• Login
  • Register
Senin, 19 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Film

Memperjuangkan Keadilan: Agensi Anak Korban Kekerasan Seksual dalam Review Film To Kill a Tiger

Kiran, gadis di bawah umur memiliki keberanian dan pemikiran yang cukup progresif di usianya yang sangat muda dan lingkungan yang patriarki

Intan Lukfia Indriyani Intan Lukfia Indriyani
25/05/2024
in Film
0
Film To Kill A Tiger

Film To Kill A Tiger

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Film dokumenter berjudul “To Kill a Tiger” mengangkat kisah perjuangan keadilan korban kekerasan seksual. Korban kekerasan seksual yang diberi nama samaran Kiran adalah seorang remaja berusia 13 Tahun. Ia diperkosa oleh 3 orang laki-laki saat tengah malam seusai menghadiri perayaan pernikahan kerabat.

Film To Kill a Tiger ini berlatar tempat di India dengan suasana di pedesaan yang menyoroti kehidupan masyarakat kelas menengah ke bawah. Mayoritas masyarakat bermata pencaharian petani, begitu pula Ayah Kiran adalah seorang petani.

Penulis melihat Film ini dari perspektif agensi sebagai upaya pemberdayaan diri Kiran dan masyarakat. Di mana agency kita artikan sebagai kemampuan atau kapasitas dalam membuat dan melaksanakan pilihan. Di tengah keterbatasan yang Kiran miliki, Agensi korban kekerasan terwujud dalam pelaporan pelaku melalui jalur hukum, Relasi dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan Bersuara di Pengadilan.

Pelaporan Jalur Hukum dan Support System dari Keluarga

Kiran sebagai gadis di bawah umur memiliki keberanian dan pemikiran yang cukup progresif di usianya yang sangat muda dan lingkungan yang patriarki. Budaya patriarki sangat melekat pada masyarakat desa tempat tinggal Kiran. Respon masyarakat mengenai kasus perkosaan Kiran justru membela pelaku dan melakukan victim blaming. Masyarakat beranggapan bahwa solusi pada kasus pemerkosaan ialah menikahi korban dengan pelaku dan mereka selesaikan secara kekeluargaan agar tidak mencemari nama baik desa.

Jika mengacu agency menggunakan teori strukturalisasi millik Giddens, lingkungan masyarakat telah terhegemoni suatu sistem/budaya akan selalu ada pihak-pihak yang mencoba untuk merespon dan mensiasati keadaan. Hal ini ditunjukan oleh keberanian Kiran dan keluarganya memperjuangkan keadilan dalam hegemoni budaya patriarki.

Baca Juga:

Kashmir: Tanah yang Disengketakan, Perempuan yang Dilupakan

Dari Kasus Nenek SA: Hukum Tak Lagi Melindungi yang Lemah

Tonic Immobility: Ketika Korban Kekerasan Seksual Dihakimi Karena Tidak Melawan

Kontekstualisasi Ajaran Islam terhadap Hari Raya Waisak

Keberanian-keberanian itu antara lain: menceritakan peristiwa pemerkosaan kepada orangtuanya meski telah pelaku ancam. Selain itu  memegang keputusannya untuk membawa kasusnya pada jalur hukum, dan menyampaikan kesaksiannya di pengadilan. Pilihan yang Kiran ambil termasuk pilihan strategis. Hal tersebut tidak terlepas dari refleksi kognitif kiran yang kita sebut sebagai elemen sumber daya untuk memiliki agency.

Sumber daya tersebut dapat kita peroleh dari nilai-nilai dari keluarga. Kelekatan orang tua dan kehadiran peran Ayah pada pengasuhan anak sangat kita perlukan untuk membangun kepercayaan diri dan self-esteem yang baik untuk anak-anaknya khususnya anak perempuan. Kiran juga menyampaikan bahwa ayahnya seorang yang selalu menghargai dan menanyakan pendapat anak-anaknya.

Dukungan orang tua ditunjukan sejak awal dengan tidak menyalahkan Kiran akan peristiwa tersebut. Lalu mencari solusi kepada tokoh penting untuk melaporkan kepada polisi untuk ditindaklanjuti. Selain itu menolak usulan desa untuk menikahkan pelaku dengan anaknya.

Orang tua Kiran menginginkan bahwa kehidupan anak-anaknya harus lebih berdaya dari orangtuanya. Salah satu yang dapat mengubah nasib adalah melalui pendidikan. Hal tersebut terinternalisasi oleh Kiran dari orangtuanya.

Berelasi dengan LSM

Bantuan dari para aktivis LSM/NGO Srijan Fooundation dalam mendampingi kasus Kiran memberi angin segar. Yakni untuk mewujudkan perjuangan keadilan Kiran dan Keluarganya. Ketersediaanya terbantu oleh aktivis dalam proses advokasi serta pembuatan film membutuhkan keberanian dan kepercayaan kepada pihak luar. Keluarga Kiran menyadari bahwa untuk mencapai tujuannya perlu berelasi dengan pihak yang mumpuni seperti LSM.

Meski demikian, Aktivis juga mengingatkan Keluarga Kiran perlu bertekad dan inisiatif melakukan upaya dan pemantauan sidang yang hendak mereka lakukan tanpa bergantung penuh kepada LSM.  Selain melakukan pendampingan kepada korban dan advokasi, aktivis tersebut juga mengajak dialog untuk mengubah sudut pandang masyarakat dalam menilai dan merespons kasus tersebut.

Hubungan yang terjalin antara keluarga Kiran dengan LSM, tidak hanya merupakan upaya untuk memperoleh bantuan dalam mendampingi kasus Kiran. Tetapi juga merupakan sebuah langkah dalam meningkatkan kesadaran kritis di masyarakat.  Melalui hubungan ini, keluarga Kiran berusaha untuk mendobrak sikap tunduk dan diam yang sering kali menjadi respons umum terhadap masalah-masalah yang dinormalisasi, seperti kasus kekerasan seksual.

Bersuara di Pengadilan

Strategi aktivis menggunakan Kebijakan POCSO untuk menekan posisi Mukhyia agar mau memberikan kesaksiaannya di pengadilan.  UU tersebut menekankan bahwa Jika anak di bawah umur baik laki-laki atau perempuan mendapatkan pelecehan dalam cara apapun atau diperkosa maka pelakunya bersalah.

Dan jika sebagai pejabat publik atau perwakilan desa tidak mendukung upaya korban mendapatkan keadilan maka juga anggapannya salah. Hal ini menunjukan bahwa kebijakan juga sangat berpengaruh dalam mendukung atau melemahkan sistem yang telah terhegemoni.

Selain itu, Kehadiran Kiran dalam persidangan dan menyampaikan kesaksiaannya di persidangan juga menunjukan bahwa negara memberikan ruang untuk anak di bawah umur. Pendapat anak di bawah umur seringkali terabaikan dan anggapannya tidak penting atau bahkan kita anggap tidak kredibel karena usianya.

Keberanian Kiran dalam bersuara di pengadilan sangat menentukan hasil keputusan pengadilan. Ia berusaha belajar menata Bahasa yang akan dia sampaikan beberapa hari sebelum sidang. Selain itu melatih diri agar tidak gugup. Hasilnya terlihat pada saat penyampaian ia melakukan dengan sangat baik lancar dan jelas.

Pilihan strategis yang Kiran ambil untuk memperjuangkan keadilan setelah menjadi korban kekerasan seksual tidak hanya merupakan upaya untuk memenuhi keinginan pribadinya. Yaitu kesempatan untuk memperoleh keadilan, tetapi juga merupakan sebuah tindakan pemberdayaan bagi diri sendiri serta bagi para penyintas kekerasan seksual lainnya.

Hal ini tercermin dari pernyataan Ayah Kiran bahwa kemenangan Kiran menjadi kabar menggembirakan bagi sebagian masyarakat di desanya. Meskipun mereka tidak menunjukkannya. Dengan kata lain, perjuangan Kiran telah memberikan harapan dan inspirasi bagi banyak orang di desanya dan dunia. Termasuk para penyintas kekerasan seksual lainnya,. Yakni untuk memperjuangkan keadilan dan mengubah budaya yang merendahkan korban kekerasan seksual. []

Tags: Film To Kill A TigerhukumIndiakeadilanKekerasan seksualpenyintasReview
Intan Lukfia Indriyani

Intan Lukfia Indriyani

Mahasiswi Magister Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan UGM

Terkait Posts

Film Pendek Memanusiakan Difabel

Film Pendek Memanusiakan Difabel: Sudahkah Inklusif?

7 Mei 2025
Film Aku Jati Aku Asperger

Komunikasi Empati dalam Film Aku Jati Aku Asperger

5 Mei 2025
Film Pengepungan di Bukit Duri

Film Pengepungan di Bukit Duri: Bagaimana Sistem Pendidikan Kita?

3 Mei 2025
Otoritas Agama

Penyalahgunaan Otoritas Agama dalam Film dan Drama

25 April 2025
Film Indonesia

Film Indonesia Menjadi Potret Wajah Bangsa dalam Menjaga Tradisi Lokal

17 April 2025
Film Bida'ah

Film Bida’ah: Ketika Perempuan Terjebak Dalam Dogmatisme Agama

14 April 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan

    KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alasan KUPI Jadikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Stop Inspirational Porn kepada Disabilitas!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version