Rabu, 5 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Menghalau Kegamangan Pra Nikah

Badriyah Fayumi Badriyah Fayumi
18 September 2020
in Hukum Syariat
0
Menghalau Kegamangan Pra Nikah
19
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Gamang menikah bagi perempuan adalah fenomena yang selalu ada sesuai jaman dan situasinya. Zaman Siti Nurbaya dulu, kegamangan perempuan lebih karena perempuan tidak kenal dan tidak cinta pada calon yang akan dijodohkan denganya.

Zaman sekarang lain lagi. Ada yang gamang karena khawatir suami berbeda atau berubah drastis dari yang dikenalnya. Ada yang gamang jika berkeluarga nanti karir dan aktualisasi diri terhenti.

Ada yang gamang apakah bisa beradaptasi dengan keluarga suami. Ada pula yang gamang apakah nanti bisa melakoni hidup multitasking sesuai tuntunan zaman yang kian kompleks. Dan sebagainya.

Gamang menikah bisa dimaklumi karena menikah adalah keputusan penting yang berdampak panjang bagi kehidupan seseorang. Meski demikian, tidak semestinya kegamangan berlangsung lama dan berlebihan, karena toh sejak dulu tak terhitung pasangan yang sukses dan bahagia perkawinannya walau ada kegamangan sebelumnya.

Bisa Khauf Bisa Waswas

Dalam bahasa agama kegamangan bisa berupa “khauf” bisa juga berupa “waswas”. Khauf dalam bentuk kekhawatiran akan masa depan memang merupakan salah satu ujian kehidupan bagi manusia.

Dalam Al-Qur’an, QS al-Bararah/2 ayat 155, Alloh berfirman:

ولنبلونكم بشيء من الخوف والجوع ونقص من الاْموال والاْنفس والثمرات وبشر الصا برين

“Dan sungguh Kami menguji kamu dengan sedikit rasa takut, lapar dan berkurangnya sebagian harta, jiwa dan buah-buahan. Dan sampaikalah kabar gembira kepada orang-orang yang bersabar.”

Adapun waswas dalam bentuk kecemasan, ketidakyakinan akan kesalihan ibadah, dan tidak percaya diri, sebagaimana disyaratkan dalam Al-Qur’an surah an-Nas/114 ayat 4-6, pada hakikatnya merupakan bisikan setan yang mempengaruhi hati manusia.

Khauf atas pernikahan merupakan ujian atas kehidupan yang meski bisa dilalui, sedangkan waswas pada pernikahan meskinya tidak terjadi. Gamang menikah masih dapat dimengerti sebatas kegamangan itu berupa khauf, dan tidak sampai pada tingkat waswas.

Agama telah memberikan beberapa resepnya untuk menghalau kegamangan ini. Ta’aruf (pengenalan calon), Khithbah (peminangan), istitha’ah (kemampuan), kafaah (kesetaraan suami- istri), wali, perjanjian perkawinan, salat istikharah, doa dan tawakkal merupakan beberapa konsep dan langkah yang dapat membantu menghilangkan waswas dan meminimalisir khauf jika dilakukan secara tepat.

Ta’aruf dan Peran Wali

Ta’aruf meniscayakan adanya perkenalan dan pengenalan calon dalam koridor syari’ah. Ta’aruf dalam tradisi Islam tidak hanya menjadi urusan calon suami isteri, tetapi melibatkan pihak ketiga yang jujur dan terpercaya sehingga bisa mengenal secara objektif kelebihan dan kekurangan pasangan yang hendak menikah.

Pacaran bukanlah ta’aruf yang Islami, karena sering sekali didomonasi kehendak subjektif dan nafsu. Tak heran jika ada orang yang menikah sesudah pacaran 5 tahun, ternyata pernikahannya hanya seumur jagung. Itu karena pacaran tidak membuat seseorang mengenal calonnya apa adanya.

Kegamangan sering terjadi karena calom merasa belum cukup tahu pasangannya hingga “ke dalam”. Dengan ta’aruf yang melibatkan pihak ketiga yang jujur dan objektif, calon pasangan bisa diketahui lebih jauh tentang sifat dan karakter aslinya, niat dan orentasinya menikah dan berkeluarga, bagaimana ia akan memperlakukan isteri dan anak-anakanya, termasuk jika isterinya ingin memiliki karier sendiri, dan hal-hal penting lainya.

Dengan ta’aruf yang objektif calon suami bisa diketahui sejauh mana istitha’ahnya (kemampuannya). Bukan hanya kemampuan memberi nafkah, namun lebih dari itu, kemampuan menjadi imam serta kesanggupan mengendalikan diri untuk tidak melakukan KDRT dalam bentuk apapun. Ta’aruf dengan melibatkan pihak ketiga akan memberikan tanggung jawab moral yang lebih bagi calon suami.

Pihak ketiga dalam ta’aruf ini idealnya adalah wali dan orang yang adil dan bijak. Tentu semua proses mesti dilakukan secara santun dan penuh kearifan. Dengan peran yang tepat dari wali dalam ta’aruf ini, pernikahan diharapkan menjadi sarana ibadah yang melindungi dan membahagiakan.

Khithbah dan Perjanjian Perkawinan

Khithbah dan peminangna adalah tahap berikutnya yang diperlakukan untuk memantapkan pilihan. Dalam hadits riwayat al-Bukhori dan Muslim dari Ibnu Umar, bahwa beliau berkata:

نهى النبي صلى الله وسلم اْن يبيع بعضكم على بيع بعض ولا يخطب الرجل على خطبة اْ خيه حتى يترك الخا طب قبله اْو ياْدْن له الخا طب

“Nabi melarang seseorang dari kamu menjual sesuatu yang sudah dijual saudaranya. Dan janganlah seseorang meminang perempuan yang sudah dipinang saudaranya, hingga saudara yang sebelumnya meminang itu membatalkan pinangannya atau memberikan izin kepadanya”.

Dengan khithbah, calon suami dan isteri diharapkan lebih memantapkan hati agar tidak ragu lagi dan memagari diri agar tidak menengok sana-sini. Setelah khithbah, calon suami-isteri bisa semakin mendekatkan pola pikir dan cara pandang, termasuk dalam hal-hal yang krusial namun sering dianggap tabu.

Tentang keuangan, misalnya. Masalah ini perlu dibicarakan bukan dalam kerangka membangun matearilisme, tetapi lebih pada kejujuran dan keterbuakan agar calon suami-isteri memiliki gambaran dan kesiapan menatap masa depan sesuai dengan keadaan yang ada.

Perjanjian perkawinan juga bisa menjadi instrument efektif untuk menepis kegamangan. Tak hanya berisi pengaturan harta dalam perkawinan, perjanjian perkawinan juga bisa mencantumkan hal-hal yang dirasa perlu clear di depan. Misalnya, isteri tetap berkarir setelah menikah tanpa mengorbankan keluarga, atau suami-isteri akan saling setia dalam perkawinan monogami, atau isteri bebas bersilaturahim dengan orang tua dan keluarga.

Niat, Do’a dan Tawakkal

Akhirnya, niat nillahi ta’aala, doa dan tawakkal adalah senjata pemungkas yang semestinya dimiliki setiap orang beriman yang hendak menikah. Manusia tidak pernah tahu apa yang akan terjadi. Hari ini semua tampak baik, sepuluh tahun lagi belum tentu.

Begitu pula sebaliknya. Menjadikan Allah sebagai as-Shamad (tempat bergantung segala sesuatu) adalah penepis kegamangan yang paling sempurna. Shalat istikharah menjadi media penghubung manusia dengan Allah agar mendapat petunjuk mana yang terbaik.

Doa menjadi senjata penguat batin agar mampu menghadapi segala keadaan. Doa juga menjadi sarana memohon diberikannya takdir baik sekaligus dihindarkan takdir buruk pada kita, saat ini dan saat-saat mendatang.

Jika semua ihktiar sudah dijalankan, maka tinggal tawakkal kepada Allah. Dan biarlah Allah yang menghalau kegamangan dari hati dan pikiran kita yang terbatas ini. Dalam AL-Quran surah Ali Imran/3:159 ALloh berfirman:

فإدْا عزمت فتوكل على الله إن الله يحب المتو كلين

“…. Kemudian jika kamu sudah membulatkan tekad maka bertaqwalah kepada Alloh. Sesungguhnya Alloh menyukai orang-orang yang bertawakkal.”  []

*)Tulisan yang sama pernah dimuat di Majalah Noor

Badriyah Fayumi

Badriyah Fayumi

Ketua Alimat/Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Bekasi

Terkait Posts

Perempuan Haid
Keluarga

Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

4 November 2025
Target Live
Personal

Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

4 November 2025
Perempuan Haid bukan
Keluarga

Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

4 November 2025
Maskulin Toksik
Personal

Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

4 November 2025
Haid adalah
Keluarga

Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

4 November 2025
Kawin-Cerai
Keluarga

Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

4 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan
  • Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial
  • Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID