Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mencegah Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik

Perbuatan seperti menyebarluaskan dan menggunakan rekaman elektronik (baik berupa foto, video, ataupun teks) untuk menjebak dan menekan korban juga termasuk tindak pidana yang membahayakan masyarakat, terutama perempuan dan anak-anak

Febrian Eka Ramadhan by Febrian Eka Ramadhan
16 September 2022
in Publik
A A
0
Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik

Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik

11
SHARES
544
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Saya akan memulai tulisan ini dengan kasus tindak Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KBSE). Pertama, ada kasus seorang laki-laki yang diputus pacarnya karena sering berbuat kasar. Tetapi laki-laki itu ingin mempertahankan hubungan mereka yang timpang dan eksploitatif tersebut. Lantas laki-laki itu pun mengeluarkan ancaman untuk menyebarluaskan rekaman atau foto mereka ketika sedang melakukan hal-hal yang menyalahi kesusilaan.

Kedua, seseorang dengan modal bujukan dan rayuan serta pendekatan personal sering berhasil memperdaya. Biasanya remaja putri atau bahkan anak-anak, untuk mengambil foto telanjang atau melakukan panggilan video dengan memperlihatkan bagian intim si perempuan. Korban yang tidak sadar direkam oleh pelaku.

Biasanya juga korban tidak mampu berbuat apa pun ketika pelaku peras, untuk memberikan sejumlah uang dengan kompensasi rekaman atau foto intimnya itu tidak ia sebarkan ke dunia digital.

Dua macam kasus di atas merupakan kasus tindak Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) atau sering juga kita sebut kekerasan seksual digital, yang dalam beberapa waktu belakangan makin sering terjadi dengan korban yang terus bermunculan dan bertambah.

Berbeda dengan generasi masyarakat sebelumnya yang sebagian besar masih gagap dalam pemanfaatan teknologi, generasi hari ini sudah jauh lebih menguasai kecanggihan teknologi—sayangnya, kemampuan tersebut sering kali bercampur dengan niat jahat untuk merugikan orang lain.

Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Mengancam Perempuan

Pada zaman kemajuan teknologi informasi dan internet ini, tindak kekerasan seksual tidak bisa lagi kita pahami hanya berupa ancaman pemerkosaan secara fisik. Akan tetapi, juga bisa berupa perbuatan lain yang memanfaatkan teknologi informasi (TI) dan internet untuk memperdaya dan menipu korban sehingga korban tidak lagi mempunyai kuasa atas kehormatan, tubuh, dan bahkan masa depannya.

Perbuatan seperti menyebarluaskan dan menggunakan rekaman elektronik (baik berupa foto, video, ataupun teks) untuk menjebak dan menekan korban juga termasuk tindak pidana yang membahayakan masyarakat, terutama perempuan dan anak-anak. Korban biasanya akan teperdaya sehingga tidak memiliki kuasa untuk menolak dan akhirnya hanya bisa pasrah menjalani perbudakan seksual dengan dalih “demi cinta”.

Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), kekerasan seksual berbasis elektronik termasuk sebagai jenis tindak pidana yang dilarang. Selain pelecehan seksual fisik dan nonfisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, dan perbudakan seksual, tindak kekerasan seksual berbasis elektronik dimasukkan sebagai varian dari tindak kekerasan seksual yang banyak mengancam masyarakat, terlebih perempuan dan anak-anak.

Tiga Tips Menghadapi Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik

Menurut Undang-Undang, pelaku tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik dapat kita pidana dengan hukuman kurungan paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak dua ratus juta rupiah.

Sementara apabila tindak kekerasan seksual berbasis elektronik ia lakukan dengan tujuan memeras, mengancam, memaksa, menyesatkan, atau memperdaya seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan, maka ancaman hukuman diperberat menjadi pidana penjara dengan waktu paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak sejumlah tiga ratus juta rupiah.

Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disebutkan tiga hal yang termasuk perbuatan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Pertama, melakukan perekaman dan atau mengambil gambar atau tangkapan layar (screenshot) yang bermuatan seksual di luar kehendak. Atau tanpa persetujuan orang (korban) yang jadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar. Jenis kasus yang pertama inilah yang boleh kita bilang merupakan kasus yang paling banyak dan sering terjadi di dalam masyarakat.

Kedua, mentransmisikan atau mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan penerima, yang mengindikasikan keinginan seksual si pengirim atau pelaku. Jadi, pelaku dengan sengaja mengirimkan konten porno atau bermuatan seksual kepada korban dengan maksud membangkitkan hasrat seksual korban. Atau menyampaikan pesan-pesan bermuatan ajakan seksual yang merendahkan dan memperlakukan korban sebagai objek kepuasan si pelaku.

Ketiga, menguntit dan atau melakukan pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap seseorang yang menjadi target dalam informasi. Atau dokumen elektronik dengan tujuan seksual.

Mencegah Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik

Hal yang paling mendasari meningkatnya kasus kekerasan seksual berbasis elektronik adalah alpanya sikap kritis masyarakat pengguna layanan teknologi informasi. Mereka bisa mudah akrab dengan orang-orang yang hanya mereka kenal di media sosial ataupun dunia digital.

Banyak kasus seseorang yang teperdaya oleh tipu muslihat dan konstruksi yang sengaja dibangun pelaku kejahatan tentang identitas dirinya. Pelaku bisa saja dengan mudah mencitrakan dan mengenalkan diri sebagai seseorang yang baik. Lalu mapan secara finansial, dan memiliki profesi yang bermartabat seperti polisi, dokter, pengacara, sampai pegawai negeri sipil. Identitas palsu itulah yang pelaku gunakan untuk menipu korban melalui layanan teknologi informasi atau media sosial. Sehingga akhirnya korban yang kepincut itu rela memberikan apa pun demi pelaku.

Oleh karena itu, masyarakat haruslah kritis dalam menjalin interaksi dengan orang-orang yang mereka temui di jagat digital, terutama media sosial. Sikap kritis itu bisa kita wujudkan dengan senantiasa melakukan pengecekan secara teliti terhadap latar belakang seseorang yang melakukan pendekatan. Jangan mudah terbutakan oleh konstruksi identitas orang asing yang mengajak berkenalan.

Selanjutnya, masyarakat juga harus menjaga diri dan segala informasi serta data pribadi dengan baik di dunia digital. Jangan mudah memberikan data, foto, atau video pribadi kepada orang yang hanya mereka kenal lewat layanan teknologi informasi. Apalagi jika orang asing tersebut sudah meminta hal-hal yang mengarah pada muatan seksual.

Selain itu, pihak pemerintah, lembaga sosial, dan semua pemangku kekuasaan perlu untuk terus-menerus memberikan perlindungan dan pendidikan terkait literasi digital. Hal itulah yang akan menjadi kunci untuk menyelamatkan masyarakat dari predator seksual berbasis elektronik. []

Tags: GenderKBGOkeadilanKekerasan Berbasis GenderKesetaraanPelindungan KorbanUU TPKS
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Keluarga Ideal Menurut Padangan Ulama KUPI

Next Post

Ulama Perempuan Jombang Ini Prihatin atas Putusan MA tentang Kasus BN

Febrian Eka Ramadhan

Febrian Eka Ramadhan

Mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Universitas Negeri Yogyakarta. Aktif di Komunitas Literasi Masjid Jendral Sudirman Yogyakarta. Bisa dihubungi lewat Instagram @febbrooo

Related Posts

UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
Next Post
sulaman

Ulama Perempuan Jombang Ini Prihatin atas Putusan MA tentang Kasus BN

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam
  • Disabilitas Empati Masyarakat Kita
  • Rahmatan lil ‘Alamin dalam Paradigma Mubadalah
  • Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?
  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0