Kamis, 12 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Mendobrak Bias 3 Tirani dalam Rekam Jejak Nurhayati

Kehadiran Nurhayati juga mematahkan penafsiran bias gender terhadap teks-teks keagamaan yang hanya mendomestikasi posisi perempuan

Muhammad Nasruddin by Muhammad Nasruddin
25 Desember 2022
in Figur
A A
0
Mendobrak Bias

Mendobrak Bias

11
SHARES
531
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Budaya patriarki yang masih mengakar tunggang di Indonesia menjadi faktor kuat penghambat kemajuan perempuan. Berbagai hambatan sosial, kultural, dan psikologis seolah-olah menjadi siklus kehidupan yang membatasi ruang geraknya di ranah publik. Akibatnya, kekangan ini hanya akan melanggengkan stigma bahwa perempuan yang baik aktivitas kerjanya tidak jauh dari dapur, sumur, dan kasur. Untuk itu perlu ada upaya untuk mendobrak bias yang sudah lama mencengkram kuat ini.

Falsafah usang di atas, tentu hanya akan mendomestikasi posisi perempuan. Apalagi pemahaman teks-teks keagamaan alih-alih menjadi oase bagi perempuan, jika kita pahami dengan bias gender malah menguatkan falsafah itu. Namun hal tersebut tidak berlaku bagi Nurhayati, sosok inspiratif di balik brand wardah, kosmetik halal yang sering dipakai oleh generasi sekarang.

Nurhayati Subakat, nama lengkapnya, ialah sosok Muslimah teladan yang meniti karier menjadi pengusaha. Ia mampu mendobrak bias tiga tirani dalam rekam jejaknya. Salah satu diantaranya adalah berhasil meraih penghargaan sebagai Women Enterpreneur pada ajang bergengsi ASEAN Business Award (ABA) 2019.

Bahkan perusahaan kosmetik yang dirintisnya sejak tahun 1985, PT Paragon Technology and Innovation yang menaungi berbagai produk kosmetik unggulan seperti Wardah, Emina, Make Over, dan Kahf kini menjadi market leader perusahaan kosmetik terbesar di Indonesia.

Sebagai brand lokal, perusahaan ini tidak hanya berkiprah di dalam negeri, namun telah merambah ke mancanegara. Terbukti pada tahun 2020 kemarin, perusahaan ini mendapat penghargaan sebagai best cushion & two way cake dari Guardian Malaysia.

Bukan semacam take and granted, karakter Nurhayati yang mengantarkannya menuju titik sejauh ini telah terasah sejak kecil. Perempuan delapan bersaudara asal Padang Panjang Sumatera Barat ini dilahirkan pada 27 Juli 1950 dari pasangan keluarga Nurjanah dan Abdul Muin Saidi.

Profil Nurhayati

Keluarga Nurhayati adalah seorang pedagang. Selain itu bapaknya juga seorang tokoh agamis yang pernah terpilih menjadi ketua umum Muhammadiyah Padang Panjang. Namun karena ibunda Nurhayati sering sakit-sakitan semenjak melahirkan anak berikutnya, Nurhayati mereka titipkan di rumah neneknya, Maryam di desa Bunga Tanjung, sekitar 15 km dari Padang Panjang.

Nurhayati tinggal di sini hingga berusia 6 tahun. Meskipun neneknya ini adalah seorang janda, namun beliau termasuk pedagang sukses yang mampu menyekolahkan keempat anaknya. Rupanya karakter sang nenek yang pekerja keras dan disiplin turut mempengaruhi kehidupan Nurhayati kelak. Apalagi semenjak ditinggal wafat ayahnya pada usia 16 tahun membuat Nurhayati harus berpikir keras untuk membantu keluarga. Sejak kecil kekuatan mental Nurhayati memang sudah teruji.

Kedisiplinan, kejujuran, dan kesederhanaan yang terbentuk dari keteladanan keluarga Nurhayati, membuatnya menjadi sosok yang ulet, visioner, dan tetap bersahaja. Meskipun kondisi ekonomi keluarganya cukup baik, namun Nurhayati remaja tidak pernah berkenan memakai pakaian yang lebih bagus dari teman-temannya.

Beliau terbiasa hidup dalam kesederhanaan dan penuh kepedulian dengan sekitarnya. Apalagi balutan pendidikan keagamaan yang telah tertanam sejak kecil menjadikan Nurhayati sebagai seorang muslimah dengan karakter ketuhanan yang kemudian hari menjadi landasan Beliau dalam berpijak.

Terlatih Disiplin dan Jujur

Nurhayati sejak kecil terlatih sebagai pribadi yang disiplin dan jujur. Orang tua Nurhayati tidak pernah memaksanya untuk belajar. Namun melalui keteladanan telah membangun kesadaran dan kemauan Nurhayati untuk belajar dan rajin sekolah tanpa harus mereka suruh.

Hal tersebut terlihat ketika Nurhayati hendak melanjutkan ke jenjang SMA. Setelah lulus SD Nurhayati memang tidak melanjutkan sekolah formalnya ke SMP, namun ia melanjutkan ke pesantren Diniyah Putri. Oleh karena itu untuk masuk ke SMA, Nurhayati harus mengikuti ujian persamaan untuk mengambil ijazah SMP.

Kondisi ini mengharuskan Nurhayati untuk belajar mandiri dan beberapa kali mengambil les privat untuk mata pelajaran Matematika dan Fisika. Di mana kesulitannya dapat Anda bayangkan sendiri. Namun berkat kegigihan dan ketekunan Beliau berhasil mengantarkannya meraih juara kedua dalam ujian kelulusan di kotanya mengalahkan siswa lain yang menempuh pendidikan formal.

Tidak berhenti di situ, kegigihan dan ketekunan Nurhayati mengantarkannya pula menjadi juara umum di SMA 1 Padang. Hal tersebut pun mempermudah Nurhayati untuk melanjutkan studinya di ITB pada jurusan Farmasi. Lagi-lagi Nurhayati keluar dari sini sebagai lulusan terbaik.

Bagaimanapun pencapaian Beliau, kehadiran Allah dengan pertolongan-Nya tidak pernah alpa dari pikiran Nurhayati. Karakter religius ini memengaruhi mindset Nurhayati bahwa semua yang ia dapatkan semata-mata karena pertolongan Allah, bukan karena usahanya sendiri.

Merintis Usaha Kosmetik

Berkat keteladanan, inspirasi, motivasi, serta doa-doa dari keluarga, Nurhayati bersikeras untuk mendirikan sebuah industri. Nurhayati teringat nasihat mendiang bapaknya yang mengatakan, “Sebaiknya dari kalian itu ada yang bikin industri. Karena, kalau berdagang, mendapatkan nilai tambah yang kecil. Kalau di bidang industri, nilai tambahnya lebih besar.”

Nurhayati sadar bahwa dengan membuka industri kebermanfaatan yang ia peroleh akan lebih besar dan menjangkau masyarakat luas. Hal ini yang menginspirasi Nurhayati untuk merintis usaha kosmetik yang kini menjadi berhasil menjad market leader di Indonesia.

PT Paragon Innovation dan Technology yang Nurhayati rintis ternyata hanya berawal dari industri rumahan kecil yang dibantu dua orang karyawan. Berbekal ilmu farmasi yang ia dapatkan selama di bangku perkuliahan dan pengalamannya ketika bekerja di perusahaan kosmetik multinasional, pada tahun 1985 Nurhayati memutuskan untuk mendirikan industri kosmetik sendiri bernama PT Pustaka Tradisi Ibu (PTI).

Dibantu oleh suaminya, Subakat Hadi, Nurhayati meluncurkan produk perawatan rambut yang menyasar bagi hair professional di salon kecantikan dengan brand “Putri”, sebuah produk perdana dari PTI.

Berbagai tantangan pun tidak dapat dihindarkan. Namun, Nurhayati punya prinsip bahwa memimpin dengan keteladanan (lead by example) adalah cara efektif untuk menggerakkan sebuah tim dan organisasi. Bahkan Nurhayati sempat ingin menutup perusahaannya karena pernah dilanda kebakaran pada tahun 1990. Namun karakter kepedulian yang melekat pada Nurhayati membuatnya tidak tega untuk menutup perusahaan.

“Kalau saya hanya memikirkan diri sendiri, sebetulnya lebih baik tutup, karena suami saya, Pak Subakat masih bekerja, dengan gaji yang lebih dari cukup. Saya memutuskan untuk bangkit karena melihat karyawan-karyawan saya yang sudah berjumlah 25 orang”, tutur Nurhayati.

Prinsip Hidup Nurhayati

Setidaknya ada lima karakter yang menjadi prinsip Nurhayati dalam mengelola perusahaannya. Mengutip dari buku Hidup Bermakna dengan 5 Karakter, sebuah buku karya Yudhistira ANM Massardi yang mengulas biografi ringkas Nurhayati Subakat, lima karakter tersebut meliputi Ketuhanan, Kepedulian, Kerendahan Hati (Humility), Ketangguhan, dan Inovasi.

Karakter ini merupakan nilai-nilai yang terbentuk dari perjalanan panjang Nurhayati sejak kecil hingga sekarang menjadi pengusaha Muslimah yang kini tetap eksis dengan berbagai inovasi produknya.

Rekam jejak Nurhayati mencerminkan bahwa perempuan bukanlah sosok warga kelas dua yang terpinggirkan. Beliau berhasil membuktikan kepada dunia bahwa perempuan juga berdaya memberikan kebermanfaatan kepada sesama.

Apalagi menjadi pengusaha, di mana masyarakat Indonesia sendiri masih sedikit yang meniti karier tersebut. Melansir dari Bisnis.com tercatat pada tahun 2022 ini pengusaha di Indonesia baru mencapai angka 3,4% dan Nurhayati berada pada hitungan tersebut.

Kehadiran Nurhayati juga mematahkan penafsiran bias gender terhadap teks-teks keagamaan yang hanya mendomestikasi posisi perempuan. Tidak berlebihan jika Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur saat ini menyebut Nurhayati berhasil mendobrak triple minoritas yang kuat mengekang masyarakat, yakni sebagai minoritas gender, minoritas sosial, dan sebagai seorang Muslimah.

Sebagai sosok pengusaha perempuan Muslim, Nurhayati memberikan keteladanan bagi para perempuan di berbagai penjuru negeri ini, dengan berhasil mendobrak bias tiga tirani. []

 

Tags: GenderKosmetik WardahMendobrak BiasNurhayati SubakatperempuanTirani
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kisah saat Para Perempuan Aktif di Ruang Publik Pada Masa Nabi Saw

Next Post

Maryam binti Imran Perempuan Mulia tanpa Cela

Muhammad Nasruddin

Muhammad Nasruddin

Alumni Akademi Mubadalah Muda '23. Dapat disapa melalui akun Instagram @muhnasruddin_

Related Posts

Sains
Publik

Sains Bukan Dunia Netral Gender

11 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Hak Pernikahan
Pernak-pernik

Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Next Post
Maryam binti Imran

Maryam binti Imran Perempuan Mulia tanpa Cela

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Mawaddah dan Rahmah
  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0