Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Menciptakan Bahagia di Pernikahan Kedua

Dalam pernikahan kedua, orientasi hidup calon pasangan ini jelas. Mereka ingin menyempurnakan kebahagiaan. Untuk meraihnya, mereka memilih untuk menjalani prinsip kesalingan

Ahsan Jamet Hamidi by Ahsan Jamet Hamidi
18 Oktober 2022
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Pernikahan Kedua

Pernikahan Kedua

16
SHARES
783
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Adik sepupu saya berpulang sejak beberapa tahun lalu. Dia meninggalkan seorang istri dan satu anak laki-laki yang saat ini masih sekolah menengah. Hubungan kami sangat dekat sejak kecil, karena usia yang terpaut sedikit. Kabar kematiannya membuatku terkapar, ambruk, sedih sekali. Bersyukur, istri dan anaknya mampu bertahan dalam kesabaran paripurna. Kebutuhan tempat tinggal, biaya sekolah dan lain-lainnya bisa terpenuhi. Sebagai PNS, ada dana pensiun yang bisa ia peroleh setiap bulan.

Beberapa waktu lalu, eks istri alias adik iparkku mengabarkan bahwa dia akan menikah kembali dengan laki-laki pilihannya. “Saya menemukan laki-laki yang bisa memahami dan menerima keadaan saya, Pakde. Kami memiliki harapan yang sama. Berkomitmen untuk mengisi masa tua bersama. Minta do’a ya, kami akan menikah”. Demikian pintanya.

Tentu saya mendukung penuh pilihan baik pernikahan kedua iparku. Kami berbincang agak lama melalui telepon. Tidak ada pesan khusus, apalagi nasihat pernikahan. Saya tau bahwa iparku adalah perempuan matang dan bijaksana.

Sebagai guru Madrasah di kampung, dia selalu menjaga sikap baik dan kesantunan dalam kesehariannya. Baik di hadapan murid-murid, para guru di lingkungan sekolah dan masyarakat. Obrolan melalui telepon saat itu agak lama. Kami saling mendukung dan mendiskusikan beberapa prinsip pernikahan untuk memperoleh kebahagiaan.

Membijaksanakan Harapan

Iparku sudah berdiskusi panjang dengan calon pasangannya. Keduanya pernah sama-sama berumah tangga, namun terpisahkan oleh kematian pasangannya. Mereka berdua sudah cukup lama hidup dalam kesendirian. Butuh waktu dan kehati-hatian sebelum memutuskan untuk membangun rumah tangga baru. “Hanya keledai yang jatuh dalam lubang yang sama dua kali”. Pepatah Yunani sebelum Masehi itu selalu menjadi pengingat bagi keduanya.

Bagi calon pasangan ini, pengalaman adalah guru terbaik. Namun, menjadikan pengalaman untuk bisa menjadi pelajaran hidup, ternyata tidak mudah. Perjalanan panjang dalam berpasangan, telah membentuk pola baru dalam kehidupan mereka. Pola-pola itu terbentuk melalui akumulasi antara budaya, kebiasaan dalam keseharian.

Ia terus berkembang hingga menebal dan menjadi karakter yang sangat lekat, sulit sekali berubah. Kebiasaan yang yang termanifestasi dalam perilaku keseharian itu tidak mudah dinilai baik ataupun buruk. Salah atau benar, menurut standar orang lain. Karena penilaian itu akan sangat tergantung pada sikap masing-masing pasangan mereka.

Atas pertimbangan itu, maka calon pasangan ini bersepakat untuk membangun komitmen baru pernikahan kedua ke depan. Bukan untuk merubah kebiasaan-kebiasaan lama keduanya, tetapi lebih untuk mentoleransi kebiasaan bawaan masing-masing. Salah satu caranya adalah dengan menurunkan level ekspektasi kepada pasangan.

Dari pada harus berusaha mati-matian  merubah kebiasaan diri, lebih baik berusaha mentoleransi kebiasaan baru pasangan. Keduanya sama-sama memerlukan usaha keras dan serius. Kesadaran itu telah menuntun mereka untuk bisa menerima semua risiko ketika memutuskan kembali untuk hidup berpasangan.

Memilih Kesalingan

Komitmen lain yang mereka canangkan adalah sebuah itikad keras untuk menghilangkan sikap ketergantungan kepada yang lain. Mereka akan selalu berusaha untuk meletakkan ketergantungan hidup yang sejati hanya kepada Tuhan.

Pegangan hidup itu didasarkan pada sebuah pesan kehidupan yang disampaikan oleh Sayidina Ali Bin Abi Thalib; “aku sudah pernah merasakan semua kepahitan dalam hidup, dan yang paling pahit ialah berharap kepada manusia.”  Sebuah pesan yang didasarkan pada pengalaman pahit hidup sang Khalifah Ali itu tidak akan pernah terhapus dari ingatan mereka.

Kebiasaan hidup mandiri yang pernah mereka jalani selama ini, adalah modal sosial yang sangat berharga. Pernikahan kedua, tidak lantas menjadikan salah satunya menjadi bergantung kepada yang lain. Jika selama ini terbukti bisa hidup dalam kemandirian, mengapa harus berubah?

Dalam pernikahan kedua, orientasi hidup calon pasangan ini jelas. Mereka ingin menyempurnakan kebahagiaan. Untuk meraihnya, mereka memilih untuk menjalani prinsip kesalingan. Dalam praktiknya, masing-masing pihak akan tetap berkegiatan sesuai dengan profesinya.

Mereka akan saling membantu untuk bertekad memudahkan urusan pasangan. Saling menjaga kehormatan dengan mentaati tata aturan dan etika berpasangan dan bermasyarakat. Berusaha menyenangkan untuk bisa mendapatkan kesempurnaan cinta kasih. Mengingatkan untuk mewujudkan kemaslahatan hidup bersama. Melengkapi kekurangan dan melayani, untuk memperoleh kebahagiaan sejati.

“Kami bersepakat untuk tetap berkegiatan sendiri-sendiri. Saya akan tetap mengajar di Madrasah, berapapun honor yang saya peroleh seperti selama ini. Saya tidak mau kehilangan kemerdekaan untuk tetap melakukan kebaikan yang bermanfaat, meski saya akan kembali menjadi seorang istri”. Iparku menutup percakapan telepon siang itu.

Kebahagiaan dalam pernikahan kedua memang tidak akan pernah datang dari ruang hampa. Ia hanya bisa diraih dengan perjuangan bersama-sama. Jika kebahagiaan seseorang hanya bisa terpenuhi dari kesempurnaan layanan sepihak dari pasangan suami-istri, maka sejatinya yang dibutuhkan orang tersebut adalah pelayan hidup dengan imbalan setimpal. Bukan istri ataupun suami.

Selamat menapaki jalan menuju kebahagiaan dengan prinsip kesalingan adik iparku. []

Tags: bahagiaKesalinganPernikahanm Keduarumah tangga
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Samia Kotele; Perempuan Muslim di Prancis, Indonesia

Next Post

Perkembangan Maqashid Syari’ah dalam Pandangan Jasser Audah

Ahsan Jamet Hamidi

Ahsan Jamet Hamidi

Ketua Ranting Muhammadiyah Legoso, Ciputat Timur, Tangerang Selatan

Related Posts

Relasi Mubadalah
Metodologi

Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Bertetangga
Publik

Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

10 Februari 2026
Laki-laki Provider
Personal

Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

5 Februari 2026
ODGJ
Disabilitas

ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

5 Februari 2026
Next Post
Jasser

Perkembangan Maqashid Syari'ah dalam Pandangan Jasser Audah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)
  • Khalifah fi al-Ardh dalam Paradigma Mubadalah
  • Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan
  • Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0