Mubadalah.id – Seorang saudara perempuan bertutur tentang sebuah pengalaman pahitnya kala berada di jalan raya. Saat mengantre lampu merah, ia mendapati perlakuan tak mengenakkan. Saat itu, ia dan sang suami tengah berkendara dengan mobil pribadi. Keduanya duduk bersebelahan di kursi depan dengan sang suami memegang kemudi.
Lalu saat lampu merah di salah sebuah persimpangan jalan, saudara perempuan itu membuka kaca mobil. Seorang “manusia silver” mendekati mobilnya dan mengulungkan tangan.
Saudara perempuan itu paham maksudnya. Sang manusia silver meminta “apresiasi konkret” selepas sejenak beratraksi menghibur para pengendara. Meski tak sampai menikmati atraksi sang manusia silver, saudara perempuan itu tetap memberikan apresiasi. Ia dengan senang hati menyodorkan setarik uang kertas bernominal ribuan.
Alih-alih berterima kasih, sang manhsia silver justru menggoda saudara perempuan tadi. Ia melontarkan beberapa kata bernada seksis, seakan hal itu bukan sebuah kejahatan.
Mendapati istrinya beroleh pelecehan verbal, sang suami pun segera menutup kaca mobil. Seketika, mobil pun tancap gas tatkala lampu lalu lintas bersalin hijau. Manusia silver pelempar ujaran seksi itu memang telah ditinggalkan jauh. Namun, luka pada sang istri belum lagi sembuh. Wajahnya masih pucat, “shocked” dengan apa yang baru saja ia alami.
Jalan raya dan bayang-bayang bahaya bagi perempuan
Pengalaman nyata yang menimpa saudara perempuan itu menegaskan betapa jalan raya kita belum lagi aman dan ramah bagi kalangan perempuan. Semulus apapun aspal yang menghampar, jalan raya masihlah serupa dengan alas belantara yang berisikan para predator seksis, misoginis, dan koersif.
Fenomena semacam ini tidaklah berlangsung di Indonesia saja. UN Women Entity for Gender Equality menyebut jika fenomena serupa terjadi di banyak negara lintas dunia (across the world). Di Kota Bogota, Kolombia, misalnya. Riset anyar mengemukakan bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan di dalam transportasi publik maupun ruang khalayak meningkat di sepelosok kota.
Sementara, di Los Angeles, Amerika Serikat, survei menemukan jika perempuan merasa lebih cemas berkendara di jalan raya ketimbang pria, utamanya saat malam hari. Beranjak ke Kota Auckland, Selandia Baru, perempuan dengan kulit berwarna mengaku tak merasa aman di waktu siang maupun malam saat berada di halte jalan maupun stasiun.
Lebih parahnya lagi, fasilitas di bibir jalan raya, seperti pedestrian, trotoar, dan jalur khusus pesepeda justru meningkatkan kerentanan perempuan dari tindak kekerasan dan pelecehan. Jika kadung begini, lantas, hendak bagaimana lagi? Apa yang bisa publik suarakan, upayakan, serta gerakkan untuk mengeradikasi fenomena bobrok semacam ini? Layakkah diam?
Urgensi regulasi, kolaborasi, dan fasilitasi di jalan raya
Fenomena yang menimpa para perempuan di jalan raya sejatinya menuntut para pemangku kepentingan untuk meninjau kembali regulasi yang telah berjalan—atau setidaknya sudah diundangkan. Selama ini, mencermati masih maraknya laku kekerasan seksual di jalan raya, pemerintah semestinya wajib memikirkan regulasi seperti apa yang bisa menanggulangi masalah ini.
Di Papua Nugini tamsilnya, Dinas Transportasi bekerja sama dengan Otoritas Jalan Raya (RTA) dan Komisi Distrik Kapital Nasional (NCDC) menyusun rencana jangka panjang yang mengatur mobilitas warga. Dengan dukungan teknis dari UN Women, pemerintah menyusun rancangan regulasi yang mengakomodasi kebutuhan mobilitas spesifik perempuan beserta jaminan keamanan yang kaum puan perlukan.
Di Kanada, Layanan Pemberhentian Edmonton (ETS) dan tim Safe City menempuh langkah yang lebih progresif. Mereka meluncurkan proyek perlindungan dan keamanan halte (Transit Safety and Security Project). Proyek ini bertujuan untuk mengupayakan perubahan sistemik dengan meningkatkan jumlah pegawai perempuan di halte, menambah angka operator perempuan, serta menghelat pelatihan rutin menghadapi kekerasan seksual.
Ringkasnya, beberapa negara telah sadar akan betapa pentingnya membangun iklim jalan raya dan transportasi publik yang aman, ramah, serta melindungi perempuan dari segala bentuk ancaman. Kuncinya, mereka mau berkolaborasi untuk menyusun regulasi berdampak yang bersambut gayung dengan fasilitasi konkret di lapangan. Lantas, menurut pembaca, bagaimana dengan situasi di negara kita?

















































