Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mengenang Sejarah Hari Ibu, Samakah Dengan Mother’s Day?

Mengenal sejarah lahirnya hari ibu harusnya menjadi motivasi para perempuan Indonesia baik yang sudah menjadi ibu maupun generasi muda dalam meniru semangat para perempuan terdahulu

Belva Rosidea by Belva Rosidea
23 Desember 2022
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Sejarah Hari Ibu

Sejarah Hari Ibu

13
SHARES
627
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Desember, menjadi bulan penutupan akhir tahun yang erat kita hiasi dengat peringatan-peringatan yang berkaitan dengan ibu. Ibu, memanglah sosok yang sangat berarti dalam hidup setiap orang. Sehingga peringatan yang berkaitan dengannya kerapkali menimbulkan antusiasme yang tinggi. Meski demikian, sejarah Hari Ibu perlu kita tahu, dan di sini saya akan menjelaskannya.

Tak jarang, masih banyak dari kita yang menjadi bingung dan kerap tertukar dalam perayaan hari ibu dan mother’s day. Secara arti kedua peringatan tersebut memang sama. Namun mother’s day kita peringati setiap tanggal 10 Desember. Sedangkan hari ibu kita peringati tiap tanggal 22 Desember. Bagaimana hal tersebut bisa berbeda?

Hari ibu dan mother’s day rupanya memang dua peringatan dengan sejarah yang berbeda. Singkatnya, peringatan hari ibu yang jatuh tiap tanggal 22 Desember merupakan sejarah Hari Ibu dari peringatan nasional yang lahir dari Bangsa Indonesia. Sedangkan mother’s day merupakan peringatan yang lahir dari Amerika Serikat bukan asli dari Indonesia.

Mother’s Day

Mother’s Day bermula sejak tahun 1868 tercetuskan oleh Anna Jarvis saat Perang Saudara. Pada saat itu ia membentuk suatu komite untuk membuat Hari Persahabatan Ibu yang ia harapkan dapat menyatukan kembali keluarga yang terpecah imbas dari Perang Saudara. Putri Anna Jarvis memperingati Mother’s Day pertama kali di 10 Mei 1908, di West Virginia untuk menghormati dan mengenang mendiang sang ibu.

Sama halnya dengan mother’s day, peringatan hari ibu juga memiliki sejarah yang justru erat dengan perjuangan Bangsa Indonesia. Namun sayangnya masih sedikit masyarakat Indonesia yang belum mengetahui sejarah dibaliknya. Peringatan hari ibu lahir berkat peran perempuan-perempuan hebat pada masa itu yang turut berjuang demi kemajuan Bangsa.

Kongres Perempuan Indonesia

Bermula pada Kongres Perempuan Indonesia I yang dilaksanakan di Gedung Mandalabhakti Wanitatama di Jalan Adisucipto, Yogyakakarta pada tahun 22-25 Desember 1928, tahun yang sama dengan lahirnya sumpah pemuda. Saat itu menjadi momen bersejarah sebab 30 organisasi perempuan dari 12 kota di Jawa dan Sumatera berkumpul. Kemudian melahirkan terbentuknya Kongres Perempuan yang kini kita kenal sebagai Kongres Wanita Indonesia (Kowani).

Banyak hal besar yang mereka bahas saat itu. Antara lain mengenai persatuan perempuan Nusantara, peranan perempuan dalam perjuangan kemerdekaan dan pembangunan bangsa, perbaikan gizi dan kesehatan bagi ibu dan balita, pernikahan usia dini bagi perempuan, dan lain sebagainya.

Kongres ini kemudian berlanjut pada Kongres Perempuan Indonesia II, Juli 1935, yang menyebabkan terbentuknya dibentuk BPBH (Badan Pemberantasan Buta Huruf) dan menentang perlakuan tidak wajar atas buruh wanita perusahaan batik di Lasem, Rembang.

Kemudian barulah di Kongres Perempuan Indonesia III yakni tahun 1938, diputuskanlah hari ibu pada tanggal 22 Desember. Kemudian Presiden Soekarno melalui Dekrit Presiden No. 316 tahun 1959 menetapkan tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu yakni Hari Nasional yang bukan hari libur.

Merayakan Hari Ibu

Peringatan hari ibu kemudian menjadi peringatan yang meriah tiap tahunnya. Misalnya pada tahun 1953, yakni peringatan hari ibu ke-25, tak kurang dari 85 kota Indonesia dari Meulaboh sampai Ternate merayakan peringatan Hari Ibu secara meriah.

Di kota Solo pada saat itu merayakan hari ibu dengan membuat pasar amal yang hasilnya mereka gunakan untuk membiayai Yayasan Kesejahteraan Buruh Wanita dan beasiswa untuk anak-anak perempuan. Bahkan panitia yang terlibat mengadakan rapat umum yang menghasilkan resolusi meminta pemerintah melakukan pengendalian harga. Khususnya bahan-bahan makanan pokok.

Peringatan hari ibu pada awalnya kita lakukan untuk mengenang semangat dan perjuangan para perempuan dalam upaya perbaikan kualitas bangsa. Namun semakin ke sini peringatan hari ibu seolah bergeser menjadi momen seorang anak memberi hadiah kepada ibunya, seorang suami memberi hadiah pada istrinya, atau sekadar mengambil alih pekerjaan rumah yang biasanya ibu lakukan. Seperti mencuci baju, menyapu lantai, dll.

Perempuan Berdaya dan Memberdayakan

Apapun bentuk perayaan hari ibu sebenarnya tidak ada yang salah karena kembali kepada perspektif masing-masing individu. Yang menjadi salah adalah apabila bakti seorang anak hanya ia lakukan sehari saja pada saat hari ibu. Kasih sayang seorang ibu sungguh tak terbatas, maka berbakti kepadanya adalah kewajiban hingga akhir hayat. Karena sejatinya sampai kapan pun seorang anak tak akan mampu membayar segala jasa dan kasih sayang seorang ibu.

Mengenal sejarah lahirnya hari ibu harusnya menjadi motivasi para perempuan Indonesia baik yang sudah menjadi ibu maupun generasi muda dalam meniru semangat para perempuan terdahulu. Di mana di tengah segala keterbatasan pergerakan di bawah tirani penjajah para perempuan berhasil berdaya dan memberdayakan.

Pada peringatan hari ibu 22 Desember 1965, Presiden Soekarno turut menegaskan bahwa perempuan adalah tiang negara. Oleh karena itu, perempuan harapannya bersatu agar negara Indonesia tetap kuat. Hasil jerih payah perempuan-perempuan hebat kala itu akhirnya membuahkan hasil. Pada tahun 1973 Kowani menjadi anggota penuh International Council of Women (ICW) yang berperan sebagai dewan konsultatif kategori satu terhadap Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). []

Tags: Hari IbuHari Pergerakan Perempuan IndonesiaIndonesiaMother's Daysejarah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Hukum Mengucapkan Selamat Natal

Next Post

Menjadi Muslimah yang Kafah Tidak Perlu Mirip Arab

Belva Rosidea

Belva Rosidea

General Dentist

Related Posts

Difabel dalam Masyarakat Indonesia
Disabilitas

Difabel dalam Masyarakat Indonesia

28 Februari 2026
Kisah Zaid dan Julaibib
Hikmah

Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

26 Februari 2026
Penegakan Hukum
Publik

Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

24 Februari 2026
Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Next Post
Muslimah

Menjadi Muslimah yang Kafah Tidak Perlu Mirip Arab

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun
  • Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?
  • Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan
  • QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak
  • Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0