Mubadalah.id – Islam di Indonesia memiliki posisi yang sangat strategis. Pertama, karena Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia.
Kedua, Islam diyakini oleh banyak orang sebagai sumber jawaban atas berbagai persoalan hidup, baik personal maupun sosial.
Ketiga, Islam juga dipahami sebagai sistem ajaran yang utuh yang tidak hanya mengatur urusan ibadah. Tetapi juga membangun tatanan peradaban yang manusiawi dan berkeadilan.
Karena itu, Islam tidak bisa kita lepaskan dari proses perubahan sosial di Indonesia. Karena setiap upaya transformasi. Termasuk perjuangan keadilan gender, mau tidak mau harus berhadapan dengan cara masyarakat memahami dan mempraktikkan ajaran agama.
Oleh karena itu, perubahan yang kita maksud tentu bukan hanya perubahan di tingkat kebijakan atau struktur politik. Melainkan perubahan yang lebih mendasar yaitu perubahan paradigma, nilai, norma, dan cara berpikir yang selama ini mengarahkan kehidupan sosial.
Di sinilah persoalan mulai muncul. Banyak aktivis perempuan yang tidak berlatar belakang pendidikan Islam sering kali mengalami kesulitan ketika berhadapan dengan komunitas Muslim.
Cara Berpikir
Bukan karena mereka tidak peduli, melainkan karena bahasa yang ia gunakan berbeda, rujukan yang mereka pakai tidak sama, dan cara berpikir yang berangkat dari pengalaman hidup yang berbeda pula.
Situasi ini menjadi semakin kompleks ketika Islam sedang mengalami fase pasang naik dalam ruang publik. Identitas keagamaan semakin kuat, dan klaim kebenaran atas nama agama semakin sering digunakan untuk membenarkan praktik sosial tertentu. Termasuk yang tidak adil bagi perempuan.
Dalam kondisi seperti ini, aktivis perempuan tidak cukup hanya mengandalkan bahasa hukum, HAM, atau demokrasi. Semua itu penting, tetapi belum tentu efektif jika tidak terhubung dengan cara masyarakat memaknai agamanya. Karena itulah, penguatan wawasan keislaman bagi aktivis perempuan menjadi kebutuhan mendesak.
Memahami Islam bukan berarti harus menjadi ahli tafsir atau ulama. Tetapi setidaknya, para aktivis perlu mengenali isu-isu dasar dalam wacana keislaman, terutama yang berkaitan dengan perempuan, tubuh, relasi kuasa, dan keadilan.
Dengan begitu, perjuangan keadilan gender tidak berdiri di luar masyarakat, melainkan tumbuh dari dalam realitas sosial itu sendiri.
Sumber tulisan: Buku Dawrah Fiqh Perempuan















































