Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Mempertanyakan Ulang Nasib Perempuan

Harapan untuk nasib perempuan mendapat kualitas hidup yang baik di Indonesia tentu saja ada, meskipun masih sangat kabur. Argentina sudah baik dalam memperlakukan perempuan, kita pun menginginkan hal yang sama.

Rena Asyari by Rena Asyari
9 Januari 2021
in Aktual, Kolom
A A
0
Nasib Perempuan

Nasib Perempuan

3
SHARES
148
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Setidaknya, ada satu kabar baik untuk nasib perempuan di tahun pandemi ini. Argentina menutup tahun dengan tangis bahagia yang pecah dari jutaan perempuan. Mereka percaya hidupnya akan lebih baik di masa mendatang.

Kelegaan, tawa, rasa optimis, sorak-sorai, linangan air mata, memenuhi ruang maya, mengalirkan energi yang serupa bagi nasib perempuan di belahan bumi lainnya. Dilegalkannya aborsi menjadikan tanggal 30 Desember 2020 menjadi kemenangan bagi para aktivis feminis dan seluruh perempuan di negara latin tersebut.

Tidak ada kemenangan yang mudah. Begitu juga dengan keputusan pelegalan aborsi yang sudah didiskusikan dan diperjuangkan cukup panjang. Pro dan kontra menjadi syarat utama lahirnya sebuah keputusan. Hasilnya adalah rancangan undang-undang yang mengizinkan aborsi hingga usia kehamilan 14 pekan, pada kasus pemerkosaan dan masalah kesehatan perempuan.

Sayangnya, kegembiraan dan kelegaan yang serupa belum sepenuhnya dapat kita miliki. Penundaan pengesahan Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) selain membuat hak-hak perempuan tercerabut, juga melanggengkan ruang untuk para pelaku kekerasan. Suara para aktivis feminis yang nyaring dan ditambah dukungan dari banyak kalangan, tak membuat pengambil kebijakan segera meresponnya.

Desakan untuk segera mengesahkan RUU PKS telah menjadi gelombang berita di masyarakat. Demo yang digelar sepanjang masa pandemi dengan pelibatan banyak massa di berbagai wilayah, teriakan bising di media sosial, tak juga cukup membuat RUU PKS menjadi prioritas. Momen 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan yang ramai disuarakan di berbagai ruang seharusnya menjadi cambuk untuk tak lagi menunda RUU PKS.

Di tengah-tengah kabar penantian RUU PKS disahkan, pandemi kembali menambahkan wajah muram bagi nasib perempuan. Laporan dari Komnas Perempuan dan berbagai lembaga independen yang melindungi perempuan dan anak melaporkan terjadinya peningkatkan kasus kekerasan pada perempuan. Januari hingga Mei 2020, Komnas perempuan menerima 892 pengaduan yang setara dengan 63% laporan pengaduan sepanjang 2019.

Selain itu, data yang menunjukkan adanya peningkatan kekerasan gender berbasis siber hingga Oktober mencatat 659 kasus, sedangkan sepanjang 2019 hanya 281 kasus, catatan ini menunjukkan cacatnya pemerintah dalam melindungi warga negaranya.

Kisah muram nasib perempuan terdampak pandemi belakangan banyak kita dengar. Untuk mengatasi persoalan kekerasan perempuan ini tak banyak yang bisa dilakukan selain menunggu negara hadir untuk memberikan ruang nyaman dan aman.

Memang, belakangan banyak perempuan sudah mengkampanyekan self-care dan self-love. Dua hal ini selain dipercaya mampu membuat perempuan tidak lagi menggantungkan kebahagiaannya pada pihak lain, juga dapat meminimalkan persoalan yang datang.

Tetapi, tentu saja ini tak cukup, karena setiap individu akan terhubung dengan sistem dalam masyarakat. Bagaimana self-care dan self-love akan bekerja maksimal jika sistem yang mengelilingi kita masih patriarkal? Self-care dan self-love sepertinya hanya berlaku ketika perempuan berada di area privat, di kamarnya, di kamar mandinya.

Melangkahkan kaki sejengkal saja keluar dari rumah, ke kantor, ke ruang publik, menaiki transportasi umum, benteng pertahanan tersebut mudah dirobohkan. Ternyata, kebahagiaan hidup setiap individu tak bisa maksimal jika mengandalkan diri sendiri. Negara harus terlibat untuk mewujudkannya.

Bergantinya tahun memberikan harapan baru. Dengan mempertimbangkan populasi penduduk yang hampir 50% nya adalah perempuan, semestinya tak ada lagi alasan untuk RUU PKS kembali diabaikan. Tahun ini baru berjalan 5 hari, menyisakan hampir 355 hari dengan penuh kecemasan.

Harapan untuk nasib perempuan mendapat kualitas hidup yang baik di Indonesia tentu saja ada, meskipun masih sangat kabur. Argentina sudah baik dalam memperlakukan perempuan, kita pun menginginkan hal yang sama. Hidup di negeri tanpa dihinggapi perasaan was-was terus menerus.

Dalam proses menunggu hari kemenangan itu tiba, setidaknya beberapa dari kita mungkin dapat turut menikmati kegembiraan para perempuan di Argentina dalam ruang digital. Kegembiraan yang tumpah karena mereka tahu ketika dirinya merasa tidak nyaman, negaranya hadir memberikan rasa aman.

Yang diperjuangkan perempuan di setiap negara tidaklah sama. Argentina yang merupakan negara kelahiran Paus Fransiskus sudah menyatakan sikap dan keberpihakannya. Kini, apakah Indonesia yang merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia juga dapat segera memberikan momen kegembiraan pada perempuan? Setidaknya, ketika pencapaian prestasi olahraga sepakbola Argentina tidak mungkin dikejar, maka ada satu harapan dari pintu lain untuk kita mengejar ketertinggalan. []

Tags: 16 HAKTPAborsikeadilanKesetaraan GenderperempuanRUU P-KS
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Asmara Sahabat Nabi yang Mengundang Malapetaka

Next Post

Teks Mubadalah dalam Tafsir Ibn Katsir

Rena Asyari

Rena Asyari

Dosen. Pengelola www.seratpena.com. Podcast dan youtube Seratpena.

Related Posts

Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Next Post
Ibn Katsir

Teks Mubadalah dalam Tafsir Ibn Katsir

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0