Senin, 2 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Mengapa Dahulu Nabi Berperang? Padahal Islam Itu Agama Cinta Damai

Konsep dasar tentang hubungan antara muslim dengan non-muslim menurut Gus Nadir jelas berrdasarkan atas prinsip damai

Dhonni Dwi Prasetyo by Dhonni Dwi Prasetyo
20 September 2024
in Hikmah
A A
0
Agama Cinta Damai

Agama Cinta Damai

15
SHARES
743
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Mengapa dahulu Nabi berperang, padahal Islam agama cinta damai?”

Mubadalah.id – Mungkin pertanyaan ini pernah sesekali atau bahkan seringkali lewat dalam benak kita. Terlebih dalam momentum peringatan Maulid Nabi seperti sekarang ini.

Dalam menjawab pertanyaan tersebut di atas, kita mesti berhati-hati. Bila tidak, bisa jadi kita gegabah, dan dengan mudah justru terprovokasi oleh kelompok orientalis dan kelompok-kelompok ‘garis keras’ lainnya yang gemar ‘menjatuhkan’ kemuliaan Nabi. Nauzubillah min dzalik.

Pertanyaan di atas memang berbahaya bila tidak kita jawab secara hati-hati dan teliti. Salah sedikit saja, mungkin saja kita akan menyimpulkan bahwa Baginda Nabi Muhammad SAW adalah sosok yang kejam, suka permusuhan, dan gemar membunuh.

Bila kita sampai menyimpulkan seperti itu, tentu hal demikian ini jelas kontradiktif dengan falsafah dasar agama Islam yang dibawa Nabi Muhammad SAW sendiri. Sebab, agama Islam merupakan agama pembawa wacana perdamaian di tengah kehidupan manusia di dunia dunia.

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, penulis ingin sejenak mengajak para pembaca yang budiman untuk lebih mengetahui dan menyakini bahwa Nabi Muhammad SAW bukanlah sosok yang kejam, suka permusuhan, dan gemar membunuh, namun justru sebaliknya. Meskipun dahulu Nabi pernah terlibat dalam beberapa peperangan.

Allah SWT telah berfirman dalam Al-Qur’an:

وَمَاۤ اَرۡسَلۡنٰكَ اِلَّا رَحۡمَةً لِّـلۡعٰلَمِيۡنَ‏

Artinya: “Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam.” (QS. Al-Anbiya [21]: 107).

Dalam ayat lain, Allah SWT juga menegaskan dalam firman-Nya:

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا

Artinya: “Sesungguhnya terdapat dalam diri Rasul teladan yang baik bagi orang yang mengharapkan (ridha) Allah dan ganjaran di hari kemudian dan dia banyak menyebut Allah.” (QS Al-Ahzab [33]: 2l).

Allah SWT secara tersurat bahkan juga memuji beliau sebagaimana termaktub dalam firman-Nya berikut:

وَاِنَّكَ لَعَلٰى خُلُقٍ عَظِيْمٍ

Artinya: “Dan sesungguhnya engkau benar-benar berbudi pekerti yang luhur” (Q.S. Al-Qalam [68]: 4).

Akhlak Nabi

Di samping itu, ketika ditanya tentang perihal akhlak Nabi, Sayyidah Aisyah RA menjawab dengan singkat dengan ucapan“kaana khuluquhu qur’an” yang berarti bahwa akhlak Nabi adalah Al-Qur’an. Sebagaimana hadits yang masyhur umat Islam ketahui.

Dengan kata lain, kalau kita ingin mengetahui seperti apa jadinya bila seseorang mengamalkan seluruh isi Al-Qur’an. Di mana yang di dalamnya terdapat samudra ilmu dan hikmah sekaligus menjadi pegangan hidup bagi umat Islam. Maka kita tinggal melihat dan meneladani suri tauladan akhlak mulia Nabi Muhammad SAW. Ya, Nabi Muhammad SAW adalah Al-Qur’an berjalan!

Selain beberapa dalil di atas, jelas masih banyak lagi dalil yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW adalah sosok pribadi yang terpuji dengan akhlak mulia yang ada dalam jiwa beliau. Dari beberapa dalil di atas saja, kita semestinya tak perlu lagi meragukan validitas akhlak mulia Sang Rasul. Di mana pada hari kelahirannya saja disambut oleh alam semesta seisinya dengan penuh suka cita ini.

Kemudian, kalau memang Nabi Muhammad SAW pribadi yang mulia dan tidak kejam, tak suka permusuhan, dan tak gemar membunuh, tapi mengapa dahulu Nabi pernah berperang? Sebagai umat Islam yang moderat dan cinta damai, apa jawaban yang tepat akan persoalan yang terkesan cukup kontradiktif ini?

Sejarah Kehidupan Nabi

Nah, untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu mengetahui sejarah kehidupan Nabi. Khususnya tentang seluk-beluk alasan mengapa dahulu Nabi berperang. Dalam menjelaskan hal ini, penulis menukil jawaban “tepat dan bijak” yang pernah Gus Nadhirsyah Hosen sampaikan.

Menurut Gus Nadir, pertanyaan ini berpangkal pada adanya perbedaan pandangan para fuqaha tentang ”konsepsi dasar mengenai hubungan antara muslim dengan non muslim dalam perspektif Islam”. Maksudnya, apakah atas dasar damai. Dalam arti bahwa peperangan bersifat insidentil, ataukah memang atas dasar perang, dengan pengertian bahwa damai hanyalah bersifat insidentil?

Ulama yang berpegang pada pandangan pertama berpendapat bahwa memerangi orang kafir hanya bersifat pembelaan, sebab mereka memerangi atau mengganggu umat Islam lebih dulu. Peperangan sebab demikian ini kita sebut jihad al-daf’ (jihad defensif).

Sementara itu, golongan ulama kedua, yakni mereka yang memandang hubungan antara muslim dengan non muslim atas dasar perang, berpendapat bahwa memerangi orang kafir itu penyebabnya kekufuran. Mereka berpandangan pada konsep jihad al-thalab (jihad ofensif).

Lebih lanjut, Gus Nadir menjelaskan bahwa menurut beliau, di antara dua pendapat tersebut, pendapat pertamalah yang ia pandang kuat. Yaitu peperangan yang Nabi lakukan atas dasar jihad defensif alias membela diri atau karena ada alasan tertentu. Bukan semata-mata hendak memaksa dan menaklukkan dunia agar masuk Islam.

Jihad Defensif

Alasan beliau memilih pendapat pertama (peperangan yang dilakukan Nabi atas dasar jihad defensif) ini setidaknyaberdasarkan pada tiga aspek yang menjadi dasar bahan pertimbangan sebagai berikut:

Pertama, adanya konsensus (ijma’) bahwa dalam peperangan tidak dibenarkan membunuh perempuan, pendeta (pemuka agama non Islam) dan terutama anak-anak yang belum dewasa. Logikanya, seandainya memerangi orang kafir itu disebabkan kekufurannya maka seyogyanyalah bahwa yang pertama-tama dibunuh adalah pendeta. Ternyata kita malah dilarang melakukannya.

Kedua, Ayat-ayat Al-Qur’an tentang peperangan tidak bersifat mutlaq, melainkan muqayyad. Yakni terbatasi dan dikaitkan dengan sesuatu sebab, yaitu membela diri atau pembelaan terhadap penganiayaan. Sehingga, andaikata orang kafir meminta damai, Al-Qur’an memerintahkan agar kaum muslimin menerima perdamaian tersebut.

Ketiga, Al-Qur’an menganjurkan kaum muslimin agar mengadakan hubungan baik dengan orang-orang kafir yang tidak memerangi dan mengusir kita. Sebagaimana kita ketahui dari QS. Al-Mumtahanah ayat 8-9 dan QS. An-Nisa ayat 90.

Kesimpulannya, konsep dasar tentang hubungan antara muslim dengan non-muslim menurut Gus Nadir jelas berrdasarkan atas prinsip damai. Bukan prinsip berperang untuk memaksa mereka masuk Islam. Sebab, hal ini terlarang secara nyata dalam QS. Yunus ayat 99.

Islam Agama Cinta Damai

Berdasarkan ulasan di atas, maka kita dapat menarik simpulan bahwa Islam tetaplah agama cinta damai. Peperangan yang dahulu Nabi lakukan itu tidak ‘dimulai’ oleh beliau, melainkan pihak musuh.

Sebagai contoh, Perang Bani Qainuqa’ terjadi sebab ulah Kaum Yahudi Madinah. Kaum Muslim memerangi mereka sebab mereka telah melanggar perjanjian pasca-Perang Badar Kubra, dan telah merusak kehormatan seorang wanita dari Kaum Anshar. Atau Perang Bani Nadhir yang terjadi juga sebab ulah Kaum Yahudi Madinah yang melanggar perjanjian dan melempari batu kepada Baginda Nabi SAW tatkala berada di negeri mereka.

Pada intinya, Nabi dan kaum muslimin waktu itu tidaklah menjadi pihak yang mengawali peperangan. Peperangan yang Nabi dan kaum muslimin lakukan jelas atas dasar untuk membela diri alias jihad defensif. Sebagaimana penuturan Gus Nadir di atas, sehingga, ihwal demikian ini menunjukkan bahwa Nabi SAW adalah sosok yang berakhlak mulia dan ajaran Islam yang dibawa Nabi tetap menjadi agama yang cinta damai. Wallahu a’lam. []

 

Tags: Agama Cinta DamaiAkhlak NabiislamJihadKisah NabiPerangsejarah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kritik Imam Al-Ghazali Atas Realitas Zamannya

Next Post

Wacana Islam, Gender dan Hak Perempuan

Dhonni Dwi Prasetyo

Dhonni Dwi Prasetyo

Alumnus Pondok Pesantren Raudlatul Ulum Guyangan, Trangkil, Pati, Jawa Tengah & Alumnus Pendidikan Bahasa Arab Universitas Negeri Semarang

Related Posts

rahmatan lil ‘alamin
Pernak-pernik

Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

1 Maret 2026
Negara dan Zakat
Publik

Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

28 Februari 2026
Difabel dalam Masyarakat Indonesia
Disabilitas

Difabel dalam Masyarakat Indonesia

28 Februari 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
Kisah Zaid dan Julaibib
Hikmah

Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

26 Februari 2026
Dakwah Mubadalah sebagai
Pernak-pernik

Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

25 Februari 2026
Next Post
Gender

Wacana Islam, Gender dan Hak Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan
  • QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Tas Mewah Demi FOMO di Serial “The Art of Sarah”
  • Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat
  • Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0