Selasa, 16 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

    Terjebak dalam Kehidupan

    Mengapa Kita Sering Terjebak dalam Kehidupan?

    Pengguna Kursi Roda

    Salatnya Pengguna Kursi Roda itu Bukan Ruhsah, tapi Azimah

    Korban Femisida

    Stop Bullying Korban Femisida!

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Negara, Kekuasaan

    Negara, Kekuasaan, dan Problematika Kemanusiaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

    Makkah

    Ketika Nabi Muhammad Saw Pulang ke Makkah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

    Terjebak dalam Kehidupan

    Mengapa Kita Sering Terjebak dalam Kehidupan?

    Pengguna Kursi Roda

    Salatnya Pengguna Kursi Roda itu Bukan Ruhsah, tapi Azimah

    Korban Femisida

    Stop Bullying Korban Femisida!

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Negara, Kekuasaan

    Negara, Kekuasaan, dan Problematika Kemanusiaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

    Makkah

    Ketika Nabi Muhammad Saw Pulang ke Makkah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Membincang Kursi Keterwakilan Dewan Perempuan

Keterangan memuat keberpihakan terhadap perempuan agar ketersediaan kursi parlemen tak sepenuhnya terkuasai lelaki semata

M. Baha Uddin M. Baha Uddin
26 September 2024
in Publik
0
Keterwakilan Perempuan

Keterwakilan Perempuan

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Rasulullah diutus Allah Swt. tak lain untuk menyempurnakan akhlak (li utammima makarimal akhlak). Bersamaan, agama mulia yang Rasulullah bawa (Islam) menjadi rahmat bagi seluruh alam. Islam juga perlahan menghapus pelbagai penindasan dan ketidakadilan, khususnya terhadap perempuan.

Kondisi pra-Islam, kaum Quraisy menanggung aib manakala kedapati memiliki anak perempuan. Bayi suci itu mesti rela terbunuh hanya karena peradaban tak bermoral. Dalam pada itu, Islam datang bagai rahmat memuliakannya.

Islam datang menempatkan derajat perempuan sebagai makhluk setara dengan lelaki. Mereka adalah hamba Allah Swt. hanya iman dan takwa yang membedakan derajat keduanya. Walau demikian, diskursus ketidaksetaraan masih terjadi. Baik lingkup domestik hingga universal seperti di bidang ekonomi, kebudayaan, sosial, politik, dsb.

Perempuan kerap tertempatkan pada posisi inferior (terkuasai) sementara lelaki di posisi superior (penguasa). Padahal, keduanya sama-sama memiliki hak setara sebagai pelaku, pengambil, dan pelaksana sebuah keputusan. Hal itu berkaitan dalam bidang politik, misalnya, tak heran jika sekian produk hukum masih memuat pelbagai bias gender hingga ketidakadilan.

Pertumbuhan Angka

Undang-undang, peraturan daerah, dan produk hukum lain acap kali memukul rata dalam kontekstualitas penerapannya. Ini terlihat—dan memang pantas—sebab penyusun dan perancangnya termayoritasi laki-laki, bahkan (mungkin) hampir sepenuhnya.

Oleh karena singgungan tadi, kita terbawa pada helatan pemilu serentak April 2024 silam. Pada sektor strategis di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, KPU telah menetapkan 580 anggota terpilih periode 2024-2029. Dari jumlah total itu, caleg perempuan terpilih hanya mentok 21,9 persen; atau sekitar 127 orang dari 580.

Tiga dari 127 perempuan berhasil lolos parlemen menggoreskan capaian sepuluh besar suara terbanyak. Mereka berurutan menempati posisi 4, 5, dan 6. Mereka adalah Hillary Brigitta Lasut (Partai Demokrat), Airin Rachmy Diani (Partai Golkar), dan Puan Maharani (PDI Perjuangan).

Capaian itu, secara normatif, sebetulnya belum sesuai dengan peningkatan partisipasi perempuan yang ada. Diatur bahwa daftar bakal calon memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). Aturan tertaung di Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Terafirmasi di pasal sebelumnya, Pasal 173 Ayat (2) huruf e, syarat partai politik untuk mengikuti pemilu harus menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) juga keterwakilan perempuan. Keterangan memuat keberpihakan terhadap perempuan agar ketersediaan kursi parlemen tak sepenuhnya terkuasai lelaki semata.

Wujud Ikhtiar

Capaian 21,9 persen mesti mendapatan sambutan dan rasa syukur. Untuk mewujudkan cita-cita memang tak bisa instan. Butuh proses matang nan cukup Panjang. Demikian terbukti sejak pemilu pertama pada 1999 hingga pemilu keenam pada 2024 keterwakilan perempuan di DPR RI selalu meningkat, walau tak signifikan. Setidaknya kenaikan nol koma sekian persen itu bagian dari perjuangan dan kerja-kerja perempuan menghadapi hajatan demokrasi lima tahunan ini.

Gampangnya, agar perubahan itu teras kita bisa melihat perbandingan dengan pemilu sebelumnya. Pada pemilu 2019, keterwakilan perempuan di DPR RI di angka 20,5 persen atau sekitar 120 orang. Sedang pada periode 2024-2029, bertambah menjadi sekitar 127 perempuan bakal mengisi pergolakan gagasan di Gedung Senayan.

Peningkatan presentasi ini menjadi bukti dan modal menyambut pertarungan di pemilu berikutnya. Jumlah 30 persen itu minimal, tapi setidaknya itu yang terjadikan sebagai patokan. Manakala telah tercapai, upaya masif dan progresif mesti ditingkatkan. Tak lain demi mewujud keseimbangan jumlah kursi di parlemen antara perempuan dan lelaki.

Andai angan-angan ini terwujud, kita tak lagi gusar menyaksikan sikap superior dan inferior bersitegang. Keduanya sama-sama lenyap. Tak ada lagi pihak penguasa dan terkuasai. Keduanya berperan, bekerja sama, dan berbagi gagasan menghasil produk hukum yang adil dan bermuatan kesetaraan.

Dalam pada itu, paling tidak perempuan terlibat manakala legislator tengah menggarap peraturan berhubungan dengannya, dengan kaumnya. Ide dan konsep perempuan benar-benar konkret tersemat dalam rancangan itu. Bahkan barangkali sempat bertarung melawan konsep pikiran laki-laki menyoal sebuah falsafah sebelum kemudian tertuliskan menjadi draft.

Setara Semartabat

Kita berhak ingat ungkapan KH. Husein Muhammad dalam buku Mencintai Tuhan, Mencintai Kesetaraan (2014) bahwa perempuan pun memiliki keterlibatan yang sama dalam politik, halnya laki-laki. Buya Husein, sapaan akrabnya, berangkat lewat gagasan hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi. Bahwa semua orang yang berada di ruang publik politik berhak ikut-serta berpartisipasi. Artinya berhak memilih untuk menjadi penampil atau penonton.

Oleh karenanya, lanjut Buya Husein, karena memiliki pikiran, kecerdasan, dsb, perempuan, halnya laki-laki. Ia memiliki potensi yang sama dalam memangku amanat Tuhan yakni menyejahterakan bumi, manusia, dan alam. Sehingga berhak untuk dipilih-memilih, dipimpin-mempimpin, membuat-menjalankan keputusan, dan sebagainya.

Artinya, dalam konteks ini, kepemimpinan politik, pemegang kuasa, dan pembuat aturan itu bisa terjamah oleh perempuan. Karena kualifikasi untuk mengisinya berdasar kualitas, kecapakan, dan integritas. Bukan berdasar stereotipe, konstruksi gender, apalagi jenis kelamin. Demokrasi ketinggalan zaman itu. []

Tags: Dewan PerempuanKepemimpinan PerempuanKeterwakilan PerempuanLegislator PerempuanPemilu 2024Perempuan dalam Politik
M. Baha Uddin

M. Baha Uddin

Lahir di Majalengka. Bergiat di Komunitas Serambi Kata Kartasura. Pernah Nyantri di Pon-Pes Raudlatul Mubtadiin Rimbo.

Terkait Posts

Reshuffle Kabinet
Uncategorized

Reshuffle Kabinet, Ketika Kesempatan Perempuan Kian Menyempit di Lingkar Kekuasaan

9 September 2025
Stigma Patriarki
Publik

Perempuan Juga Layak Memimpin: Membongkar Stigma Patriarki dalam Budaya

9 September 2025
Cahaya Kepemimpinan Perempuan
Hikmah

Lima Cahaya Kepemimpinan Perempuan dalam Maulid Nabi

9 September 2025
Mira Murati
Figur

Mengenal Sosok Mira Murati; Perempuan yang Menolak US$1 miliar dari Mark Zuckerberg

3 Agustus 2025
Kepemimpinan Perempuan
Personal

Dilema Kepemimpinan Perempuan di Tengah Budaya Patriarki, Masihkah Keniscayaan?

19 Juli 2025
Kepemimpinan Perempuan
Buku

Gus Dur dalam Tafsir Darurat Kepemimpinan Perempuan

19 Februari 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol
  • Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator
  • Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender
  • Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat
  • Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID