Jumat, 31 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Tujuan Pernikahan

    Meneguhkan Tujuan Pernikahan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    Erni Suyanti Musabine

    Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    Nafkah

    Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Tujuan Pernikahan

    Meneguhkan Tujuan Pernikahan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    Erni Suyanti Musabine

    Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    Nafkah

    Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Mengapa Perempuan Korea Selatan Enggan Menikah dan Memiliki Anak?

Tak heran, pernikahan dan menjadi ibu mereka anggap seperti ‘penjara’, bukan lagi cita-cita yang mereka mimpikan

Hasna Azmi Fadhilah Hasna Azmi Fadhilah
5 Maret 2024
in Personal
0
Perempuan Korea Selatan

Perempuan Korea Selatan

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam beberapa tahun terakhir, tren penurunan angka kelahiran di Korea Selatan terus berlanjut. Jangankan memiliki anak, untuk menikah pun banyak perempuan Korea Selatan harus berpikir panjang. Lantas, apa yang menyebabkan banyak perempuan enggan memiliki keturunan?

Salah satu faktornya adalah kurangnya dukungan sosial bagi para ibu. Selama ini, pihak pemerintah hanya memfokuskan isu kelahiran rendah di negeri gingseng hanya pada persoalan finansial semata. Ternyata, problem finansial bukanlah satu-satunya. Sebab, meski pasangan di sana telah pemerintah janjikan banyak program subsidi, dari bantuan pembelian rumah hingga pengurangan biaya SPP untuk anak, masih banyak perempuan yang enggan memiliki keturunan.

Salah satu perempuan tersebut bercerita kepada jurnalis BBC bahwa ia bukan tidak ingin memiliki anak. Tapi kondisi di Korea Selatan yang sangat patriarkis membuatnya berpikir berulang kali untuk memiliki keturunan. Sebagai pekerja di industri pertelevisian, ia sejatinya memiliki aturan kerja delapan jam per hari.

Namun, ketika ia pulang tepat waktu, ia akan dianggap tidak berkomitmen dan kurang professional. Kultur seperti inilah yang membuatnya kemudian harus pulang pukul delapan malam. Meski aturan tertulisnya hanya sampai jam lima sore.

Tidak hanya itu, budaya minum dan makan malam bersama juga menjadi penghambat. Kedua momen tadi seringkali menjadi ajang sosialisasi antar karyawan. Bila sering absen, pegawai akan mendapatkan cap egois dan tidak mau bergaul.

Laki-laki tidak Mau Berbagi Tugas Domestik

Pun ketika perempuan sudah memutuskan menikah dan tetap bekerja, banyak laki-laki di sana tidak mau berbagi tugas mengurus persoalan domestik. Semua pekerjaan rumah, dari mencuci hingga memasak mereka bebankan kepada perempuan. Menyewa asisten rumah tangga seperti di Indonesia, bukan suatu opsi karena seringkali justru menambah beban pengeluaran rumah tangga.

Memilih keluar dari pekerjaan juga bukan hal yang mudah. Sebab, ketika memiliki anak, anggaran yang harus mereka keluarkan akan semakin banyak. Sehingga bertumpu pada satu sumber penghasilan akan kian menyulitkan. Apalagi standar kompetisi sosial di Korea Selatan sangatlah tinggi.

Sekolah negeri bukan tujuan utama, sekolah swasta dengan iuran mahal justru yang mereka incar. Jika anak sudah selesai dengan sekolah, ekspektasi terhadap anak bisa mengikuti berbagai kegiatan penunjang yang biaya bulanannya tak kalah mahal. Bila tidak mengikuti standar sosial, siap-siap menjadi cibiran tetangga dan lingkungan sekitar.

Lebih dari itu, ibu yang memiliki anak tidak serta merta bebas mengekspresikan diri. Seperti standar patriarki yang ditulis Ester Lianawati dalam bukunya “Dari Rahim ini Aku Bicara”, seorang perempuan meski telah menjadi ibu dan berumur dituntut untuk tetap menjaga bentuk tubuh dan kulitnya.

Tak peduli ia berjuang habis-habisan untuk hamil dan menyusui, setelah selesai bergelut dalam perjalanan fisik tadi, kulitnya harus kencang seperti anak gadis di usia 20-an. Bila tidak, perempuan ditakut-takuti bahwa pasangannya akan selingkuh.

Selingkuh Dianggap Tindakan Legal

Yang miris, selingkuh sejak enam tahun lalu mereka anggap sebagai tindakan legal. Pada tahun 2015, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan menyatakan bahwa perselingkuhan mereka nyatakan sebagai perilaku biasa dan bukan kriminal.

Padahal menurut aturan lama yang telah berlaku selama 62 tahun, ada aturan jika seseorang berselingkuh dari suami atau istri di Korea Selatan, maka warga lokal bisa mereka penjara sampai dua tahun tetapi hukuman itu sudah tidak lagi pemerintah terapkan.

Penghapusan regulasi tadi diterapkan seiring dengan semakin drastisnya angka perselingkuhan di sana. Pada tahun 2016, sebuah survei yang Heyday lakukan melibatkan 1090 pria dan wanita yang berumur mulai 20 tahun menunjukan lebih dari 53,7 persen pria sampai di umur 50 tahun pernah berselingkuh. Angka yang cukup tinggi dibandingkan wanita yang hanya mencapai 9,6 persen.

Dengan persentase tadi dan betapa kompleksnya menjadi ibu di Korea Selatan, akhirnya banyak perempuan di sana memutuskan untuk menghindari pernikahan dan memiliki anak. Bagi mereka beban domestik, pekerjaan, dan ekspektasi sosial yang tinggi membuat mereka kian sulit untuk menghadapi hidup yang telah berat. Tak heran, pernikahan dan menjadi ibu mereka anggap seperti ‘penjara’, bukan lagi cita-cita yang mereka mimpikan.

Yang miris, kompleksitas isu yang banyak perempuan alami di negeri gingseng justru pemerintah setempat acuhkan. Mereka masih saja menganggap persoalan penurunan kelahiran hanya sebatas isu keuangan.

Bagi pihak yang berwajib, pemberdayaan perempuan akibat feminisme justru menjadi biang kerok mengapa perempuan enggan memiliki anak. Tanpa memperhatikan lapisan permasalahan yang kaum hawa hadapi. Kalau sudah begitu, tanpa perbaikan kebijakan komprehensif, krisis populasi Korea Selatan akan semakin nyata di masa depan. Dan, gambaran perempuan bahagia hanya bisa kita nikmati sebatas di layar kaca semata. []

Tags: ChildfreeGenderKorea SelatanLajangmenikahPerempuan Korea Selatanpernikahan
Hasna Azmi Fadhilah

Hasna Azmi Fadhilah

Belajar dan mengajar tentang politik dan isu-isu perempuan

Terkait Posts

Tujuan Pernikahan
Keluarga

Meneguhkan Tujuan Pernikahan

31 Oktober 2025
Emmeline Pankhurst
Figur

Emmeline Pankhurst, Suffragist, dan Tuduhan “Blackmail Politik”

8 Oktober 2025
Pernikahan adalah Pilihan
Pernak-pernik

Pernikahan adalah Pilihan, Bukan Paksaan

24 September 2025
Menikah
Personal

Alasan untuk Tak Lekas Menikah

23 September 2025
Pernikahan
Hikmah

Menjadikan Pernikahan sebagai Ladang Ibadah

20 September 2025
Qobiltu Nikaahaa
Keluarga

Ketika Hidup Berubah dengan Satu Kalimat: Refleksi Qobiltu Nikaahaa

20 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Meneroka Harapan dari Balik Jeruji
  • Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan
  • Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan
  • Meneguhkan Tujuan Pernikahan
  • Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID