Minggu, 25 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    ASEAN Para Games

    Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup

    Bencana Alam

    Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

    Musik untuk Semua

    Musik untuk Semua: Belajar Inklusivitas dari Ruang Konser

    Ocan

    Itu Namanya Apa, Ocan? Berbagi Peran!

    Relasi tidak Sehat

    Memutus Rantai Relasi Tidak Sehat Keluarga

    Pendidikan Perempuan Disabilitas

    Membincang Hak Pendidikan Perempuan Disabilitas yang Terabaikan

    Pejabat Beristri Banyak

    Menyoal Pejabat Beristri Banyak

    Dialog Lintas Iman

    Dialog Lintas Iman dan Spiritualitas Kepemimpinan Katolik (Part 2)

    Literacy for Peace

    Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Reproduksi diabaikan

    Ketika Kesehatan Reproduksi Masih Banyak Diabaikan

    reproduksi Manusia

    Kesehatan Reproduksi dalam Siklus Kehidupan Manusia

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi Perempuan

    Minimnya Pengetahuan Membuat Perempuan Rentan dalam Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Masih Menghadapi Berbagai Persoalan

    Seks

    Seks dan Seksualitas sebagai Bagian dari Kehidupan Manusia

    Seksualitas dalam Islam

    Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

    Seksualitas sebagai

    Seksualitas sebagai Konstruksi Sosial dan Budaya

    Seksualitas

    Bagaimana Agama Mengonstruksikan Seksualitas sebagai Hal yang Tabu?

    Seksualitas

    Ketika Seksualitas Dinilai dari Tubuh Perempuan

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    ASEAN Para Games

    Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup

    Bencana Alam

    Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

    Musik untuk Semua

    Musik untuk Semua: Belajar Inklusivitas dari Ruang Konser

    Ocan

    Itu Namanya Apa, Ocan? Berbagi Peran!

    Relasi tidak Sehat

    Memutus Rantai Relasi Tidak Sehat Keluarga

    Pendidikan Perempuan Disabilitas

    Membincang Hak Pendidikan Perempuan Disabilitas yang Terabaikan

    Pejabat Beristri Banyak

    Menyoal Pejabat Beristri Banyak

    Dialog Lintas Iman

    Dialog Lintas Iman dan Spiritualitas Kepemimpinan Katolik (Part 2)

    Literacy for Peace

    Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Reproduksi diabaikan

    Ketika Kesehatan Reproduksi Masih Banyak Diabaikan

    reproduksi Manusia

    Kesehatan Reproduksi dalam Siklus Kehidupan Manusia

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi Perempuan

    Minimnya Pengetahuan Membuat Perempuan Rentan dalam Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Masih Menghadapi Berbagai Persoalan

    Seks

    Seks dan Seksualitas sebagai Bagian dari Kehidupan Manusia

    Seksualitas dalam Islam

    Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

    Seksualitas sebagai

    Seksualitas sebagai Konstruksi Sosial dan Budaya

    Seksualitas

    Bagaimana Agama Mengonstruksikan Seksualitas sebagai Hal yang Tabu?

    Seksualitas

    Ketika Seksualitas Dinilai dari Tubuh Perempuan

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Mengenal Sosok dan Pemikiran Ibnu ‘Asyur Terkait Filsafat Hukum Keluarga Islam

Perkawinan, menurut pemikiran Ibnu `Āsyūr, sejatinya bukan hanya persoalan syahwat saja. Melainkan tentang bagaimana pasangan suami istri dapat membangun keluarga yang baik dan bermartabat

Avi Afian Syah by Avi Afian Syah
11 Januari 2023
in Keluarga, Rekomendasi
0
Pemikiran Ibnu 'Asyur

Pemikiran Ibnu 'Asyur

846
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ibnu `Āsyūr adalah seorang ulama kontemporer dari Tunisia yang bermazhab Maliki. Nama lengkapnya adalah Muḥammad aṭ-Ṭāhir bin Muḥammad bin Muḥammad Ṭāhir bin Muḥammad bin Muḥammad Syaẓaliy bin `Abdul Qādir Muḥammad bin `Āsyūr.

Beliau termasuk salah satu tokoh ulama modern yang menguasai banyak disiplin ilmu dan aktif berdialektika mengenai maqāṣid asy-syarī`ah. Salah satu karya monumentalnya adalah kitab Maqāṣid asy-Syarī’ah Al-Islāmiyyah. Di mana kitab ini memuat pemikiran Ibnu ‘Asyur tentang tujuan-tujuan dari hukum keluarga. Ada banyak pelajaran yang dapat kita ambil dari pemikirannya ini.

Penulis merasa, bahwa pembahasan ini sangat relevan untuk kita kaji. Sebab diskursus persoalan rumah tangga di Indonesia selalu menjadi topik yang hangat menjadi perbincangan.

Maraknya kasus perceraian, perselisihan, KDRT, bahkan yang viral belakangan ini, yaitu kasus perselingkuhan antara menantu dan mertua, jika kita telusuri maka menurut hemat penulis persoalan pokoknya adalah kurang kuatnya landasan suami istri dalam menjalani kehidupan rumah tangga.

Setiap pasangan suami istri pasti menginginkan kehidupan rumah tangga mereka menjadi harmonis (sakīnah), dan penuh cinta kasih (mawaddah dan raḥmah). Oleh karena itu, penulis akan sedikit sharing mengenai cara membangun fondasi rumah tangga yang kokoh melalui perspektif Ibnu `Āsyūr.

Nilai-nilai Filsafat Hukum Keluarga Islam Ibnu `Āsyūr

Pemikiran Ibnu `Āsyūr dalam kitabnya selalu menekankan perbedaan antara praktik perkawinan pada zaman jahiliyah dan masa sekarang. Kedatangan syari’at Islam adalah menolak dengan tegas praktik-praktik perkawinan sebagaimana dijalankan pada masa jahiliyah.

Perkawinan, menurut pemikiran Ibnu `Āsyūr, sejatinya bukan hanya persoalan syahwat saja. Melainkan tentang bagaimana pasangan suami istri dapat membangun keluarga yang baik dan bermartabat.

Penulis merangkum pemikiran Ibnu ‘Asyur tersebut ke dalam empat pilar yang mesti pasangan suami istri miliki agar dapat mendukung terbentuknya perkawinan yang kokoh dan terhindar dari perpecahan dalam rumah tangga. Empat pilar tersebut antara lain:

  1. Perkawinan adalah berpasangan (zawaj)

Ibnu `Āsyūr berkata dalam kitabnya:

ولم تزل الشرائع تعنى بضبط أصل نظام تكوين العائلة الذي هو اقتران الذكر بالأنثى المعبر عنه بالزواج، أو النكاح

“Syari’at tidak pernah berhenti memperhatikan aturan-aturan hukum keluarga yang membahas tentang kebersamaan antara laki-laki dengan perempuan yang disebut dengan perkawinan, atau pernikahan.”

Dalam teks di atas dapat kita lihat bahwa Ibnu `Āsyūr menggunakan kata اقتران, yang berasal dari kata اقترن yang artinya kebersamaan, hubungan, dan perkawinan. Secara ilmu shorof wazan tersebut memiliki faedah للمشاركة (bermakna “saling”).

Maka, zawaj (perkawinan) dalam arti kebersamaan antara laki-laki dan perempuan mengandung makna bawah dalam menjalani hubungan perkawinan pasangan suami istri harus saling bekerjasama, saling menjaga agar hubungannya tetap kokoh, saling menopang, dan saling melengkapi.

Inilah yang disebut sebagai pilar keberpasangan, sebagaimana firman Allah Swt:

هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ

“Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka.” (QS. Al-Baqarah/2: 187).

  1. Perkawinan adalah ikatan yang kokoh (mīṡāqan galīẓan)

Ibnu `Āsyūr berkata dalam kitabnya:

فلا يتطلّبا إلاّ ما يعين على دوامه إلى أمد مقدور

“Suami istri tidak boleh melakukan pernikahan kecuali dengan menentukan niat untuk langgeng sampai selamanya.”

Salah satu hal yang menjadi pokok pembahasan pemikiran Ibnu ‘Asyur terkait maqāṣid asy-syarī`ah Hukum Keluarga adalah penolakannya terhadap praktik kawin kontrak. Karena tidak mencerminkan ikatan perkawinan yang kokoh.

Kasus yang terjadi pada kawin kontrak adalah tidak ada tujuan baik sama sekali di dalamnya. Menurut Ibnu ‘Āsyūr, antara suami dan istri semestinya dapat menjaga ikatan perkawinan dengan segala upaya yang mereka miliki. Jangan malah melemahkannya.

وَكَيْفَ تَأْخُذُوْنَه وَقَدْ اَفْضٰى بَعْضُكُمْ اِلٰى بَعْضٍ وَّاَخَذْنَ مِنْكُمْ مِّيْثَاقًا غَلِيْظًا

“Bagaimana kamu akan mengambilnya (kembali), padahal kamu telah menggauli satu sama lain (sebagai suami istri) dan mereka pun (istri-istrimu) telah membuat perjanjian yang kuat (ikatan pernikahan) denganmu?” (Q.S. An-Nisā’/4: 21).

  1. Mu’āsyarah bi al-Ma’rūf

Ibnu `Āsyūr berkata dalam kitabnya:

… وفي تحقق حسن قصد الرجل معها من دوام المعاشرة وإخلاص المحبة

“… dan dengan menyatakan niat baik laki-laki (untuk menikah) bersama perempuan untuk selalu berbuat baik dan dengan tulus mencintai.”

ولمّا استقام معنى قداسة عقدة النكاح في نظر الشرع، أمر الزوجين بحسن المعاشرة

“Dan ketika makna kesucian akad nikah diluruskan dalam pandangan syari’at, maka syari’at memerintahkan agar suami istri hidup bersama dengan saling berbuat baik.”

Inilah yang kita sebut sebagai pilar mu’āsyarah bi al-ma’rūf. Yakni prinsip saling memperlakukan pasangannya dengan baik dan patut. Ketika suami atau istri tidak memperlakukan pasangannya dengan baik, maka sejatinya mereka sedang menggerogoti makna perkawinan itu sendiri. Hal inilah yang dapat memicu kerusakan dan ketidakseimbangan dalam rumah tangga yang mengarahkannya pada perceraian.

وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا

“Pergaulilah mereka dengan cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak di dalamnya.” (Q.S. An-Nisā’/4: 19)

  1. Musyawarah

Ketika menjabarkan ikatan nasab dan kekerabatan, Ibnu `Āsyūr mengatakan bahwa ikatan sesusuan melekat pada ikatan nasab, berdasarkan Q.S. An-Nisā’/4: 23.

Secara tidak langsung, pemikiran Ibnu ‘Āsyūr menghimbau kepada suami istri bahwa sebelum mereka menyusukan anaknya kepada perempuan lain, dapat menimbulkan ikatan sesusuan (raḍa’) antara anak mereka dengan perempuan yang menyusuinya dan juga saudara-saudara sesusuannya.

Maka, sebelum suami istri itu membuat keputusan untuk menyusukan anaknya kepada perempuan lain, seyogyanya mereka bermusyawarah terlebih dahulu agar keputusan yang mereka dapat berdasarkan hasil kesepakatan bersama. Bukan kehendak salah satu pihak saja.

Berdasarkan contoh pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk menyusukan anak kepada perempuan lain, maka musyawarah juga seharusnya dijadikan jalan oleh pasangan suami istri untuk membuat keputusan terkait persoalan-persoalan rumah tangga lainnya.

Karena musyawarah merupakan cara yang sehat untuk berkomunikasi, meminta masukan dari pasangan, dan mengambil keputusan yang terbaik.

فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا

“… Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) berdasarkan persetujuan dan musyawarah antara keduanya, tidak ada dosa atas keduanya…” (Q.S. Al-Baqarah/4: 233). (berbarengan)

Tags: Fikih Perkawinanhukum keluarga IslamIbnu 'AsyurpemikiranPilar Perkawinan

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Avi Afian Syah

Avi Afian Syah

Seorang bujang yang kini berusia 23 tahun dan telah menyelesaikan skripsinya di salah satu kampus kenamaan di Cirebon. Mahasiswa jurusan Hukum Keluarga ini sejak menjadi maba sudah tertarik dengan dunia kepenulisan dan aktif di Lembaga Pers Mahasiswa FatsOeN. Selain suka menulis, ia juga suka berdiskusi, dan baca buku.

Related Posts

Ketaatan Istri pada Suami
Keluarga

Tiga Logika Ketaatan Istri pada Suami

20 Januari 2026
Akad Nikah
Kolom

Tadarus Subuh ke 170: Menuju Akad Nikah yang Efektif

24 November 2025
Nikah Sirri
Publik

Sudahi Nikah Sirri

21 November 2025
Itsbat Nikah
Keluarga

Tadarus Subuh: Kelindan Itsbat Nikah, Antara Kemaslahatan dan Kerentanan

11 November 2025
Pesta Pernikahan
Publik

Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

8 November 2025
Wali Nikah
Keluarga

Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

5 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kesehatan Reproduksi diabaikan

    Ketika Kesehatan Reproduksi Masih Banyak Diabaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Itu Namanya Apa, Ocan? Berbagi Peran!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Musik untuk Semua: Belajar Inklusivitas dari Ruang Konser

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memutus Rantai Relasi Tidak Sehat Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membincang Hak Pendidikan Perempuan Disabilitas yang Terabaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup
  • Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah
  • Ketika Kesehatan Reproduksi Masih Banyak Diabaikan
  • Musik untuk Semua: Belajar Inklusivitas dari Ruang Konser
  • Itu Namanya Apa, Ocan? Berbagi Peran!

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID