Mubadalah.id – Saya akan memulai tulisan ini dengan kasus tindak Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KBSE). Pertama, ada kasus seorang laki-laki yang diputus pacarnya karena sering berbuat kasar. Tetapi laki-laki itu ingin mempertahankan hubungan mereka yang timpang dan eksploitatif tersebut. Lantas laki-laki itu pun mengeluarkan ancaman untuk menyebarluaskan rekaman atau foto mereka ketika sedang melakukan hal-hal yang menyalahi kesusilaan.
Kedua, seseorang dengan modal bujukan dan rayuan serta pendekatan personal sering berhasil memperdaya. Biasanya remaja putri atau bahkan anak-anak, untuk mengambil foto telanjang atau melakukan panggilan video dengan memperlihatkan bagian intim si perempuan. Korban yang tidak sadar direkam oleh pelaku.
Biasanya juga korban tidak mampu berbuat apa pun ketika pelaku peras, untuk memberikan sejumlah uang dengan kompensasi rekaman atau foto intimnya itu tidak ia sebarkan ke dunia digital.
Dua macam kasus di atas merupakan kasus tindak Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) atau sering juga kita sebut kekerasan seksual digital, yang dalam beberapa waktu belakangan makin sering terjadi dengan korban yang terus bermunculan dan bertambah.
Berbeda dengan generasi masyarakat sebelumnya yang sebagian besar masih gagap dalam pemanfaatan teknologi, generasi hari ini sudah jauh lebih menguasai kecanggihan teknologi—sayangnya, kemampuan tersebut sering kali bercampur dengan niat jahat untuk merugikan orang lain.
Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Mengancam Perempuan
Pada zaman kemajuan teknologi informasi dan internet ini, tindak kekerasan seksual tidak bisa lagi kita pahami hanya berupa ancaman pemerkosaan secara fisik. Akan tetapi, juga bisa berupa perbuatan lain yang memanfaatkan teknologi informasi (TI) dan internet untuk memperdaya dan menipu korban sehingga korban tidak lagi mempunyai kuasa atas kehormatan, tubuh, dan bahkan masa depannya.
Perbuatan seperti menyebarluaskan dan menggunakan rekaman elektronik (baik berupa foto, video, ataupun teks) untuk menjebak dan menekan korban juga termasuk tindak pidana yang membahayakan masyarakat, terutama perempuan dan anak-anak. Korban biasanya akan teperdaya sehingga tidak memiliki kuasa untuk menolak dan akhirnya hanya bisa pasrah menjalani perbudakan seksual dengan dalih “demi cinta”.
Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), kekerasan seksual berbasis elektronik termasuk sebagai jenis tindak pidana yang dilarang. Selain pelecehan seksual fisik dan nonfisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, dan perbudakan seksual, tindak kekerasan seksual berbasis elektronik dimasukkan sebagai varian dari tindak kekerasan seksual yang banyak mengancam masyarakat, terlebih perempuan dan anak-anak.
Tiga Tips Menghadapi Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik
Menurut Undang-Undang, pelaku tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik dapat kita pidana dengan hukuman kurungan paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak dua ratus juta rupiah.
Sementara apabila tindak kekerasan seksual berbasis elektronik ia lakukan dengan tujuan memeras, mengancam, memaksa, menyesatkan, atau memperdaya seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan, maka ancaman hukuman diperberat menjadi pidana penjara dengan waktu paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak sejumlah tiga ratus juta rupiah.
Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disebutkan tiga hal yang termasuk perbuatan kekerasan seksual berbasis elektronik.
Pertama, melakukan perekaman dan atau mengambil gambar atau tangkapan layar (screenshot) yang bermuatan seksual di luar kehendak. Atau tanpa persetujuan orang (korban) yang jadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar. Jenis kasus yang pertama inilah yang boleh kita bilang merupakan kasus yang paling banyak dan sering terjadi di dalam masyarakat.
Kedua, mentransmisikan atau mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan penerima, yang mengindikasikan keinginan seksual si pengirim atau pelaku. Jadi, pelaku dengan sengaja mengirimkan konten porno atau bermuatan seksual kepada korban dengan maksud membangkitkan hasrat seksual korban. Atau menyampaikan pesan-pesan bermuatan ajakan seksual yang merendahkan dan memperlakukan korban sebagai objek kepuasan si pelaku.
Ketiga, menguntit dan atau melakukan pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap seseorang yang menjadi target dalam informasi. Atau dokumen elektronik dengan tujuan seksual.
Mencegah Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik
Hal yang paling mendasari meningkatnya kasus kekerasan seksual berbasis elektronik adalah alpanya sikap kritis masyarakat pengguna layanan teknologi informasi. Mereka bisa mudah akrab dengan orang-orang yang hanya mereka kenal di media sosial ataupun dunia digital.
Banyak kasus seseorang yang teperdaya oleh tipu muslihat dan konstruksi yang sengaja dibangun pelaku kejahatan tentang identitas dirinya. Pelaku bisa saja dengan mudah mencitrakan dan mengenalkan diri sebagai seseorang yang baik. Lalu mapan secara finansial, dan memiliki profesi yang bermartabat seperti polisi, dokter, pengacara, sampai pegawai negeri sipil. Identitas palsu itulah yang pelaku gunakan untuk menipu korban melalui layanan teknologi informasi atau media sosial. Sehingga akhirnya korban yang kepincut itu rela memberikan apa pun demi pelaku.
Oleh karena itu, masyarakat haruslah kritis dalam menjalin interaksi dengan orang-orang yang mereka temui di jagat digital, terutama media sosial. Sikap kritis itu bisa kita wujudkan dengan senantiasa melakukan pengecekan secara teliti terhadap latar belakang seseorang yang melakukan pendekatan. Jangan mudah terbutakan oleh konstruksi identitas orang asing yang mengajak berkenalan.
Selanjutnya, masyarakat juga harus menjaga diri dan segala informasi serta data pribadi dengan baik di dunia digital. Jangan mudah memberikan data, foto, atau video pribadi kepada orang yang hanya mereka kenal lewat layanan teknologi informasi. Apalagi jika orang asing tersebut sudah meminta hal-hal yang mengarah pada muatan seksual.
Selain itu, pihak pemerintah, lembaga sosial, dan semua pemangku kekuasaan perlu untuk terus-menerus memberikan perlindungan dan pendidikan terkait literasi digital. Hal itulah yang akan menjadi kunci untuk menyelamatkan masyarakat dari predator seksual berbasis elektronik. []