Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Mengapa Perempuan Korea Selatan Enggan Menikah dan Memiliki Anak?

Tak heran, pernikahan dan menjadi ibu mereka anggap seperti ‘penjara’, bukan lagi cita-cita yang mereka mimpikan

Hasna Azmi Fadhilah by Hasna Azmi Fadhilah
5 Maret 2024
in Personal
A A
0
Perempuan Korea Selatan

Perempuan Korea Selatan

21
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam beberapa tahun terakhir, tren penurunan angka kelahiran di Korea Selatan terus berlanjut. Jangankan memiliki anak, untuk menikah pun banyak perempuan Korea Selatan harus berpikir panjang. Lantas, apa yang menyebabkan banyak perempuan enggan memiliki keturunan?

Salah satu faktornya adalah kurangnya dukungan sosial bagi para ibu. Selama ini, pihak pemerintah hanya memfokuskan isu kelahiran rendah di negeri gingseng hanya pada persoalan finansial semata. Ternyata, problem finansial bukanlah satu-satunya. Sebab, meski pasangan di sana telah pemerintah janjikan banyak program subsidi, dari bantuan pembelian rumah hingga pengurangan biaya SPP untuk anak, masih banyak perempuan yang enggan memiliki keturunan.

Salah satu perempuan tersebut bercerita kepada jurnalis BBC bahwa ia bukan tidak ingin memiliki anak. Tapi kondisi di Korea Selatan yang sangat patriarkis membuatnya berpikir berulang kali untuk memiliki keturunan. Sebagai pekerja di industri pertelevisian, ia sejatinya memiliki aturan kerja delapan jam per hari.

Namun, ketika ia pulang tepat waktu, ia akan dianggap tidak berkomitmen dan kurang professional. Kultur seperti inilah yang membuatnya kemudian harus pulang pukul delapan malam. Meski aturan tertulisnya hanya sampai jam lima sore.

Tidak hanya itu, budaya minum dan makan malam bersama juga menjadi penghambat. Kedua momen tadi seringkali menjadi ajang sosialisasi antar karyawan. Bila sering absen, pegawai akan mendapatkan cap egois dan tidak mau bergaul.

Laki-laki tidak Mau Berbagi Tugas Domestik

Pun ketika perempuan sudah memutuskan menikah dan tetap bekerja, banyak laki-laki di sana tidak mau berbagi tugas mengurus persoalan domestik. Semua pekerjaan rumah, dari mencuci hingga memasak mereka bebankan kepada perempuan. Menyewa asisten rumah tangga seperti di Indonesia, bukan suatu opsi karena seringkali justru menambah beban pengeluaran rumah tangga.

Memilih keluar dari pekerjaan juga bukan hal yang mudah. Sebab, ketika memiliki anak, anggaran yang harus mereka keluarkan akan semakin banyak. Sehingga bertumpu pada satu sumber penghasilan akan kian menyulitkan. Apalagi standar kompetisi sosial di Korea Selatan sangatlah tinggi.

Sekolah negeri bukan tujuan utama, sekolah swasta dengan iuran mahal justru yang mereka incar. Jika anak sudah selesai dengan sekolah, ekspektasi terhadap anak bisa mengikuti berbagai kegiatan penunjang yang biaya bulanannya tak kalah mahal. Bila tidak mengikuti standar sosial, siap-siap menjadi cibiran tetangga dan lingkungan sekitar.

Lebih dari itu, ibu yang memiliki anak tidak serta merta bebas mengekspresikan diri. Seperti standar patriarki yang ditulis Ester Lianawati dalam bukunya “Dari Rahim ini Aku Bicara”, seorang perempuan meski telah menjadi ibu dan berumur dituntut untuk tetap menjaga bentuk tubuh dan kulitnya.

Tak peduli ia berjuang habis-habisan untuk hamil dan menyusui, setelah selesai bergelut dalam perjalanan fisik tadi, kulitnya harus kencang seperti anak gadis di usia 20-an. Bila tidak, perempuan ditakut-takuti bahwa pasangannya akan selingkuh.

Selingkuh Dianggap Tindakan Legal

Yang miris, selingkuh sejak enam tahun lalu mereka anggap sebagai tindakan legal. Pada tahun 2015, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan menyatakan bahwa perselingkuhan mereka nyatakan sebagai perilaku biasa dan bukan kriminal.

Padahal menurut aturan lama yang telah berlaku selama 62 tahun, ada aturan jika seseorang berselingkuh dari suami atau istri di Korea Selatan, maka warga lokal bisa mereka penjara sampai dua tahun tetapi hukuman itu sudah tidak lagi pemerintah terapkan.

Penghapusan regulasi tadi diterapkan seiring dengan semakin drastisnya angka perselingkuhan di sana. Pada tahun 2016, sebuah survei yang Heyday lakukan melibatkan 1090 pria dan wanita yang berumur mulai 20 tahun menunjukan lebih dari 53,7 persen pria sampai di umur 50 tahun pernah berselingkuh. Angka yang cukup tinggi dibandingkan wanita yang hanya mencapai 9,6 persen.

Dengan persentase tadi dan betapa kompleksnya menjadi ibu di Korea Selatan, akhirnya banyak perempuan di sana memutuskan untuk menghindari pernikahan dan memiliki anak. Bagi mereka beban domestik, pekerjaan, dan ekspektasi sosial yang tinggi membuat mereka kian sulit untuk menghadapi hidup yang telah berat. Tak heran, pernikahan dan menjadi ibu mereka anggap seperti ‘penjara’, bukan lagi cita-cita yang mereka mimpikan.

Yang miris, kompleksitas isu yang banyak perempuan alami di negeri gingseng justru pemerintah setempat acuhkan. Mereka masih saja menganggap persoalan penurunan kelahiran hanya sebatas isu keuangan.

Bagi pihak yang berwajib, pemberdayaan perempuan akibat feminisme justru menjadi biang kerok mengapa perempuan enggan memiliki anak. Tanpa memperhatikan lapisan permasalahan yang kaum hawa hadapi. Kalau sudah begitu, tanpa perbaikan kebijakan komprehensif, krisis populasi Korea Selatan akan semakin nyata di masa depan. Dan, gambaran perempuan bahagia hanya bisa kita nikmati sebatas di layar kaca semata. []

Tags: ChildfreeGenderKorea SelatanLajangmenikahPerempuan Korea Selatanpernikahan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ajaran Islam: Ibadah Sosial dan Kemanusiaan Jauh Lebih Luas

Next Post

Mari Berdakwah dengan Tanpa Kekerasan

Hasna Azmi Fadhilah

Hasna Azmi Fadhilah

Belajar dan mengajar tentang politik dan isu-isu perempuan

Related Posts

Pernikahan
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

19 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Hukum Menikah
Pernak-pernik

Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

19 Februari 2026
Kehormatan
Pernak-pernik

Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

10 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Keluarga Disfungsional
Keluarga

Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

9 Februari 2026
Next Post
Dakwah

Mari Berdakwah dengan Tanpa Kekerasan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0