Rabu, 11 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Film

Memperjuangkan Keadilan: Agensi Anak Korban Kekerasan Seksual dalam Review Film To Kill a Tiger

Kiran, gadis di bawah umur memiliki keberanian dan pemikiran yang cukup progresif di usianya yang sangat muda dan lingkungan yang patriarki

Intan Lukfia Indriyani by Intan Lukfia Indriyani
25 Mei 2024
in Film
A A
0
Film To Kill A Tiger

Film To Kill A Tiger

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Film dokumenter berjudul “To Kill a Tiger” mengangkat kisah perjuangan keadilan korban kekerasan seksual. Korban kekerasan seksual yang diberi nama samaran Kiran adalah seorang remaja berusia 13 Tahun. Ia diperkosa oleh 3 orang laki-laki saat tengah malam seusai menghadiri perayaan pernikahan kerabat.

Film To Kill a Tiger ini berlatar tempat di India dengan suasana di pedesaan yang menyoroti kehidupan masyarakat kelas menengah ke bawah. Mayoritas masyarakat bermata pencaharian petani, begitu pula Ayah Kiran adalah seorang petani.

Penulis melihat Film ini dari perspektif agensi sebagai upaya pemberdayaan diri Kiran dan masyarakat. Di mana agency kita artikan sebagai kemampuan atau kapasitas dalam membuat dan melaksanakan pilihan. Di tengah keterbatasan yang Kiran miliki, Agensi korban kekerasan terwujud dalam pelaporan pelaku melalui jalur hukum, Relasi dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan Bersuara di Pengadilan.

Pelaporan Jalur Hukum dan Support System dari Keluarga

Kiran sebagai gadis di bawah umur memiliki keberanian dan pemikiran yang cukup progresif di usianya yang sangat muda dan lingkungan yang patriarki. Budaya patriarki sangat melekat pada masyarakat desa tempat tinggal Kiran. Respon masyarakat mengenai kasus perkosaan Kiran justru membela pelaku dan melakukan victim blaming. Masyarakat beranggapan bahwa solusi pada kasus pemerkosaan ialah menikahi korban dengan pelaku dan mereka selesaikan secara kekeluargaan agar tidak mencemari nama baik desa.

Jika mengacu agency menggunakan teori strukturalisasi millik Giddens, lingkungan masyarakat telah terhegemoni suatu sistem/budaya akan selalu ada pihak-pihak yang mencoba untuk merespon dan mensiasati keadaan. Hal ini ditunjukan oleh keberanian Kiran dan keluarganya memperjuangkan keadilan dalam hegemoni budaya patriarki.

Keberanian-keberanian itu antara lain: menceritakan peristiwa pemerkosaan kepada orangtuanya meski telah pelaku ancam. Selain itu  memegang keputusannya untuk membawa kasusnya pada jalur hukum, dan menyampaikan kesaksiannya di pengadilan. Pilihan yang Kiran ambil termasuk pilihan strategis. Hal tersebut tidak terlepas dari refleksi kognitif kiran yang kita sebut sebagai elemen sumber daya untuk memiliki agency.

Sumber daya tersebut dapat kita peroleh dari nilai-nilai dari keluarga. Kelekatan orang tua dan kehadiran peran Ayah pada pengasuhan anak sangat kita perlukan untuk membangun kepercayaan diri dan self-esteem yang baik untuk anak-anaknya khususnya anak perempuan. Kiran juga menyampaikan bahwa ayahnya seorang yang selalu menghargai dan menanyakan pendapat anak-anaknya.

Dukungan orang tua ditunjukan sejak awal dengan tidak menyalahkan Kiran akan peristiwa tersebut. Lalu mencari solusi kepada tokoh penting untuk melaporkan kepada polisi untuk ditindaklanjuti. Selain itu menolak usulan desa untuk menikahkan pelaku dengan anaknya.

Orang tua Kiran menginginkan bahwa kehidupan anak-anaknya harus lebih berdaya dari orangtuanya. Salah satu yang dapat mengubah nasib adalah melalui pendidikan. Hal tersebut terinternalisasi oleh Kiran dari orangtuanya.

Berelasi dengan LSM

Bantuan dari para aktivis LSM/NGO Srijan Fooundation dalam mendampingi kasus Kiran memberi angin segar. Yakni untuk mewujudkan perjuangan keadilan Kiran dan Keluarganya. Ketersediaanya terbantu oleh aktivis dalam proses advokasi serta pembuatan film membutuhkan keberanian dan kepercayaan kepada pihak luar. Keluarga Kiran menyadari bahwa untuk mencapai tujuannya perlu berelasi dengan pihak yang mumpuni seperti LSM.

Meski demikian, Aktivis juga mengingatkan Keluarga Kiran perlu bertekad dan inisiatif melakukan upaya dan pemantauan sidang yang hendak mereka lakukan tanpa bergantung penuh kepada LSM.  Selain melakukan pendampingan kepada korban dan advokasi, aktivis tersebut juga mengajak dialog untuk mengubah sudut pandang masyarakat dalam menilai dan merespons kasus tersebut.

Hubungan yang terjalin antara keluarga Kiran dengan LSM, tidak hanya merupakan upaya untuk memperoleh bantuan dalam mendampingi kasus Kiran. Tetapi juga merupakan sebuah langkah dalam meningkatkan kesadaran kritis di masyarakat.  Melalui hubungan ini, keluarga Kiran berusaha untuk mendobrak sikap tunduk dan diam yang sering kali menjadi respons umum terhadap masalah-masalah yang dinormalisasi, seperti kasus kekerasan seksual.

Bersuara di Pengadilan

Strategi aktivis menggunakan Kebijakan POCSO untuk menekan posisi Mukhyia agar mau memberikan kesaksiaannya di pengadilan.  UU tersebut menekankan bahwa Jika anak di bawah umur baik laki-laki atau perempuan mendapatkan pelecehan dalam cara apapun atau diperkosa maka pelakunya bersalah.

Dan jika sebagai pejabat publik atau perwakilan desa tidak mendukung upaya korban mendapatkan keadilan maka juga anggapannya salah. Hal ini menunjukan bahwa kebijakan juga sangat berpengaruh dalam mendukung atau melemahkan sistem yang telah terhegemoni.

Selain itu, Kehadiran Kiran dalam persidangan dan menyampaikan kesaksiaannya di persidangan juga menunjukan bahwa negara memberikan ruang untuk anak di bawah umur. Pendapat anak di bawah umur seringkali terabaikan dan anggapannya tidak penting atau bahkan kita anggap tidak kredibel karena usianya.

Keberanian Kiran dalam bersuara di pengadilan sangat menentukan hasil keputusan pengadilan. Ia berusaha belajar menata Bahasa yang akan dia sampaikan beberapa hari sebelum sidang. Selain itu melatih diri agar tidak gugup. Hasilnya terlihat pada saat penyampaian ia melakukan dengan sangat baik lancar dan jelas.

Pilihan strategis yang Kiran ambil untuk memperjuangkan keadilan setelah menjadi korban kekerasan seksual tidak hanya merupakan upaya untuk memenuhi keinginan pribadinya. Yaitu kesempatan untuk memperoleh keadilan, tetapi juga merupakan sebuah tindakan pemberdayaan bagi diri sendiri serta bagi para penyintas kekerasan seksual lainnya.

Hal ini tercermin dari pernyataan Ayah Kiran bahwa kemenangan Kiran menjadi kabar menggembirakan bagi sebagian masyarakat di desanya. Meskipun mereka tidak menunjukkannya. Dengan kata lain, perjuangan Kiran telah memberikan harapan dan inspirasi bagi banyak orang di desanya dan dunia. Termasuk para penyintas kekerasan seksual lainnya,. Yakni untuk memperjuangkan keadilan dan mengubah budaya yang merendahkan korban kekerasan seksual. []

Tags: Film To Kill A TigerhukumIndiakeadilanKekerasan seksualpenyintasReview
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Memilih Calon Pasangan yang Memiliki Akhlak Mulia

Next Post

Hindari Memilih Pasangan yang Tidak Memiliki Sikap Jujur, Adil dan Akhlak Baik

Intan Lukfia Indriyani

Intan Lukfia Indriyani

Mahasiswi Magister Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan UGM

Related Posts

Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
Tragedi Anak NTT
Aktual

Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

4 Februari 2026
Keberpihakan Gus Dur
Publik

Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

31 Januari 2026
Pegawai MBG
Publik

Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

30 Januari 2026
Broken Strings
Personal

Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

21 Januari 2026
Kekerasan Seksual KUPI
Pernak-pernik

Fatwa KUPI Soroti Dampak Luas Kekerasan Seksual terhadap Kehidupan Korban

2 Februari 2026
Next Post
Tidak Jujur

Hindari Memilih Pasangan yang Tidak Memiliki Sikap Jujur, Adil dan Akhlak Baik

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan
  • Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an
  • Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa
  • Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan
  • Sains Bukan Dunia Netral Gender

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0