Minggu, 8 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mengenal Lima Prinsip Mabadi’ Khaira Ummah Masyarakat Ideal

Lima prinsip Mabadi’ Khaira Ummah sangat kita butuhkan dalam membangun peradaban manusia modern. Prinsip-prinsip ini tidak menyalahi Pancasila atau nilai-nilai budaya Indonesia

Layyin Lala by Layyin Lala
24 Oktober 2022
in Publik
A A
0
Mabadi' Khaira Ummah

Mabadi' Khaira Ummah

58
SHARES
2.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dunia yang telah berkembang dengan sangat pesat telah menciptakan sebuah peradaban manusia yang modern. Peradaban yang sangat maju juga turut mengubah pola pikir atau tata perilaku masyarakatnya, yang semula menggunakan tenaga fisik untuk bekerja saat ini dapat memanfaatkan teknologi untuk memudahkan pekerjaan.

Dulu kita masih terbatas dalam mengakses informasi, saat ini masyarakat memiliki banyak sumber informasi yang tak terbatas ruang dan waktu. Hal inilah yang menyebabkan masyarakat menjadi ‘next level’ daripada perdaban-peradaban sebelumnya.

Nahdlatul Ulama dalam pemikiran dan amaliahnya melahirkan sebuah gagasan dan konsep pemikiran mengenai Mabadi’ Khaira Ummah. Mabadi’ berasal dari bentuk jamak mabda’ yang berarti dasar atau prinsip , Khaira yang berarti terbaik atau ideal, dan Ummah yang berarti masyarakat.

Secara terminologis Mabadi’ Khaira Ummah merupakan prinsip-prinsip yang kita gunakan untuk mengupayakan terbentuknya tatanan kehidupan masyarakat berdasarkan nilai-nilai amr bil ma’ruf dan nahy ‘anil munkar. Hal ini berdasarkan ayat pada surah Ali-Imran ayat 110 yang berarti “Kalian adalah sebaik-baik ummat yang dikeluarkan untuk manusia mengajak kebaikan dan mencegah keburukan dan beriman kepada Allah SWT…”

Nilai-nilai Mabadi’ Khaira Ummah

Nilai-nilai Mabadi’ Khaira Ummah berdasarkan pada nilai-nilai berupa nilai kejujuran (ash-Shidqu), komitmen (al-Amanah wa al-Wafa’ bil ‘ahd), dan tolong-menolong (at-Ta’awun). Namun seiring berkembangnya Nahdlatul Ulama, ada dua penambahan nilai-nilai Mabadi’ Khaira Ummah yaitu nilai keberlangsungan (istiqamah) dan nilai keadilan (al-’Adalah). Kelima prinsip inilah yang menjadi pondasi terbentuknya Masyarakat Ideal atau Mabadi’ Khaira Ummah.

  1. ash-Shidqu

Ash-Shidqu memiliki arti atau makna jujur. Prinsip ini mendorong masyarakat untuk berkelakuan jujur baik dalam pikiran, hati, perbuatan, dan perkataan. Selain itu prinsip ini juga memiliki nilai mengenai pemahaman agar masyarakat selalu melakukan transparansi (keterbukaan) satu sama lain kecuali jika ada hal-hal yang diwajibkan untuk dirahasiakan demi keputusan bersama.

Ash-Shidqu mendorong masyarakat untuk memiliki sikap integritas, bertanggung jawab, dan professional dalam melaksanakan berbagai kewajiban, termasuk kewajiban untuk melestarikan alam dan lingkungan.

  1. al-Amanah wa al-Wafa’ bil ‘ahd

Prinsip yang kedua terdiri dari nilai kewajiban yang harus dilaksanakan (al-Amanah) dan nilai komitmen (al-Wafa’ bil ‘ahd). Manusia sebagai khalifah di bumi mengemban nilai amanah untuk mengelola alam dan lingkungan secara bijak serta tidak melakukan eksploitasi terhadap sumber daya alam. Apabila manusia tidak amanah dalam pengelolaan alam, maka banyak bencana alam yang akan terjadi akibat ulah manusia sendiri.

Akhir-akhir ini kita temui bencana banjir dan longsor di mana-mana akibat ketidakseimbangan alam dalam menghadapi cuaca yang tidak menentu. Pada nilai komitmen, masyarakat dapat menjadi pribadi yang dapat kita percaya, berkomitmen penuh, dan loyal dalam memenuhi kewajiban. Hal ini terdapat dalam surah An-Nisa’ ayat 58 yang memiliki arti “Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya”

  1. at-Ta’awun

Prinsip ketiga ini memiliki makna tolong-menolong. Masyarakat yang gemar membantu dan gotong-royong dalam hal-hal kebaikan dapat melahirkan hubungan yang sehat dan positif. Sebagai makhluk sosial, tentulah kita tidak dapat hidup sendiri dan pasti akan membutuhkan pertolongan dari orang lain. at-Ta’awun mendorong masyarakat untuk bersikap peduli dan menjauhi sifat egois atau ingin menang sendiri.

Selain itu, adanya sikap masyarakat yang saling tolong-menolong dapat menumbuhkan keterampilan kreatif dalam memecahkan masalah bersama. Dalam surah Al-Maidah ayat dua dijelaskan bahwa masyarakat diperintahkan untuk saling tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa. Dan tidak tolong-menolong dalam perbuatan yang melanggar agama atau menjerumuskan diri dalam dosa.

  1. Istiqamah

Istiqomah berarti terus-menerus atau berkepanjangan(sustainable). Prinsip istiqomah mengajarkan kepada masyarakat untuk selalu berproses dalam hal apapun serta mendorong masyarakat agar tetap berpegang teguh pada segala ketentuan Allah dan Rasulullah. Implementasi nilai-nilai Istiqomah dalam penjagaan lingkungan contohnya senantiasa berusaha untuk mengurangi sampah plastik dan beralih ke produk-produk yang lebih ramah lingkungan.

  1. al-’Adalah

Prinsip yang terakhir adalah prinsip keadilan. Yakni mendorong masyarakat untuk melihat permasalahan atau hal-hal menggunakan kacamata obyektif dan bertindak sesuai dengan kemampuan. Prinsip ini tidak hanya memfokuskan pada masyarakat saja, namun pada pemimpinnya juga.

Pemimpin yang dapat berlaku adil akan menjadi teladan untuk masyarakat berbuat adil juga. Apabila keadilan berlaku dalam kehidupan masyarakat, maka tidak akan ada sikap egois dan pengakan hukum yang rusak. Islam selalu mengajarkan ummat manusia untuk bersikap adil kepada siapapun.

Lima prinsip Mabadi’ Khaira Ummah sangat kita butuhkan dalam membangun peradaban manusia modern. Prinsip-prinsip ini tidak menyalahi Pancasila atau nilai-nilai budaya Indonesia. Justru di tengah banyaknya arus informasi dan cepatnya globalisasi dalam berbagai hal, konsep ini sangat relevan dengan apa yang kita butuhkan untuk membentuk tatanan masyarakat yang ideal. []

Tags: IndonesiaMabadi' Khaira UmmahmasyarakatNahdlatul UlamaNegara
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Sudahkah Kita Benar-benar Menjadi Kartini Masa Kini?

Next Post

Keadilan Hakiki Jadikan Perempuan Manusia Utuh dan Subjek Setara

Layyin Lala

Layyin Lala

A Student, Santri, and Servant.

Related Posts

MBG
Publik

MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

8 Februari 2026
Aborsi
Publik

Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

7 Februari 2026
Jihad Konstitusional
Lingkungan

Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

6 Februari 2026
Perkawinan Beda Agama
Publik

Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

6 Februari 2026
Anak NTT
Publik

Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

6 Februari 2026
Guru Honorer
Publik

Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

4 Februari 2026
Next Post
keadilan hakiki

Keadilan Hakiki Jadikan Perempuan Manusia Utuh dan Subjek Setara

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an
  • Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz
  • Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental
  • MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai
  • Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0