Rabu, 27 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi: Jalan Panjang Menuju Sekolah Ramah Disabilitas

    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Bukanlah Proyek

    Game Online

    Anak Masuk Pinjol lewat Game Online: Siapa yang Lalai, Siapa yang Dirugikan?

    Hamil Muda

    Tips Sehat bagi Ibu Hamil Muda

    Abdi Negara

    Semua Dimulai dari Definisi: Antara Penguasa dan Abdi Negara

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dalam Pandangan Islam

    Pendukung Genosida

    Dear Universitas Indonesia, Mendatangkan Narasumber Zionis Pendukung Genosida itu Mencoreng Nilai Kemanusiaan

    Indonesia Merdeka

    Kemerdekaan dan Tanggung Jawab Sosial: Refleksi Setelah Delapan Puluh Tahun Indonesia Merdeka

    Makna Kemerdekaan

    Makna Kemerdekaan di Mata Rakyat: Antara Euforia Agustus dan Realitas Pahit

    Kesenjangan Gaji

    Kesenjangan Gaji antara DPR dan Rakyat, Amanah atau Kemewahan?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

    Istri Hamil

    Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

    Alat Kontrasepsi yang tepat

    Memilih Alat Kontrasepsi yang Tepat

    KB Bukan

    KB Bukan Soal Alat Kontrasepsi, Tapi Merencanakan Keluarga secara Matang

    Menjaga Jarak Kehamilan

    Perintah Menjaga Jarak Kehamilan dalam Al-Qur’an

    Bendera Bajak Laut

    Bendera Bajak Laut sebagai Kritik Simbolis: Relasi, Kontestasi, dan Inklusivitas

    KB yang

    Keluarga Berencana (KB) sebagai Ikhtiar Mewujudkan Anak yang Sehat dan Berkualitas

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi: Jalan Panjang Menuju Sekolah Ramah Disabilitas

    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Bukanlah Proyek

    Game Online

    Anak Masuk Pinjol lewat Game Online: Siapa yang Lalai, Siapa yang Dirugikan?

    Hamil Muda

    Tips Sehat bagi Ibu Hamil Muda

    Abdi Negara

    Semua Dimulai dari Definisi: Antara Penguasa dan Abdi Negara

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dalam Pandangan Islam

    Pendukung Genosida

    Dear Universitas Indonesia, Mendatangkan Narasumber Zionis Pendukung Genosida itu Mencoreng Nilai Kemanusiaan

    Indonesia Merdeka

    Kemerdekaan dan Tanggung Jawab Sosial: Refleksi Setelah Delapan Puluh Tahun Indonesia Merdeka

    Makna Kemerdekaan

    Makna Kemerdekaan di Mata Rakyat: Antara Euforia Agustus dan Realitas Pahit

    Kesenjangan Gaji

    Kesenjangan Gaji antara DPR dan Rakyat, Amanah atau Kemewahan?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

    Istri Hamil

    Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

    Alat Kontrasepsi yang tepat

    Memilih Alat Kontrasepsi yang Tepat

    KB Bukan

    KB Bukan Soal Alat Kontrasepsi, Tapi Merencanakan Keluarga secara Matang

    Menjaga Jarak Kehamilan

    Perintah Menjaga Jarak Kehamilan dalam Al-Qur’an

    Bendera Bajak Laut

    Bendera Bajak Laut sebagai Kritik Simbolis: Relasi, Kontestasi, dan Inklusivitas

    KB yang

    Keluarga Berencana (KB) sebagai Ikhtiar Mewujudkan Anak yang Sehat dan Berkualitas

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mencegah Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik

Perbuatan seperti menyebarluaskan dan menggunakan rekaman elektronik (baik berupa foto, video, ataupun teks) untuk menjebak dan menekan korban juga termasuk tindak pidana yang membahayakan masyarakat, terutama perempuan dan anak-anak

Febrian Eka Ramadhan Febrian Eka Ramadhan
16 September 2022
in Publik
0
Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik

Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik

538
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Saya akan memulai tulisan ini dengan kasus tindak Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KBSE). Pertama, ada kasus seorang laki-laki yang diputus pacarnya karena sering berbuat kasar. Tetapi laki-laki itu ingin mempertahankan hubungan mereka yang timpang dan eksploitatif tersebut. Lantas laki-laki itu pun mengeluarkan ancaman untuk menyebarluaskan rekaman atau foto mereka ketika sedang melakukan hal-hal yang menyalahi kesusilaan.

Kedua, seseorang dengan modal bujukan dan rayuan serta pendekatan personal sering berhasil memperdaya. Biasanya remaja putri atau bahkan anak-anak, untuk mengambil foto telanjang atau melakukan panggilan video dengan memperlihatkan bagian intim si perempuan. Korban yang tidak sadar direkam oleh pelaku.

Biasanya juga korban tidak mampu berbuat apa pun ketika pelaku peras, untuk memberikan sejumlah uang dengan kompensasi rekaman atau foto intimnya itu tidak ia sebarkan ke dunia digital.

Dua macam kasus di atas merupakan kasus tindak Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) atau sering juga kita sebut kekerasan seksual digital, yang dalam beberapa waktu belakangan makin sering terjadi dengan korban yang terus bermunculan dan bertambah.

Berbeda dengan generasi masyarakat sebelumnya yang sebagian besar masih gagap dalam pemanfaatan teknologi, generasi hari ini sudah jauh lebih menguasai kecanggihan teknologi—sayangnya, kemampuan tersebut sering kali bercampur dengan niat jahat untuk merugikan orang lain.

Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Mengancam Perempuan

Pada zaman kemajuan teknologi informasi dan internet ini, tindak kekerasan seksual tidak bisa lagi kita pahami hanya berupa ancaman pemerkosaan secara fisik. Akan tetapi, juga bisa berupa perbuatan lain yang memanfaatkan teknologi informasi (TI) dan internet untuk memperdaya dan menipu korban sehingga korban tidak lagi mempunyai kuasa atas kehormatan, tubuh, dan bahkan masa depannya.

Perbuatan seperti menyebarluaskan dan menggunakan rekaman elektronik (baik berupa foto, video, ataupun teks) untuk menjebak dan menekan korban juga termasuk tindak pidana yang membahayakan masyarakat, terutama perempuan dan anak-anak. Korban biasanya akan teperdaya sehingga tidak memiliki kuasa untuk menolak dan akhirnya hanya bisa pasrah menjalani perbudakan seksual dengan dalih “demi cinta”.

Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), kekerasan seksual berbasis elektronik termasuk sebagai jenis tindak pidana yang dilarang. Selain pelecehan seksual fisik dan nonfisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, dan perbudakan seksual, tindak kekerasan seksual berbasis elektronik dimasukkan sebagai varian dari tindak kekerasan seksual yang banyak mengancam masyarakat, terlebih perempuan dan anak-anak.

Tiga Tips Menghadapi Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik

Menurut Undang-Undang, pelaku tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik dapat kita pidana dengan hukuman kurungan paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak dua ratus juta rupiah.

Sementara apabila tindak kekerasan seksual berbasis elektronik ia lakukan dengan tujuan memeras, mengancam, memaksa, menyesatkan, atau memperdaya seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan, maka ancaman hukuman diperberat menjadi pidana penjara dengan waktu paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak sejumlah tiga ratus juta rupiah.

Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disebutkan tiga hal yang termasuk perbuatan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Pertama, melakukan perekaman dan atau mengambil gambar atau tangkapan layar (screenshot) yang bermuatan seksual di luar kehendak. Atau tanpa persetujuan orang (korban) yang jadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar. Jenis kasus yang pertama inilah yang boleh kita bilang merupakan kasus yang paling banyak dan sering terjadi di dalam masyarakat.

Kedua, mentransmisikan atau mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan penerima, yang mengindikasikan keinginan seksual si pengirim atau pelaku. Jadi, pelaku dengan sengaja mengirimkan konten porno atau bermuatan seksual kepada korban dengan maksud membangkitkan hasrat seksual korban. Atau menyampaikan pesan-pesan bermuatan ajakan seksual yang merendahkan dan memperlakukan korban sebagai objek kepuasan si pelaku.

Ketiga, menguntit dan atau melakukan pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap seseorang yang menjadi target dalam informasi. Atau dokumen elektronik dengan tujuan seksual.

Mencegah Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik

Hal yang paling mendasari meningkatnya kasus kekerasan seksual berbasis elektronik adalah alpanya sikap kritis masyarakat pengguna layanan teknologi informasi. Mereka bisa mudah akrab dengan orang-orang yang hanya mereka kenal di media sosial ataupun dunia digital.

Banyak kasus seseorang yang teperdaya oleh tipu muslihat dan konstruksi yang sengaja dibangun pelaku kejahatan tentang identitas dirinya. Pelaku bisa saja dengan mudah mencitrakan dan mengenalkan diri sebagai seseorang yang baik. Lalu mapan secara finansial, dan memiliki profesi yang bermartabat seperti polisi, dokter, pengacara, sampai pegawai negeri sipil. Identitas palsu itulah yang pelaku gunakan untuk menipu korban melalui layanan teknologi informasi atau media sosial. Sehingga akhirnya korban yang kepincut itu rela memberikan apa pun demi pelaku.

Oleh karena itu, masyarakat haruslah kritis dalam menjalin interaksi dengan orang-orang yang mereka temui di jagat digital, terutama media sosial. Sikap kritis itu bisa kita wujudkan dengan senantiasa melakukan pengecekan secara teliti terhadap latar belakang seseorang yang melakukan pendekatan. Jangan mudah terbutakan oleh konstruksi identitas orang asing yang mengajak berkenalan.

Selanjutnya, masyarakat juga harus menjaga diri dan segala informasi serta data pribadi dengan baik di dunia digital. Jangan mudah memberikan data, foto, atau video pribadi kepada orang yang hanya mereka kenal lewat layanan teknologi informasi. Apalagi jika orang asing tersebut sudah meminta hal-hal yang mengarah pada muatan seksual.

Selain itu, pihak pemerintah, lembaga sosial, dan semua pemangku kekuasaan perlu untuk terus-menerus memberikan perlindungan dan pendidikan terkait literasi digital. Hal itulah yang akan menjadi kunci untuk menyelamatkan masyarakat dari predator seksual berbasis elektronik. []

Tags: GenderKBGOkeadilanKekerasan Berbasis GenderKesetaraanPelindungan KorbanUU TPKS
Febrian Eka Ramadhan

Febrian Eka Ramadhan

Mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Universitas Negeri Yogyakarta. Aktif di Komunitas Literasi Masjid Jendral Sudirman Yogyakarta. Bisa dihubungi lewat Instagram @febbrooo

Terkait Posts

Soimah
Keluarga

Dear Bude Soimah, Tolong Perlakukan Pasangan Anak Laki-lakimu Sebagaimana Manusia Seutuhnya

20 Agustus 2025
Kesetaraan Gender
Hikmah

Pola Pendidikan Anak Berbasis Kesetaraan Gender

19 Agustus 2025
Aquarina Kharisma Sari
Publik

Menyoal Podcast Aquarina Kharisma Sari; Benarkah Feminisme Menjadikan Perempuan Bermental Korban?

12 Agustus 2025
Humanisme Inklusif
Publik

Humanisme Inklusif : Sebuah Tawaran Untuk Kesetaraan

8 Agustus 2025
Keluarga
Hikmah

Ketika Agama Dijadikan Alat Ketimpangan Gender dalam Keluarga

2 Agustus 2025
Voice For The Voiceless
Pernak-pernik

Antitesis Voice For The Voiceless untuk Sekadar Viral : Perlawanan melalui “Labour” – Paris Paloma

2 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Istri Hamil

    Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memilih Alat Kontrasepsi yang Tepat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mubadalah dan Dilema Aborsi Childfree

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dear Universitas Indonesia, Mendatangkan Narasumber Zionis Pendukung Genosida itu Mencoreng Nilai Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB Bukan Soal Alat Kontrasepsi, Tapi Merencanakan Keluarga secara Matang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi
  • Film The Substance: Saat Tubuh Perempuan Bukan Lagi Komoditas Visual
  • Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil
  • Pendidikan Inklusi Bukanlah Proyek
  • Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID