Kamis, 5 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mengenal Istilah Extend di Dunia Kerja, dan Payung Hukum yang Menaunginya

Setiap perusahaan seharusnya menghadirkan kemaslahatan dalam lingkungan kerja. Kesetaraan antara pemberi kerja dan pekerja termasuk dalam perjanjian atau kontrak kerja yang harus sama-sama dijalani

Irfan Hidayat by Irfan Hidayat
8 Agustus 2022
in Publik
A A
0
Dunia Kerja

Dunia Kerja

80
SHARES
4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Secara sederhana, kerja extend artinya adalah perpanjangan waktu kerja. Extend biasanya berlaku bagi pekerja yang tidak bisa mencapai target kerja pada hari itu. Sedikit mirip dengan istilah ‘overtime’. Bedanya, Jika overtime diberlakukan dengan perhitungan upah lembur terhitung setelah jam kerja selesai. Namun, Extend seringkali dilakukan secara cuma-cuma, tanpa imbalan, tanpa upah, tanpa rupiah. Inilah fakta di dunia kerja.

Penerapan kedua istilah tersebut mungkin berbeda di beberapa perusahaan. Namun, saya mencoba menjelaskan istilah kerja extend dari beberapa pengalaman saya di empat perusahaan yang berbeda. Di mana semuanya merupakan perusahaan pihak kedua (outsourching).

Untuk itu, sebelum terlalu jauh, tulisan ini saya buat bukan dalam maksud menyerang atau menjatuhkan perusahaan manapun. Namun, saya menulis ini berdasar opini pribadi saya selama di dunia kerja, di empat perusahaan tadi, yang mungkin saja para pekerja lainnya alami di luar sana.

Kerja Extend Termasuk Kategori Lembur

Kerja extend seharusnya terhitung dan masuk dalam kategori ‘kerja lembur’. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 1 Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 102/MEN/VI/2004 mengenai Waktu dan Upah Kerja Lembur yaitu:

“Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau 8 jam sehari untuk 5 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah”.

Dari pengertiannya saja sudah jelas jika extend masuk dalam kategori ‘kerja lembur’. Istilah apapun yang kita gunakan, selama itu menyangkut pekerjaan dari perusahaan, dan mereka melakukan di luar atau melebihi jam kerja yang sudah disepakati dalam kontrak kerja. Maka setiap pekerja yang melakukannya berhak menerima upah lembur.

Hal tersebut juga diatur dalam Pasal 77 ayat (1) dan (2) UU No. 13/2003 jo. UU No. 21/2020 dan pasal 21 ayat (2) PP No. 35/2021 yang mewajibkan perusahaan untuk melaksanakan ketentuan jam kerja tadi. Jika melebihi itu, maka dianggap masuk sebagai waktu kerja lembur sehingga pekerja berhak atas upah lembur.

Syarat Pemberlakuan Kerja Extend

Perlu kita ketahui, pemberlakuan kerja lembur oleh perusahaan tidak bisa mereka lakukan seenaknya saja. Ada syarat-syarat yang harus mereka penuhi terlebih dahulu sebelum atasan menyuruh pekerjanya untuk lembur, termasuk overtime dan extend.

Ketentuannya diatur dalam Pasal 78 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan (UU No.13/2003) jo. UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan juga Pasal 28 dan 29 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Ketiga UU tersebut menegaskan beberapa syarat pemberlakukan waktu kerja lembur, yaitu:

  • waktu kerja lembur hanya boleh diberlakukan maksimal 4 (empat) jam dalam sehari dan 18 (delapan belas) jam dalam satu minggu.
  • Ada perintah dari perusahaan (atasan) serta persetujuan dari pekerja yang bersangkutan secara tertulis/digital.
  • Perintah dan persetujuan tersebut mereka buat dalam bentuk daftar pekerja yang telah bersedia bekerja lembur dengan ditandatangani oleh yang bersangkutan (pekerja dan atasan). Lalu mencantumkan lama waktu lembur.
  • Wajib membayar upah lembur, memberi waktu istirahat secukupnya, dan memberikan makanan dan minuman dengan minimal senilai 1.400 kilokalori.

Sudah sangat jelas bahwa pemberlakuan extend tidak bisa mereka lakukan secara seenaknya. Ada Undang-Undang yang mengatur itu. Terlebih dalam hal kesepakatan, jika pekerja tidak menyepakati. Maka pemberlakuan extend tidak bisa mereka lakukan meskipun pemberian target harian tidak tercapai.

Sanksi Bagi Perusahaan yang Melanggar

Seperti telah saya jelaskan di atas, adanya persetujuan dari pekerja untuk melakukan kerja extend merupakan syarat wajib yang harus terpenuhi di dunia kerja. Baik pekerja menolak atau menerima melakukan extend merupakan hak normatif pekerja. Sehingga, perusahaan atau atasan yang memaksa pekerja melakukan kerja extend dapat terjatuhi hukuman.

Payung hukum yang dapat kita gunakan adalah Pasal 78 ayat (1) UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 jo. UU Cipta Kerja No. 11/2020, dan pasal 28 PP No. 35/2021. Selain itu, Pasal 188 UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 jo. UU Cipta Kerja No. 11/2020 juga menyebut pelanggaran terhadap ketentuan mendapat persetujuan dari pekerja untuk kerja extend bisa kita kenai sanksi pidana denda paling sedikit 5 juta rupiah, Dan paling banyak 5 puluh juta rupiah.

Selain itu, jika perusahaan yang melanggar persyaratan memberikan makanan dan minuman ketika memberlakukan kerja lembur (selama 4 jam atau lebih) juga bisa terkenai sanksi. Pengaturan ketentuan ini dalam Pasal 61 ayat (1) PP No. 35/2021 yang menjelaskan sanksinya terdiri dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Kemudian, terdapat Pasal 187 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 jo. UU Cipta Kerja No. 11/2020 yang menjelaskan bahwa perusahaan atau atasan yang tidak membayar upah kerja lembur dapat terjatuhi sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan. Dan paling lama 12 bulan atau denda paling sedikit 10 juta rupiah dan paling banyak 100 juta rupiah.

Perlu kita ketahui, terdapat beberapa pengecualian mengenai kewajiban pembayaran upah lembur. Pengaturan hal ini dalam Pasal 27 Peraturan Pemerintah No. 35/2021 yang menjelaskan bahwa bagi pekerja dalam golongan jabatan tertentu, yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, atau pengendali jalannya perusahaan, tidak ada kewajiban untuk memberikan upah lembur ketika bekerja melebihi jam kerjanya.

Kerja Extend dalam Perspektif Mubadalah

Saya kembali mengutip pendapat Faqihuddin Abdul Kodir (2019) dalam bukunya yang berjudul: “Qiraah Mubadalah – Tafsir Progresif untuk Keadilan Gender dalam Islam”, yang menjelaskan bahwa mubadalah merupakan sebuah perspektif dan pemahaman dalam relasi tertentu antara dua pihak yang mengandung nilai dan semangat kemitraan, kerjasama, kesalingan, timbal balik, dan prinsip resiprokal.

Relasi mubadalah meliputi relasi antar manusia secara umum, negara dengan rakyat, majikan dan buruh, atasan dan bawahan du dunia kerja. Lalu orangtua dan anak, guru dan murid, mayoritas dan minoritas, laki-laki dan laki, perempuan dan perempuan, laki-laki dan perempuan, individu dengan individu, atau antara kelompok, baik lokal maupun global bahkan antara generasi manusia.

Jika kita lihat melalui perspektif mubadalah, maka pemberlakuan kerja extend harus memperhatikan 5 pilar penyangga kehidupan. Pilar-pilar tersebut di antaranya yaitu: kesepakatan kedua belah pihak dan komitmen bersama, prinsip kesalingan, mu’asyarah bil ma’ruf, berembuk dan bertukar pendapat, saling memberi kenyamanan.

Hal ini juga berlaku terhadap penerapan kerja extend oleh perusahaan bagi pekerjanya yang tidak mampu menyelesaikan target harian. Sebelum kita berlakukan, harus ada kesepakatan kedua pihak (pekerja dan pemberi kerja), melalui musyawarah atau bertukar pendapat sehingga keduanya sama-sama merasa nyaman.

Berdasarkan penjelasan singkat di atas, dapat kita pahami bahwa pemberlakuan extend wajib dengan adanya persetujuan dari pekerja. Soal mau atau tidak, siap atau tidak, bersedia atau tidak, itu kembali ke pilihan masing-masing pekerja.

Namun, yang jadi catatan adalah, jika perusahaan memaksakan kehendak untuk menyuruh extend pekerjanya, maka hal itu dapat dijatuhi sanksi pidana. Bahkan, jika pekerja menyatakan siap untuk extend, namun tidak diberi upah lembur atau tidak adanya kejelasan terkait imbalan dari keringatnya yang keluar melebihi jam kerja tersebut, maka hal tersebut juga bisa dikenakan sanksi pidana.

Untuk itu, Setiap perusahaan seharusnya menghadirkan kemaslahatan dalam lingkungan kerja. Kesetaraan antara pemberi kerja dan pekerja termasuk dalam perjanjian atau kontrak kerja yang harus sama-sama mereka jalani. Baik atasan maupun bawahan, semuanya memiliki hak. Hak untuk memerintah dan hak untuk diperintah.

Namun, ada batasan-batasan tertentu yang tidak boleh mereka langgar. Hak pekerja untuk pulang ketika jam kerja selesai tidak boleh tercederai oleh ambisi target achievement. Hingga kemudian memaksa para pekerja untuk extend, apalagi jika tidak mereka barengi dengan haknya dalam mendapat upah lembur. []

Tags: Hak PekerjaKerja ExtendKerja LemburKesalinganperspektif mubadalah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Irfan Hidayat

Irfan Hidayat

Alumni Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Kader PMII Rayon Ashram Bangsa

Related Posts

ODGJ
Disabilitas

ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

5 Februari 2026
Rumah Tangga
Buku

Refleksi Buku Drama Rumah Tangga, Catatan Ringan Seorang Ibu

3 Februari 2026
Pernikahan di Indonesia
Lingkungan

Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

2 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

28 Januari 2026
Dialog Lintas Iman
Publik

Dialog Lintas Iman dan Spiritualitas Kepemimpinan Katolik (Part 2)

23 Januari 2026
Skincare
Keluarga

Skincare, Kewajiban Suami atau Investasi Bersama?

23 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    19 shares
    Share 8 Tweet 5

TERBARU

  • Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim
  • Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman
  • Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama
  • Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?
  • Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0