Jumat, 13 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Mengapa Sulit Memenuhi Hak yang Ramah Anak?

Sejatinya, anak-anak memiliki hak untuk mengembangkan imajinasi, karya, minat, dan kesempatan mereka

Ni'am Khurotul Asna by Ni'am Khurotul Asna
1 Juli 2025
in Featured, Publik
A A
0
Ramah Anak

Ramah Anak

15
SHARES
739
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kita akan sepakat bahwa pemenuhan hak ramah anak dan perlindungan baginya penting menjadi salah satu kewajiban keluarga di lingkup terdekat. Tetapi, baik sebagai orang tua ataupun kita semua terkadang masih keliru dalam memenuhi hak maupun kesempatan bagi mereka.

Alih-alih melindungi serta memahami, kita secara sadar sebetulnya kurang belajar mengenali kemauan hak yang ramah anak serta kerap membatasi kesempatan dan minat mereka.

Ini barangkali akan menjadi refleksi, ketika orang dewasa merasa mengetahui banyak hal ketimbang anak-anak. Sehingga orang tua merasa perlu melibatkan diri secara penuh untuk kepentingannya demi anak-anak.

Saya teringat saat membaca buku berjudul Le petit Prince atau Pangeran Kecil karya Antoine De Saint-Exupery yang sarat akan makna pelajaran hidup. Tentu buku ini bisa menjadi rekomendasi bacaan bagi anak-anak maupun orang dewasa, atau untuk semua kalangan. Tapi satu hal yang akan saya sorot dari salah satu makna buku tersebut adalah anak-anak memiliki imajinasi yang indah, bahkan lebih indah dari orang dewasa.

Sejatinya, anak-anak memiliki hak untuk mengembangkan imajinasi, karya, minat, dan kesempatan mereka. Dari situ, keterlibatan orang dewasa penting untuk mengapresiasi, mendukung, serta mengarahkan minat mereka. Bukan mengatur penuh untuk menuruti kemauan dan kebutuhan orang dewasa tanpa mau melihat ke dalam diri anak-anak.

Tetapi, buku itu menampakkan bagi pembaca bahwa realitanya orang dewasa seringkali bersikap tidak jujur, mengalihkan kesempatan, hingga mengabaikan anak-anak. Padahal, kita memiliki hak dan kewajiban untuk memberikan dan mengarahkan aturan maupun kebijakan yang baik dan ramah anak. Bukan untuk membatasi ataupun bertindak memenuhi kesewenangan hegemoni kekuasaan mereka.

Gagap dan Gagal Memahami Kebutuhan Anak

Seyogyanya kewajiban orang tua adalah memastikan hak ramah anak terpenuhi dan melindungi anak dari hal-hal yang menyengsarakan mereka. Tidak cukup bagi orang tua, entitas pemerintah maupun negara wajib ‘ain untuk melindungi anak-anak dari kebijakan maupun aturan yang diskriminatif dan tak ramah anak.

Tetapi, apa daya kabar mengejutkan di pertengahan Januari 2025 kemarin, datang dari parlemen Irak yang setujui undang-undang yang izinkan perempuan di bawah 15 tahun menikah. Mengutip kabar tempo.co bahwa beberapa interpretasi dalam hukum Islam—diyakini oleh otoritas ulama syiah di Irak yang acap mengizinkan pernikahan dini pada anak perempuan, bahkan pada usia 9 tahun.

Artinya, dari hukum Irak ini bisa kita pastikan akan melegalkan pernikahan anak dan mencabut hak dasar perempuan dan anak perempuan. Mendengar kabar mengejutkan ini membuat kita begitu miris. Aturan hukum Islam yang tidak menempatkan aturan pada konteks kebaikan dan perkembangan zaman kini justru dapat disinyalir membuat kekisruhan. Dan ini adalah masalah dan tantangan besar kemanusiaan.

Permasalahan di atas tentu merupakan masalah besar bagi kehidupan anak-anak Irak. Meskipun memang pernikahan anak di Irak sudah menjadi isu lama. Inilah bukti kegagapan dan kegagalan orang dewasa—memahami, memenuhi, dan merekonstruksi—kebutuhan masa depan yang baik untuk anak-anak.

Bahkan jika kita melihat sendiri masalah dalam kehidupan sehari-hari saat orang dewasa berhadapan dengan anak-anak. Masih belum berubah kiranya kesadaran pemahaman orang dewasa mengartikan dan memahami dunia anak-anak, yang tidak ‘seremeh’ itu. Seringkali kita sebagai orang dewasa alih-alih memperhatikan mereka, justru mengecilkan harapan anak-anak kepada kita.

Porsi dan Kesempatan yang Sama

Dalam buku Pangeran Kecil di atas, saya kira banyak kejadian yang sama terkait tokoh anak laki-laki menunjukkan hasil karya kecilnya kepada orang dewasa. Di cerita tersebut mengungkapkan bahwa dari pemahaman anak-anak, orang dewasa tak bisa melihat karya anak laki-laki dengan baik.

Orang dewasa justru tak bisa memahami apa dan bagaimana respon yang bisa mereka berikan kepada anak-anak. Dan tentu saja, itu mengecilkan hati mereka. Anehnya, pangeran kecil yang seumuran dengan anak laki-laki itu yang bisa memahami.

Saya pernah mendengar cerita orang tua ketika salah satu tetangga memarahi anak SD karena kesalahan kecil yang ia lakukan di Masjid. Bahkan tidak hanya memarahi, tapi juga sedikit memukul. Meski tetap saja, tidak semestinya anak itu mendapat perlakuan negatif. Sebaiknya, orang dewasa cukup menasihati dan memberi contoh yang baik. Sebab, perlakuan negatif yang anak terima hanya akan berdampak buruk dan meninggalkan rekam memori yang kurang baik.

Mungkin, sesekali kita akan kesal ketika anak selalu berperilaku kurang baik atau merasa sulit mendorong anak-anak menjadi lebih baik. Tetapi, tak sedikit juga orang tua yang tidak paham bagaimana mengarahkan anak-anak itu. Sebagai orang tua ataupun orang dewasa lainnya harus mempelajari dahulu solusi baik yang akan orang tua berikan. Barangkali memang caranya yang salah.

Kesadaran Berbagai Pihak

Pada umumnya, setiap orang dewasa, anak, dan remaja memiliki hak asasi manusia yang berlaku universal. Anak bukanlah benda kepemilikan orang tuanya ataupun objek tidak berdaya. Sebab sebagai manusia, anak adalah subjek utuh yang memiliki haknya sendiri. Anak-anak memang masih perlu orang tua dampingi, dorong, dan beri semangat atas proses tumbuh kembangnya.

Apapun yang anak miliki dari berbagai potensi, kita tak boleh melarang ataupun meredupkan semangatnya. Negara juga sebaiknya membuka mata untuk menetapkan kebijakan dan aturan yang inklusif dan tidak disinyalir meredupkan masa depan anak-anak. Mengutip unicef.org, Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa dari banyak pemimpin dunia pernah berkumpul tahun 1989 menyepakati kesepakatan internasional tentang hak yang ramah anak.

Lahir gagasan dan aturan mencerahkan misalnya masa kanak-kanak adalah masa istimewa yang harus mendapatkan perlindungan. Termasuk empat pilar utama hak yang ramah anak tercantum dalam Konvensi Hak Anak, yaitu hak hidup, hak perlindungan, hak tumbuh kembang, dan hak partisipasi. Adanya hak-hak ini berdasarkan pada prinsip non-diskriminasi dan setiap tindakan harus mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.

Pada masa tumbuh kembangnya, anak harus kita berikan kesempatan bertumbuh, belajar, bermain, berkembang, dan berhasil dengan bermartabat. Orang tua, remaja, maupun anak-anak patutlah menjalin relasi kesalingan dan keadilan untuk menciptakan nilai-nilai ma’ruf (kebaikan) antar sesama. Dalam praktiknya, bisa saling mendengar, memahami, mengapresiasi, membantu, dan saling belajar. []

Tags: Hak anakkebijakan inklusifperlindungan anakramah anakRelasi Kesalingan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengenal Konsep Keluarga Maslahah An-Nahdliyyah (KMaN)

Next Post

4 Bangunan Nilai Keluarga Maslahah An-Nahdliyyah (KMaN)

Ni'am Khurotul Asna

Ni'am Khurotul Asna

Ni'am Khurotul Asna. Mahasiswa pendidikan UIN SATU Tulungagung. Gadis kelahiran Sumsel ini suka mendengarkan dan menulis.

Related Posts

Parenting Anxiety
Keluarga

Parenting Anxiety: Ketika Mengasuh Anak Berada di Bayang-bayang Parenting Goals

27 Desember 2025
Kontroversi Gus Elham
Publik

Kontroversi Gus Elham: Dakwah dan Gelombang Reaksi Publik

15 November 2025
Hak Anak
Keluarga

Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

5 November 2025
Menyusui
Hikmah

Menyusui dalam Fikih: Hak Anak atau Hak Ibu?

24 September 2025
Beyond The Bar
Film

Membaca Drama Korea Beyond The Bar Episode 3 Melalui QS. Luqman

2 September 2025
Di Mana Ruang Aman Perempuan
Publik

Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan: Di Mana Ruang Aman Perempuan dan Anak?

19 Agustus 2025
Next Post
KMaN

4 Bangunan Nilai Keluarga Maslahah An-Nahdliyyah (KMaN)

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Mawaddah dan Rahmah
  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0