Rabu, 18 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Membincang Perempuan Pemimpin, dan Pemimpin Perempuan

Pemimpin perempuan sama seperti halnya ulama perempuan, yang memiliki makna ideologis. Yakni para pemimpin yang memiliki perspektif tentang perempuan, baik dia laki-laki maupun perempuan

Aspiyah Kasdini RA by Aspiyah Kasdini RA
15 Maret 2023
in Personal
A A
0
Perempuan Pemimpin

Perempuan Pemimpin

16
SHARES
785
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebelumnya, izinkan saya menggarisbawahi, bahwasanya jaringan KUPI tidak terlibat pada politik praktis dan tidak berafiliasi pada suatu partai politik tertentu. Apa yang tertulis dalam tulisan ini merupakan sebuah perspektif yang penulis ambil dari pada tokoh Ulama Perempuan terhadap dua isu. Pertama tentang perempuan pemimpin, dan kedua adalah pemimpin perempuan. Tulisan ini saya susun agar tidak ada sekat-sekat yang mendiskriminasi kaum feminis dalam perjuangannya mensejahterakan laki-laki dan perempuan pada konteks yang sama.

Perempuan Pemimpin

Pro dan kontra perihal hukum perempuan pemimpin, atau perempuan sebagai pemimpin, tidak mungkin akan berakhir, dan ini adalah keniscayaan. Namun, dalam kesempatan ini saya ingin sekali memaparkan penjelasan KH. Marzuki Wahid atau biasa kami sapa Kiai Zeki dalam merespon isu tersebut dengan menggunakan pendakatan Ushul Fiqih.

Sebelum memberikan paparannya, Kiai Zeki mengisahkan, bahwasanya saat seorang perempuan mencalonkan diri sebagai pemimpin, ia tidak akan terlepas dari diskriminasi karena gender yang ia miliki. Perlakuan diskriminatif itu bahkan dilakukan oleh kelompok agamawan sekalipun. Akan tetapi, saat ia telah menjadi pemimpin, maka pendapat-pendapat keagamaan yang merebak sebelumnya tidak lagi menggaung keras.

Mengapa? Karena akan berdampak pada sebab-sebab hukum yang terjadi selama pemerintahan perempuan pemimpin ini. Salah satunya adalah perihal perwalian dalam perkawinan. Kiai Zeki mengutip sebuah hadis Nabi yang riwayat Abu Daud yang bunyinya:

السلطان ولي من لا ولي له

“Sultan, yakni presiden yang berjenis kelamin laki-laki dan perempuan, adalah wali bagi rakyat yang tidak memiliki wali.”

Dalam hal ini jelas, siapapun presidennya, apapun jenis kelaminnya, ia adalah wali bagi seseorang yang tidak memiliki wali. Walaupun yang menikahkan adalah wali hakim laki-laki. Dalam konteks ini adalah Kepala KUA atau Penghulu, sejatinya yang menikahkan adalah perempuan yang sedang memimpin (presiden).

Presiden yang notabenenya perempuan ini memberikan perwaliannya dengan diwakilkan oleh Menteri Agama. Kemudian Menteri Agama memberikan perwaliannya dengan diwakilkan oleh Wali Hakim (Kepala KUA, Penghulu) bagi seluruh rakyat Indonesia yang tidak memiliki wali.

Contoh Kepemimpinan di Masa Megawati Soekarnoputri

Kiai Zeki menambahkan, setuju tidak setuju, kita harus setuju. Karena jika kita tidak setuju dan mengakuinya, yakni mengakui perempuan sebagai pemimpin, maka saat kepemimpinan berada di pemerintahan Bu Megawati, tentunya banyak pasangan yang berzina karena KUA. Banyak anak yang status hukumnya adalah anak di luar pernikahan yang sah selama era tersebut (khusus yang menggunakan wali hakim). Oleh karena itu, perempuan sebagai pemimpin adalah boleh selama memiliki kompetensi dan karakter sebagai pemimpin.

Kiai Zeki menambahkan, secara konsep, wali itu ialah wewenang untuk melindungi dan memastikan agar yang dilindungi tidak mengalami diskriminasi. Jika laki-laki maupun perempuan dapat memenuhi kualifikasi tersebut, maka ia dapat menjadi wali. Adapun alasan di balik mengapa mahram itu lekat dengan jenis kelamin laki-laki, maka kita tidak boleh menafikan konteks budaya dan kondisi sosial saat itu.

Di mana pada era Kanjeng Nabi, yang dapat memberikan jaminan dan keselamatan tersebut adalah laki-laki yang memiliki akses ekonomi, sosial dan intelektual yang lebih dari pada perempuan. Akses yang mendiskriminasi perempuan inilah yang kemudian menjadi sebab diutusnya Kanjeng Nabi. Yakni untuk menjadikan perempuan sama-sama menjadi subjek. Bukan objek domestik, seksual, dan atau objek warisan laki-laki.

Saat itu, perempuan adalah makhluk yang rentan mendapat diskriminasi dan pelecehan, sehingga laki-laki menjadikannya mahram untuk menjamin keselamatan dan keamanan para perempuan. Atau kata lain, berdasarkan syariat Islam saat itu, hanya laki-laki yang memenuhi kualifikasi sebagai mahram.

Sistem Perlindungan bagi Perempuan

Adapun di masa sekarang, mahram adalah sistem. Bahkan pemerintah Arab Saudi melalui Menteri Umrah dan Haji, Tawfiq Al-Rabi’ah, mengatakan bahwa syarat mahram untuk jamaah perempuan telah ditiadakan. Ya, mahram bisa berupa sistem yang baik, yakni konstitusi dan hukum. Oleh karena itu, mari kita kawal terbentuknya sistem yang adil gender dalam negara tercinta kita ini.

Prof. Dr. Hj. Siti Ruhaini Dzuhayatin, M. A (Tenaga Ahli Utama, Kantor Staf Presiden Republik Indonesia) pernah mengatakan dalam pemaparannya di sebuah seminar yang diadakan oleh Institut Leimena, bahwasanya jika ia pergi ke luar negeri, dan berangkat seorang diri. Walaupun ia seorang perempuan. Karena baginya, mahramnya adala paspor kenegaraan yang ia miliki. Paspor tersebut adalah sistem yang telah negara buat, dan dapat menjamin, serta menjaga keselamatan dan keamanannya di negara lain.

Dari sini jelas, jenis kelamin bukanlah ukuran apakah seseorang bisa menjadi wali atau juga pemimpin. Yang menjadi ukuran adalah kualifikasi yang kita miliki, sehingga ia bisa diisi oleh laki-laki maupun perempuan. Oleh karena itu, sistem negara harus memberikan akses yang sama bagi perempuan dan laki-laki untuk memenuhi kualifikasi-kualifikasi baik tersebut untuk bersama-sama membangun negeri ini dengan adil dan sejahtera.

Pemimpin Perempuan

Perihal isu pemimpin perempuan, telah tertulis dengan apik oleh Pemred Mubadalah.id Zahra Amin, tentang “Sikap Politik dan Kepemimpinan Perempuan Perspektif KUPI.” Namun saya ingin mem-bold dua pernyataan. Pertama dari Ibu Nyai Nur Rofi’ah bil Uzm yang mengatakan bahwasanya pemimpin perempuan adalah, “Siapapun pemimpinnya, apapun jenis kelaminnya, yang baik adalah yang memiliki perspektif baik terhadap perempuan.”

Ini adalah makna pemimpin perempuan yang sebenarnya. Sehingga tidak ada pengunggulan bagi gender laki-laki maupun perempuan. Melainkan pada sikap, perspektif dan tindakan yang baik dan tidak mendiskriminasi perempuan berdasarkan gendernya.

Kedua, pernyataan Ibu Nyai Badriyah Fayumi yang juga menegaskan hal serupa. Pemimpin perempuan sama seperti halnya ulama perempuan, yang memiliki makna ideologis. Yakni para pemimpin yang memiliki perspektif tentang perempuan, baik dia laki-laki maupun perempuan.

Bu Nyai Bad bahkan menganalogikan, apakah dokter anak itu anak-anak? Apakah penjahit wanita itu selalu wanita? Dokter anak-anak adalah dokter yang memiliki spesialisasi terhadap kebutuhan kesehatan anak. Lalu penjahit wanita adalah para penjahit yang memiliki keahlian menjahit baju bagi wanita. Posisi-posisi tersebut sangat mungkin diisi oleh laki-laki dan perempuan selama mereka memiliki kualifikasi yang ditentukan.

Maka dari itu, mari menjelang pemilu 2024, bersama-sama kita hapuskan diskriminasi gender. Baik dari suara pemilih, calon yang diusung, dan lain sebagainya. Sehingga pemilu tahun mendatang ini, menjadi pemilu demokrasi yang sesungguhnya bagi semua rakyatnya, laki-laki maupun perempuan. []

Tags: bangsaIndonesiaNegaraPemilu 2024pemimpin perempuanperempuan pemimpinpolitik
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nabi Perempuan Dalam Catatan Khazanah Islam Klasik

Next Post

Fakta Sejarah Islam, Banyak Ulama Perempuan Lebih Unggul dari Laki-laki

Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Related Posts

Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Jalan Raya
Publik

Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

16 Februari 2026
RUU PPRT dan
Aktual

Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

14 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
Pembangunan
Publik

Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

12 Februari 2026
MBG
Publik

MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

8 Februari 2026
Next Post
ulama perempuan

Fakta Sejarah Islam, Banyak Ulama Perempuan Lebih Unggul dari Laki-laki

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki
  • Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)
  • Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah
  • Ayat-ayat Umum tentang Gagasan Mubadalah
  • Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0