Selasa, 10 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mengapa Fiqh Aborsi Sebagai Alternatif Kesehatan Reproduksi?

Mubadalah by Mubadalah
10 Maret 2026
in Publik
A A
0
Mengapa Fiqh Aborsi Sebagai Alternatif Kesehatan Reproduksi?

Mengapa Fiqh Aborsi Sebagai Alternatif Kesehatan Reproduksi?

12
SHARES
587
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id– Mengapa fiqh aborsi sebagai alternatif? Upaya pencegahan terhadap kehamilan tidak dikehendaki (KTD) adalah sangat dianjurkan, jauh lebih baik dari sisi kesehatan reproduksi secara fisik, psikis dan sosial  dibanding dengan membiarkan terjadi kehamilan yang tidak direncanakan, apalagi kemudian berakhir dengan aborsi.

Dari sisi hukum, baik hukum Islam (fiqh) maupun hukum positif melarang aborsi tanpa alasan yang dibenarkan secara syar’i atau sebagaimana ketentuan dalam Undang-undang kesehatan. Namun jika terjadi kondisi yang membahayakan maka dapat dilakukan aborsi untuk menyelamatkan ibunya, baik disebabkan faktor fisik seperti hipertensi dan komplikasi, maupun faktor psikis dan sosial sebagaimana dialami para korban perkosaan.

Banyak korban perkosaan yang tidak tertolong akibat aborsi tak aman hingga membawanya pada kematian ibu, sebagaimana WHO memperkirakan 10-50% dari kasus aborsi tidak aman berakhir dengan kematian ibu. Begitu juga jika kehamilannya dilanjutkan tanpa ada pemulihan psikologis secara tuntas, korban mengalami trauma berkepanjangan bahkan seumur hidupnya.

Apalagi jika lingkungan keluarga dan masyarakatnya tidak mendukung, anak yang dilahirkan akibat perkosaan itu biasanya hidup dalam stigma sebagai ‘anak haram’, dikucilkan dari lingkungan keluarga, mendapat perlakuan diskriminasi dan sebagainya.

Perlakuan tersebut sangat tidak adil bagi korban karena hanya memperburuk beban psikologis dan sosial bagi ibu dan anaknya. Perdebatan antara pro dan kontra mengenai aborsi tidak memberikan solusi apapun dalam mengatasi masalah kematian ibu akibat aborsi tak aman.

Kalaupun akan dilakukan aborsi, pastikan dilakukan secara aman sesuai kaidah yang berlaku yaitu aman dari segi kesehatan, aman dari segi kejiwaan (psikologis dan psikiatris), aman dari aspek sosial, dan aman menurut agama (syara’). Untuk merumuskan aborsi alternatif yang aman baik dari sisi agama, kesehatan maupun psikologi perlu dilakukan tinjauan komprehensif dengan melibatkan para pakar dan praktisi di bidang tersebut.

Dari sisi agama (syara’), batasan yang dianggap membahayakan harus mengacu pada situasi dan kondisi yang dapat mengancam kebinasaan terhadap lima pilar  (ad-dlaruuriyyat al-Khamsah) yaitu; menjaga agama (hifdz al diin), menjaga jiwa (hifdz al nafs), menjaga akal (hifdz al ‘aql), menjaga keturunan (hifdz al nasl), dan menjaga harta (hifdz al maal).

Artinya, segala situasi dan kondisi apapun yang dapat mengantarkan atau mengakibatkan pada rusaknya lima pilar tersebut dapat dilakukan meskipun harus bertentangan dengan hal-hal yang dalam situasi normal dilarang, misalnya memakan sesuatu yang diharamkan tetapi kalau untuk pengobatan diperbolehkan.

Oleh karena itu, beberapa aborsi yang dibenarkan secara syar’i di antaranya dilakukan sebagai upaya untuk pencegahan terhadap kematian ibu bisa dikategorikan dalam hifdz al nafs; aborsi karena proses reproduksi yang membahayakan bisa dikategorikan dalam hifdz al nasl; aborsi sebagai upaya mencegah trauma berkepanjangan dan kelainan jiwa termasuk dalam hifdz al ‘aql; bahkan aborsi karena upaya menjaga harkat martabat kemanusiaan (dignity) disebut hifdz al ‘irdl, menurut sebagian ulama kontemporer termasuk menurut Kyai Husein hal ini diperbolehkan.

Argumentasi lain, dari sisi metodologis bisa menggunakan beberapa kaidah fiqh, antara lain: “Memilih bahaya yang lebih ringan di antara dua bahaya bisa dilakukan demi menjaga yang lebih membahayakan (yartakibu akhaff al-dhararaiin li ittiqaa’i asyaddahuma)”.

Ketika dihadapkan pada dua kondisi yang sama-sama membahayakan, maka dapat memilih salah satu kondisi yang tingkat bahayanya paling ringan. Kaidah lain menyebutnya: “Jika dihadapkan pada sebuah dilema yang sama-sama membahayakan, maka ambillah risiko yang paling kecil dengan menghindari risiko yang lebih besar (idzaa t’aaradhat al-mafsadataani ruu’iya a’dzamuhuma dhararan”.

Pertimbangan rasionalnya adalah untuk mewujudkan kemaslahatan bagi ibunya, karena ibu merupakan induk (al-ashl) dari janin sehingga harus dipertahankan dan harus dilindungi. Ibu telah memiliki tanggung jawab kemanusiaan terhadap keluarganya maupun masyarakatnya.

Sementara janin belum memiliki tanggung jawab apapun. Dalam kondisi tertentu bisa saja yang dianggap darurat dan maslahat bagi seseorang belum tentu sama dengan kondisi darurat dan maslahat bagi orang lain.

Berdasarkan kaidah-kaidah tersebut dengan mempertimbangkan aspek-aspek kebaikan dan kemanfaatan (mashlahat) dan bahaya (madlarat) baik secara fisik maupun psikis dan faktor-faktor lain yang mempengaruhi KTD, maka aborsi sebelum kehamilan berusia 8 minggu atau janin berusia 6 minggu (42 hari) dapat dibenarkan sebagai alternatif untuk menyelamatkan ibu.

Dari sisi pertumbuhan embriologi, pada kehamilan usia 0-8 minggu embrio dalam proses pertumbuhan sel yang belum sempurna dan diduga kuat peniupan roh belum terjadi. Kondisi embrio pada usia tersebut nyaris sama dengan yang diinformasikan hadis Nabi bahwa Allah mengutus malaikat untuk menyempurnakan proses pembentukan manusia adalah setelah embrio melewati usia 42 hari. Secara lengkap hadis tersebut berbunyi sebagai berikut:

“Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda bahwa apabila nuthfah telah melewati empat puluh dua hari, Allah mengutus malaikat untuk membentuk rupanya, menjadikan pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulangnya, kemudian malaikat bertanya:

Wahai Tuhanku, apakah dijadikan laki-laki atau perempuan? Lalu Allah menentukan apa yang dikehendaki, dan malaikat itupun menulisnya.” (HR. Muslim).

Jadi, berdasarkan hadis tersebut didukung dengan kaidah-kaidah fikih dan pertimbangan rasional dengan memperhatikan pertumbuhan embrio, maka aborsi alternatif dapat dilakukan sebagai pilihan terakhir dalam kondisi darurat setelah upaya lain berupa pencegahan KTD tidak berhasil dilakukan.

Pengertian alternatif di sini adalah sebagai pilihan terakhir bagi perempuan yang situasi dan kondisi fisik, psikis dan sosialnya memang tidak memungkinkan kalau kehamilannya dilanjutkan. Dengan syarat, dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) profesi kesehatan serta melalui proses konseling sebelum maupun sesudah tindakan dilakukan (pre abortion and post abortion).

Demikian mengapa fiqh aborsi sebagai alternatif? Semoga penjelasan terkait mengapa fiqh aborsi sebagai alternatif penting ini bermanfaat. Allahu a’lam bi al shawab. (Baca juga: Hukum Aborsi Menurut Para Ulama Ahli Fikih)

 

 

Tags: AborsiFiqh AborsiHak anakHak ibukeluarga
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kesalahan Hidayat Nur Wahid Memahami Pernikahan Dini

Next Post

Sang Penolong: Menelisik Kembali Kisah Penciptaan Perempuan dalam Kitab Kejadian

Mubadalah

Mubadalah

Portal Informasi Popular tentang relasi antara perempuan dan laki-laki yang mengarah pada kebahagiaan dan kesalingan dalam perspektif Islam.

Related Posts

Ngaji Manba’us-Sa’adah
Personal

Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

4 Maret 2026
Keluarga Berencana
Aktual

Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

4 Maret 2026
Pernikahan Disabilitas
Disabilitas

Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

4 Maret 2026
Bapak Rumah Tangga
Keluarga

Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

27 Februari 2026
Mendidik Rasa Aman
Keluarga

Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

25 Februari 2026
Perspektif Mubadalah
Keluarga

Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

23 Februari 2026
Next Post
penciptaan perempuan dalam Kitab Kejadian

Sang Penolong: Menelisik Kembali Kisah Penciptaan Perempuan dalam Kitab Kejadian

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan
  • Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten
  • Hadits-hadits Umum tentang Gagasan Mubadalah
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”
  • Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0