Minggu, 1 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Membincang Kedudukan Perempuan dalam Islam

Al Qur’an telah menetapkan tujuan moral dan etika bagi Muslim. Namun kita butuh suatu kesadaran sebagai upaya untuk memperbaiki nasib perempuan di masa depan

Zahra Amin by Zahra Amin
17 November 2022
in Pernak-pernik
A A
0
Kedudukan Perempuan dalam Islam

Kedudukan Perempuan dalam Islam

7
SHARES
337
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sudah hampir dua minggu berlalu surat terbuka saya tulis di media sosial. Tapi perbincangan terkait surat terbuka dan sikap protes saya atas stigma janda masih menjadi pembahasan sebagian orang di grup-grup pesan singkat. Bahkan mengaitkan dengan narasi agama yang mengatakan bahwa laki-laki lebih sempurna, sementara perempuan kelas kedua. Hati kecil saya seakan meronta-ronta, dan percaya bahwa kedudukan perempuan dalam Islam adalah mulia dan setara dengan laki-laki.

Pergumulan saya dengan realitas seperti itu sudah lama terjadi. Mungkin jika saya tak mengenal wacana Islam dan Gender yang banyak digemakan para perintis Fahmina Cirebon, saya akan menerima mentah-mentah segala doktrin dan narasi tentang pelemahan perempuan itu. Bahwa kedudukan perempuan dalam Islam itu tak punya daya upaya. Bahkan untuk sekedar membela diri, ia gagap tak sanggup bicara.

Untuk segala pemahaman yang baik tentang perspektif kesetaraan perempuan ini, dan keberanian saya menggugat segala bentuk ketidakadilan berbasis gender, saya mengucap syukur telah mendapat kesempatan bertemu dengan para guru di Fahmina Cirebon. Karena faktanya memang di daerah di mana saya lahir dan dibesarkan, ketidakadilan terhadap perempuan itu tumbuh subur bak cendawan di musim hujan.

Kebijakan yang Tidak Adil bagi Perempuan

Hari ini kita tidak mungkin untuk selalu menutup, menghambat, memarjinalkan, membawa ketidakdilan atau melarang perempuan untuk mencapai peranan yang seutuhnya, dan setara dalam masyarakat. Karena perempuan adalah bagian dari masyarakat yang ikut memberikan sumbangan pembangunan bagi masyarakat.

Bayangkan seandainya keadaan suatu negara yang memberikan perlakuan tidak adil bagi perempuan. Bagaimana suatu negara dapat berkembang jika kaum perempuan, yang merupakan setengah dari populasinya mengalami marjinalisasi. Setidaknya tercatat bahwa banyak negara Islam yang miskin dan terbelakang karena kebijakan yang tidak adil terhadap perempuan.

Ini bukannya tidak berhubungan, sebab jika jumlah perempuan setengah dari populasi rakyat, maka tindakan tidak adil tersebut sama saja menutup kemungkinan perkembangan potensi warga negaranya dalam membangun negara tersebut. Tidak dapat kita pungkiri, bahwa dari zaman ke zaman, peranan perempuan sangat kita butuhkan bagi perbaikan dan perkembangan kehidupan publik dalam setiap negara.

Tantangan Islam

Islam sebagai salah satu agama besar dunia memang menghadapi tantangan yang besar dalam mewujudkan kedudukan dan peranan yang lebih baik dan yang setara dengan laki-laki dalam masyarakat.

Tantangan ini timbul dari adanya pemahaman ayat-ayat Al Qur’an dan hadis-hadis yang dianggap misoginis, yang memaksa perempuan berada dalam suatu keadaan yang dirasa tidak adil, dan selalu tergantung pada laki-laki, serta di bawah laki-laki.

Mau tidak mau, tantangan ini harus kita hadapi dengan bersikap kritis dan terbuka terhadap setiap reformasi progresif yang  dibutuhkan. Tujuannya untuk membawa perempuan dalam Islam ke arah yang lebih baik. Reformasi ini kita lakukan sebagai salah satu bentuk pembebasan umat Islam yang tidak lagi dapat membedakan nilai-nilai Islami yang bersifat transedental dan yang bersifat temporal.

Mana yang hanya tradisi, dan mana yang merupakan esensi moral dari Islam itu sendiri. Jika suatu tradisi tidak lagi sesuai konteks zaman sekarang yang implikasinya membawa suatu ketidakadilan bagi perempuan. Maka suatu hukum publik baru sebagai alternatif syariah perlu kita susun. Seperti lima isu krusial yang akan menjadi pembahasan dalam KUPI II nanti.

Kesadaran untuk Melakukan Perubahan

Cita-cita di atas bukan hal yang tidak mungkin. Sebagaimana penjelasan Syanthy Cristianty Salim dalam Jurnal Dialog Peradaban Titik-Temu Volume 8 No. 2 tahun 2016. Pertama-pertama menurut Syanthy setidaknya ada suatu kesadaran adanya perubahan tersebut. Kesadaran ini penting, karena artinya manusia menjalankan tugasnya sebagai khalifah Allah di muka bumi.

Mengutip perkataan Nurcholish Madjid, fungsi sebagai khalifah Allah tentu memberikan ruang bagi adanya kebebasan manusia untuk menetapkan dan memilih sendiri cara serta tindakannya. Hal itu sebagai upaya perbaikan-perbaikan hidupnya di atas bumi. Sekaligus juga memberikan pembenaran bagi adanya tanggung jawab manusia atas perbuatan-perbuatan itu di hadapan Tuhan.

Hal ini juga berlaku bagi perempuan. Di mana ia memegang peranan yang kritis dan penting sebagai agen perubahan. Karena suatu perubahan akan terwujud jika pihak-pihak  itu juga aktif dalam menuntut haknya. Kondisi ini juga sejalan dengan konsep imbalan dan rahmat Allah dalam Islam. Di mana imbalan dan rahmat Allah dapat diterima oleh semua umat yang mencarinya.

Sejarah Islam dan KUPI II

Sejarah Islam telah mencatat bahwa hal ini terlihat dalam permintaan Ummu Salamah untuk penyebutan perempuan dalam surat Al-ahzab. Terlihat juga dengan aturan pembagian warisan bagi perempuan yang telah jauh berkembang dari sebelumnya. Karena permintaan dari kaum perempuan kepada Nabi untuk suatu pembagian yang adil pada masa itu.

Al Qur’an telah menetapkan tujuan moral dan etika bagi Muslim. Namun kita butuh suatu kesadaran sebagai upaya untuk memperbaiki nasib perempuan di masa depan. Dalam hubungannya dengan peran dan kedudukan perempuan dalam Islam, maka ijtihad menuju perbaikan tersebut sebenarnya telah mulai kita lakukan lewat interpretasi dan penafsiran ayat-ayat yang terkait dengan perempuan. Yakni melalui Musyawarah Keagamaan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI).

Sebagai alumni peserta Dawrah Kader Ulama Perempuan (DKUP) yang Fahmina gelar pada 2018 silam, saya merasa bangga, senang dan optimis dengan masa depan perempuan di Indonesia. Karena melalui KUPI II yang akan dilaksanakan Minggu depan di Jepara itu, tidak hanya menjadi ruang perjumpaan ulama perempuan. Tapi juga gagasan dan kegelisahan perempuan akar rumput atau sahabat ulama perempuan terhadap realitas sosial. Terutama bagi kedudukan perempuan dalam Islam, yang setara lagi mulia. []

 

 

 

Tags: DKUPfahminaGenderislamkeadilanKesetaraanperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Tauhid Menjadi Landasan Pemikiran KH. Husein Muhammad

Next Post

KUPI Talks 2: Mari Mengenal Isu-isu Dalam KUPI II

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

rahmatan lil ‘alamin
Pernak-pernik

Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

1 Maret 2026
Negara dan Zakat
Publik

Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

28 Februari 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
Kisah Zaid dan Julaibib
Hikmah

Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

26 Februari 2026
Dakwah Mubadalah sebagai
Pernak-pernik

Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

25 Februari 2026
hak perempuan
Pernak-pernik

Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

25 Februari 2026
Next Post
KUPI Talks

KUPI Talks 2: Mari Mengenal Isu-isu Dalam KUPI II

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis
  • Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis
  • Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam
  • Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0