Senin, 16 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Mencari Rumah Tinggal bagi Keluarga Sakinah

Tempat tinggal merupakan hak istri sehingga suami tidak berhak menempatkan orang lain selain sang istri di dalamnya.

Akmal Adicahya by Akmal Adicahya
2 Oktober 2025
in Keluarga
A A
0
Rumah Tinggal

Rumah Tinggal

21
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada awal tahun 2025 lalu sempat muncul wacana untuk mengubah standar luas tanah rumah subsidi dari minimal 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi. Luas lantai bangunan pun turut berubah dari awalnya 21 meter persegi menjadi 18 meter persegi.

Wacana ini menuai protes dari berbagai kalangan karena dinilai kurang manusiawi. Selain itu berpotensi bertentangan dengan standar internasional yang telah menetapkan bahwa luas minimal rumah tinggal sederhana untuk keluarga berjumlah 4 (empat) orang adalah 36 meter persegi.

Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional 2023 terdapat 26,9 juta keluarga Indonesia tinggal di rumah tidak layak huni. Lalu ada 9,9 juta keluarga lain yang belum memiliki tempat tinggal. Harian Kompas mengungkapkan terdapat sejumlah hal yang menjadi kendala bagi penduduk untuk memiliki rumah. Di antaranya adalah harga rumah yang mahal dan pendapatan penduduk yang sulit serta tidak menentu.

Ada sejumlah kriteria untuk menilai kelayakan huni suatu tempat tinggal. Sustainable Development Goals (SDGs) misalnya menentukan bahwa agar suatu bangunan layak huni maka harus memiliki ketahanan bangunan, luasan minimal perkapita.

Lalu adanya akses air minum layak dan akses sanitasi yang layak. Pada prinsipnya hunian yang telah memenuhi kriteria tersebut barulah dapat kita sebut sebagai hunian yang layak untuk kita tinggali sebagai tempat tumbuh kembang suatu keluarga.

Namun demikian, meskipun seluruh kriteria tersebut telah terpenuhi, tidak selalu menjamin keluarga yang tinggal di dalamnya dapat tumbuh dengan baik. Secara faktual kita dapat melihat keluarga yang tinggal di sebuah rumah besar dan mewah berakhir dengan perpisahan dan perceraian.

Kalau kita membaca sejumlah putusan dalam perkara perceraian. Dapat kita temukan salah satu penyebab pertengkaran di antara suami dan istri tidak jarang disebabkan perselisihan mengenai tempat tinggal.

Dambaan Memiliki Rumah Tinggal Sendiri

Putusan 0537/Pdt.G/2023/PA.Bwi tanggal 3 Agustus 2023 misalnya. Fakta ini mengungkapkan bahwa pertengkaran antara Suami (Pemohon) dan istri (Termohon) terjadi karena suami tidak ingin tinggal di rumah orang tua istrinya (mertua suami).

Sebaliknya istri juga tidak bersedia tinggal di rumah orang tua suami (mertua istri). Tanpa membaca putusan pengadilan, rasanya permasalahan serupa banyak kita temukan dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan mungkin keluarga kita mengalaminya juga.

Pada umumnya, baik suami maupun istri mendambakan untuk memiliki rumah tinggal tersendiri terpisah dari keluarga besar masing-masing. Akan tetapi sebagaimana telah tersampaikan sebelumnya, kita membutuhkan modal tidak sedikit untuk dapat memiliki tempat tinggal sendiri yang layak untuk dapat kita tinggali.

Kondisi ini tidak jarang berujung pada pilihan untuk tinggal di rumah salah satu orang tua dari suami atau istri, sembari mengumpulkan pundi-pundi untuk mewujudkan hunian pribadi.

Fiqh Tempat Tinggal

Dalam kajian fiqh, tempat tinggal merupakan salah satu bentuk nafkah yang harus terpenuhi oleh suami terhadap istri. Surat At-Thalaq ayat 6 menyatakan tempatkanlah mereka (istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka.

Meskipun ayat ini berbicara dalam konteks istri yang menjalani masa iddah, namun para ulama tetap menjadikannya sebagai salah satu dasar kewajiban suami untuk memberikan tempat tinggal yang layak bagi istri secara umum.

Wahbah Zuhaili dalam Tafsir Al-Munir menjelaskan bahwa ayat tersebut bermakna agar suami memberikan tempat tinggal yang layak bagi istri. Setidak-tidaknya serupa dengan tempat tinggal istri. Tempat tinggal tersebut harus membuat istri merasa nyaman dan aman. Jangan sampai suami dengan sengaja memberikan tempat tinggal yang tidak nyaman hingga istri terpaksa keluar dari tempat tinggal tersebut dan melepaskan haknya atas nafkah suami.

Masih menurut Wahbah Zuhaili, terdapat setidaknya 3 (tiga) kriteria tempat tinggal yang harus tersedia oleh suami untuk istri. Pertama, tempat tinggal tersebut memang sesuai dengan kemampuan suami. Kedua tempat tinggal tersebut dilengkapi dengan perabot dan berbagai keperluan rumah tangga seperti kasur, bantal, selimut dan lain sebagainya. Ketiga, tempat tinggal tersebut pada prinsipnya harus dihuni sendiri oleh suami dan istri.

Tempat tinggal merupakan hak istri sehingga suami tidak berhak menempatkan orang lain selain sang istri di dalamnya. Kalaupun ada kerabat yang turut tinggal, maka hal itu boleh atas permintaan atau atas izin istri. Bahkan istri berhak menolak untuk tinggal bersama dengan kerabat suami. Kerabat yang tinggal tersebut juga harus menjaga perkataan dan perbuatannya agar tidak menyakiti istri.

Dalam penjelasan Fathul Mu’in, selain menyediakan tempat tinggal yang layak, suami wajib menyediakan tempat tinggal di mana istri merasa aman atas diri dan hartanya, utamanya saat suami tidak ada di rumah. Karenanya, sangat memungkinkan bila suami tinggal di rumah istrinya karena istri tidak mau pindah ke rumah suami. Akan tetapi hal ini bukan berarti suami sedang menyewa rumah sehingga harus membayar uang sewa kepada istri.

Mu’asyarah Bil Ma’ruf

Konsepsi fikih klasik pada pokoknya menempatkan nafkah menjadi sebagai kewajiban suami dan pemenuhan seksual sebagai kewajiban istri. Tidak terpenuhinya kewajiban tersebut akan menimbulkan akibat baik secara hukum maupun sosial. Tidak diberikannya nafkah oleh suami misalnya. Ini dapat berdampak pada timbulnya hak istri untuk mengambil harta suami demi memenuhi kebutuhan istri dan anak.

Dalam hal kewajiban istri atas pemenuhan seksual, masyhur hadis yang kurang lebih menyatakan istri yang menolak ajakan suami untuk berhubungan badan akan dilaknat oleh malaikat.

Namun demikian, menurut Faqihuddin Abdul Kodir, fiqh klasik merumuskan hak dan kewajiban suami-istri tersebut dalam bingkai Mu’asyarah bil ma’ruf (relasi yang baik). Dalam konsep Mubadalah, relasi yang baik tersebut pada prinsipnya kita wujudkan dengan tidak hanya sekedar menuntut tertunaikannya kewajiban, namun juga memperhatikan kondisi pihak yang akan menunaikan kewajiban tersebut.

Suami memang berhak atas pemenuhan seksual dari istri, akan tetapi Ia tetap diharapkan untuk memperhatikan kondisi istri. Permintaan hubungan seksual dalam kondisi istri sedang sakit misalnya tentu amat bertentangan dengan prinsip Mu’asyarah bil ma’ruf.

Sebaliknya, meskipun tempat tinggal merupakan kewajiban suami sebagai bagian dari pemenuhan nafkah kepada istri, namun sudah sepatutnya istri juga memperhatikan kemampuan ekonomi suami. Selain itu suami dan istri juga harus mempertimbangkan tempat tinggal yang terbaik bagi tumbuh kembang anak.

Perkawinan memang menimbulkan hak dan kewajiban antara suami dan istri. Akan tetapi kehidupan berumah tangga bukan hanya sekedar menuntut pemenuhan hak secara membabi buta. Bagaimanapun juga, salah satu manfaat dari perkawinan adalah untuk menciptakan tempat yang tenang (litaskunu) dan penuh kasih sayang (mawaddah) bagi keluarga.

Oleh karena itu, dalam penentuan tempat tinggal dan pemenuhan kewajiban lainnya sudah selayaknya suami dan istri mengikuti anjuran dalam tepuk sakinah saling cinta, saling hormat, saling jaga, saling ridha musyawarah untuk sakinah. []

Tags: istrikeluargaKeluarga SakinahRelasiRumah Tinggalsuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kerja Domestik Laki-Laki dan Perempuan Sama-Sama Ibadah

Next Post

Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

Akmal Adicahya

Akmal Adicahya

Alumni Fakultas Syariah UIN Malang, Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang

Related Posts

Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Nabi Ibrahim
Pernak-pernik

Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

14 Februari 2026
Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama
Hikmah

Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

14 Februari 2026
Valentine Bukan Budaya Kita
Personal

Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

14 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
Next Post
Soka Gakkai

Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dakwah Mubadalah
  • Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie
  • Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan
  • Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah
  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0