Rabu, 28 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Monumen

Mengapa Harus Antipati terhadap Kajian Feminis Muslim?

Di Indonesia, gerakan feminis Muslim tumbuh subur dan memiliki karakteristik pemikiran khas dari feminis Barat

Aisyah by Aisyah
28 Mei 2024
in Monumen
A A
0
Feminis Muslim

Feminis Muslim

1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Aktivis feminis Muslim di Indonesia seringkali mendapatkan label liberal, bahkan di lingkungan akademik, yang seharusnya menjadi tempat produksi ilmu pengetahuan. Tak jarang, ada beberapa akademisi yang menolak segala hal yang berbau feminis. Tentu dengan alasan  bahwa agama Islam sebenarnya telah mengangkat derajat perempuan tanpa harus mereka koar-koar. 

Agama Islam memang telah membawa banyak perubahan yang memuliakan perempuan. Namun, dari ajaran agama Islam yang termaktub dalam Al-Qur’an dan hadis sendiri banyak menimbulkan penafsiran-penafsiran yang bias gender.

Prof. Nasarudin Umar menjelaskan hal tersebut terpengaruhi beberapa faktor seperti kesulitan dalam membedakan jenis kelamin dan gender saat mendefinisikan peran laki-laki dan perempuan, pengaruh cerita isra’iliyyat yang berkembang pesat di wilayah Timur Tengah, dan metode penafsiran yang tekstualis sehingga sangat mudah terpengaruhi perspektif lain seperti patriarki dan mainframe saat membaca ayat-ayat gender dalam al-Qur’an.

Upaya Feminis Muslim

Di Indonesia, gerakan feminis Muslim tumbuh subur dan memiliki karakteristik pemikiran khas dari feminis Barat. Feminis Muslim mencoba melakukan dialog intensif antara prinsip-prinsip kesetaraan dan keadilan yang ada dalam teks-teks keagamaan yaitu al-Quran dan Hadis dengan realitas masyarakat dalam memandang perempuan.

Feminis Muslim memiliki semangat teologis—yang memiliki keberpihakan terhadap kemanusiaan perempuan–yang selama ini luput digunakan oleh pemikir Muslim ketika berbicara realitas sosial. 

Di antara Feminis Muslim di Indonesia yang bisa kita lihat usahanya dalam mendialogkan agama dan realitas sosial. Terutama dalam isu-isu yang khas dan berkaitan dengan perempuan adalah: 

Musdah Mulia sebagai sosok muslimah reformis menjadikan konsep tauhid sebagai sumber inspirasi reformisnya. Tauhid menjadi pegangan yang mengarahkan manusia untuk bertindak benar dalam hubungannya kepada Allah, sesama manusia, maupun alam semesta. Ketauhidan membebaskan manusia, menjamin keadilan, menjadikan manusia setara dan bersaudara. Orang yang bertauhid dengan benar maka akan mengantarkan mereka pada kehidupan yang baik di dunia dan kebahagiaan hakiki di akhirat.

Dalam isu marital rape, Musdah menjelaskan bahwa meskipun persoalan tersebut tidak terbahas dalam al-Qur’an bukan berarti tidak diatur dalam Islam. Al-Qur’an menjelaskan pokok-pokok dasar yang dapat menjadi pedoman bagi pemeluknya.

Prinsip dalam pernikahan sendiri penjelasannya ada dalam beberapa ayat seperti QS. al-Rum: 21 (mawaddah wa Rahmah), QS. al-Baqarah: 187 (saling melengkapi dan melindungi), QS. al-Nisa’:19 (mu’asyarah bil ma’ruf), dan QS. al-Nisa’: 3 (prinsip monogami). Prinsip-prinsip dasar itulah yang sangat bertentangan dengan marital rape sehingga suami yang melakukan tindak kekerasan dapat kita hukumi sebagai orang yang berdosa besar.

Pendekatan Mubadalah

Ada pula Faqihuddin Abdul Kodir yang menawarkan pendekatan mubadalah. Pendekatan tersebut mengandung nilai dan semangat kemitraan, kerja sama, kesalingan, timbal balik, dan prinsip resiprokal dalam sebuah relasi. Mubadalah menjadi metode interpretasi teks-teks sumber ajaran Islam yang menyapa kedua belah pihak yakni laki-laki dan perempuan sebagai subjek yang setara.

Sebagai contoh bagaimana mubadalah bekerja bisa kita lihat dalam isu klasik yang sampai saat ini muncul seperti pembagian kerja domestik. Faqihuddin menjelaskannya dengan tujuh argumentasi bahwa agama Islam mengajarkan adanya tanggung jawab bersama sebagai partner suami-istri maupun kerjasama dalam keluarga.

Argumentasi tersebut meliputi ketauhidan, mandat kekhalifahan, amal saleh, mu’asyarah bil ma’ruf, sakinah, ta’awun, dan uswatun hasanah. Suatu masyarakat dianggap berakhlak mulia dan berbudaya luhur jika semua individu dalam keluarganya ada kesalingan. Artinya sudah bisa menerapkan nilai-nilai kesalingan dan kerjasama dalam kerja-kerja rumah tangga.

Kemudian Nur Rofi’ah hadir dengan sebuah kajian gender Islam yang kita sebut sebagai Ngaji KGI. Ngaji ini mengusung perspektif keadilan hakiki perempuan yang mencoba menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an dengan mempertimbangkan pengalaman sosial dan pengalaman biologis perempuan.

Penafsiran Nur Rofi’ah atas ayat-ayat gender selalu mempertimbangkan pengalaman sosial dan biologis perempuan. Contohnya dalam memaknai kata adza dalam surat al-Baqarah: 222 yang berarti sakit. Artinya, perempuan perlu kita berikan perhatian dan dukungan menjalani masa sakitnya menstruasi sehingga tidak menjadikan sakitnya itu bertambah-tambah.

Masih mau Antipati atas Kajian Feminis Muslim?

Sikap antipati terhadap kajian feminis Muslim karena menggap bahwa mereka mengekor pada feminis Barat tanpa melihat substansi Islam yang telah memuliakan perempuan. Namun, problemnya adalah banyaknya penafsiran yang tidak relevan dengan misi Islam tersebut. 

Sementara  feminis Muslim mencoba melakukan penafsiran ulang untuk menyelaraskannya dengan misi Islam yakni rahmatan lil ‘alamin yang menjadi rahmat bagi laki-laki dan perempuan. 

Masih antipati terhadap kajian feminis Muslim? []

 

Tags: AntipatiFaqihuddin Abdul KadirFeminis MuslimKajian Feminis MuslimMusdah MuliaNur Rofiah

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
This work is licensed under CC BY-ND 4.0
Aisyah

Aisyah

Aisyah Mahasiswa PascaSarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Related Posts

Nabawiyah Musa
Figur

Nabawiyyah Musa; Sang Feminis Mesir, Berjuang dalam Mensejajarkan Hak Perempuan di Mata Dunia

27 Maret 2024
Gagasan Mubadalah
Hadits

Melacak Gagasan Mubadalah dalam Hadits Telaah Faqihuddin Abdul Kodir

19 Oktober 2023
Menjadi Seorang Feminis
Publik

Mengapa Laki-laki Perlu Menjadi Seorang Feminis?

13 Oktober 2023
Gagasan Mubadalah
Figur

Melacak Gagasan Mubadalah dalam al-Qur’an Telaah Faqihuddin Abdul Kodir

11 Oktober 2023
musdah-mulia-poligami-bukan-ajaran-islam
Keluarga

Musdah Mulia: Poligami bukan Ajaran Islam

19 September 2023
Feminisme
Publik

Islam Sudah Lebih Dulu Feminis dari Feminisme

24 April 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Mengakui Kerja Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi
  • Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan
  • Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi
  • Refleksi Buku Aku Jalak, Bukan Jablay; Janda, Stigma, dan Komitmen
  • Islam Mengakui Kerja Perempuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Disabilitas
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0