Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Mengapa Dahulu Nabi Berperang? Padahal Islam Itu Agama Cinta Damai

Konsep dasar tentang hubungan antara muslim dengan non-muslim menurut Gus Nadir jelas berrdasarkan atas prinsip damai

Dhonni Dwi Prasetyo Dhonni Dwi Prasetyo
20 September 2024
in Hikmah
0
Agama Cinta Damai

Agama Cinta Damai

733
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Mengapa dahulu Nabi berperang, padahal Islam agama cinta damai?”

Mubadalah.id – Mungkin pertanyaan ini pernah sesekali atau bahkan seringkali lewat dalam benak kita. Terlebih dalam momentum peringatan Maulid Nabi seperti sekarang ini.

Dalam menjawab pertanyaan tersebut di atas, kita mesti berhati-hati. Bila tidak, bisa jadi kita gegabah, dan dengan mudah justru terprovokasi oleh kelompok orientalis dan kelompok-kelompok ‘garis keras’ lainnya yang gemar ‘menjatuhkan’ kemuliaan Nabi. Nauzubillah min dzalik.

Pertanyaan di atas memang berbahaya bila tidak kita jawab secara hati-hati dan teliti. Salah sedikit saja, mungkin saja kita akan menyimpulkan bahwa Baginda Nabi Muhammad SAW adalah sosok yang kejam, suka permusuhan, dan gemar membunuh.

Bila kita sampai menyimpulkan seperti itu, tentu hal demikian ini jelas kontradiktif dengan falsafah dasar agama Islam yang dibawa Nabi Muhammad SAW sendiri. Sebab, agama Islam merupakan agama pembawa wacana perdamaian di tengah kehidupan manusia di dunia dunia.

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, penulis ingin sejenak mengajak para pembaca yang budiman untuk lebih mengetahui dan menyakini bahwa Nabi Muhammad SAW bukanlah sosok yang kejam, suka permusuhan, dan gemar membunuh, namun justru sebaliknya. Meskipun dahulu Nabi pernah terlibat dalam beberapa peperangan.

Allah SWT telah berfirman dalam Al-Qur’an:

وَمَاۤ اَرۡسَلۡنٰكَ اِلَّا رَحۡمَةً لِّـلۡعٰلَمِيۡنَ‏

Artinya: “Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam.” (QS. Al-Anbiya [21]: 107).

Dalam ayat lain, Allah SWT juga menegaskan dalam firman-Nya:

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا

Artinya: “Sesungguhnya terdapat dalam diri Rasul teladan yang baik bagi orang yang mengharapkan (ridha) Allah dan ganjaran di hari kemudian dan dia banyak menyebut Allah.” (QS Al-Ahzab [33]: 2l).

Allah SWT secara tersurat bahkan juga memuji beliau sebagaimana termaktub dalam firman-Nya berikut:

وَاِنَّكَ لَعَلٰى خُلُقٍ عَظِيْمٍ

Artinya: “Dan sesungguhnya engkau benar-benar berbudi pekerti yang luhur” (Q.S. Al-Qalam [68]: 4).

Akhlak Nabi

Di samping itu, ketika ditanya tentang perihal akhlak Nabi, Sayyidah Aisyah RA menjawab dengan singkat dengan ucapan“kaana khuluquhu qur’an” yang berarti bahwa akhlak Nabi adalah Al-Qur’an. Sebagaimana hadits yang masyhur umat Islam ketahui.

Dengan kata lain, kalau kita ingin mengetahui seperti apa jadinya bila seseorang mengamalkan seluruh isi Al-Qur’an. Di mana yang di dalamnya terdapat samudra ilmu dan hikmah sekaligus menjadi pegangan hidup bagi umat Islam. Maka kita tinggal melihat dan meneladani suri tauladan akhlak mulia Nabi Muhammad SAW. Ya, Nabi Muhammad SAW adalah Al-Qur’an berjalan!

Selain beberapa dalil di atas, jelas masih banyak lagi dalil yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW adalah sosok pribadi yang terpuji dengan akhlak mulia yang ada dalam jiwa beliau. Dari beberapa dalil di atas saja, kita semestinya tak perlu lagi meragukan validitas akhlak mulia Sang Rasul. Di mana pada hari kelahirannya saja disambut oleh alam semesta seisinya dengan penuh suka cita ini.

Kemudian, kalau memang Nabi Muhammad SAW pribadi yang mulia dan tidak kejam, tak suka permusuhan, dan tak gemar membunuh, tapi mengapa dahulu Nabi pernah berperang? Sebagai umat Islam yang moderat dan cinta damai, apa jawaban yang tepat akan persoalan yang terkesan cukup kontradiktif ini?

Sejarah Kehidupan Nabi

Nah, untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu mengetahui sejarah kehidupan Nabi. Khususnya tentang seluk-beluk alasan mengapa dahulu Nabi berperang. Dalam menjelaskan hal ini, penulis menukil jawaban “tepat dan bijak” yang pernah Gus Nadhirsyah Hosen sampaikan.

Menurut Gus Nadir, pertanyaan ini berpangkal pada adanya perbedaan pandangan para fuqaha tentang ”konsepsi dasar mengenai hubungan antara muslim dengan non muslim dalam perspektif Islam”. Maksudnya, apakah atas dasar damai. Dalam arti bahwa peperangan bersifat insidentil, ataukah memang atas dasar perang, dengan pengertian bahwa damai hanyalah bersifat insidentil?

Ulama yang berpegang pada pandangan pertama berpendapat bahwa memerangi orang kafir hanya bersifat pembelaan, sebab mereka memerangi atau mengganggu umat Islam lebih dulu. Peperangan sebab demikian ini kita sebut jihad al-daf’ (jihad defensif).

Sementara itu, golongan ulama kedua, yakni mereka yang memandang hubungan antara muslim dengan non muslim atas dasar perang, berpendapat bahwa memerangi orang kafir itu penyebabnya kekufuran. Mereka berpandangan pada konsep jihad al-thalab (jihad ofensif).

Lebih lanjut, Gus Nadir menjelaskan bahwa menurut beliau, di antara dua pendapat tersebut, pendapat pertamalah yang ia pandang kuat. Yaitu peperangan yang Nabi lakukan atas dasar jihad defensif alias membela diri atau karena ada alasan tertentu. Bukan semata-mata hendak memaksa dan menaklukkan dunia agar masuk Islam.

Jihad Defensif

Alasan beliau memilih pendapat pertama (peperangan yang dilakukan Nabi atas dasar jihad defensif) ini setidaknyaberdasarkan pada tiga aspek yang menjadi dasar bahan pertimbangan sebagai berikut:

Pertama, adanya konsensus (ijma’) bahwa dalam peperangan tidak dibenarkan membunuh perempuan, pendeta (pemuka agama non Islam) dan terutama anak-anak yang belum dewasa. Logikanya, seandainya memerangi orang kafir itu disebabkan kekufurannya maka seyogyanyalah bahwa yang pertama-tama dibunuh adalah pendeta. Ternyata kita malah dilarang melakukannya.

Kedua, Ayat-ayat Al-Qur’an tentang peperangan tidak bersifat mutlaq, melainkan muqayyad. Yakni terbatasi dan dikaitkan dengan sesuatu sebab, yaitu membela diri atau pembelaan terhadap penganiayaan. Sehingga, andaikata orang kafir meminta damai, Al-Qur’an memerintahkan agar kaum muslimin menerima perdamaian tersebut.

Ketiga, Al-Qur’an menganjurkan kaum muslimin agar mengadakan hubungan baik dengan orang-orang kafir yang tidak memerangi dan mengusir kita. Sebagaimana kita ketahui dari QS. Al-Mumtahanah ayat 8-9 dan QS. An-Nisa ayat 90.

Kesimpulannya, konsep dasar tentang hubungan antara muslim dengan non-muslim menurut Gus Nadir jelas berrdasarkan atas prinsip damai. Bukan prinsip berperang untuk memaksa mereka masuk Islam. Sebab, hal ini terlarang secara nyata dalam QS. Yunus ayat 99.

Islam Agama Cinta Damai

Berdasarkan ulasan di atas, maka kita dapat menarik simpulan bahwa Islam tetaplah agama cinta damai. Peperangan yang dahulu Nabi lakukan itu tidak ‘dimulai’ oleh beliau, melainkan pihak musuh.

Sebagai contoh, Perang Bani Qainuqa’ terjadi sebab ulah Kaum Yahudi Madinah. Kaum Muslim memerangi mereka sebab mereka telah melanggar perjanjian pasca-Perang Badar Kubra, dan telah merusak kehormatan seorang wanita dari Kaum Anshar. Atau Perang Bani Nadhir yang terjadi juga sebab ulah Kaum Yahudi Madinah yang melanggar perjanjian dan melempari batu kepada Baginda Nabi SAW tatkala berada di negeri mereka.

Pada intinya, Nabi dan kaum muslimin waktu itu tidaklah menjadi pihak yang mengawali peperangan. Peperangan yang Nabi dan kaum muslimin lakukan jelas atas dasar untuk membela diri alias jihad defensif. Sebagaimana penuturan Gus Nadir di atas, sehingga, ihwal demikian ini menunjukkan bahwa Nabi SAW adalah sosok yang berakhlak mulia dan ajaran Islam yang dibawa Nabi tetap menjadi agama yang cinta damai. Wallahu a’lam. []

 

Tags: Agama Cinta DamaiAkhlak NabiislamJihadKisah NabiPerangsejarah
Dhonni Dwi Prasetyo

Dhonni Dwi Prasetyo

Alumnus Pondok Pesantren Raudlatul Ulum Guyangan, Trangkil, Pati, Jawa Tengah & Alumnus Pendidikan Bahasa Arab Universitas Negeri Semarang

Terkait Posts

Disabilitas
Publik

Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

6 November 2025
Perempuan Haid yang
Keluarga

Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

5 November 2025
Perempuan Haid bukan
Keluarga

Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

4 November 2025
Haid dalam
Keluarga

Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

4 November 2025
Haidh
Keluarga

Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

3 November 2025
Feminisme Sufistik
Publik

Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

2 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID