Kamis, 18 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Membincang Seksualitas Perempuan : Hak atau Masalah?

Aprillia Susanti Aprillia Susanti
8 Februari 2023
in Kolom, Pernak-pernik, Personal
0
seksualitas perempuan
199
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Masih ingat lagu grup band The Changcuters berjudul Wanita Racun Dunia? Yang mana disepenggal liriknya berbunyi wanita racun dunia, karna ia butakan semua…hilang akal sehatku memang kau racun”. Mungkin waktu itu banyak dari kita menganggapnya hanya sebagai lelucon semata.

Namun, jika ditanggapi secara serius itu membuktikan bahwa perempuan dulu hingga hari ini, masih dicitrakan sebagai sesuatu yang harus diwaspadai; dibatasi; dan dianggap sebagai ancaman sosial. Pada Maret 2020, foto Instagram Tara Basro dianggap Kominfo menyalahi UU ITE karena memperlihatkan lekuk tubuhnya, yang dikhawatirkan akan menjurus pada hal porno. Atau kekonyolan KPAI untuk menyensor bagian Sandy si tupai betina dalam serial kartun SpongeBob karena dianggap sebagai hal porno dan membahayakan anak-anak.

Kasus –kasus tersebut mengindikasikn bahwa tubuh perempuan adalah salah, dirinya adalah sumber fitnah. Bahkan sekelas kartun bisa disalahkan hanya karena ia diidentifikasi sebagai perempuan. Dalil fitnah atas perempuan seringkali didasarkan atas hadist nabi yang berbunyi “Tidaklah aku tinggalkan fitnah yang lebih besar bagi kaum lelaki melebihi fitnah kaum perempuan.” (HR Bukhari). Hadist ini dijadikan senjata justifikasi betapa ‘bahaya’nya perempuan jika ia dibiarkan begitu saja.

Seksualitas Perempuan dan Islam: Tabu dari Ruang Publik hingga Domestik

Apa yang terlintas dipikiran kita jika membahas seksualitas perempuan? Seks? Adegan ranjang? Vulgar? Tidak sopan?. Padahal seksualitas bukan sekedar soal hasrta tubuh biologis wanita dan pria. Menurut Alimatul Qitbiyah, dalam bukunya Paradigma Pendidikan Seksualitas Perspektif Islam: Teori dan Praktik, menjelaskan bahwa Seks dan seksualitas adalah dua hal yang berbeda.

Seksualitas tidak hanya menyempit dalam soal reproduksi semata. Ia menjadi hal penting dalam kehidupan dengan menenkankan pada aspek fisik, sosial, emosi, spiritual, budaya, ekonomi dan etnik yang dialami manusia. Seksualitas juga terkait erat dengan kebiasaan, adat istiadat/agama, seni, moral dan hukum. Ia adalah hak sekaligus fitrah bagi semua jenis kelamin. Sedangkan, seks adalah bagian dari seksualitas; pendefinisi eksistensi dan pemula penciptaan kehidupan.

Di dalam dunia Islam, seksualitas wanita kebanyakan diperbincangkan secara ragu, gamang dan ambigu dari ruang publik hingga domestik. Budaya masyarakat patriarki turut menyumbang akan ke-tabuan perihal masalah tersebut. Masa pra-Islam, menstrusi, kehamilan dan peran wanita dalam masyarakat selalu dipertentangakan. Ia dianggap mahluk yang tercela, sampai-sampai saat ia menstruasi harus dikucilkan masyarakat. Proses biologi alami, sesuatu yang diberikan oleh Tuhan tetap dilecehkan sedemikian rupa.

Dalam ruang domestik, seksualitas perempuan direduksi dengan legitimasi ayat-ayat Quran dan Hadist. Misalnya, terkait kewajiban istri untuk melayani hasrat seks suami kapan pun dan di manapun dalam hadist “ jika seorang suami menginginkan hubungan intim dan Istri menolak, maka dia (istri) akan dilaknat oleh para malaikat sampai subuh.” (HR. Abu Hurairah).

Dalam pandangan simplifis dan konservatif hadist tersebut tidak berlaku untuk pria. Menurut KH Husein Muhammad dalam bukunya “Perempuan, Islam dan Negara, keberadaan hadist tesebut sering dijadikan alat suami untuk mengaktualisikan hasrat seksual tanpa kompromi dengan istri. Padahal hadist tersebut tidak sejalan dengan ayat Al-Quran yang menyatakan “Hunna Liasun Lakum Wa Antum Libasun lakum/ mereka adalah pakaian bagimu dan kamu pakaian bagi mereka (istri).” QS. Al-Baqarah [2]:187).

Pemahaman ihwal seksualitas yang keliru, juga berdampak pada cara pandang relasi lelaki dan perempuan dalam kehidupan sosial. Karena peng-anggapan wanita sebagai objek yang harus manut pada suami, akan menyebabkan pandangan pria adalah superior dan wanita adalah inferior dalam urusan peran akan menguat. Padahal pembagian peran perempuan dan lelaki dalam masyarakat bukanlah kodrat, namun hanya fungsional belaka. Yang artinya bisa diubah sesuai dengan kebutuhan.

Kemudian, dalam ruang publik, perbincangan seksualitas perempuan juga tak kalah menyedihkan. Masyarakat muslim masih menganggap bahwa tubuh perempuan muslim tidak boleh diekspresikan dalam ruang publik. Mereka tidak boleh berkeliaran secara bebas, jikapun terpaksa ia harus didampingi mahram-nya dan tidak boleh memakai tampilan yang membangkitkan birahi lawan jenis.

Tidak heran kalau kasus perkosaan yang selalu disalahkan adalah perempuan. Dan yang selalu ditanyakan adalah bagaimana pakaiannya. Lalu saran menutup aurat dengan balutan jilbab adalah jalan keluarnya. Naif bukan?
KH Husein Muhammad berpendapat isu seksualitas yang tak pernah surut adalah masalah aurat, fitnah dan jilbab. Ketiganya saling berkelindan untuk membuat gerak perempuan makin terbatasi baik dalam berekspresi lewat pakaian atau pemikiran.

Padahal semasa Nabi Muhammad, perempuan bebas untuk mengekspresikan dirinya seperti keterlibatan Siti Aisyah dan Ummu Salamah dengan perang Uhud, lalu Kepiawaian Khansa binti Amr dalam membacakan puisi di hadapan Nabi. Jadi perempuan sebagai sumber fitnah adalah tidak terbukti. Karena baik lelaki ataupun perempuan dapat menjadi sumber fitnah.

Lalu untuk masalah Jilbab, yang sangat getol disuarakan oleh kelompok fundamentalis untuk pemurnian ajaran Islam dianggap menjadi suatu yang mengancam diskriminasi, karena segala sesuatu, baik ketaqwaan dan perilaku hanya didasarkan pada seperangkat pakaian semata. Padahal wanita berjilbab atau tidak, tak ada hubunganya dengan baik tidaknya akhlak.

Perempuan, lagi-lagi, dijadikan pihak paling bertanggungjawab atas moral masyarakat. Padahal dalam Islam kewajiban untuk menjaga kemaluan dan pandangnya adalah tugas bersama; lelaki dan perempuan. Saya jadi teringat penggalan pernyataan Fatima Mernissi, ulama wanita dari Maroko, terhadap keputusan Umar tentang Jilbab. Ayat jilbab diturunkan saat jalan berada di dalam kekuasan orang bodoh dan tidak bisa menahan hawa nafsunya, tetapi Sahabat Umar lebih memilih menerapkan jilbab pada perempuan daripada mengubah sikap dan memaksa orang-orang yang hatinya berpenyakit untuk bertingkah laku sopan. Alias Umar hanya mendikte perempuan tapi ‘menyerah’ mengubah prilaku masyarakatnya.

Negara dalam Wacana Seksualitas Perempuan

Kekonyolan sikap negara yang menerapkan pembatasan dan sensor pada bagian-bagian tubuh perempuan sampai pada sebuah tayangan kartun menunjukkan bahwa negara tetap menggunakan perspektif penghakiman, bahwa perempuan adalah objek pasif, sumber fitnah dan kekacauan. Negara, meski telah mengeluarkan produk hukum sebut saja UU Pornografi dan Pornoaksi, UU ITE, dan RUU Ketahanan Keluarga, masih dianggap belum bisa melindungi perempuan dari eksploitasi, pelecehan dan diskriminasi. Hal itu dikarenakan cara pemerintah dalam menyikapi itu semua masih bias gender. Memandang seksualitas perempuan dengan kacamata patriarki.

Padahal jika negara memutuskan untuk turut ikut campur dalam hak warganya, ia seharusnya memberikan perlindungan dan jaminan yang utuh. Bukan malah ikut melucuti hak-hak warganya untuk mengekspresikan apa yang dikehendakinya. Negara setidaknya harus memberikan akses penuh terhadap semua lapisan masyarakat dalam memahami apa itu seksualitas. Karena seksualitas perempuan bukanlah hal tabu yang membuat malu! []

Tags: RUU Ketahanan Keluargaseksualitas perempuanUU ITE
Aprillia Susanti

Aprillia Susanti

Terkait Posts

Kekerasan Berbasis Gender Online
Publik

Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO); Pentingnya Keberpihakan Pada Korban

15 Juli 2025
Seksualitas Perempuan
Hikmah

Mari Hentikan Pengontrolan Seksualitas Perempuan

28 Juni 2025
Seksualitas Perempuan
Hikmah

Seksualitas Perempuan dalam Fikih: Antara Penghormatan dan Subordinasi

23 Juni 2025
Seksualitas Perempuan
Pernak-pernik

Membongkar Konstruksi Seksualitas Perempuan dalam Pemikiran Keagamaan

23 Juni 2025
Kebebasan Berekspresi
Publik

Kebebasan Berekspresi dan Kontroversi Meme Prabowo-Jokowi

13 Mei 2025
Will Tomorrow Sex be Good Again
Buku

Sebuah Ulasan: Will Tomorrow Sex be Good Again?

17 September 2024
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pendidikan Karakter
  • Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan
  • Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman
  • Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa
  • Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID