Jumat, 13 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Monumen

Mengapa Harus Antipati terhadap Kajian Feminis Muslim?

Di Indonesia, gerakan feminis Muslim tumbuh subur dan memiliki karakteristik pemikiran khas dari feminis Barat

Aisyah by Aisyah
28 Mei 2024
in Monumen
A A
0
Feminis Muslim

Feminis Muslim

31
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Aktivis feminis Muslim di Indonesia seringkali mendapatkan label liberal, bahkan di lingkungan akademik, yang seharusnya menjadi tempat produksi ilmu pengetahuan. Tak jarang, ada beberapa akademisi yang menolak segala hal yang berbau feminis. Tentu dengan alasan  bahwa agama Islam sebenarnya telah mengangkat derajat perempuan tanpa harus mereka koar-koar. 

Agama Islam memang telah membawa banyak perubahan yang memuliakan perempuan. Namun, dari ajaran agama Islam yang termaktub dalam Al-Qur’an dan hadis sendiri banyak menimbulkan penafsiran-penafsiran yang bias gender.

Prof. Nasarudin Umar menjelaskan hal tersebut terpengaruhi beberapa faktor seperti kesulitan dalam membedakan jenis kelamin dan gender saat mendefinisikan peran laki-laki dan perempuan, pengaruh cerita isra’iliyyat yang berkembang pesat di wilayah Timur Tengah, dan metode penafsiran yang tekstualis sehingga sangat mudah terpengaruhi perspektif lain seperti patriarki dan mainframe saat membaca ayat-ayat gender dalam al-Qur’an.

Upaya Feminis Muslim

Di Indonesia, gerakan feminis Muslim tumbuh subur dan memiliki karakteristik pemikiran khas dari feminis Barat. Feminis Muslim mencoba melakukan dialog intensif antara prinsip-prinsip kesetaraan dan keadilan yang ada dalam teks-teks keagamaan yaitu al-Quran dan Hadis dengan realitas masyarakat dalam memandang perempuan.

Feminis Muslim memiliki semangat teologis—yang memiliki keberpihakan terhadap kemanusiaan perempuan–yang selama ini luput digunakan oleh pemikir Muslim ketika berbicara realitas sosial. 

Di antara Feminis Muslim di Indonesia yang bisa kita lihat usahanya dalam mendialogkan agama dan realitas sosial. Terutama dalam isu-isu yang khas dan berkaitan dengan perempuan adalah: 

Musdah Mulia sebagai sosok muslimah reformis menjadikan konsep tauhid sebagai sumber inspirasi reformisnya. Tauhid menjadi pegangan yang mengarahkan manusia untuk bertindak benar dalam hubungannya kepada Allah, sesama manusia, maupun alam semesta. Ketauhidan membebaskan manusia, menjamin keadilan, menjadikan manusia setara dan bersaudara. Orang yang bertauhid dengan benar maka akan mengantarkan mereka pada kehidupan yang baik di dunia dan kebahagiaan hakiki di akhirat.

Dalam isu marital rape, Musdah menjelaskan bahwa meskipun persoalan tersebut tidak terbahas dalam al-Qur’an bukan berarti tidak diatur dalam Islam. Al-Qur’an menjelaskan pokok-pokok dasar yang dapat menjadi pedoman bagi pemeluknya.

Prinsip dalam pernikahan sendiri penjelasannya ada dalam beberapa ayat seperti QS. al-Rum: 21 (mawaddah wa Rahmah), QS. al-Baqarah: 187 (saling melengkapi dan melindungi), QS. al-Nisa’:19 (mu’asyarah bil ma’ruf), dan QS. al-Nisa’: 3 (prinsip monogami). Prinsip-prinsip dasar itulah yang sangat bertentangan dengan marital rape sehingga suami yang melakukan tindak kekerasan dapat kita hukumi sebagai orang yang berdosa besar.

Pendekatan Mubadalah

Ada pula Faqihuddin Abdul Kodir yang menawarkan pendekatan mubadalah. Pendekatan tersebut mengandung nilai dan semangat kemitraan, kerja sama, kesalingan, timbal balik, dan prinsip resiprokal dalam sebuah relasi. Mubadalah menjadi metode interpretasi teks-teks sumber ajaran Islam yang menyapa kedua belah pihak yakni laki-laki dan perempuan sebagai subjek yang setara.

Sebagai contoh bagaimana mubadalah bekerja bisa kita lihat dalam isu klasik yang sampai saat ini muncul seperti pembagian kerja domestik. Faqihuddin menjelaskannya dengan tujuh argumentasi bahwa agama Islam mengajarkan adanya tanggung jawab bersama sebagai partner suami-istri maupun kerjasama dalam keluarga.

Argumentasi tersebut meliputi ketauhidan, mandat kekhalifahan, amal saleh, mu’asyarah bil ma’ruf, sakinah, ta’awun, dan uswatun hasanah. Suatu masyarakat dianggap berakhlak mulia dan berbudaya luhur jika semua individu dalam keluarganya ada kesalingan. Artinya sudah bisa menerapkan nilai-nilai kesalingan dan kerjasama dalam kerja-kerja rumah tangga.

Kemudian Nur Rofi’ah hadir dengan sebuah kajian gender Islam yang kita sebut sebagai Ngaji KGI. Ngaji ini mengusung perspektif keadilan hakiki perempuan yang mencoba menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an dengan mempertimbangkan pengalaman sosial dan pengalaman biologis perempuan.

Penafsiran Nur Rofi’ah atas ayat-ayat gender selalu mempertimbangkan pengalaman sosial dan biologis perempuan. Contohnya dalam memaknai kata adza dalam surat al-Baqarah: 222 yang berarti sakit. Artinya, perempuan perlu kita berikan perhatian dan dukungan menjalani masa sakitnya menstruasi sehingga tidak menjadikan sakitnya itu bertambah-tambah.

Masih mau Antipati atas Kajian Feminis Muslim?

Sikap antipati terhadap kajian feminis Muslim karena menggap bahwa mereka mengekor pada feminis Barat tanpa melihat substansi Islam yang telah memuliakan perempuan. Namun, problemnya adalah banyaknya penafsiran yang tidak relevan dengan misi Islam tersebut. 

Sementara  feminis Muslim mencoba melakukan penafsiran ulang untuk menyelaraskannya dengan misi Islam yakni rahmatan lil ‘alamin yang menjadi rahmat bagi laki-laki dan perempuan. 

Masih antipati terhadap kajian feminis Muslim? []

 

Tags: AntipatiFaqihuddin Abdul KadirFeminis MuslimKajian Feminis MuslimMusdah MuliaNur Rofiah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Suami Harus Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

Next Post

Suami Harus Meningkatkan Kualitas dan Kuantitas Makanan Ibu Hamil

Aisyah

Aisyah

Aisyah Mahasiswa PascaSarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Related Posts

Nabawiyah Musa
Figur

Nabawiyyah Musa; Sang Feminis Mesir, Berjuang dalam Mensejajarkan Hak Perempuan di Mata Dunia

27 Maret 2024
Gagasan Mubadalah
Publik

Melacak Gagasan Mubadalah dalam Hadits Telaah Faqihuddin Abdul Kodir

9 Maret 2026
Menjadi Seorang Feminis
Publik

Mengapa Laki-laki Perlu Menjadi Seorang Feminis?

13 Oktober 2023
Gagasan Mubadalah
Figur

Melacak Gagasan Mubadalah dalam al-Qur’an Telaah Faqihuddin Abdul Kodir

11 Oktober 2023
musdah-mulia-poligami-bukan-ajaran-islam
Keluarga

Musdah Mulia: Poligami bukan Ajaran Islam

19 September 2023
Feminisme
Publik

Islam Sudah Lebih Dulu Feminis dari Feminisme

24 April 2023
Next Post
Makanan Ibu Hamil

Suami Harus Meningkatkan Kualitas dan Kuantitas Makanan Ibu Hamil

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi
  • Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal
  • Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi
  • Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya
  • Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0