Sabtu, 28 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

Awalnya saya biasa saja. Tapi lama-lama saya bertanya dalam hati, “sejak kapan perempuan salihah diukur dari dapur dan cangkir kopi?”

Suci Wulandari by Suci Wulandari
28 Februari 2026
in Personal
A A
0
Perempuan Salihah

Perempuan Salihah

3
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebagai seorang perempuan dan istri, saya pernah beberapa kali dianggap “kurang salihah” oleh orang-orang di sekitar. Kadang disampaikan sambil bercanda, kadang juga dengan nada yang cukup serius. Alasannya sederhana, karena saya tidak selalu memasak, tidak selalu sigap membuatkan kopi, atau tidak otomatis mengambil alih pekerjaan domestik tertentu.

Awalnya saya biasa saja. Tapi lama-lama saya bertanya dalam hati, “sejak kapan perempuan salihah terukur dari dapur dan cangkir kopi?”

Untuk menjawab hal ini, saya sengaja bertanya kepada banyak orang dengan latar yang berbeda-beda, ada yang berpendidikan tinggi, menengah, bahkan yang tidak pernah sekolah, yang bekerja di ruang publik, dan juga yang fokus di rumah. Saya ingin mendengar sendiri bagaimana mereka mendefinisikan perempuan salehah.

Menariknya, jawaban mereka hampir seragam. Perempuan salihah adalah mereka yang taat kepada Allah, Rasulullah, dan suami. Bahkan ada yang menambahkan, selama suami tidak berselingkuh, maka istri yang salihah adalah yang tetap patuh.

Mengapa ukuran kesalihan perempuan begitu lekat dengan ketaatan domestik? Mengapa perempuan yang menegosiasikan peran atau membagi kerja rumah tangga dianggap kurang salihah? Dan mengapa standar ini diyakini lintas kelas pendidikan, lintas profesi, bahkan lintas generasi?

Pertanyaan-pertanyaan itu membawa saya pada kebutuhan untuk mendefinisikan ulang tentang apa sebenarnya makna perempuan salihah dalam ajaran Islam yang adil dan memuliakan manusia.                

Ketaatan yang Tidak Absolut

Sebagai orang Islam, saya meyakini bahwa taat kepada Allah dan Rasulullah adalah inti keimanan. Tauhid mengajarkan bahwa ketaatan tertinggi hanya kepada Allah. Semua ketaatan lain tidak pernah bersifat mutlak dan berada di bawah ketaatan pada Allah, termasuk ketaatan kepada orang tua, pemimpin, dan tentu saja suami.

Sebuah hadis berbunyi,

لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ

“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada Khalik.”

Hadis ini mengandung prinsip bahwa ketika suatu perintah mengarah pada ketidakadilan, kekerasan, perendahan martabat, atau pelanggaran hak dasar, maka kita tidak wajib menaatinya.

Sayangnya, dalam praktik sosial, sebagian kita memahami ketaatan istri seolah-olah tanpa batas. Selama suami tidak berselingkuh atau tidak melakukan kekerasan fisik, istri harus tetap patuh, apa pun situasinya. Padahal kezaliman tidak selalu berbentuk pukulan. Ia bisa hadir dalam bentuk kontrol berlebihan, pembatasan ekonomi, pengabaian tanggung jawab, atau tekanan psikologis yang terus-menerus.

Di sinilah pentingnya kembali pada visi Al-Qur’an tentang relasi pernikahan. Dalam surah Ar-Rum ayat 21, Allah menyebut bahwa Ia menciptakan pasangan agar menghadirkan sakinah (ketenangan), dan di antara keduanya ada mawaddah (saling mencintai) dan rahmah (kasih sayang). Jadi, pernikahan bukan relasi yang menempatkan satu pihak sebagai penguasa dan pihak lain sebagai pihak yang selalu tunduk. Hal ini sebagaimana penegasan KH. Husein Muhammad bahwa kepemimpinan dalam keluarga bukanlah legitimasi dominasi, melainkan amanah tanggung jawab.

Keadilan hakiki dalam Islam tidak pernah berdiri di atas pengorbanan sepihak. Ia berdiri di atas keseimbangan hak dan kewajiban. Ia memastikan bahwa tidak ada pihak yang dilemahkan demi menguatkan pihak lain.

Karena itu, berbicara tentang perempuan salihah tidak bisa lepas dari berbicara tentang suami yang saleh. Tidak adil jika kita mengukur kesalehan istri berdasarkan kepatuhannya, sementara kesalehan suami tidak berdasarkan keadilannya.

Beban yang Tidak Pernah Dibagi

Dalam obrolan yang sama, saya juga menemukan definisi lain bahwa perempuan salehah adalah yang mampu mengurus rumah tangga dengan baik, sesibuk apa pun ia bekerja di luar rumah.

Perempuan dalam definisi ini seperti makhluk tanpa batas. Superhero domestik yang tidak pernah boleh lelah.

Padahal dalam sejarah, Rasulullah sendiri membantu pekerjaan rumah tangga. Aisyah RA pernah menjelaskan tentang apa yang  Rasulullah lakukan di rumah, “Kana yakunu fi mihnati ahlihi.” (Beliau biasa membantu pekerjaan keluarganya).

Riwayat ini sahih dan tercantum dalam Shahih al-Bukhari. Riwayat lain menyebutkan bahwa beliau menjahit pakaiannya sendiri, memperbaiki sandalnya, dan melakukan pekerjaan rumah tangga sebagaimana manusia pada umumnya.

Jika Nabi saja tidak menjadikan kerja domestik sebagai beban sepihak perempuan, mengapa kita justru menjadikannya ukuran kesalehan istri?

Di sinilah kita perlu jujur melihat bahwa sebagian definisi perempuan salihah yang hidup di masyarakat lebih banyak dibentuk oleh budaya patriarkal daripada oleh pesan keadilan Islam.

Keadilan Hakiki: Perempuan sebagai Subjek

Islam sejak awal menegaskan kesetaraan spiritual laki-laki dan perempuan. Surah Al-Ahzab ayat 35 menyebutkan bahwa laki-laki dan perempuan yang  beriman, taat, sabar, bersedekah, dan memelihara kehormatannya, Allah menjanjikan ampunan dan pahala yang sama. Jadi, konsep kesalehan tidak ada kaitannya dengan jenis kelamin, status, apalagi kemampuan menyelesaikan pekerjaan domestik.

Bu Nyai Nur Rofiah Bil Uzm menegaskan bahwa keadilan hakiki bukan sekadar membagi tugas secara matematis, tetapi memastikan bahwa tidak ada pihak yang dilemahkan ataupun dihapus eksistensinya. Jika perempuan harus terus bertahan dalam relasi yang melukai atas nama kesalehan, maka itu bukan keadilan.

Hal ini sejalan dengan pendekatan mubadalah yang membantu kita membaca ulang teks-teks agama secara timbal balik. Jika istri wajib berbuat baik kepada suami, maka suami pun memiliki kewajiban identik. Jika istri harus menjaga kehormatan rumah tangga, maka suami pun harus menjaga dengan kesungguhan yang sama.

Redefinisi Perempuan Salehah dan Catatan Personal

Maka di era kesetaraan ini, mungkin sudah waktunya kita mendefinisikan ulang perempuan salehah. Perempuan salihah bukanlah perempuan yang kehilangan dirinya demi memenuhi ekspektasi sosial, ataupun yang memikul semua beban sendirian demi terlihat berbakti.

Perempuan salihah adalah mereka yang bertakwa kepada Allah dengan kesadaran, menjaga martabat dirinya, membangun relasi yang adil dan penuh rahmah, dan berkontribusi bagi kebaikan keluarga serta masyarakat. Para pembaca juga bisa menambahkan definisi ini dengan memegang prinsip keadilan dan kesetaraan.

Sebagai perempuan yang hidup di tengah masyarakat yang memegang kuat nilai-nilai religius, saya menyadari bahwa redefinisi ini bukan hal yang mudah. Narasi tentang perempuan salehah sudah lama mengakar. Namun saya percaya, agama tidak pernah membungkam perempuan. Ia hadir untuk memuliakan manusia, termasuk perempuan.

Dan mungkin, kesalihan perempuan yang paling hakiki bukan terletak pada seberapa patuh ia pada suaminya, melainkan pada seberapa utuh ia menjaga iman, martabat, dan keadilannya sebagai manusia di hadapan Allah. Karena di hadapan-Nya, kita semua berdiri bukan sebagai istri atau suami terlebih dahulu tetapi sebagai hamba yang harus bertanggung jawab atas keadilan yang kita tegakkan masing-masing.

Saya tidak menulis ini untuk membantah siapa pun yang pernah menyebut saya kurang salihah. Saya justru berterima kasih pada pengalaman-pengalaman itu, karena darinya saya belajar bahwa sebuah istilah yang kita anggap sederhana ternyata menyimpan persoalan yang lebih dalam. Tulisan ini adalah undangan untuk merenung bersama, bukan untuk saling menghakimi. []

 

 

 

Tags: absolutdomestikdominasiKeadilan HakikiKetaatankontrolMubadalahPerempuan Salihah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

Next Post

Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

Suci Wulandari

Suci Wulandari

Guru perempuan di Kaki Rinjani, Lombok Timur. Saat ini berkhidmat di Madrasah dan Pesantren NWDI Pangsor Gunung, Sembalun. Bisa dihubungi lewat Ig: suci_wulandari9922

Related Posts

Adil
Pernak-pernik

Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

28 Februari 2026
Aurat dalam perspektif mubadalah
Mubapedia

Makna Aurat dalam Perspektif Mubadalah

28 Februari 2026
Metodologi Mubadalah
Pernak-pernik

Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

27 Februari 2026
Teologis Mubadalah
Pernak-pernik

Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

26 Februari 2026
Mubadalah
Pernak-pernik

Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

26 Februari 2026
Dakwah Mubadalah dalam
Pernak-pernik

Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

26 Februari 2026
Next Post
Adil

Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

No Result
View All Result

TERBARU

  • Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara
  • Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam
  • Makna Aurat dalam Perspektif Mubadalah
  • Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0