Sabtu, 30 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    DPR

    Alissa Wahid: Rakyat Kerap Dikecewakan oleh DPR dan Pemerintah

    Jaringan Gusdurian

    Jaringan GUSDURian Ingatkan DPR dan Pemerintah, Jatuhnya Korban saat Aksi Demonstrasi Peringatan Serius bagi Demokrasi

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi: Jalan Panjang Menuju Sekolah Ramah Disabilitas

    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Anak di Luar Perkawinan

    Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?

    Srikandi Lintas Iman

    Satu Dekade Srikandi Lintas Iman: Peran dan Perjuangan Perempuan Dalam Menjaga Perdamaian

    Berani Gagal

    Berani Gagal: Kunci Awal Meraih Mimpi Besarmu

    Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    Perceraian Artis Terjadi Lagi, Kini Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    AI

    Pentingnya Etika Digital di Era AI: Kasus Foto Asusila di Cirebon Jadi Peringatan

    Menjadi Perempuan Adalah Cobaan

    “Menjadi Perempuan Adalah Cobaan” Ini Jelas Sesat Logika!

    Sunan Gunung Jati

    Mengurai Polemik Pengemis di Makam Sunan Gunung Jati

    Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas

    Menilik Kembali Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Bukanlah Proyek

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

    Pertumbuhan

    Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

    Perubahan Ibu hamil

    4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    Kekurangan Gizi

    6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

    Istri Hamil

    Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    DPR

    Alissa Wahid: Rakyat Kerap Dikecewakan oleh DPR dan Pemerintah

    Jaringan Gusdurian

    Jaringan GUSDURian Ingatkan DPR dan Pemerintah, Jatuhnya Korban saat Aksi Demonstrasi Peringatan Serius bagi Demokrasi

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi: Jalan Panjang Menuju Sekolah Ramah Disabilitas

    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Anak di Luar Perkawinan

    Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?

    Srikandi Lintas Iman

    Satu Dekade Srikandi Lintas Iman: Peran dan Perjuangan Perempuan Dalam Menjaga Perdamaian

    Berani Gagal

    Berani Gagal: Kunci Awal Meraih Mimpi Besarmu

    Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    Perceraian Artis Terjadi Lagi, Kini Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    AI

    Pentingnya Etika Digital di Era AI: Kasus Foto Asusila di Cirebon Jadi Peringatan

    Menjadi Perempuan Adalah Cobaan

    “Menjadi Perempuan Adalah Cobaan” Ini Jelas Sesat Logika!

    Sunan Gunung Jati

    Mengurai Polemik Pengemis di Makam Sunan Gunung Jati

    Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas

    Menilik Kembali Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Bukanlah Proyek

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

    Pertumbuhan

    Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

    Perubahan Ibu hamil

    4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    Kekurangan Gizi

    6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

    Istri Hamil

    Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Membincang Perempuan Pemimpin, dan Pemimpin Perempuan

Pemimpin perempuan sama seperti halnya ulama perempuan, yang memiliki makna ideologis. Yakni para pemimpin yang memiliki perspektif tentang perempuan, baik dia laki-laki maupun perempuan

Aspiyah Kasdini RA Aspiyah Kasdini RA
15 Maret 2023
in Personal
0
Perempuan Pemimpin

Perempuan Pemimpin

776
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebelumnya, izinkan saya menggarisbawahi, bahwasanya jaringan KUPI tidak terlibat pada politik praktis dan tidak berafiliasi pada suatu partai politik tertentu. Apa yang tertulis dalam tulisan ini merupakan sebuah perspektif yang penulis ambil dari pada tokoh Ulama Perempuan terhadap dua isu. Pertama tentang perempuan pemimpin, dan kedua adalah pemimpin perempuan. Tulisan ini saya susun agar tidak ada sekat-sekat yang mendiskriminasi kaum feminis dalam perjuangannya mensejahterakan laki-laki dan perempuan pada konteks yang sama.

Perempuan Pemimpin

Pro dan kontra perihal hukum perempuan pemimpin, atau perempuan sebagai pemimpin, tidak mungkin akan berakhir, dan ini adalah keniscayaan. Namun, dalam kesempatan ini saya ingin sekali memaparkan penjelasan KH. Marzuki Wahid atau biasa kami sapa Kiai Zeki dalam merespon isu tersebut dengan menggunakan pendakatan Ushul Fiqih.

Sebelum memberikan paparannya, Kiai Zeki mengisahkan, bahwasanya saat seorang perempuan mencalonkan diri sebagai pemimpin, ia tidak akan terlepas dari diskriminasi karena gender yang ia miliki. Perlakuan diskriminatif itu bahkan dilakukan oleh kelompok agamawan sekalipun. Akan tetapi, saat ia telah menjadi pemimpin, maka pendapat-pendapat keagamaan yang merebak sebelumnya tidak lagi menggaung keras.

Mengapa? Karena akan berdampak pada sebab-sebab hukum yang terjadi selama pemerintahan perempuan pemimpin ini. Salah satunya adalah perihal perwalian dalam perkawinan. Kiai Zeki mengutip sebuah hadis Nabi yang riwayat Abu Daud yang bunyinya:

السلطان ولي من لا ولي له

“Sultan, yakni presiden yang berjenis kelamin laki-laki dan perempuan, adalah wali bagi rakyat yang tidak memiliki wali.”

Dalam hal ini jelas, siapapun presidennya, apapun jenis kelaminnya, ia adalah wali bagi seseorang yang tidak memiliki wali. Walaupun yang menikahkan adalah wali hakim laki-laki. Dalam konteks ini adalah Kepala KUA atau Penghulu, sejatinya yang menikahkan adalah perempuan yang sedang memimpin (presiden).

Presiden yang notabenenya perempuan ini memberikan perwaliannya dengan diwakilkan oleh Menteri Agama. Kemudian Menteri Agama memberikan perwaliannya dengan diwakilkan oleh Wali Hakim (Kepala KUA, Penghulu) bagi seluruh rakyat Indonesia yang tidak memiliki wali.

Contoh Kepemimpinan di Masa Megawati Soekarnoputri

Kiai Zeki menambahkan, setuju tidak setuju, kita harus setuju. Karena jika kita tidak setuju dan mengakuinya, yakni mengakui perempuan sebagai pemimpin, maka saat kepemimpinan berada di pemerintahan Bu Megawati, tentunya banyak pasangan yang berzina karena KUA. Banyak anak yang status hukumnya adalah anak di luar pernikahan yang sah selama era tersebut (khusus yang menggunakan wali hakim). Oleh karena itu, perempuan sebagai pemimpin adalah boleh selama memiliki kompetensi dan karakter sebagai pemimpin.

Kiai Zeki menambahkan, secara konsep, wali itu ialah wewenang untuk melindungi dan memastikan agar yang dilindungi tidak mengalami diskriminasi. Jika laki-laki maupun perempuan dapat memenuhi kualifikasi tersebut, maka ia dapat menjadi wali. Adapun alasan di balik mengapa mahram itu lekat dengan jenis kelamin laki-laki, maka kita tidak boleh menafikan konteks budaya dan kondisi sosial saat itu.

Di mana pada era Kanjeng Nabi, yang dapat memberikan jaminan dan keselamatan tersebut adalah laki-laki yang memiliki akses ekonomi, sosial dan intelektual yang lebih dari pada perempuan. Akses yang mendiskriminasi perempuan inilah yang kemudian menjadi sebab diutusnya Kanjeng Nabi. Yakni untuk menjadikan perempuan sama-sama menjadi subjek. Bukan objek domestik, seksual, dan atau objek warisan laki-laki.

Saat itu, perempuan adalah makhluk yang rentan mendapat diskriminasi dan pelecehan, sehingga laki-laki menjadikannya mahram untuk menjamin keselamatan dan keamanan para perempuan. Atau kata lain, berdasarkan syariat Islam saat itu, hanya laki-laki yang memenuhi kualifikasi sebagai mahram.

Sistem Perlindungan bagi Perempuan

Adapun di masa sekarang, mahram adalah sistem. Bahkan pemerintah Arab Saudi melalui Menteri Umrah dan Haji, Tawfiq Al-Rabi’ah, mengatakan bahwa syarat mahram untuk jamaah perempuan telah ditiadakan. Ya, mahram bisa berupa sistem yang baik, yakni konstitusi dan hukum. Oleh karena itu, mari kita kawal terbentuknya sistem yang adil gender dalam negara tercinta kita ini.

Prof. Dr. Hj. Siti Ruhaini Dzuhayatin, M. A (Tenaga Ahli Utama, Kantor Staf Presiden Republik Indonesia) pernah mengatakan dalam pemaparannya di sebuah seminar yang diadakan oleh Institut Leimena, bahwasanya jika ia pergi ke luar negeri, dan berangkat seorang diri. Walaupun ia seorang perempuan. Karena baginya, mahramnya adala paspor kenegaraan yang ia miliki. Paspor tersebut adalah sistem yang telah negara buat, dan dapat menjamin, serta menjaga keselamatan dan keamanannya di negara lain.

Dari sini jelas, jenis kelamin bukanlah ukuran apakah seseorang bisa menjadi wali atau juga pemimpin. Yang menjadi ukuran adalah kualifikasi yang kita miliki, sehingga ia bisa diisi oleh laki-laki maupun perempuan. Oleh karena itu, sistem negara harus memberikan akses yang sama bagi perempuan dan laki-laki untuk memenuhi kualifikasi-kualifikasi baik tersebut untuk bersama-sama membangun negeri ini dengan adil dan sejahtera.

Pemimpin Perempuan

Perihal isu pemimpin perempuan, telah tertulis dengan apik oleh Pemred Mubadalah.id Zahra Amin, tentang “Sikap Politik dan Kepemimpinan Perempuan Perspektif KUPI.” Namun saya ingin mem-bold dua pernyataan. Pertama dari Ibu Nyai Nur Rofi’ah bil Uzm yang mengatakan bahwasanya pemimpin perempuan adalah, “Siapapun pemimpinnya, apapun jenis kelaminnya, yang baik adalah yang memiliki perspektif baik terhadap perempuan.”

Ini adalah makna pemimpin perempuan yang sebenarnya. Sehingga tidak ada pengunggulan bagi gender laki-laki maupun perempuan. Melainkan pada sikap, perspektif dan tindakan yang baik dan tidak mendiskriminasi perempuan berdasarkan gendernya.

Kedua, pernyataan Ibu Nyai Badriyah Fayumi yang juga menegaskan hal serupa. Pemimpin perempuan sama seperti halnya ulama perempuan, yang memiliki makna ideologis. Yakni para pemimpin yang memiliki perspektif tentang perempuan, baik dia laki-laki maupun perempuan.

Bu Nyai Bad bahkan menganalogikan, apakah dokter anak itu anak-anak? Apakah penjahit wanita itu selalu wanita? Dokter anak-anak adalah dokter yang memiliki spesialisasi terhadap kebutuhan kesehatan anak. Lalu penjahit wanita adalah para penjahit yang memiliki keahlian menjahit baju bagi wanita. Posisi-posisi tersebut sangat mungkin diisi oleh laki-laki dan perempuan selama mereka memiliki kualifikasi yang ditentukan.

Maka dari itu, mari menjelang pemilu 2024, bersama-sama kita hapuskan diskriminasi gender. Baik dari suara pemilih, calon yang diusung, dan lain sebagainya. Sehingga pemilu tahun mendatang ini, menjadi pemilu demokrasi yang sesungguhnya bagi semua rakyatnya, laki-laki maupun perempuan. []

Tags: bangsaIndonesiaNegaraPemilu 2024pemimpin perempuanperempuan pemimpinpolitik
Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Terkait Posts

Abdi Negara
Publik

Semua Dimulai dari Definisi: Antara Penguasa dan Abdi Negara

27 Agustus 2025
Indonesia Merdeka
Publik

Kemerdekaan dan Tanggung Jawab Sosial: Refleksi Setelah Delapan Puluh Tahun Indonesia Merdeka

26 Agustus 2025
Makna Kemerdekaan
Publik

Makna Kemerdekaan di Mata Rakyat: Antara Euforia Agustus dan Realitas Pahit

26 Agustus 2025
Kesenjangan Gaji
Publik

Kesenjangan Gaji antara DPR dan Rakyat, Amanah atau Kemewahan?

25 Agustus 2025
Laskar Pelangi
Publik

Kesalingan dalam Laskar Pelangi; Pendidikan Bukan Beban, Tapi Investasi Peradaban

25 Agustus 2025
Pendidikan Inklusi
Aktual

Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

22 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    Perceraian Artis Terjadi Lagi, Kini Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Dekade Srikandi Lintas Iman: Peran dan Perjuangan Perempuan Dalam Menjaga Perdamaian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berani Gagal: Kunci Awal Meraih Mimpi Besarmu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Alissa Wahid: Rakyat Kerap Dikecewakan oleh DPR dan Pemerintah
  • Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?
  • Jaringan GUSDURian Ingatkan DPR dan Pemerintah, Jatuhnya Korban saat Aksi Demonstrasi Peringatan Serius bagi Demokrasi
  • Satu Dekade Srikandi Lintas Iman: Peran dan Perjuangan Perempuan Dalam Menjaga Perdamaian
  • Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID