Kamis, 12 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Mengenal Nyai Masriyah Amva: Latar Belakang Pendidikan dan Keluarga

Nyai Hj. Masriyah Amva meyakini bahwa Islam memberikan akses yang sama kepada seluruh manusia untuk berperan di ranah publik. Tak ada satupun ayat dalam al-Quran yang mendiskreditkan peran perempuan

Lutfiana Dwi Mayasari by Lutfiana Dwi Mayasari
9 Januari 2023
in Figur
A A
1
Nyai Masriyah Amva

Nyai Masriyah Amva

25
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ulama menempati strata sosial yang tinggi pada masyarakat muslim. Hal ini lantaran perannya dalam teks teologis yang dinyatakan sebagai pewaris Nabi. Maka otoritas keagamannya menjadi sesuatu yang mutlak sekaligus menjadi penjaga tataran masyarakat agar sesuai dengan perintah agama. Peran keulamaan ini melekat pada laki-laki, karena pemimpin terlebih pemimpin agama dalam pandangan fikih literalis ada dalam kekuasaan lelaki.

Dalam lingkup pesantren, peran keulamaan terpegang oleh kyai. Lembaga Pendidikan Islam tertua di Indonesia ini menempatkan kyai sebagai aktor utama berjalannya sistem pendidikan pesantren. Menurut (Azra, 2007), kepemimpinan kyai dalam pesantren ini memperteguh legacy patriarki. Salah satunya karena pemilihan kitab dan bahan belajar santri yang memang bernuansa patriarki bahkan mendiskriminasi perempuan.

Di tengah kondisi ini, tepat pada tahun 2006, sosok ulama perempuan muncul sebagai pimpinan tertinggi pada sebuah pesantren. Ialah pondok pesantren Kebon Jambu Babakan Ciwaringin Cirebon, pimpinan Nyai Hj Masriyah Amva hingga saat ini. Lokasinya terletak di lingkungan pesantren yang masih kuat memegang tradisi patriarki, kemunculan Nyai Hj Masriyah Amva sebagai pemimpin sebuah pesantren tentu menimbulkan banyak pro dan kontra.

Latar Belakang Pendidikan Nyai Masriyah Amva

Nyai Masriyah Amva lahir di Cirebon, 13 Oktober 1961. Semenjak kecil, Nyai Masriyah Amva tumbuh di pesantren milik kedua orang tuanya yang sekaligus tokoh agama yang disegani di wilayah Babakan. Yaitu Kyai Amrin Hanan dan Nyai Fariatul Aini, pendiri pondok pesantren Asy-Syuhada Babakan Cirebon.

Pembagian peran dalam keluarga yang bernilai kesetaraan sudah Nyai Masriyah Amva rasakan semenjak kecil. Nyai Fariatul Aini tak hanya berperan sebagai pendamping Kyai Hanan. Namun beliau ikut terlibat dalam mendidik para santri, dan juga aktif menyampaikan ceramah di masyarakat. Kyai Hanan juga melibatkan Nyai Fariatul Aini dalam pengambilan kebijakan di pesantren Asy-Syuhada.

Nyai Masriyah Amva memiliki 6 bersaudara yang semuanya perempuan. Kyai Amrin Hanan dan Nyai Fariatul Aini membekali keenam putrinya dengan pemahaman dan Pendidikan berbasis agama. Nyai Masriyah Amva sendiri menempuh Pendidikan di pesantren al-Muayyad Solo selama tiga tahun. Lalu berlanjut ke pesantren al-Badi’iyah Pati, kemudian melanjutkan ke pesantren Dar al-Lughah wa d-Da’wah di Bangil. Pilihan pesantren yang terakhir ini murni keinginan Nyai Masriyah Amva untuk memperdalam Bahasa Arab langsung pada Habib Hasan Baharun.

Saat sedang menempuh Pendidikan di pesantren Dar al-Lughah wa Ad-Da’wah di Bangil, Nyai Masriyah diminta untuk kembali ke pesantren Asy-Syuhada. Ternyata pihak keluarga menjodohkannya dengan Kyai Syakur Yasin. Setelah menikah, Nyai Masriyah tinggal di Tunisia dan dikaruniai dua anak. Selama 8 tahun mendampingi Kyai Syakur Yasin, pernikahan Nyai Masriyah berakhir di meja hijau dengan cerai gugat.

Mengajukan Cerai Gugat

Cerai gugat adalah perceraian yang diajukan oleh pihak perempuan. Meskipun diperbolehkan dalam hukum keluarga di Indonesia. Namun dalam lingkungan pesantren tentunya bukan sesuatu hal yang wajar. Di mana seorang perempuan justru melayangkan surat perceraian kepada suami. Perbedaan prinsip dalam menjalankan rumah tangga menjadi pemicu utama perceraian Nyai Masriyah dengan Kyai Syakur Yasin.

Setelah memutuskan bercerai dengan Kyai Syakur, Nyai Masriyah kembali ke pangkuan Kyai Amrin Hanan dan Nyai Fariatul Aini. Untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, Nyai Masriyah berdagang dan menjalankan beberapa bisnis. Hingga pada tahun 1993, Kyai Muhammad mempersunting Nyai Masriyah Amva. Tokoh agama di wilayah Babakan Cirebon sekaligus pengasuh pesantren Kebon Melati. Saat itu, Kyai Muhammad berstatus duda dengan 6 anak.

Di sinilah awal mula Nyai Masriyah dan Kyai Muhammad merintis pesantren Pondok Jambu, di atas lahan wakaf Kyai Hanan.  Sesuai dengan latar pendidikan Nyai Masriyah dan Kyai Muhammad yang merupakan santri salaf, maka pesantren Kebon Jambu juga mereka berdua citakan untuk berkembang menjadi pesantren salaf yang besar. Tanpa pendidikan formal, dan fokus pada kajian terhadap kitab kuning.

Nyai Masriyah berperan sebagai pendamping Kyai Muhammad, dan lebih fokus pada pemenuhan kebutuhan domestik pesantren. Menjadi support system dan menjalankan perniagaan untuk membantu memenuhi kebutuhan pesantren. Karena menyibukkan diri di belakang layar, maka ketokohan Nyai Masriyah selama menjadi istri Kyai Muhammad tidak banyak masyarakat ketahui.

Lantas seperti apa cara Nyai Masriyah bangkit pasca meninggalnya Kyai Muhammad?

Meyakinkan diri dan Menggantungkan Segalanya pada Allah

Guna melawan rasa inferioritas yang terus menjangkiti pikiran, beliau memulai dengan menanamkan self love. Dalam goretan pena dan narasi puisi yang indah, beliau berkomunikasi dengan Allah. Beliau meminta kekuatan kepada Allah agar bisa menjadi pribadi yang baik. Nyai Masruyah Amva mensugesti diri sendiri bahwa beliau adalah pemilik kehidupan. Dirinya memiliki otoritas penuh untuk menentukan sampai di mana kemampuan dia untuk mengembangkan potensinya sebagai manusia. Sedangkan Allah yang akan menuntun dan menunjukkan jalan terbaik yang harus beliau lalui.

Ketika seseorang sudah bisa menanamkan kecintaan pada diri sendiri atau memiliki self love yang kuat maka segala potensi akan bisa tersalurkan dengan sempurna. Karena  self love mampu menumpas segala keraguan dan ketidakpercayaan diri. Seseorang akan merasa bangga dengan segala capaiannya, tidak pusing dengan perkataan orang yang meragukan dia. Karena yakin dirinya kuat dan mampu.

Meyakini bahwa Laki-Laki dan Perempuan Sama-Sama Khalifatullah

Nyai Hj. Masriyah Amva meyakini bahwa Islam memberikan akses yang sama kepada seluruh manusia untuk berperan di ranah publik. Tak ada satupun ayat dalam al-Quran yang mendiskreditkan peran perempuan. Pemahaman ini melahirkan kebijakan pesantren yang ramah terhadap gender.

Seperti tidak membeda-bedakan kemampuan kepemimpinan santri berdasarkan jenis kelamin, memberikan akses pendidikan dan kurikulum yang sama, dan banyak kegiatan yang menggabungkan antara santri putra dan santri putri berdasarkan kebutuhan. Seperti dalam majelis kajian nahwu. Kurikulum yang berlaku memadukan antara sistem pendidikan umum dan diniyah. Sedangkan sistem mengaji mereka lakukan setelah sekolah diniyah.

Dengan keyakinan yang terbangun itulah, dan dengan terus memohon petunjuk dari Allah SWT, Nyai Masriyah mampu memimpin pesantren dengan baik. Meyakini bahwa perjuangan melalui jalur pendidikan sebagaimana yang beliau jalani saat ini tidak akan sia-sia. Ada keyakinan beliau mampu memimpin sebagaimana K.H Muhammad ataupun kyai-kyai lain melakukannya. Yakin bahwa berjuang di jalan Allah tidak melihat jenis kelamin. Dan beliau yakin semua manusia baik laki-laki dan perempuan memperoleh potensi yang sama untuk berjuang di jalan kebaikan semaksimal mungkin, sebanyak mungkin, Lii’laai kalimatillah.

Demikianlah latar belakang Pendidikan dan juga keluarga Nyai Masriyah Amva. Pengalaman dan perjalanan panjang dalam kehidupan Nyai Masriyah inilah yang menjadi bekal berharga bagi Nyai Masriyah untuk melanjutkan kepemimpinan pesantren Kebon Jambu pasca meninggalnya Kyai Muhammad. []

 

 

 

 

Tags: Jaringan KUPINyai Masriyah AmvaPerempuan UlamaPonpes Kebon Jambuulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perbedaan Perempuan dan Laki-laki Itu Untuk Saling Melengkapi

Next Post

Laki-laki dan Perempuan Adalah Makhluk Setara di Mata Allah Swt

Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Related Posts

Board Of Peace
Aktual

Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

12 Februari 2026
KUPI 2027
Rekomendasi

KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

2 Februari 2026
Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
What Is Religious Authority
Buku

Membaca What Is Religious Authority? Menimbang Ulang Otoritas Agama

21 Januari 2026
Persoalan Sosial
Publik

Ulama Perempuan Hadirkan Perspektif Baru dalam Merespons Persoalan Sosial

2 Februari 2026
Fatwa Perempuan
Uncategorized

Ulama Perempuan dan Sejarah Baru Fatwa di Indonesia

10 Januari 2026
Next Post
laki-laki dan perempuan

Laki-laki dan Perempuan Adalah Makhluk Setara di Mata Allah Swt

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Mawaddah dan Rahmah
  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0