Mubadalah.id – Sebagai seorang perempuan dan istri, saya pernah beberapa kali dianggap “kurang salihah” oleh orang-orang di sekitar. Kadang disampaikan sambil bercanda, kadang juga dengan nada yang cukup serius. Alasannya sederhana, karena saya tidak selalu memasak, tidak selalu sigap membuatkan kopi, atau tidak otomatis mengambil alih pekerjaan domestik tertentu.
Awalnya saya biasa saja. Tapi lama-lama saya bertanya dalam hati, “sejak kapan perempuan salihah terukur dari dapur dan cangkir kopi?”
Untuk menjawab hal ini, saya sengaja bertanya kepada banyak orang dengan latar yang berbeda-beda, ada yang berpendidikan tinggi, menengah, bahkan yang tidak pernah sekolah, yang bekerja di ruang publik, dan juga yang fokus di rumah. Saya ingin mendengar sendiri bagaimana mereka mendefinisikan perempuan salehah.
Menariknya, jawaban mereka hampir seragam. Perempuan salihah adalah mereka yang taat kepada Allah, Rasulullah, dan suami. Bahkan ada yang menambahkan, selama suami tidak berselingkuh, maka istri yang salihah adalah yang tetap patuh.
Mengapa ukuran kesalihan perempuan begitu lekat dengan ketaatan domestik? Mengapa perempuan yang menegosiasikan peran atau membagi kerja rumah tangga dianggap kurang salihah? Dan mengapa standar ini diyakini lintas kelas pendidikan, lintas profesi, bahkan lintas generasi?
Pertanyaan-pertanyaan itu membawa saya pada kebutuhan untuk mendefinisikan ulang tentang apa sebenarnya makna perempuan salihah dalam ajaran Islam yang adil dan memuliakan manusia.
Ketaatan yang Tidak Absolut
Sebagai orang Islam, saya meyakini bahwa taat kepada Allah dan Rasulullah adalah inti keimanan. Tauhid mengajarkan bahwa ketaatan tertinggi hanya kepada Allah. Semua ketaatan lain tidak pernah bersifat mutlak dan berada di bawah ketaatan pada Allah, termasuk ketaatan kepada orang tua, pemimpin, dan tentu saja suami.
Sebuah hadis berbunyi,
لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ
“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada Khalik.”
Hadis ini mengandung prinsip bahwa ketika suatu perintah mengarah pada ketidakadilan, kekerasan, perendahan martabat, atau pelanggaran hak dasar, maka kita tidak wajib menaatinya.
Sayangnya, dalam praktik sosial, sebagian kita memahami ketaatan istri seolah-olah tanpa batas. Selama suami tidak berselingkuh atau tidak melakukan kekerasan fisik, istri harus tetap patuh, apa pun situasinya. Padahal kezaliman tidak selalu berbentuk pukulan. Ia bisa hadir dalam bentuk kontrol berlebihan, pembatasan ekonomi, pengabaian tanggung jawab, atau tekanan psikologis yang terus-menerus.
Di sinilah pentingnya kembali pada visi Al-Qur’an tentang relasi pernikahan. Dalam surah Ar-Rum ayat 21, Allah menyebut bahwa Ia menciptakan pasangan agar menghadirkan sakinah (ketenangan), dan di antara keduanya ada mawaddah (saling mencintai) dan rahmah (kasih sayang). Jadi, pernikahan bukan relasi yang menempatkan satu pihak sebagai penguasa dan pihak lain sebagai pihak yang selalu tunduk. Hal ini sebagaimana penegasan KH. Husein Muhammad bahwa kepemimpinan dalam keluarga bukanlah legitimasi dominasi, melainkan amanah tanggung jawab.
Keadilan hakiki dalam Islam tidak pernah berdiri di atas pengorbanan sepihak. Ia berdiri di atas keseimbangan hak dan kewajiban. Ia memastikan bahwa tidak ada pihak yang dilemahkan demi menguatkan pihak lain.
Karena itu, berbicara tentang perempuan salihah tidak bisa lepas dari berbicara tentang suami yang saleh. Tidak adil jika kita mengukur kesalehan istri berdasarkan kepatuhannya, sementara kesalehan suami tidak berdasarkan keadilannya.
Beban yang Tidak Pernah Dibagi
Dalam obrolan yang sama, saya juga menemukan definisi lain bahwa perempuan salehah adalah yang mampu mengurus rumah tangga dengan baik, sesibuk apa pun ia bekerja di luar rumah.
Perempuan dalam definisi ini seperti makhluk tanpa batas. Superhero domestik yang tidak pernah boleh lelah.
Padahal dalam sejarah, Rasulullah sendiri membantu pekerjaan rumah tangga. Aisyah RA pernah menjelaskan tentang apa yang Rasulullah lakukan di rumah, “Kana yakunu fi mihnati ahlihi.” (Beliau biasa membantu pekerjaan keluarganya).
Riwayat ini sahih dan tercantum dalam Shahih al-Bukhari. Riwayat lain menyebutkan bahwa beliau menjahit pakaiannya sendiri, memperbaiki sandalnya, dan melakukan pekerjaan rumah tangga sebagaimana manusia pada umumnya.
Jika Nabi saja tidak menjadikan kerja domestik sebagai beban sepihak perempuan, mengapa kita justru menjadikannya ukuran kesalehan istri?
Di sinilah kita perlu jujur melihat bahwa sebagian definisi perempuan salihah yang hidup di masyarakat lebih banyak dibentuk oleh budaya patriarkal daripada oleh pesan keadilan Islam.
Keadilan Hakiki: Perempuan sebagai Subjek
Islam sejak awal menegaskan kesetaraan spiritual laki-laki dan perempuan. Surah Al-Ahzab ayat 35 menyebutkan bahwa laki-laki dan perempuan yang beriman, taat, sabar, bersedekah, dan memelihara kehormatannya, Allah menjanjikan ampunan dan pahala yang sama. Jadi, konsep kesalehan tidak ada kaitannya dengan jenis kelamin, status, apalagi kemampuan menyelesaikan pekerjaan domestik.
Bu Nyai Nur Rofiah Bil Uzm menegaskan bahwa keadilan hakiki bukan sekadar membagi tugas secara matematis, tetapi memastikan bahwa tidak ada pihak yang dilemahkan ataupun dihapus eksistensinya. Jika perempuan harus terus bertahan dalam relasi yang melukai atas nama kesalehan, maka itu bukan keadilan.
Hal ini sejalan dengan pendekatan mubadalah yang membantu kita membaca ulang teks-teks agama secara timbal balik. Jika istri wajib berbuat baik kepada suami, maka suami pun memiliki kewajiban identik. Jika istri harus menjaga kehormatan rumah tangga, maka suami pun harus menjaga dengan kesungguhan yang sama.
Redefinisi Perempuan Salehah dan Catatan Personal
Maka di era kesetaraan ini, mungkin sudah waktunya kita mendefinisikan ulang perempuan salehah. Perempuan salihah bukanlah perempuan yang kehilangan dirinya demi memenuhi ekspektasi sosial, ataupun yang memikul semua beban sendirian demi terlihat berbakti.
Perempuan salihah adalah mereka yang bertakwa kepada Allah dengan kesadaran, menjaga martabat dirinya, membangun relasi yang adil dan penuh rahmah, dan berkontribusi bagi kebaikan keluarga serta masyarakat. Para pembaca juga bisa menambahkan definisi ini dengan memegang prinsip keadilan dan kesetaraan.
Sebagai perempuan yang hidup di tengah masyarakat yang memegang kuat nilai-nilai religius, saya menyadari bahwa redefinisi ini bukan hal yang mudah. Narasi tentang perempuan salehah sudah lama mengakar. Namun saya percaya, agama tidak pernah membungkam perempuan. Ia hadir untuk memuliakan manusia, termasuk perempuan.
Dan mungkin, kesalihan perempuan yang paling hakiki bukan terletak pada seberapa patuh ia pada suaminya, melainkan pada seberapa utuh ia menjaga iman, martabat, dan keadilannya sebagai manusia di hadapan Allah. Karena di hadapan-Nya, kita semua berdiri bukan sebagai istri atau suami terlebih dahulu tetapi sebagai hamba yang harus bertanggung jawab atas keadilan yang kita tegakkan masing-masing.
Saya tidak menulis ini untuk membantah siapa pun yang pernah menyebut saya kurang salihah. Saya justru berterima kasih pada pengalaman-pengalaman itu, karena darinya saya belajar bahwa sebuah istilah yang kita anggap sederhana ternyata menyimpan persoalan yang lebih dalam. Tulisan ini adalah undangan untuk merenung bersama, bukan untuk saling menghakimi. []






































