Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Meneropong Risalah Islam Nusantara dan Islam Berkemajuan

Mari kita mulai untuk menjelajahi pemahaman gagasan NU dan Muhammadiyah secara teliti dan seksama!

Ocha123 by Ocha123
24 Oktober 2023
in Publik
A A
0
Risalah Islam

Risalah Islam

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – NU dan Muhammadiyah merupakan dua organisasi besar yang merepresentasikan wajah Islam di Indonesia. Dengan spirit keagamaan bernafaskan ke-Indonesiaan. NU dengan risalah Islam Nusantaranya dan Muhammadiyah dengan risalah Islam berkemajuannnya. Pada gagasan yang pertama, NU berkarya dengan penghormatan penuh terhadap budaya lokal. Di sisi lain, Muhammadiyah menampilkan corak kosmopolitan dengan semangat kemodernan.

Namun sayangnya, masih banyak masyarakat yang salah memahami dua gagasan besar tersebut. Sebagaimana ungkapan ketidaksetujuan terhadap idiom gagasan NU. Di mana terdapat kekhawatiran upaya mereduksi makna Islam.

Bahkan yang paling ekstrem, ada masyarakat berpandangan bahwa NU sebagai perwujudan agama baru. Dalam gagasan Muhammadiyah, seringkali juga memunculkan polemik. Mulai dari anggapan idiom berkemajuan erat hubungannya dengan akselerasi paham liberal. Hingga kesan gerakan yang tidak ramah terhadap budaya.

Wara-wiri penafsiran abal-abal terhadap risalah Islam Nusantara dan Islam Berkemajuan, sudah selayaknya kita adu dengan pemahaman holistik terhadapnya. Karena kesalapahaman yang di dorong oleh sentimen dan tidak berlandaskan pada fakta/data, kerap menimbulkan kegaduhan sosial. Maka dari itu, mari kita mulai untuk menjelajahi pemahaman gagasan NU dan Muhammadiyah secara teliti dan seksama!

Risalah Islam Nusantara

Berbicara tentang Islam, kita mengenal konsep rahmatan li al-‘alamin. Yaitu kasih sayang Tuhan terhadap manusia dan alam semesta yang tak terbatas hanya karena caci maki dan hal remeh-temeh lainnya. Semula Islam  turun di kawasan Arab. Berlanjut dengan penyebarluasannya hingga seluruh dunia, termasuk bumi Nusantara.

Setelah itu lahirlah risalah Islam Nusantara ala NU untuk menggambarkan pentingnya karakter nasionalisme religius.

Di mana Islam Nusantara mengakomodir adat istiadat dan budaya lokal selama tidak bersebrangan dengan ajaran Islam.  Pertimbangannya elemen syariat, akal sehat, dan kepatuhan sosial (konsep Ma’ruf dalam Trilogi KUPI).

Pada hakikatnya tidak terdapat perbedaan antara Islam yang turun pada wilayah Arab hingga perjalananya menuju Nusantara. Sehingga kehadiran risalah Islam Nusantara tidak bertujuan untuk merevisi ajaran Islam, apalagi anti terhadap kaum Arab.

Dalam pemahaman Islam secara garis besar, terdapat Aqidah sebagai pondasi utama, Akhlak/Tasawwuf sebagai aktivitas meneguhkan jiwa/hati, dan Syariat sebagai aturan praktis dalam proses peribadatan dan muamalah (transaksi sosial).

Dalam unsur satu dan dua terdapat kandungan nilai universal dan statis, yang tidak dapat membedakan pedoman di masa lalu dan masa sekarang. Apa yang dilakukan individu di benua Eropa, Amerika, dan Asia. Sampai dengan prinsip yang harus dijalankan dengan serempak. Pada akhirnya, pada segmen keyakinan dan perjalanan moral, Islam tidak dapat dikembalikan/diembel-embeli dengan nama tempat/waktu/tokoh/suku tertentu.

Berbeda dengan unsur ketiga yaitu Syariat yang menjadi sektor garapan Islam Nusantara. Yang mana, Syariat dengan sifat al-muthagayyirat/dapat berubaah menjadi pertimbangan ijtihadiyyah Ulama. Buah Risalah Islam Nusantara, kita memahami Islam itu satu, bersumber pada dalil naqli yaitu Al-Quran dan As-Sunnah.

Tetapi implementasi Islam secara faktual untuk diamalkan boleh jadi berbeda. Sebagaimana seluruh umat Islam bersepakat bahwa syarat sahnya Shalat adalah menutup aurat. Namun bisa jadi secara faktual menutup aurat masing-masing orang akan dipengaruhi oleh budayanya.

Oleh karenanya, kita sering menemukan di kawasan Eropa orang Islam beribadah menggunakan baju dan celana, gamis bagi orang-orang di Arab, dan tradisi sarung berbaju batik bagi masyarakat Indonesia.

Risalah Islam Berkemajuan

Berbeda dengan NU, Muhammadiyah membingkai organisasi dengan risalah Islam berkemajuan. Sebuah pemahaman yang berorientasi terhadap masa depan untuk mewujudkan cita-cita ideal. Subtansi dari risalah Islam Berkemajuan bergerak menuju visi besar kemanusiaan, gerakan dengan aspek fungsional di tengah pergaulan dunia yang dinamis dan kompetitif.

Gagasan Muhammadiyah ini bukan lah pemahaman di menara gading, tetapi telah dibumikan lebih dari satu abad dalam gerakan progresif dan pranata-pranata modern. Yang merupakan reaktualisasi pemahaman KH. Ahmad Dahlan.

Melalui Risalah Islam Berkemajauan, Muhammadiyah mengambil sikap responsif terhadap dunia yang senantiasa berubah dan berkembang. Dengan dialektika praksis purifikasi dan dinamisasi. Purifikasi akan berfokus pada aspek akidah dan ibadah, yang sering terkenal dengan gerakan TBC. Sebuah upaya pemberantasan tahayul, bid’ah, dan churofat melalui spirit Amar Ma’ruf nahi Munkar. Sedangkan dinamisasi menyoroti area muamalah dengan mengedepankan prinsip fleksibilitas.

Bertolak dari pemikiran dasar ini, Muhammadiyah membangun rekam jejak dalam perkembangan kehidupan sosial umat Islam. Dengan upaya menguraikan perangai yang membelenggu pemahaman islam dalam satu penyempitan makna, Islam anti perubahan, terlebih untuk kemaslahatan ummat. Di sisi lain, keterbukaan terhadap modernitas, menghantarkan Muhammadiyah melakukan pengelolaan mutakhir dalam sektor pendidikan, kesehatan, dan filantropi yang terapresiasi banyak pihak.

Terakhir, Muhammadiyah melalui risalah Islam Berkemajuan semakin meneguhkan perspektif Tajdid (purifikasi) yang berupaya melakukan pemurnian ajaran agama dan pembaruan (dinamisasi) dalam sektor mu’amalat dunyawiyah.

Dalam pertemuan antara Islam sebagai ajaran agama dan realitas perkembangan zaman, gagasan Muhammadiyah memperkuat ijtihad dan tajdid dalam menatap masa depan. Sehingga Islam akan benar-benar menjadi agama yang bersifat kontekstual tanpa menghilangkan pijakan dasar otentik yang kita gali dalam sumber ajaran Islam.

Tags: Islam BerkemajuanIslam NusantaraMuhammadiyahNahdlatul UlamaRisalah Islam
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Sayyidah Aisyah Ra yang Maskulin

Next Post

Mengenal Sayyidah Zainab binti Ali bin Abi Thalib

Ocha123

Ocha123

Related Posts

Awal Ramadan
Publik

Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

14 Februari 2026
Harlah NU
Publik

Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

9 Februari 2026
Harlah 100 Tahun
Aktual

Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

2 Februari 2026
NU dan Lingkungan
Lingkungan

Di Era Gus Dur, NU Konsisten Menyuarakan Isu Lingkungan

2 Februari 2026
Fiqh al-Murunah
Aktual

Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

2 Februari 2026
Resolusi Jihad
Aktual

Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

22 Oktober 2025
Next Post
Sayyidah Zainab

Mengenal Sayyidah Zainab binti Ali bin Abi Thalib

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam
  • Disabilitas Empati Masyarakat Kita

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0