah memiliki rezekinya masing-masing. Namun, logikanya adalah walau rezeki merupakan ketetapan mutlak, apakah kita tahu seberapa mutlaknya ketetapan mutlak tersebut? Segala sesuatunya tetap harus diikhtiyarkan, termasuk dalam hal rezeki (perekonomian).

Jika antara laki-laki dan perempuan atau bahkan keduanya adalah seorang fakir atau orang yang tidak mampu, dalam kondisi seperti ini diperbolehkan untuk melakukan pencegahan kehamilan. Dalam kondisi tersebut sebagian ulama berpendapat tidak hanya sekedar mubah, tapi melakukan pencegahan kehamilan hukumnya sunnah.

Dar’ul mafasid muqaddamu ‘ala jalbil mashalih, mencegah kemudlaratan lebih diutamakan dibanding mengambil manfaat dari sesuatu. Dalam hal pernikahan memanglah perempuan akan selalu menemui beban gandanya. Ia akan menanggung proses kehamilan, lelahnya berkegiatan dengan “menggendong” janin selama sembilan bulan lamanya, sakitnya pra, proses, pasca melahirkan bahkan tak jarang bertaruh nyawa, jenuhnya menyusui. Kerja-kerja biologis tersebut akan selalu dirasakan oleh perempuan yang menikah, dan memutuskan memiliki anak.

Kerja-kerja tersebut jarang diberikan perhatian bahkan tak berupah. Kerja-kerja yang mengandalkan kasih sayang tersebut tak jarang membuat perempuan bertaruh kesehatan mentalnya. Terjadinya baby blues, postpartum depression dan gangguan-gangguan mental lainnya. Maka dari itu memandang relasi pernikahan, hal keputusan dalam pernikahan, perlulah mempertimbangkan perempuan sebagai sosok istri.

Hidup adalah kumpulan dari pilihan-pilihan yang secara sadar (atau tidak) diciptakan oleh orang yang bersangkutan. Hidup adalah pilihan. Jalan hidup seseorang pada saat ini adalah jalan untuk mempertanggungjawabkan keputusan-keputusan berikutnya. Apapun yang terjadi pada saat ini adalah harga yang harus dibayar atas keputusan di masa lampau.

Memutuskan untuk tidak memiliki anak setelah menikah bukanlah suatu kesalahan. Yang menjadi salah adalah ketika orang-orang yang memutuskan untuk tidak memiliki anak menyalahkan orang yang memutuskan atau menginginkan anak setelah pernikahan. Atau juga orang yang memutuskan memiliki anak memaksakan orang lain untuk memiliki anak pula.

Rasa toleransi haruslah dihadirkan di antara keduanya. Karena tiap orang memiliki haknya dalam memilih dan sudah seharusnya bertanggung jawab atas apa yang ia pilih. Disinilah kekuatan untuk saling mendukung antar manusia satu dengan manusia lainnya. Dukungan tidak hanya ketika kita sependapat saja, tetapi juga pada hal-hal yang kita tidak sepakat, dengan garis besar hal tersebut tidak menimbulkan kemudlaratan bagi orang lain. []

 

Tags: anakChildfreeistrikeluargaKeluarga MaslahahKesalinganorang tuaperkawinansuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kritik atas Mitos Khitan Perempuan

Next Post

Dialog Antar Agama, Upaya Merajut Solidaritas Umat Manusia

Etika Nurmaya

Etika Nurmaya

Sarjana Pendidikan Agama Islam Universitas Islam Malang. Memegang petuah makaryo lan migunani, migunani tumraping liyan.  Hingga saat ini berusaha istiqamah menyuarakan 9 nilai Gus Dur.

Related Posts

Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Mawaddah dan Rahmah
Pernak-pernik

Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

15 Februari 2026
Nabi Ibrahim
Pernak-pernik

Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

14 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
qurrata a’yun
Pernak-pernik

Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

12 Februari 2026
Next Post
Agama

Dialog Antar Agama, Upaya Merajut Solidaritas Umat Manusia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)
  • Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah
  • Ayat-ayat Umum tentang Gagasan Mubadalah
  • Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta
  • Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0