Rabu, 5 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Menerapkan Pola Asuh Co-Parenting Pasca Perceraian, Pentingkah?

Dalam pola asuh co-parenting ialah melibatkan ayah dan ibu sebagai mitra dalam mengasuh anak. Dalam praktiknya anak bisa bergantian tinggal bersama ayah atau ibunya

Fitri Nurajizah Fitri Nurajizah
12 Juni 2023
in Keluarga
0
Pola Asuh Co-Parenting

Pola Asuh Co-Parenting

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu hal yang kadang luput diperhatikan ketika perceraian terjadi adalah dampak pola pengasuhan anak. Karena orang tua tidak lagi tinggal bersama, porsi pengasuhan pun berubah. Sehingga tidak sedikit anak yang merasa kehilangan kasih sayang dari salah satu orang tuanya. Hal ini pula yang Annisa rasakan (bukan nama sebenarnya).

Beberapa hari yang lalu Annisa bercerita pada saya, bagaimana perasaan dia ketika orang tuanya berpisah. Rasanya tentu sedih, namun yang lebih menyakitkan lagi adalah dia dan adik-adiknya sama sekali tidak pernah bisa bertemu apalagi menghabiskan waktu bersama dengan ayahnya pasca perceraian itu terjadi.

Selain itu Annisa juga merasa kasihan pada ibunya yang harus mengasuh, mendidik dan membiayai ketiga anaknya seorang diri.

Mendengar cerita Annisa, saya pun ikut bersedih dan dan berpikir bahwa pengasuhan bersama atau istilah saat ini kita sebut sebagai pola asuh co-parenting itu ternyata sangat penting orang tua lakukan, termasuk pasca perceraian.

Sebab seperti yang kita tahu bahwa perceraian juga bisa berdampak pada psikologi dan pertumbuhan anak. Dengan begitu peran ayah dan ibu sangat penting untuk menemaninya tumbuh dengan rasa aman dan bahagia. Salah satunya yakni dengan melakukan pola asuh co-parenting.

Mengenal Pola Asuh Co-parenting

Melansir dari laman website Merdeka.com menyebutkan bahwa pola asuh co-parenting merupakan pola pengasuhan bersama yang dilakukan oleh orang tua yang telah bercerai. Hal ini bertujuan untuk memberikan pengasuhan terbaik bagi anak dan menjaga kedekatan hubungan antara anak dengan kedua orang tuanya.

Bukan hanya itu, co-parenting juga dapat mendukung kesejahteraan mental dan emosional anak meskipun berada dalam keluarga yang tak lagi utuh. Dengan co-parenting, kedua orang tua bisa sama-sama memberikan dukungan fisik dan moral bagi anak untuk mengatasi berbagai dampak yang ditimbulkan dari perceraian.

Di samping itu, Dalam buku Life as Divercee karya Virly K.A menyebutkkan bahwa istilah co-parenting berawal dari The Association for Saparated Parents di Italia. Komunitas orang tua bercerai tersebut berpendapat bahwa pengasuhan anak tetaplah menjadi tanggung jawab kedua orang tuanya.

Karena setiap anak berhak mendapatkan kasih sayang dan pengasuhan dari kedua orang tuanya. Meskipun keduanya telah memutuskan untuk tidak hidup bersama lagi.

Co-parenting adalah Konsep yang Anak Sentris

Hak anak untuk mendapatkan kasih sayang dari orang tuanya itu lah yang menjadi dasar mengapa pola asuh co-parenting penting kita lakukan. Baik dalam keluarga yang utuh maupun yang bercerai. Sebab sebagaimana yang Virly K.A sampaikan bahwa co-parenting adalah konsep yang sangat anak sentris. Sebab kepentingan anak merupakan hal utama.

Dengan begitu mekanisme dalam pola asuh co-parenting ialah melibatkan ayah dan ibu sebagai mitra dalam mengasuh anak. Dalam praktiknya anak bisa bergantian tinggal bersama ayah atau ibunya. Sesuai dengan kesepakatan bersama. Atau jika tidak memungkinkan tinggal bersama, siapapun yang tidak punya hak asuh bisa tetap memberikan perhatian yang penuh pada anaknya. Baik secara finasial ataupun yang lainnya.

Lima Manfaat Co-parenting bagi Pertumbuhan Anak

Dalam buku Life as Divorcee menyebutkan bahwa setidaknya ada lima manfaat co-parenting bagi anak dalam keluarga yang bercerai. Pertama, Anak lebih percaya diri. Para ahli menyebutkan bahwa perceraian itu juga berdampak pada anak, terutama jika ada konflik yang menyertai perpisahan tersebut.

Dengan begitu co-parenting akan membuat anak merasa tetap dicintai oleh kedua orang tuanya, sekalipun mereka berpisah. Perasaan dibesarkan dengan penuh cinta ini akan membuat anak memiliki self esteem yang tinggi.

Kedua, anak belajar resolusi konflik. Melalui co-parenting anak akan melihat langsung bahwa meskipun tidak bisa lagi hidup bersama, orang tuanya tetap bisa saling menghargai dan bekerja sama. Dengan begitu anak akan belajar bahwa tidak mencintai orang lain bukan berarti harus membenci orang tersebut.

Ketiga, anak lebih mudah beradaptasi. Dari pola asuh co-parenting, anak akan memandang perceraian orang tua bukanlah hal tragis atau akhir dunia. Anak akan merasakan langsung bahwa tidak banyak yang berubah pada kehidupannya, meskipun orang tuanya berpisah.

Melatih Anak Menerima Variasi Kultur

Selain itu mendapatkan dua pengasuhan dari dua individu yang berbeda juga melatih anak untuk menerima variasi kultur. Hal tersebut akan menjadi pengalaman anak semakin kaya, sehingga kelak ia akan lebih mudah beradaptasi dengan lingkungan baru.

Keempat, anak merasa lebih aman. Dengan pola asuh co-parenting akan memberikan rasa aman pada anak, sebab ia memiliki dua sosok yang siap menjadi back-up. Artinya memiliki dua orang dewasa yang bisa menggandeng kedua tangannya. Dengan begitu, anak tidak akan takut untuk melangkah_literally maupun figuratively. Ini sangat penting bagi masa depan anak.

Kelima,  anak tidak merasa berasal dari keluarga broken home. Dengan pola asuh co-parenting harapannya anak bisa tetap merasa utuh dan percaya diri, sehingga dia tidak merasa menjadi korban perceraian orang tuanya.

Melihat lima manfaat ini, bisa kita simpulkan bahwa pola asuh co-parenting yang melibatkan kedua orang tua merupakan salah satu solusi yang perlu untuk kita coba. Sebab pola asuh ini bisa jadi alternatif untuk memastikan anak akan tetap mendapatkan kasih sayang yang utuh dan bahagia. []

 

 

 

 

Tags: Co ParentingHak anakkeluargaperceraianperkawinanpola asuh
Fitri Nurajizah

Fitri Nurajizah

Perempuan yang banyak belajar dari tumbuhan, karena sama-sama sedang berproses bertumbuh.

Terkait Posts

Kawin-Cerai
Keluarga

Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

4 November 2025
Raisa dan Hamish Daud
Publik

Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

1 November 2025
Pengalaman Perempuan
Personal

Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

30 Oktober 2025
Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

29 Oktober 2025
Madrasatul Ula
Keluarga

Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

27 Oktober 2025
Konflik dalam Keluarga
Keluarga

Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

27 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan
  • Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial
  • Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID