Mubadalah.id– Pekerja Rumah Tangga (PRT) merupakan pekerjaan yang mengalami feminisasi dan penuh kerentanan yang harus kita dukung gerakannya. Hal ini beriringan dengan proses domestikasi perempuan.
Kerja-kerja domestik yang dilakukan perempuan dalam rumah tangga menempatkan perempuan di ruang publik pada kerja-kerja domestik seperti Pekerja Rumah Tangga. Tidak heran, ketika kita melihat aksi mogok makan pekerja rumah tangga, mayoritas masyarakat sipil yang melakukannya adalah perempuan.
Menjelang hari kemerdekaan RI, tanggal 14 Agustus 2023, para Pekerja Rumah Tangga melakukan aksi mogok makan di depan Gedung DPR RI. Mereka menuntut pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang sudah lama mangkrak di DPR. Namun, hingga 16 Agustus kemarin tidak ada kejelasan dari pemerintah. Justru aparat kepolisian melakukan kekerasan dan merampas perangkat aksi karena alasan tidak boleh ada aksi untuk menyambut kemerdekaan.
Tidak disahkannya RUU PPRT hingga saat ini akan membiarkan situasi pekerja rumah tangga dalam kondisi yang rentan. Sedangkan seperti yang kita ketahui, situasi-situasi pekerja rumah tangga hari ini banyak sekali yang mengalami kekerasan. Kondisi ini harusnya mendorong kita semua untuk mendukung gerakan para pekerja rumah tangga.
Perempuan dan Pekerja Rumah Tangga
Kerja-kerja perawatan (care work), pengasuhan, dan domestik, seperti mencuci, memasak, membersihkan rumah, merupakan pekerjaan yang identik dengan perempuan. Sehingga, kerja-kerja tersebut selalu dilakukan perempuan termasuk dalam upaya pemenuhan ekonomi dengan menjadi pekerja rumah tangga. Karenanya, dalam catatan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mengatakan bahwa sekitar 92 % pekerja rumah tangga adalah perempuan.
Selain itu, data ILO juga menunjukkan mayoritas pekerja rumah tangga di Indonesia adalah anak-anak, sekitar 25% berusia di bawah 15 tahun dan sekitar 35% dari jumlah keseluruhan berusia 17 tahun ke bawah. Bersamaan dengan ini, jumlah pekerja rumah tangga terus mengalami peningkatan seiring dengan bertambahnya permintaan pasar terhadap pekerja rumah tangga. Hal ini juga berpengaruh terhadap banyaknya perempuan yang memilih bekerja di sektor tersebut.
Pola pekerja rumah tangga dengan dominasi perempuan menunjukkan bahwa PRT berwajah perempuan. Genderisasi ini tidak hanya PRT dalam negeri, hal ini juga terjadi pada PRT migran. Di tengah sektor kerja yang semakin membutuhkan kerja-kerja perawatan, pengasuhan, dan kerja-kerja domestik, perempuan memang seperti memiliki lapangan pekerjaan yang cukup banyak.
Namun, tidak ada dukungan jaminan sosial yang baik saat ketersediaan lapangan pekerjaan PRT semakin tinggi. Masih ada anggapan bahwa PRT merupakan pekerjaan yang tidak membutuhkan keahlian dan perlindungan, padahal penuh dengan kerentanan, khususnya pekerja rumah tangga perempuan. Kebutuhan pasar terhadap kerja feminin ini menjebak perempuan pada kerja-kerja sektor informal.
Kerentanan Pekerja Rumah Tangga
Pekerja rumah tangga sebagai pekerjaan informal tentu jauh dari jaminan perlindungan sosial, seperti jaminan kesehatan, dan upah yang layak dan jam kerja yang jelas. Kondisi perempuan pekerja rumah tangga, tentu akan banyak mengalami kerentanan kerja, baik sebelum bekerja, saat bekerja, dan setelah bekerja.
Kerentanan sebelum bekerja, dapat terjadi dalam proses administrasi dan proses perjanjian kerja dengan majikan. Bagi calon pekerja yang tidak mengerti persoalan administrasi, mereka akan berpotensi mengalami kerentanan menjadi objek perdagangan (trafficking) karena penipuan agen.
Kerentanan selanjutnya berpotensi terjadi selama bekerja. Adanya relasi kuasa antara pekerja dan yang mempekerjakan menempatkan PRT sebagai subjek rentan kekerasan, baik itu kekerasan berbasis gender, kekerasan ekstrimisme, pelarangan pulang, pembayaran upah yang tidak sesuai, dan pelecehan seksual, serta kekerasan fisik dan psikis. Seperti beberapa kasus kekerasan menimpa PRT yang sudah terjadi sebelumnya, ada yang disiksa, disiram air panas, bahkan ditelanjangi.
Kekerasan fisik dan ekonomi yang banyak terjadi adalah salah satu bentuk kerentanan PRT. Kerentanan lainnya selama bekerja juga dapat terjadi saat PRT melakukan kerja-kerja perawatan, pengasuhan, dan domestik, seperti potensi mengalami cipratan minyak, tumpahan air panas, jatuh, dan lainnya saat melakukan pekerjaan. Hal ini juga merupakan kerentanan pekerja rumah tangga yang kerap kali kita mengabaikannya dan tidak memedulikannya.
Ada potensi kerentanan dari berbagai arah terhadap pekerja rumah tangga khususnya PRT perempuan. Selain kekerasan berbasis kelas, pekerja juga berpotensi mengalami kekerasan berbasis gender, ras, dan lainnya. Apalagi, jam kerja pekerja rumah tangga seringkali tidak jelas, karena banyak PRT yang tinggal bersama orang yang mempekerjakan, sehingga setiap waktu dapat menjadi waktu kerja. Akhirnya, PRT mengalami over work dengan upah yang tidak banyak bahkan bisa dibawah UMR.
Mendukung Gerakan Pekerja Rumah Tangga
Kita semua perlu menyadari posisi PRT yang penuh kerentanan dengan mendukung gerakan PRT yang selama ini sudah beberapa kali dilaksanakan. Turut mendorong pengesahan RUU Perlindungan PRT. Sehingga, hal ini mengurangi potensi kekerasan yang terjadi pada PRT, baik fisik, psikis, seksual, dan ekonomi.
Atau sebelum, selama, dan setelah bekerja. Kosongnya perlindungan terhadap PRT merupakan pemiskinan terhadap perempuan di tengah semakin tingginya permintaan di sektor pekerja rumah tangga.
Dukungan terhadap PRT dapat kita berikan sesuai dengan arah juang kita bersama. Bisa melalui kampanye-kampanye media sosial, mengikuti aksi, dan lainnya. Bagaimanapun, perempuan pekerja rumah tangga telah banyak membantu perputaran ekonomi dan mengurangi tingkat kemiskinan keluarga. Negara harus memberikan perlindungan. []