Kamis, 1 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Banyak Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Banyak Jalankan Fungsi Keulamaan, Namun Minim Pengakuan

    Bencana

    Bencana dan Refleksi 2025: Bagaimana Pemenuhan Akses Informasi Kebencanaan bagi Penyandang Disabilitas?

    ulama perempuan di Indonesia

    Eksistensi Ulama Perempuan di Indonesia Kian Menguat Meski Masih Terpinggirkan

    Akhir Tahun

    Renungan Akhir Tahun: Anak Muda dan Ilusi Kebebasan

    Kekuatan Khas Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Miliki Kekuatan Khas dalam Kepemimpinan Keagamaan

    Pancasila di Kota Salatiga

    Melihat Pancasila di Kota Salatiga

    Ulama Perempuan di Keluarga

    Ulama Perempuan Miliki Peran Kunci di Keluarga dan Ruang Publik

    Toleransi

    Toleransi dan Pluralisme: Mengapa Keduanya Tidak Sama?

    Peran Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Punya Peran Strategis Menyebarkan Islam Moderat

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Banyak Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Banyak Jalankan Fungsi Keulamaan, Namun Minim Pengakuan

    Bencana

    Bencana dan Refleksi 2025: Bagaimana Pemenuhan Akses Informasi Kebencanaan bagi Penyandang Disabilitas?

    ulama perempuan di Indonesia

    Eksistensi Ulama Perempuan di Indonesia Kian Menguat Meski Masih Terpinggirkan

    Akhir Tahun

    Renungan Akhir Tahun: Anak Muda dan Ilusi Kebebasan

    Kekuatan Khas Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Miliki Kekuatan Khas dalam Kepemimpinan Keagamaan

    Pancasila di Kota Salatiga

    Melihat Pancasila di Kota Salatiga

    Ulama Perempuan di Keluarga

    Ulama Perempuan Miliki Peran Kunci di Keluarga dan Ruang Publik

    Toleransi

    Toleransi dan Pluralisme: Mengapa Keduanya Tidak Sama?

    Peran Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Punya Peran Strategis Menyebarkan Islam Moderat

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Mencari Rumah Tinggal bagi Keluarga Sakinah

Tempat tinggal merupakan hak istri sehingga suami tidak berhak menempatkan orang lain selain sang istri di dalamnya.

Akmal Adicahya Akmal Adicahya
2 Oktober 2025
in Keluarga
0
Rumah Tinggal

Rumah Tinggal

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada awal tahun 2025 lalu sempat muncul wacana untuk mengubah standar luas tanah rumah subsidi dari minimal 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi. Luas lantai bangunan pun turut berubah dari awalnya 21 meter persegi menjadi 18 meter persegi.

Wacana ini menuai protes dari berbagai kalangan karena dinilai kurang manusiawi. Selain itu berpotensi bertentangan dengan standar internasional yang telah menetapkan bahwa luas minimal rumah tinggal sederhana untuk keluarga berjumlah 4 (empat) orang adalah 36 meter persegi.

Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional 2023 terdapat 26,9 juta keluarga Indonesia tinggal di rumah tidak layak huni. Lalu ada 9,9 juta keluarga lain yang belum memiliki tempat tinggal. Harian Kompas mengungkapkan terdapat sejumlah hal yang menjadi kendala bagi penduduk untuk memiliki rumah. Di antaranya adalah harga rumah yang mahal dan pendapatan penduduk yang sulit serta tidak menentu.

Ada sejumlah kriteria untuk menilai kelayakan huni suatu tempat tinggal. Sustainable Development Goals (SDGs) misalnya menentukan bahwa agar suatu bangunan layak huni maka harus memiliki ketahanan bangunan, luasan minimal perkapita.

Lalu adanya akses air minum layak dan akses sanitasi yang layak. Pada prinsipnya hunian yang telah memenuhi kriteria tersebut barulah dapat kita sebut sebagai hunian yang layak untuk kita tinggali sebagai tempat tumbuh kembang suatu keluarga.

Namun demikian, meskipun seluruh kriteria tersebut telah terpenuhi, tidak selalu menjamin keluarga yang tinggal di dalamnya dapat tumbuh dengan baik. Secara faktual kita dapat melihat keluarga yang tinggal di sebuah rumah besar dan mewah berakhir dengan perpisahan dan perceraian.

Kalau kita membaca sejumlah putusan dalam perkara perceraian. Dapat kita temukan salah satu penyebab pertengkaran di antara suami dan istri tidak jarang disebabkan perselisihan mengenai tempat tinggal.

Dambaan Memiliki Rumah Tinggal Sendiri

Putusan 0537/Pdt.G/2023/PA.Bwi tanggal 3 Agustus 2023 misalnya. Fakta ini mengungkapkan bahwa pertengkaran antara Suami (Pemohon) dan istri (Termohon) terjadi karena suami tidak ingin tinggal di rumah orang tua istrinya (mertua suami).

Sebaliknya istri juga tidak bersedia tinggal di rumah orang tua suami (mertua istri). Tanpa membaca putusan pengadilan, rasanya permasalahan serupa banyak kita temukan dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan mungkin keluarga kita mengalaminya juga.

Pada umumnya, baik suami maupun istri mendambakan untuk memiliki rumah tinggal tersendiri terpisah dari keluarga besar masing-masing. Akan tetapi sebagaimana telah tersampaikan sebelumnya, kita membutuhkan modal tidak sedikit untuk dapat memiliki tempat tinggal sendiri yang layak untuk dapat kita tinggali.

Kondisi ini tidak jarang berujung pada pilihan untuk tinggal di rumah salah satu orang tua dari suami atau istri, sembari mengumpulkan pundi-pundi untuk mewujudkan hunian pribadi.

Fiqh Tempat Tinggal

Dalam kajian fiqh, tempat tinggal merupakan salah satu bentuk nafkah yang harus terpenuhi oleh suami terhadap istri. Surat At-Thalaq ayat 6 menyatakan tempatkanlah mereka (istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka.

Meskipun ayat ini berbicara dalam konteks istri yang menjalani masa iddah, namun para ulama tetap menjadikannya sebagai salah satu dasar kewajiban suami untuk memberikan tempat tinggal yang layak bagi istri secara umum.

Wahbah Zuhaili dalam Tafsir Al-Munir menjelaskan bahwa ayat tersebut bermakna agar suami memberikan tempat tinggal yang layak bagi istri. Setidak-tidaknya serupa dengan tempat tinggal istri. Tempat tinggal tersebut harus membuat istri merasa nyaman dan aman. Jangan sampai suami dengan sengaja memberikan tempat tinggal yang tidak nyaman hingga istri terpaksa keluar dari tempat tinggal tersebut dan melepaskan haknya atas nafkah suami.

Masih menurut Wahbah Zuhaili, terdapat setidaknya 3 (tiga) kriteria tempat tinggal yang harus tersedia oleh suami untuk istri. Pertama, tempat tinggal tersebut memang sesuai dengan kemampuan suami. Kedua tempat tinggal tersebut dilengkapi dengan perabot dan berbagai keperluan rumah tangga seperti kasur, bantal, selimut dan lain sebagainya. Ketiga, tempat tinggal tersebut pada prinsipnya harus dihuni sendiri oleh suami dan istri.

Tempat tinggal merupakan hak istri sehingga suami tidak berhak menempatkan orang lain selain sang istri di dalamnya. Kalaupun ada kerabat yang turut tinggal, maka hal itu boleh atas permintaan atau atas izin istri. Bahkan istri berhak menolak untuk tinggal bersama dengan kerabat suami. Kerabat yang tinggal tersebut juga harus menjaga perkataan dan perbuatannya agar tidak menyakiti istri.

Dalam penjelasan Fathul Mu’in, selain menyediakan tempat tinggal yang layak, suami wajib menyediakan tempat tinggal di mana istri merasa aman atas diri dan hartanya, utamanya saat suami tidak ada di rumah. Karenanya, sangat memungkinkan bila suami tinggal di rumah istrinya karena istri tidak mau pindah ke rumah suami. Akan tetapi hal ini bukan berarti suami sedang menyewa rumah sehingga harus membayar uang sewa kepada istri.

Mu’asyarah Bil Ma’ruf

Konsepsi fikih klasik pada pokoknya menempatkan nafkah menjadi sebagai kewajiban suami dan pemenuhan seksual sebagai kewajiban istri. Tidak terpenuhinya kewajiban tersebut akan menimbulkan akibat baik secara hukum maupun sosial. Tidak diberikannya nafkah oleh suami misalnya. Ini dapat berdampak pada timbulnya hak istri untuk mengambil harta suami demi memenuhi kebutuhan istri dan anak.

Dalam hal kewajiban istri atas pemenuhan seksual, masyhur hadis yang kurang lebih menyatakan istri yang menolak ajakan suami untuk berhubungan badan akan dilaknat oleh malaikat.

Namun demikian, menurut Faqihuddin Abdul Kodir, fiqh klasik merumuskan hak dan kewajiban suami-istri tersebut dalam bingkai Mu’asyarah bil ma’ruf (relasi yang baik). Dalam konsep Mubadalah, relasi yang baik tersebut pada prinsipnya kita wujudkan dengan tidak hanya sekedar menuntut tertunaikannya kewajiban, namun juga memperhatikan kondisi pihak yang akan menunaikan kewajiban tersebut.

Suami memang berhak atas pemenuhan seksual dari istri, akan tetapi Ia tetap diharapkan untuk memperhatikan kondisi istri. Permintaan hubungan seksual dalam kondisi istri sedang sakit misalnya tentu amat bertentangan dengan prinsip Mu’asyarah bil ma’ruf.

Sebaliknya, meskipun tempat tinggal merupakan kewajiban suami sebagai bagian dari pemenuhan nafkah kepada istri, namun sudah sepatutnya istri juga memperhatikan kemampuan ekonomi suami. Selain itu suami dan istri juga harus mempertimbangkan tempat tinggal yang terbaik bagi tumbuh kembang anak.

Perkawinan memang menimbulkan hak dan kewajiban antara suami dan istri. Akan tetapi kehidupan berumah tangga bukan hanya sekedar menuntut pemenuhan hak secara membabi buta. Bagaimanapun juga, salah satu manfaat dari perkawinan adalah untuk menciptakan tempat yang tenang (litaskunu) dan penuh kasih sayang (mawaddah) bagi keluarga.

Oleh karena itu, dalam penentuan tempat tinggal dan pemenuhan kewajiban lainnya sudah selayaknya suami dan istri mengikuti anjuran dalam tepuk sakinah saling cinta, saling hormat, saling jaga, saling ridha musyawarah untuk sakinah. []

Tags: istrikeluargaKeluarga SakinahRelasiRumah Tinggalsuami
Akmal Adicahya

Akmal Adicahya

Alumni Fakultas Syariah UIN Malang, Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang

Terkait Posts

Ulama Perempuan di Keluarga
Publik

Ulama Perempuan Miliki Peran Kunci di Keluarga dan Ruang Publik

31 Desember 2025
Femisida
Publik

Bahaya Femisida dan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Relasi Pacaran

30 Desember 2025
Parenting Anxiety
Keluarga

Parenting Anxiety: Ketika Mengasuh Anak Berada di Bayang-bayang Parenting Goals

27 Desember 2025
Natal
Aktual

Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

25 Desember 2025
Al Ummu Madrasatul Ula
Keluarga

Al Ummu Madrasatul Ula; Setiap Kita adalah Ibu

24 Desember 2025
Mitokondria
Publik

Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan

22 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pancasila di Kota Salatiga

    Melihat Pancasila di Kota Salatiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan Miliki Kekuatan Khas dalam Kepemimpinan Keagamaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Renungan Akhir Tahun: Anak Muda dan Ilusi Kebebasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Toleransi dan Pluralisme: Mengapa Keduanya Tidak Sama?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan Miliki Peran Kunci di Keluarga dan Ruang Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ulama Perempuan Banyak Jalankan Fungsi Keulamaan, Namun Minim Pengakuan
  • Bencana dan Refleksi 2025: Bagaimana Pemenuhan Akses Informasi Kebencanaan bagi Penyandang Disabilitas?
  • Eksistensi Ulama Perempuan di Indonesia Kian Menguat Meski Masih Terpinggirkan
  • Renungan Akhir Tahun: Anak Muda dan Ilusi Kebebasan
  • Ulama Perempuan Miliki Kekuatan Khas dalam Kepemimpinan Keagamaan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID