Selasa, 17 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    Kehidupan Perempuan

    Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    Kehidupan Perempuan

    Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Membincang Seksualitas Perempuan : Hak atau Masalah?

Aprillia Susanti by Aprillia Susanti
8 Februari 2023
in Kolom, Pernak-pernik, Personal
A A
0
seksualitas perempuan
4
SHARES
211
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Masih ingat lagu grup band The Changcuters berjudul Wanita Racun Dunia? Yang mana disepenggal liriknya berbunyi wanita racun dunia, karna ia butakan semua…hilang akal sehatku memang kau racun”. Mungkin waktu itu banyak dari kita menganggapnya hanya sebagai lelucon semata.

Namun, jika ditanggapi secara serius itu membuktikan bahwa perempuan dulu hingga hari ini, masih dicitrakan sebagai sesuatu yang harus diwaspadai; dibatasi; dan dianggap sebagai ancaman sosial. Pada Maret 2020, foto Instagram Tara Basro dianggap Kominfo menyalahi UU ITE karena memperlihatkan lekuk tubuhnya, yang dikhawatirkan akan menjurus pada hal porno. Atau kekonyolan KPAI untuk menyensor bagian Sandy si tupai betina dalam serial kartun SpongeBob karena dianggap sebagai hal porno dan membahayakan anak-anak.

Kasus –kasus tersebut mengindikasikn bahwa tubuh perempuan adalah salah, dirinya adalah sumber fitnah. Bahkan sekelas kartun bisa disalahkan hanya karena ia diidentifikasi sebagai perempuan. Dalil fitnah atas perempuan seringkali didasarkan atas hadist nabi yang berbunyi “Tidaklah aku tinggalkan fitnah yang lebih besar bagi kaum lelaki melebihi fitnah kaum perempuan.” (HR Bukhari). Hadist ini dijadikan senjata justifikasi betapa ‘bahaya’nya perempuan jika ia dibiarkan begitu saja.

Seksualitas Perempuan dan Islam: Tabu dari Ruang Publik hingga Domestik

Apa yang terlintas dipikiran kita jika membahas seksualitas perempuan? Seks? Adegan ranjang? Vulgar? Tidak sopan?. Padahal seksualitas bukan sekedar soal hasrta tubuh biologis wanita dan pria. Menurut Alimatul Qitbiyah, dalam bukunya Paradigma Pendidikan Seksualitas Perspektif Islam: Teori dan Praktik, menjelaskan bahwa Seks dan seksualitas adalah dua hal yang berbeda.

Seksualitas tidak hanya menyempit dalam soal reproduksi semata. Ia menjadi hal penting dalam kehidupan dengan menenkankan pada aspek fisik, sosial, emosi, spiritual, budaya, ekonomi dan etnik yang dialami manusia. Seksualitas juga terkait erat dengan kebiasaan, adat istiadat/agama, seni, moral dan hukum. Ia adalah hak sekaligus fitrah bagi semua jenis kelamin. Sedangkan, seks adalah bagian dari seksualitas; pendefinisi eksistensi dan pemula penciptaan kehidupan.

Di dalam dunia Islam, seksualitas wanita kebanyakan diperbincangkan secara ragu, gamang dan ambigu dari ruang publik hingga domestik. Budaya masyarakat patriarki turut menyumbang akan ke-tabuan perihal masalah tersebut. Masa pra-Islam, menstrusi, kehamilan dan peran wanita dalam masyarakat selalu dipertentangakan. Ia dianggap mahluk yang tercela, sampai-sampai saat ia menstruasi harus dikucilkan masyarakat. Proses biologi alami, sesuatu yang diberikan oleh Tuhan tetap dilecehkan sedemikian rupa.

Dalam ruang domestik, seksualitas perempuan direduksi dengan legitimasi ayat-ayat Quran dan Hadist. Misalnya, terkait kewajiban istri untuk melayani hasrat seks suami kapan pun dan di manapun dalam hadist “ jika seorang suami menginginkan hubungan intim dan Istri menolak, maka dia (istri) akan dilaknat oleh para malaikat sampai subuh.” (HR. Abu Hurairah).

Dalam pandangan simplifis dan konservatif hadist tersebut tidak berlaku untuk pria. Menurut KH Husein Muhammad dalam bukunya “Perempuan, Islam dan Negara, keberadaan hadist tesebut sering dijadikan alat suami untuk mengaktualisikan hasrat seksual tanpa kompromi dengan istri. Padahal hadist tersebut tidak sejalan dengan ayat Al-Quran yang menyatakan “Hunna Liasun Lakum Wa Antum Libasun lakum/ mereka adalah pakaian bagimu dan kamu pakaian bagi mereka (istri).” QS. Al-Baqarah [2]:187).

Pemahaman ihwal seksualitas yang keliru, juga berdampak pada cara pandang relasi lelaki dan perempuan dalam kehidupan sosial. Karena peng-anggapan wanita sebagai objek yang harus manut pada suami, akan menyebabkan pandangan pria adalah superior dan wanita adalah inferior dalam urusan peran akan menguat. Padahal pembagian peran perempuan dan lelaki dalam masyarakat bukanlah kodrat, namun hanya fungsional belaka. Yang artinya bisa diubah sesuai dengan kebutuhan.

Kemudian, dalam ruang publik, perbincangan seksualitas perempuan juga tak kalah menyedihkan. Masyarakat muslim masih menganggap bahwa tubuh perempuan muslim tidak boleh diekspresikan dalam ruang publik. Mereka tidak boleh berkeliaran secara bebas, jikapun terpaksa ia harus didampingi mahram-nya dan tidak boleh memakai tampilan yang membangkitkan birahi lawan jenis.

Tidak heran kalau kasus perkosaan yang selalu disalahkan adalah perempuan. Dan yang selalu ditanyakan adalah bagaimana pakaiannya. Lalu saran menutup aurat dengan balutan jilbab adalah jalan keluarnya. Naif bukan?
KH Husein Muhammad berpendapat isu seksualitas yang tak pernah surut adalah masalah aurat, fitnah dan jilbab. Ketiganya saling berkelindan untuk membuat gerak perempuan makin terbatasi baik dalam berekspresi lewat pakaian atau pemikiran.

Padahal semasa Nabi Muhammad, perempuan bebas untuk mengekspresikan dirinya seperti keterlibatan Siti Aisyah dan Ummu Salamah dengan perang Uhud, lalu Kepiawaian Khansa binti Amr dalam membacakan puisi di hadapan Nabi. Jadi perempuan sebagai sumber fitnah adalah tidak terbukti. Karena baik lelaki ataupun perempuan dapat menjadi sumber fitnah.

Lalu untuk masalah Jilbab, yang sangat getol disuarakan oleh kelompok fundamentalis untuk pemurnian ajaran Islam dianggap menjadi suatu yang mengancam diskriminasi, karena segala sesuatu, baik ketaqwaan dan perilaku hanya didasarkan pada seperangkat pakaian semata. Padahal wanita berjilbab atau tidak, tak ada hubunganya dengan baik tidaknya akhlak.

Perempuan, lagi-lagi, dijadikan pihak paling bertanggungjawab atas moral masyarakat. Padahal dalam Islam kewajiban untuk menjaga kemaluan dan pandangnya adalah tugas bersama; lelaki dan perempuan. Saya jadi teringat penggalan pernyataan Fatima Mernissi, ulama wanita dari Maroko, terhadap keputusan Umar tentang Jilbab. Ayat jilbab diturunkan saat jalan berada di dalam kekuasan orang bodoh dan tidak bisa menahan hawa nafsunya, tetapi Sahabat Umar lebih memilih menerapkan jilbab pada perempuan daripada mengubah sikap dan memaksa orang-orang yang hatinya berpenyakit untuk bertingkah laku sopan. Alias Umar hanya mendikte perempuan tapi ‘menyerah’ mengubah prilaku masyarakatnya.

Negara dalam Wacana Seksualitas Perempuan

Kekonyolan sikap negara yang menerapkan pembatasan dan sensor pada bagian-bagian tubuh perempuan sampai pada sebuah tayangan kartun menunjukkan bahwa negara tetap menggunakan perspektif penghakiman, bahwa perempuan adalah objek pasif, sumber fitnah dan kekacauan. Negara, meski telah mengeluarkan produk hukum sebut saja UU Pornografi dan Pornoaksi, UU ITE, dan RUU Ketahanan Keluarga, masih dianggap belum bisa melindungi perempuan dari eksploitasi, pelecehan dan diskriminasi. Hal itu dikarenakan cara pemerintah dalam menyikapi itu semua masih bias gender. Memandang seksualitas perempuan dengan kacamata patriarki.

Padahal jika negara memutuskan untuk turut ikut campur dalam hak warganya, ia seharusnya memberikan perlindungan dan jaminan yang utuh. Bukan malah ikut melucuti hak-hak warganya untuk mengekspresikan apa yang dikehendakinya. Negara setidaknya harus memberikan akses penuh terhadap semua lapisan masyarakat dalam memahami apa itu seksualitas. Karena seksualitas perempuan bukanlah hal tabu yang membuat malu! []

Tags: RUU Ketahanan Keluargaseksualitas perempuanUU ITE
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Istri Shalehah dan Suami Shaleh (Tamat)

Next Post

Kemampuan Menalar Manusia

Aprillia Susanti

Aprillia Susanti

Related Posts

Citizen Journalism
Disabilitas

Mengenal Citizen Journalism dan Prinsip Inklusi di dalamnya

2 Februari 2026
Jilbab
Hikmah

Seksualitas Perempuan dan Problem Jilbab

22 September 2025
Seksualitas Perempuan dalam
Hikmah

Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

22 September 2025
Kekerasan Berbasis Gender Online
Publik

Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO); Pentingnya Keberpihakan Pada Korban

15 Juli 2025
Seksualitas Perempuan
Hikmah

Mari Hentikan Pengontrolan Seksualitas Perempuan

28 Juni 2025
Seksualitas Perempuan
Hikmah

Seksualitas Perempuan dalam Fikih: Antara Penghormatan dan Subordinasi

23 Juni 2025
Next Post
Kemampuan Menalar Manusia

Kemampuan Menalar Manusia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan
  • Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP
  • Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual
  • Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan
  • Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0