Masih ingat lagu grup band The Changcuters berjudul Wanita Racun Dunia? Yang mana disepenggal liriknya berbunyi wanita racun dunia, karna ia butakan semua…hilang akal sehatku memang kau racun”. Mungkin waktu itu banyak dari kita menganggapnya hanya sebagai lelucon semata.
Namun, jika ditanggapi secara serius itu membuktikan bahwa perempuan dulu hingga hari ini, masih dicitrakan sebagai sesuatu yang harus diwaspadai; dibatasi; dan dianggap sebagai ancaman sosial. Pada Maret 2020, foto Instagram Tara Basro dianggap Kominfo menyalahi UU ITE karena memperlihatkan lekuk tubuhnya, yang dikhawatirkan akan menjurus pada hal porno. Atau kekonyolan KPAI untuk menyensor bagian Sandy si tupai betina dalam serial kartun SpongeBob karena dianggap sebagai hal porno dan membahayakan anak-anak.
Kasus –kasus tersebut mengindikasikn bahwa tubuh perempuan adalah salah, dirinya adalah sumber fitnah. Bahkan sekelas kartun bisa disalahkan hanya karena ia diidentifikasi sebagai perempuan. Dalil fitnah atas perempuan seringkali didasarkan atas hadist nabi yang berbunyi “Tidaklah aku tinggalkan fitnah yang lebih besar bagi kaum lelaki melebihi fitnah kaum perempuan.” (HR Bukhari). Hadist ini dijadikan senjata justifikasi betapa ‘bahaya’nya perempuan jika ia dibiarkan begitu saja.
Seksualitas Perempuan dan Islam: Tabu dari Ruang Publik hingga Domestik
Apa yang terlintas dipikiran kita jika membahas seksualitas perempuan? Seks? Adegan ranjang? Vulgar? Tidak sopan?. Padahal seksualitas bukan sekedar soal hasrta tubuh biologis wanita dan pria. Menurut Alimatul Qitbiyah, dalam bukunya Paradigma Pendidikan Seksualitas Perspektif Islam: Teori dan Praktik, menjelaskan bahwa Seks dan seksualitas adalah dua hal yang berbeda.
Seksualitas tidak hanya menyempit dalam soal reproduksi semata. Ia menjadi hal penting dalam kehidupan dengan menenkankan pada aspek fisik, sosial, emosi, spiritual, budaya, ekonomi dan etnik yang dialami manusia. Seksualitas juga terkait erat dengan kebiasaan, adat istiadat/agama, seni, moral dan hukum. Ia adalah hak sekaligus fitrah bagi semua jenis kelamin. Sedangkan, seks adalah bagian dari seksualitas; pendefinisi eksistensi dan pemula penciptaan kehidupan.
Di dalam dunia Islam, seksualitas wanita kebanyakan diperbincangkan secara ragu, gamang dan ambigu dari ruang publik hingga domestik. Budaya masyarakat patriarki turut menyumbang akan ke-tabuan perihal masalah tersebut. Masa pra-Islam, menstrusi, kehamilan dan peran wanita dalam masyarakat selalu dipertentangakan. Ia dianggap mahluk yang tercela, sampai-sampai saat ia menstruasi harus dikucilkan masyarakat. Proses biologi alami, sesuatu yang diberikan oleh Tuhan tetap dilecehkan sedemikian rupa.
Dalam ruang domestik, seksualitas perempuan direduksi dengan legitimasi ayat-ayat Quran dan Hadist. Misalnya, terkait kewajiban istri untuk melayani hasrat seks suami kapan pun dan di manapun dalam hadist “ jika seorang suami menginginkan hubungan intim dan Istri menolak, maka dia (istri) akan dilaknat oleh para malaikat sampai subuh.” (HR. Abu Hurairah).
Dalam pandangan simplifis dan konservatif hadist tersebut tidak berlaku untuk pria. Menurut KH Husein Muhammad dalam bukunya “Perempuan, Islam dan Negara, keberadaan hadist tesebut sering dijadikan alat suami untuk mengaktualisikan hasrat seksual tanpa kompromi dengan istri. Padahal hadist tersebut tidak sejalan dengan ayat Al-Quran yang menyatakan “Hunna Liasun Lakum Wa Antum Libasun lakum/ mereka adalah pakaian bagimu dan kamu pakaian bagi mereka (istri).” QS. Al-Baqarah [2]:187).
Pemahaman ihwal seksualitas yang keliru, juga berdampak pada cara pandang relasi lelaki dan perempuan dalam kehidupan sosial. Karena peng-anggapan wanita sebagai objek yang harus manut pada suami, akan menyebabkan pandangan pria adalah superior dan wanita adalah inferior dalam urusan peran akan menguat. Padahal pembagian peran perempuan dan lelaki dalam masyarakat bukanlah kodrat, namun hanya fungsional belaka. Yang artinya bisa diubah sesuai dengan kebutuhan.
Kemudian, dalam ruang publik, perbincangan seksualitas perempuan juga tak kalah menyedihkan. Masyarakat muslim masih menganggap bahwa tubuh perempuan muslim tidak boleh diekspresikan dalam ruang publik. Mereka tidak boleh berkeliaran secara bebas, jikapun terpaksa ia harus didampingi mahram-nya dan tidak boleh memakai tampilan yang membangkitkan birahi lawan jenis.
Tidak heran kalau kasus perkosaan yang selalu disalahkan adalah perempuan. Dan yang selalu ditanyakan adalah bagaimana pakaiannya. Lalu saran menutup aurat dengan balutan jilbab adalah jalan keluarnya. Naif bukan?
KH Husein Muhammad berpendapat isu seksualitas yang tak pernah surut adalah masalah aurat, fitnah dan jilbab. Ketiganya saling berkelindan untuk membuat gerak perempuan makin terbatasi baik dalam berekspresi lewat pakaian atau pemikiran.
Padahal semasa Nabi Muhammad, perempuan bebas untuk mengekspresikan dirinya seperti keterlibatan Siti Aisyah dan Ummu Salamah dengan perang Uhud, lalu Kepiawaian Khansa binti Amr dalam membacakan puisi di hadapan Nabi. Jadi perempuan sebagai sumber fitnah adalah tidak terbukti. Karena baik lelaki ataupun perempuan dapat menjadi sumber fitnah.
Lalu untuk masalah Jilbab, yang sangat getol disuarakan oleh kelompok fundamentalis untuk pemurnian ajaran Islam dianggap menjadi suatu yang mengancam diskriminasi, karena segala sesuatu, baik ketaqwaan dan perilaku hanya didasarkan pada seperangkat pakaian semata. Padahal wanita berjilbab atau tidak, tak ada hubunganya dengan baik tidaknya akhlak.
Perempuan, lagi-lagi, dijadikan pihak paling bertanggungjawab atas moral masyarakat. Padahal dalam Islam kewajiban untuk menjaga kemaluan dan pandangnya adalah tugas bersama; lelaki dan perempuan. Saya jadi teringat penggalan pernyataan Fatima Mernissi, ulama wanita dari Maroko, terhadap keputusan Umar tentang Jilbab. Ayat jilbab diturunkan saat jalan berada di dalam kekuasan orang bodoh dan tidak bisa menahan hawa nafsunya, tetapi Sahabat Umar lebih memilih menerapkan jilbab pada perempuan daripada mengubah sikap dan memaksa orang-orang yang hatinya berpenyakit untuk bertingkah laku sopan. Alias Umar hanya mendikte perempuan tapi ‘menyerah’ mengubah prilaku masyarakatnya.
Negara dalam Wacana Seksualitas Perempuan
Kekonyolan sikap negara yang menerapkan pembatasan dan sensor pada bagian-bagian tubuh perempuan sampai pada sebuah tayangan kartun menunjukkan bahwa negara tetap menggunakan perspektif penghakiman, bahwa perempuan adalah objek pasif, sumber fitnah dan kekacauan. Negara, meski telah mengeluarkan produk hukum sebut saja UU Pornografi dan Pornoaksi, UU ITE, dan RUU Ketahanan Keluarga, masih dianggap belum bisa melindungi perempuan dari eksploitasi, pelecehan dan diskriminasi. Hal itu dikarenakan cara pemerintah dalam menyikapi itu semua masih bias gender. Memandang seksualitas perempuan dengan kacamata patriarki.
Padahal jika negara memutuskan untuk turut ikut campur dalam hak warganya, ia seharusnya memberikan perlindungan dan jaminan yang utuh. Bukan malah ikut melucuti hak-hak warganya untuk mengekspresikan apa yang dikehendakinya. Negara setidaknya harus memberikan akses penuh terhadap semua lapisan masyarakat dalam memahami apa itu seksualitas. Karena seksualitas perempuan bukanlah hal tabu yang membuat malu! []