Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mengenang Sejarah Hari Ibu, Samakah Dengan Mother’s Day?

Mengenal sejarah lahirnya hari ibu harusnya menjadi motivasi para perempuan Indonesia baik yang sudah menjadi ibu maupun generasi muda dalam meniru semangat para perempuan terdahulu

Belva Rosidea Belva Rosidea
23 Desember 2022
in Publik, Rekomendasi
0
Sejarah Hari Ibu

Sejarah Hari Ibu

623
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Desember, menjadi bulan penutupan akhir tahun yang erat kita hiasi dengat peringatan-peringatan yang berkaitan dengan ibu. Ibu, memanglah sosok yang sangat berarti dalam hidup setiap orang. Sehingga peringatan yang berkaitan dengannya kerapkali menimbulkan antusiasme yang tinggi. Meski demikian, sejarah Hari Ibu perlu kita tahu, dan di sini saya akan menjelaskannya.

Tak jarang, masih banyak dari kita yang menjadi bingung dan kerap tertukar dalam perayaan hari ibu dan mother’s day. Secara arti kedua peringatan tersebut memang sama. Namun mother’s day kita peringati setiap tanggal 10 Desember. Sedangkan hari ibu kita peringati tiap tanggal 22 Desember. Bagaimana hal tersebut bisa berbeda?

Hari ibu dan mother’s day rupanya memang dua peringatan dengan sejarah yang berbeda. Singkatnya, peringatan hari ibu yang jatuh tiap tanggal 22 Desember merupakan sejarah Hari Ibu dari peringatan nasional yang lahir dari Bangsa Indonesia. Sedangkan mother’s day merupakan peringatan yang lahir dari Amerika Serikat bukan asli dari Indonesia.

Mother’s Day

Mother’s Day bermula sejak tahun 1868 tercetuskan oleh Anna Jarvis saat Perang Saudara. Pada saat itu ia membentuk suatu komite untuk membuat Hari Persahabatan Ibu yang ia harapkan dapat menyatukan kembali keluarga yang terpecah imbas dari Perang Saudara. Putri Anna Jarvis memperingati Mother’s Day pertama kali di 10 Mei 1908, di West Virginia untuk menghormati dan mengenang mendiang sang ibu.

Sama halnya dengan mother’s day, peringatan hari ibu juga memiliki sejarah yang justru erat dengan perjuangan Bangsa Indonesia. Namun sayangnya masih sedikit masyarakat Indonesia yang belum mengetahui sejarah dibaliknya. Peringatan hari ibu lahir berkat peran perempuan-perempuan hebat pada masa itu yang turut berjuang demi kemajuan Bangsa.

Kongres Perempuan Indonesia

Bermula pada Kongres Perempuan Indonesia I yang dilaksanakan di Gedung Mandalabhakti Wanitatama di Jalan Adisucipto, Yogyakakarta pada tahun 22-25 Desember 1928, tahun yang sama dengan lahirnya sumpah pemuda. Saat itu menjadi momen bersejarah sebab 30 organisasi perempuan dari 12 kota di Jawa dan Sumatera berkumpul. Kemudian melahirkan terbentuknya Kongres Perempuan yang kini kita kenal sebagai Kongres Wanita Indonesia (Kowani).

Banyak hal besar yang mereka bahas saat itu. Antara lain mengenai persatuan perempuan Nusantara, peranan perempuan dalam perjuangan kemerdekaan dan pembangunan bangsa, perbaikan gizi dan kesehatan bagi ibu dan balita, pernikahan usia dini bagi perempuan, dan lain sebagainya.

Kongres ini kemudian berlanjut pada Kongres Perempuan Indonesia II, Juli 1935, yang menyebabkan terbentuknya dibentuk BPBH (Badan Pemberantasan Buta Huruf) dan menentang perlakuan tidak wajar atas buruh wanita perusahaan batik di Lasem, Rembang.

Kemudian barulah di Kongres Perempuan Indonesia III yakni tahun 1938, diputuskanlah hari ibu pada tanggal 22 Desember. Kemudian Presiden Soekarno melalui Dekrit Presiden No. 316 tahun 1959 menetapkan tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu yakni Hari Nasional yang bukan hari libur.

Merayakan Hari Ibu

Peringatan hari ibu kemudian menjadi peringatan yang meriah tiap tahunnya. Misalnya pada tahun 1953, yakni peringatan hari ibu ke-25, tak kurang dari 85 kota Indonesia dari Meulaboh sampai Ternate merayakan peringatan Hari Ibu secara meriah.

Di kota Solo pada saat itu merayakan hari ibu dengan membuat pasar amal yang hasilnya mereka gunakan untuk membiayai Yayasan Kesejahteraan Buruh Wanita dan beasiswa untuk anak-anak perempuan. Bahkan panitia yang terlibat mengadakan rapat umum yang menghasilkan resolusi meminta pemerintah melakukan pengendalian harga. Khususnya bahan-bahan makanan pokok.

Peringatan hari ibu pada awalnya kita lakukan untuk mengenang semangat dan perjuangan para perempuan dalam upaya perbaikan kualitas bangsa. Namun semakin ke sini peringatan hari ibu seolah bergeser menjadi momen seorang anak memberi hadiah kepada ibunya, seorang suami memberi hadiah pada istrinya, atau sekadar mengambil alih pekerjaan rumah yang biasanya ibu lakukan. Seperti mencuci baju, menyapu lantai, dll.

Perempuan Berdaya dan Memberdayakan

Apapun bentuk perayaan hari ibu sebenarnya tidak ada yang salah karena kembali kepada perspektif masing-masing individu. Yang menjadi salah adalah apabila bakti seorang anak hanya ia lakukan sehari saja pada saat hari ibu. Kasih sayang seorang ibu sungguh tak terbatas, maka berbakti kepadanya adalah kewajiban hingga akhir hayat. Karena sejatinya sampai kapan pun seorang anak tak akan mampu membayar segala jasa dan kasih sayang seorang ibu.

Mengenal sejarah lahirnya hari ibu harusnya menjadi motivasi para perempuan Indonesia baik yang sudah menjadi ibu maupun generasi muda dalam meniru semangat para perempuan terdahulu. Di mana di tengah segala keterbatasan pergerakan di bawah tirani penjajah para perempuan berhasil berdaya dan memberdayakan.

Pada peringatan hari ibu 22 Desember 1965, Presiden Soekarno turut menegaskan bahwa perempuan adalah tiang negara. Oleh karena itu, perempuan harapannya bersatu agar negara Indonesia tetap kuat. Hasil jerih payah perempuan-perempuan hebat kala itu akhirnya membuahkan hasil. Pada tahun 1973 Kowani menjadi anggota penuh International Council of Women (ICW) yang berperan sebagai dewan konsultatif kategori satu terhadap Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). []

Tags: Hari IbuHari Pergerakan Perempuan IndonesiaIndonesiaMother's Daysejarah
Belva Rosidea

Belva Rosidea

General Dentist

Terkait Posts

Harapan
Personal

Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

31 Oktober 2025
Sumpah Pemuda
Publik

Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

31 Oktober 2025
Praktik Sunat Perempuan
Keluarga

Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

30 Oktober 2025
Sunat Perempuan di Indonesia
Keluarga

Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

30 Oktober 2025
Pemilu inklusif
Publik

Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

28 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

27 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Wangari Muta Maathai

    Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan
  • Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas
  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID