Sabtu, 14 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Menata Mindset Relationship Dengan Lawan Jenis

Laki-laki dan perempuan harus saling menjaga, memelihara kehormatan sampai keturunan di bawahnya, dan hanya kepada Allah SWT mereka bertakwa.

Ihza Maulina by Ihza Maulina
4 Desember 2022
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Lawan Jenis

Lawan Jenis

11
SHARES
553
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Allah SWT menciptakan manusia menjadi dua jenis, yakni laki-laki dan perempuan. Kemudian Allah SWT memerintahkan kepada manusia untuk berpasang-pasangan dan melahirkan keturunan dari mereka. Konsep ini mengawali tulisanku tentang bagaimana kita menata mindset relationship dengan lawan jenis.

Sebagaimana yang telah tertulis dalam firman-Nya, QS. An-Nisa’ ayat 1 :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱتَّقُواْ رَبَّكُمُ ٱلَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفۡسٍ وَٰحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنۡهَا زَوۡجَهَا وَبَثَّ مِنۡهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَآءً ۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ ٱلَّذِي تَسَآءَلُونَ بِهِۦ وَٱلۡأَرۡحَامَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَيۡكُمۡ رَقِيبًا

Artinya: “Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari dirinya, dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta dan (periharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.”

Jika kita baca secara tekstual, maka ayat tersebut bermakna bahwa seorang laki-laki (Adam) berpasangan dengan perempuan (Hawa). Kemudian Allah SWT memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan dari keduanya. Ayat tersebut juga bisa kita maknai bahwa perempuan diciptakan dari bagian laki-laki sebagai pasangannya. Namun, jika kita telusuri lebih jauh ayat tersebut tidak sedang menggambarkan secara jelas penciptaan Adam maupun Hawa.

Makna Nafsin Wahidah

Dalam buku Qira’ah Mubadalah (Faqihuddin, 2019 : 237-238) dijelaskan bahwa kata ‘nafsin wahidah’ secara struktur bahasa sebagai bentuk perempuan dengan makna yang netral tanpa jenis kelamin. Dan akan lebih tepat lagi jika tidak kita maknai Adam ataupun laki-laki, tetapi tetap kita biarkan maknanya netral yang non-seksis, yaitu esensi yang satu.

Sehingga, kata tersebut kembali kepada esensi dasar manusia yang tercipta dari unsur air dan tanah. Atau bisa juga hanya ‘esensi kemanusiaan’ yang sama, tanpa menyebutkan kepastiannya bermakna air dan tanah. Oleh karenanya, ayat tersebut tidak sedang menegaskan secara eksplisit tentang Nabi Adam As. atau laki-laki sebagai sumber penciptaan Siti Hawa atau perempuan.

Pemahaman bahwa perempuan diciptakan dari bagian laki-laki menyebabkan lahirnya subordinasi. Dengan pemaknaan seperti ini, perempuan seringkali dianggap lemah dan harus tunduk kepada laki-laki. Ini merupakan bentuk dari adanya relasi kuasa yang terjadi antara laki-laki dan perempuan. Sehingga perempuan sering mengalami bentuk kekerasan, pelecehan, marginalisasi, ataupun bentuk ketimpangan gender lainnya.

Sekali lagi, ayat tersebut tidak sedang menunjukkan superioritas laki-laki. Ayat tersebut lebih menekankan pada fakta berpasangan antara laki-laki dan perempuan yang tercipta dari unsur yang sama. Keduanya tidak boleh menjalankan relasi dan hubungan yang otoriter, namun harus saling kerja sama.

Ketimpangan Relasi

Pada kehidupan realitanya, masih banyak terjadi ketimpangan relasi antara laki-laki dan perempuan baik dalam lingkup keluarga, pertemanan, organisasi, maupun masyarakat. Seringkali perempuan lagi yang menjadi objek otoritas laki-laki, karena mereka merasa memiliki kuasa atas perempuan.

Misalnya dalam kasus pacaran, sering kita jumpai tindakan amoral seperti kekerasan, pemerasan, bahkan pelecehan seksual. Adanya pemahaman laki-laki yang menganggap dia lebih tinggi posisinya dari perempuan (pasangannya). Mereka cenderung merasa memiliki atas apa yang perempuan miliki, termasuk tubuhnya. Hubungan seperti ini jelas berpengaruh buruk dan mengandung toxic.

Namun, posisi perempuan rentan untuk mendapatkan pengakuan bahwa tindakan pelecehan ini anggapannya atas landasan ‘suka sama suka’. Padahal setiap laki-laki dan perempuan dalam menjalani pacaran memiliki maksud dan tujuan yang berbeda-beda. Berdasarkan pengamatan lingkungan penulis, mereka yang berpacaran memiliki tujuannya masing-masing.

Walaupun pacaran dilarang dalam Islam, namun dalam praktiknya antara laki-laki dan perempuan pasti memiliki kecenderungan terhadap lawan jenis. Hanya saja, penempatan tujuan awal pendekatan lawan jenis harus kita teguhkan prinsip saling menjaga kehormatan. Ada yang bertujuan untuk mencari calon pasangan berumah tangga, sekedar teman atau partner pekerjaan, atau hanya menginginkan hasrat seksual saja.

Menjalin Relasi dengan Lawan Jenis

Idealnya dalam Islam, jika sudah ada kecenderungan antara laki-laki dan perempuan maka hendaknya menikah. Namun, jika di antara keduanya belum siap untuk menjalani ibadah terpanjang tersebut maka berpuasalah untuk menahan segala hawa nafsu. Belajar dari maraknya kasus ini, penulis menyimpulkan ada beberapa mindset yang perlu diterapkan untuk menghindari toxic relationship dalam hubungan lawan jenis.

Pertama, ketika belum siap mengenal lawan jenis berusahalah untuk membangun akal tanpa adanya perasaan dan bersikap biasa saja dengan mengontrol emosional diri. Kedua, ketika terbentur dengan keadaan sebagai makhluk sosial yang bersosialisasi dengan lawan jenis. Maka anggaplah relasi tersebut sebagai partner atau teman dalam suatu pekerjaan atau organisasi.

Ketiga,  ketika sudah siap mengenal lawan jenis maka berinteraksilah dengan cara-cara yang ma’ruf (baik) dengan menjaga agama dan kehormatan masing-masing.

Dengan demikian, perempuan memiliki hak atas diri sendiri untuk menjaga kehormatannya dan laki-laki juga sebaliknya. Sehingga dalam membangun relasi antara laki-laki dan perempuan hendaknya kita lakukan dengan cara yang baik dan saling menjaga kehormatan.

Tidak ada otoritas lagi dari laki-laki atas apa yang perempuan miliki termasuk tubuhnya ataupun hartanya. Laki-laki dan perempuan harus saling menjaga, memelihara kehormatan sampai keturunan di bawahnya, dan hanya kepada Allah SWT mereka bertakwa. []

Tags: KesalinganmanusiaPenciptaan ManusiaQira'ah MubadalahRelasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pentingnya Melibatkan Ulama Perempuan dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa

Next Post

Ulama Perempuan di Minangkabau dan Perlunya Pendokumentasian Kiprah Mereka

Ihza Maulina

Ihza Maulina

Aktivis Perempuan Pekalongan

Related Posts

Kesehatan Mental
Personal

Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

13 Maret 2026
Relasi Mubadalah
Pernak-pernik

Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

13 Maret 2026
Relasi Suami Istri Mubadalah
Pernak-pernik

Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

12 Maret 2026
Ketaatan Suami Istri
Pernak-pernik

Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

11 Maret 2026
Ketaatan Suami Istri
Pernak-pernik

Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

11 Maret 2026
Relasi Suami Istri
Pernak-pernik

Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

11 Maret 2026
Next Post
Ulama Perempuan

Ulama Perempuan di Minangkabau dan Perlunya Pendokumentasian Kiprah Mereka

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah
  • Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD
  • Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah
  • Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah
  • Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0