Sabtu, 7 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    Dakwah Nabi

    Dakwah Nabi Muhammad Saw. Juga Ditopang Tokoh Non-Muslim

    Permusuhan

    Ketika Relasi Antaragama Masih Dipandang sebagai Permusuhan

    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    Dakwah Nabi

    Dakwah Nabi Muhammad Saw. Juga Ditopang Tokoh Non-Muslim

    Permusuhan

    Ketika Relasi Antaragama Masih Dipandang sebagai Permusuhan

    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Menerapkan Pola Asuh Co-Parenting Pasca Perceraian, Pentingkah?

Dalam pola asuh co-parenting ialah melibatkan ayah dan ibu sebagai mitra dalam mengasuh anak. Dalam praktiknya anak bisa bergantian tinggal bersama ayah atau ibunya

Fitri Nurajizah by Fitri Nurajizah
12 Juni 2023
in Keluarga
A A
0
Pola Asuh Co-Parenting

Pola Asuh Co-Parenting

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu hal yang kadang luput diperhatikan ketika perceraian terjadi adalah dampak pola pengasuhan anak. Karena orang tua tidak lagi tinggal bersama, porsi pengasuhan pun berubah. Sehingga tidak sedikit anak yang merasa kehilangan kasih sayang dari salah satu orang tuanya. Hal ini pula yang Annisa rasakan (bukan nama sebenarnya).

Beberapa hari yang lalu Annisa bercerita pada saya, bagaimana perasaan dia ketika orang tuanya berpisah. Rasanya tentu sedih, namun yang lebih menyakitkan lagi adalah dia dan adik-adiknya sama sekali tidak pernah bisa bertemu apalagi menghabiskan waktu bersama dengan ayahnya pasca perceraian itu terjadi.

Selain itu Annisa juga merasa kasihan pada ibunya yang harus mengasuh, mendidik dan membiayai ketiga anaknya seorang diri.

Mendengar cerita Annisa, saya pun ikut bersedih dan dan berpikir bahwa pengasuhan bersama atau istilah saat ini kita sebut sebagai pola asuh co-parenting itu ternyata sangat penting orang tua lakukan, termasuk pasca perceraian.

Sebab seperti yang kita tahu bahwa perceraian juga bisa berdampak pada psikologi dan pertumbuhan anak. Dengan begitu peran ayah dan ibu sangat penting untuk menemaninya tumbuh dengan rasa aman dan bahagia. Salah satunya yakni dengan melakukan pola asuh co-parenting.

Mengenal Pola Asuh Co-parenting

Melansir dari laman website Merdeka.com menyebutkan bahwa pola asuh co-parenting merupakan pola pengasuhan bersama yang dilakukan oleh orang tua yang telah bercerai. Hal ini bertujuan untuk memberikan pengasuhan terbaik bagi anak dan menjaga kedekatan hubungan antara anak dengan kedua orang tuanya.

Bukan hanya itu, co-parenting juga dapat mendukung kesejahteraan mental dan emosional anak meskipun berada dalam keluarga yang tak lagi utuh. Dengan co-parenting, kedua orang tua bisa sama-sama memberikan dukungan fisik dan moral bagi anak untuk mengatasi berbagai dampak yang ditimbulkan dari perceraian.

Di samping itu, Dalam buku Life as Divercee karya Virly K.A menyebutkkan bahwa istilah co-parenting berawal dari The Association for Saparated Parents di Italia. Komunitas orang tua bercerai tersebut berpendapat bahwa pengasuhan anak tetaplah menjadi tanggung jawab kedua orang tuanya.

Karena setiap anak berhak mendapatkan kasih sayang dan pengasuhan dari kedua orang tuanya. Meskipun keduanya telah memutuskan untuk tidak hidup bersama lagi.

Co-parenting adalah Konsep yang Anak Sentris

Hak anak untuk mendapatkan kasih sayang dari orang tuanya itu lah yang menjadi dasar mengapa pola asuh co-parenting penting kita lakukan. Baik dalam keluarga yang utuh maupun yang bercerai. Sebab sebagaimana yang Virly K.A sampaikan bahwa co-parenting adalah konsep yang sangat anak sentris. Sebab kepentingan anak merupakan hal utama.

Dengan begitu mekanisme dalam pola asuh co-parenting ialah melibatkan ayah dan ibu sebagai mitra dalam mengasuh anak. Dalam praktiknya anak bisa bergantian tinggal bersama ayah atau ibunya. Sesuai dengan kesepakatan bersama. Atau jika tidak memungkinkan tinggal bersama, siapapun yang tidak punya hak asuh bisa tetap memberikan perhatian yang penuh pada anaknya. Baik secara finasial ataupun yang lainnya.

Lima Manfaat Co-parenting bagi Pertumbuhan Anak

Dalam buku Life as Divorcee menyebutkan bahwa setidaknya ada lima manfaat co-parenting bagi anak dalam keluarga yang bercerai. Pertama, Anak lebih percaya diri. Para ahli menyebutkan bahwa perceraian itu juga berdampak pada anak, terutama jika ada konflik yang menyertai perpisahan tersebut.

Dengan begitu co-parenting akan membuat anak merasa tetap dicintai oleh kedua orang tuanya, sekalipun mereka berpisah. Perasaan dibesarkan dengan penuh cinta ini akan membuat anak memiliki self esteem yang tinggi.

Kedua, anak belajar resolusi konflik. Melalui co-parenting anak akan melihat langsung bahwa meskipun tidak bisa lagi hidup bersama, orang tuanya tetap bisa saling menghargai dan bekerja sama. Dengan begitu anak akan belajar bahwa tidak mencintai orang lain bukan berarti harus membenci orang tersebut.

Ketiga, anak lebih mudah beradaptasi. Dari pola asuh co-parenting, anak akan memandang perceraian orang tua bukanlah hal tragis atau akhir dunia. Anak akan merasakan langsung bahwa tidak banyak yang berubah pada kehidupannya, meskipun orang tuanya berpisah.

Melatih Anak Menerima Variasi Kultur

Selain itu mendapatkan dua pengasuhan dari dua individu yang berbeda juga melatih anak untuk menerima variasi kultur. Hal tersebut akan menjadi pengalaman anak semakin kaya, sehingga kelak ia akan lebih mudah beradaptasi dengan lingkungan baru.

Keempat, anak merasa lebih aman. Dengan pola asuh co-parenting akan memberikan rasa aman pada anak, sebab ia memiliki dua sosok yang siap menjadi back-up. Artinya memiliki dua orang dewasa yang bisa menggandeng kedua tangannya. Dengan begitu, anak tidak akan takut untuk melangkah_literally maupun figuratively. Ini sangat penting bagi masa depan anak.

Kelima,  anak tidak merasa berasal dari keluarga broken home. Dengan pola asuh co-parenting harapannya anak bisa tetap merasa utuh dan percaya diri, sehingga dia tidak merasa menjadi korban perceraian orang tuanya.

Melihat lima manfaat ini, bisa kita simpulkan bahwa pola asuh co-parenting yang melibatkan kedua orang tua merupakan salah satu solusi yang perlu untuk kita coba. Sebab pola asuh ini bisa jadi alternatif untuk memastikan anak akan tetap mendapatkan kasih sayang yang utuh dan bahagia. []

 

 

 

 

Tags: Co ParentingHak anakkeluargaperceraianperkawinanpola asuh
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengaji Kitab Ushrufiyyah: Teladan Sahabat Ali Mencintai Kaum Nasrani

Next Post

KUPI: Menempatkan Perempuan Sebagai Subjek Manusia Utuh dan Bermartabat

Fitri Nurajizah

Fitri Nurajizah

Perempuan yang banyak belajar dari tumbuhan, karena sama-sama sedang berproses bertumbuh.

Related Posts

War Cerai
Keluarga

Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

7 Maret 2026
Gugat Cerai
Keluarga

Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

6 Maret 2026
Stigma Janda
Keluarga

Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

5 Maret 2026
Ngaji Manba’us-Sa’adah
Personal

Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

4 Maret 2026
Keluarga Berencana
Aktual

Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

4 Maret 2026
Pernikahan Disabilitas
Disabilitas

Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

4 Maret 2026
Next Post
KUPI

KUPI: Menempatkan Perempuan Sebagai Subjek Manusia Utuh dan Bermartabat

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam
  • Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca
  • Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim
  • Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan
  • Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0