Rabu, 5 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Menata Mindset Relationship Dengan Lawan Jenis

Laki-laki dan perempuan harus saling menjaga, memelihara kehormatan sampai keturunan di bawahnya, dan hanya kepada Allah SWT mereka bertakwa.

Ihza Maulina Ihza Maulina
4 Desember 2022
in Personal, Rekomendasi
0
Lawan Jenis

Lawan Jenis

547
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Allah SWT menciptakan manusia menjadi dua jenis, yakni laki-laki dan perempuan. Kemudian Allah SWT memerintahkan kepada manusia untuk berpasang-pasangan dan melahirkan keturunan dari mereka. Konsep ini mengawali tulisanku tentang bagaimana kita menata mindset relationship dengan lawan jenis.

Sebagaimana yang telah tertulis dalam firman-Nya, QS. An-Nisa’ ayat 1 :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱتَّقُواْ رَبَّكُمُ ٱلَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفۡسٍ وَٰحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنۡهَا زَوۡجَهَا وَبَثَّ مِنۡهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَآءً ۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ ٱلَّذِي تَسَآءَلُونَ بِهِۦ وَٱلۡأَرۡحَامَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَيۡكُمۡ رَقِيبًا

Artinya: “Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari dirinya, dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta dan (periharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.”

Jika kita baca secara tekstual, maka ayat tersebut bermakna bahwa seorang laki-laki (Adam) berpasangan dengan perempuan (Hawa). Kemudian Allah SWT memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan dari keduanya. Ayat tersebut juga bisa kita maknai bahwa perempuan diciptakan dari bagian laki-laki sebagai pasangannya. Namun, jika kita telusuri lebih jauh ayat tersebut tidak sedang menggambarkan secara jelas penciptaan Adam maupun Hawa.

Makna Nafsin Wahidah

Dalam buku Qira’ah Mubadalah (Faqihuddin, 2019 : 237-238) dijelaskan bahwa kata ‘nafsin wahidah’ secara struktur bahasa sebagai bentuk perempuan dengan makna yang netral tanpa jenis kelamin. Dan akan lebih tepat lagi jika tidak kita maknai Adam ataupun laki-laki, tetapi tetap kita biarkan maknanya netral yang non-seksis, yaitu esensi yang satu.

Sehingga, kata tersebut kembali kepada esensi dasar manusia yang tercipta dari unsur air dan tanah. Atau bisa juga hanya ‘esensi kemanusiaan’ yang sama, tanpa menyebutkan kepastiannya bermakna air dan tanah. Oleh karenanya, ayat tersebut tidak sedang menegaskan secara eksplisit tentang Nabi Adam As. atau laki-laki sebagai sumber penciptaan Siti Hawa atau perempuan.

Pemahaman bahwa perempuan diciptakan dari bagian laki-laki menyebabkan lahirnya subordinasi. Dengan pemaknaan seperti ini, perempuan seringkali dianggap lemah dan harus tunduk kepada laki-laki. Ini merupakan bentuk dari adanya relasi kuasa yang terjadi antara laki-laki dan perempuan. Sehingga perempuan sering mengalami bentuk kekerasan, pelecehan, marginalisasi, ataupun bentuk ketimpangan gender lainnya.

Sekali lagi, ayat tersebut tidak sedang menunjukkan superioritas laki-laki. Ayat tersebut lebih menekankan pada fakta berpasangan antara laki-laki dan perempuan yang tercipta dari unsur yang sama. Keduanya tidak boleh menjalankan relasi dan hubungan yang otoriter, namun harus saling kerja sama.

Ketimpangan Relasi

Pada kehidupan realitanya, masih banyak terjadi ketimpangan relasi antara laki-laki dan perempuan baik dalam lingkup keluarga, pertemanan, organisasi, maupun masyarakat. Seringkali perempuan lagi yang menjadi objek otoritas laki-laki, karena mereka merasa memiliki kuasa atas perempuan.

Misalnya dalam kasus pacaran, sering kita jumpai tindakan amoral seperti kekerasan, pemerasan, bahkan pelecehan seksual. Adanya pemahaman laki-laki yang menganggap dia lebih tinggi posisinya dari perempuan (pasangannya). Mereka cenderung merasa memiliki atas apa yang perempuan miliki, termasuk tubuhnya. Hubungan seperti ini jelas berpengaruh buruk dan mengandung toxic.

Namun, posisi perempuan rentan untuk mendapatkan pengakuan bahwa tindakan pelecehan ini anggapannya atas landasan ‘suka sama suka’. Padahal setiap laki-laki dan perempuan dalam menjalani pacaran memiliki maksud dan tujuan yang berbeda-beda. Berdasarkan pengamatan lingkungan penulis, mereka yang berpacaran memiliki tujuannya masing-masing.

Walaupun pacaran dilarang dalam Islam, namun dalam praktiknya antara laki-laki dan perempuan pasti memiliki kecenderungan terhadap lawan jenis. Hanya saja, penempatan tujuan awal pendekatan lawan jenis harus kita teguhkan prinsip saling menjaga kehormatan. Ada yang bertujuan untuk mencari calon pasangan berumah tangga, sekedar teman atau partner pekerjaan, atau hanya menginginkan hasrat seksual saja.

Menjalin Relasi dengan Lawan Jenis

Idealnya dalam Islam, jika sudah ada kecenderungan antara laki-laki dan perempuan maka hendaknya menikah. Namun, jika di antara keduanya belum siap untuk menjalani ibadah terpanjang tersebut maka berpuasalah untuk menahan segala hawa nafsu. Belajar dari maraknya kasus ini, penulis menyimpulkan ada beberapa mindset yang perlu diterapkan untuk menghindari toxic relationship dalam hubungan lawan jenis.

Pertama, ketika belum siap mengenal lawan jenis berusahalah untuk membangun akal tanpa adanya perasaan dan bersikap biasa saja dengan mengontrol emosional diri. Kedua, ketika terbentur dengan keadaan sebagai makhluk sosial yang bersosialisasi dengan lawan jenis. Maka anggaplah relasi tersebut sebagai partner atau teman dalam suatu pekerjaan atau organisasi.

Ketiga,  ketika sudah siap mengenal lawan jenis maka berinteraksilah dengan cara-cara yang ma’ruf (baik) dengan menjaga agama dan kehormatan masing-masing.

Dengan demikian, perempuan memiliki hak atas diri sendiri untuk menjaga kehormatannya dan laki-laki juga sebaliknya. Sehingga dalam membangun relasi antara laki-laki dan perempuan hendaknya kita lakukan dengan cara yang baik dan saling menjaga kehormatan.

Tidak ada otoritas lagi dari laki-laki atas apa yang perempuan miliki termasuk tubuhnya ataupun hartanya. Laki-laki dan perempuan harus saling menjaga, memelihara kehormatan sampai keturunan di bawahnya, dan hanya kepada Allah SWT mereka bertakwa. []

Tags: KesalinganmanusiaPenciptaan ManusiaQira'ah MubadalahRelasi
Ihza Maulina

Ihza Maulina

Aktivis Perempuan Pekalongan

Terkait Posts

Wali Nikah
Keluarga

Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

5 November 2025
Hak Anak
Keluarga

Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

5 November 2025
Maskulin Toksik
Personal

Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

4 November 2025
Kawin-Cerai
Keluarga

Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

4 November 2025
Fahmina
Personal

Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

1 November 2025
Raisa dan Hamish Daud
Publik

Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

1 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan
  • Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan
  • Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID