Senin, 3 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Mengenal Sosok Ilmuwan Perempuan, Prof Adi Utarini dan Inovasinya

Apa yang dilakukan oleh Prof Adi Utarini semakin membuktikan bahwa pendidikan tinggi perempuan tak perlu dipersoalkan, terlebih ketika ilmu yang diperolehnya justru membawa kebaikan seluas-luasnya bagi banyak pihak

Hasna Azmi Fadhilah Hasna Azmi Fadhilah
21 September 2021
in Figur, Tokoh
0
Prof. Adi Utarini

Ilmuwan Perempuan

141
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa hari lalu, mantan istri Bill Gates dan juga seorang filantropis, Melinda memposting gambar seorang ilmuwan perempuan asal tanah air, Adi Utarini, dalam laman instagramnya. Di sana tertulis dalam baris terakhir caption-nya: ia turut bangga menuliskan kiprah Adi Utarini dan berharap kita semua ikut terinspirasi dari ilmuwan perempuan itu.

Nama akademisi yang bekerja bagi UGM tadi mungkin terdengar asing di kalangan awam. Tapi di kancah riset internasional, terutama di bidang kesehatan masyarakat, ia berhasil menorehkan prestasi tinggi dalam riset inovasi terkait upaya menurunkan kasus demam berdarah hingga akhirnya diganjar beberapa penghargaan bertaraf global, di antaranya Time 100 pada 2021 dan Nature’s 10 di tahun sebelumnya.

Pencapaian yang ditorehkan oleh ilmuwan perempuan kelahiran 4 Juni 1965 ini didapatnya setelah memimpin proyek pemberantasan Dengue di Kota Yogyakarta yang berpopulasi 400 ribu jiwa. Pada studi itu, ia mengepalai uji terkontrol secara acak untuk mendalami bagaimana efektivitas teknik penggunaan nyamuk ber-Wolbachia dalam mengurangi penyebaran penyakit yang dibawa oleh nyamuk, termasuk demam berdarah dengue, yang dilakukan sejak 2016 di Yogyakarta.

Dan, pada Agustus tahun lalu ia mengumumkan bahwa metode ini berhasil mengurangi kasus dengue sebesar 77% selama periode penelitian. Sebagai informasi, Wolbachia adalah sebuah bakteri yang jika diberikan pada nyamuk dapat mencegah penyebaran virus dari nyamuk tersebut kepada manusia.

Meski cara tersebut telah dikembangkan sejak tahun 1990an di Universitas Monash, Australia, tetapi sebelum penelitian yang dikomandoi oleh Prof. Utarini, belum ada penelitian acak terkontrol yang dilakukan untuk membuktikan kehandalannya, sehingga jurnal ilmiah Nature menyebut proyek Prof Uut adalah “bukti terkuat” sebagai bahan validasi.

Keberhasilan prof Uut dan tim seakan memberi secercah cahaya dalam memberantas dengue yang tiap tahunnya menyebabkan 400 juta infeksi dan hampir 25.000 kematian di seluruh dunia. Apalagi jika merujuk pada data WHO, kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) terus meningkat dalam 50 tahun terakhir. Di Indonesia, laporan 2020 lalu menunjukkan bahwa kasus DBD telah menyebabkan 661 orang meninggal yang tersebar di 219 kabupaten/kota.

Kiprahnya dalam riset memberantas penyakit demam berdarah sendiri berawal dari perjalanan keilmuwan yang panjang. Fondasi dasarnya sendiri adalah pendidikan kedokteran di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta yang ia tamatkan pada tahun 1989.

Tak puas dengan gelar sarjananya, ia kemudian melanjutkan program magister. Yang pertama, di UCL Great Ormond Street Institue of Child Health Inggris (1994), dan selanjutnya di Universitas Umea Swedia (1997). Dalam riset doktoralnya di Universitas Umea, Swedia, ia mengambil topik pengendalian malaria di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Usai meraih gelar doktor di tahun 2002, minatnya dalam kajian kesehatan masyarakat masih terus tergali hingga akhirnya ia terlibat dalam proyek pemberantasan dengue yang telah menjadi problem kesehatan serius, terutama di wilayah-wilayah tropis berpenghasilan rendah.

Dalam perjalanannya, ia tak hanya memegang komando tertinggi, tapi ia juga menjalankan peran penting terkait perolehan perizinan riset dari berbagai kementerian. Selain juga menggalang dukungan masyarakat dengan membuat berbagai mural, film dan video singkat, serta bertatap muka. Tak heran, warga pun merasa terlibat aktif dalam kesuksesan program.

Sempat Dirundung Duka di Kala Pandemi

Torehan prestasi besar yang diraihnya selama dua tahun berturut-turut bisa dibilang bagaikan oase di padang pasir bagi Prof Uut. Terlebih pada tahun 2020 lalu ia harus menghadapi pil pahit perpisahan dengan orang terkasih.

Bagaimana tidak, virus covid yang merajalela ternyata ikut merenggut nyawa sang suami. Ia sendiri bahkan sempat terpapar corona juga pada bulan Maret di tahun yang sama, hingga menyebabkan ia perlu dirawat di rumah sakit sampai 19 hari lamanya. Syukurlah, kondisi tubuhnya berangsur-angsur membaik. Usai mondok hampir tiga minggu, ia pun diperbolehkan pulang.

Kehilangan Prof Iwan Dwiprahasto, suami yang juga seorang guru besar di UGM tersebut tentu meninggalkan duka mendalam bagi perempuan yang baru saja masuk ke dalam Time 100 atau daftar 100 Orang Paling Berpengaruh versi Majalah Time.

Namun, hal itu tak menyurutkan langkahnya untuk terus menebar kebaikan seluas-luasnya sepeninggal suami tercinta, termasuk menggelar konser amal virtual yang dananya didonasikan kepada gerakan-gerakan masyarakat untuk membantu mereka yang terdampak pandemi COVID-19.

Apa yang dilakukan oleh Prof Adi Utarini tadi juga semakin membuktikan bahwa pendidikan tinggi perempuan tak perlu dipersoalkan, terlebih ketika ilmu yang diperolehnya justru membawa kebaikan seluas-luasnya bagi banyak pihak.

Apresiasi tinggi juga perlu kita sematkan kepada mendiang suami beliau yang sepanjang hayat mendampingi perempuan cerdas dan mendukungnya menjadi pribadi bermanfaat. Semoga ke depannya, kita semua dapat meniru jejak beliau untuk memaksimalkan potensi yang dimiliki agar dapat mewujudkan nilai-nilai Islam rahmatan lil alamin. []

Tags: feminismeGenderIlmuwan PerempuanIndonesiakeadilanKesetaraanpemimpin perempuanPeran Perempuanperempuan
Hasna Azmi Fadhilah

Hasna Azmi Fadhilah

Belajar dan mengajar tentang politik dan isu-isu perempuan

Terkait Posts

Perempuan KUPI yang
Keluarga

KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

2 November 2025
Perempuan Kurang Akal
Keluarga

Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

1 November 2025
Kurang Akal
Keluarga

Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

1 November 2025
Fahmina
Personal

Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

1 November 2025
KTD
Keluarga

Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

1 November 2025
Kesaksian Perempuan
Keluarga

Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

1 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan
  • Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin
  • Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif
  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas
  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID