Kamis, 26 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Mengingat Kewajiban Menafkahi Antar Ahli Waris

Pengabaian anak atas nafkah orang tua menjadi dasar dituntutnya ganti nafkah oleh orang/anak lain yang secara nyata merawat dan menafkahi orang tua

Akmal Adicahya by Akmal Adicahya
15 Desember 2023
in Keluarga
A A
0
Ahli Waris

Ahli Waris

17
SHARES
835
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Saat salah satu orang tua meninggal dunia, tidak jarang timbul perselisihan di antara anak-anak dan orang tua. Terutama yang masih hidup selaku ahli waris dalam hal pembagian tanah atau rumah sebagai harta peninggalan pewaris. Tidak sedikit anak yang tidak pernah terlihat semasa hidup pewaris, tiba-tiba muncul datang menagih bagiannya dari harta warisan.

Pertikaian akibat perselisihan ini terkadang berhasil terselesaikan melalui jalur musyawarah. Namun tidak sedikit pula yang berujung pada gugatan dari anak kepada orang tua yang masih hidup. Orang tua yang telah membesarkannya terpaksa untuk angkat kaki dan pergi dari rumah objek sengketa warisan dan harus mencari tempat tinggal baru.

Sangat ironis, ahli waris terkadang mengingat haknya atas bagian harta warisan. Namun melupakan kewajibannya untuk menafkahi ahli waris lain dan pewaris di masa hidupnya.

Dalam konsepsi fikih terdapat dua hal yang menyebabkan seseorang menjadi ahli waris yang juga menjadi sebab seseorang wajib atas nafkah. Yaitu adanya hubungan kekerabatan dan perkawinan. Para ulama sepakat Ayah, Ibu, Anak dan Istri adalah orang-orang yang berhak menjadi ahli waris dan juga berhak atas nafkah.

Madzhab Hanbali bahkan dengan tegas menyatakan bahwa nafkah hukumnya wajib untuk setiap keluarga dekat yang memperoleh warisan. Menjadi kerabat atau memiliki hubungan perkawinan tidak hanya menimbulkan hak untuk menerima harta warisan. Namun juga menimbulkan kewajiban untuk memberi nafkah kepada pewaris di masa hidupnya.

Timbulnya Kewajiban Nafkah

Selain kekerabatan waris, menurut ulama hanafiah pemberian nafkah juga wajib disebabkan adanya kekerabatan mahram. Setiap orang yang masih tergolong sebagai mahram seperti saudara kandung wajib untuk kita nafkahi.

Namun, hubungan kekerabatan mahram dan kekerabatan waris memang tidak serta merta menimbulkan wajibnya pemberian nafkah. Terdapat dua sebab lain yang harus terpenuhi untuk menimbulkan kewajiban nafkah, utamanya nafkah kepada kerabat.

Pertama, adanya keadaan miskin, tidak memiliki cukup harta, tidak pula berkemampuan untuk bekerja karena belum cukup umur, telah lanjut usia, atau memiliki keterbatasan lainnya yang menghalangi seseorang untuk bekerja dan memperoleh penghasilan. Kerabat yang mengalami kondisi-kondisi tersebut berhak untuk memperoleh nafkah. Sebaliknya, jika kerabat tersebut berkecukupan, maka Ia tidak perlu kita nafkahi.

Kedua, seseorang yang dalam kondisi berkecukupan dan mempunyai kelebihan harta maka Ia wajib memberikan nafkah kepada kerabatnya yang miskin. Jika Ia sedang tidak dalam keadaan mempunyai kelebihan harta atau harta yang Ia miliki hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri, maka Ia tidak wajib untuk memberikan nafkah kepada kerabatnya yang miskin.

Syarat-syarat tersebut berbeda dari kewajiban nafkah terhadap istri dan anak. Karena kewajiban pemberian nafkah kepada istri dan anak tidaklah gugur meski suami/ayah dalam kondisi ekonomi yang sulit. Kiranya hal inilah yang menjadi sebab dimakruhkannya menikah ketika seorang laki-laki tidak mampu memberi nafkah kepada istri dan anaknya.

Perempuan Berpenghasilan

Jika memperhatikan uraian di atas, kewajiban nafkah kepada ahli waris tidak mensyaratkan pemberi nafkah adalah seorang laki-laki. Bahkan dalam kondisi di mana seorang ayah tidak mampu bekerja karena adanya kelemahan pada diri, maka menurut ulama syafi’iyah nafkah seorang anak dapat tertanggung oleh Ibunya.

Menurut Ibnu Hazm Azh-Zahiri, dalam hal suami sedang mengalami kesulitan ekonomi, seorang istri dapat memberikan nafkah kepada suaminya tanpa perlu mengganggapnya sebagai hutang (Az-Zuhaili, 2011).

Besaran kewajiban pembayaran nafkah juga terkadang disesuaikan dengan besaran bagian waris dari seorang ahli waris. Seperti dalam hal seorang anak yang yatim atau ayahnya tidak memiliki kemampuan menafkahi, namun masih memiliki kakek dan ibu. Maka kakek berkewajiban memberi nafkah sebesar dua pertiga dan ibu sebesar sepertiga kepada anak.

Pendapat-pendapat tersebut tentunya menimbulkan konsekuensi logis berupa bolehnya seorang istri untuk bekerja dan mencari penghasilan. Tanpa adanya pekerjaan dan penghasilan, sangatlah sulit bagi istri untuk dapat memberikan nafkah kepada anak, kerabat dan juga suami.

Jaminan Pemenuhan Nafkah

Kewajiban pemberian nafkah merupakan salah satu aspek yang menjadi perhatian hukum keluarga di Indonesia. Pasal 45 Undang-Undang Perkawinan menegaskan bahwa orang tua berkewajiban untuk memelihara dan mendidik anak meskipun perkawinan keduanya putus.

Dalam Pasal 46 Undang-Undang a quo juga ditegaskan bahwa jika anak telah dewasa, maka Ia wajib untuk memelihara kedua orang tuanya. Anak dan orang tua tidak hanya saling mewarisi, namun juga terikat dalam hubungan untuk saling menafkahi.

Dalam konteks pentingnya kewajiban untuk menafkahi anak, telah dilahirkan sejumlah terobosan hukum di lingkungan peradilan agama Indonesia. SEMA 1 Tahun 2022 misalnya memberikan petunjuk untuk menunda pelaksanaan pembagian harta bersama di antara suami dan istri yang telah bercerai. Jika harta tersebut merupakan satu-satunya rumah tempat tinggal anak.

Penyediaan tempat tinggal merupakan salah satu bentuk nafkah yang menjadi kewajiban kedua orang tua kepada anak. Perceraian dan proses pembagian harta bersama di antara mantan suami dan istri tidak boleh menjadi penghalang terpenuhinya nafkah kepada anak.

Menjamin Nafkah Orang Tua

Dengan logika yang sama, dalam konteks menjamin nafkah bagi orang tua yang sudah tidak mampu, maka pembagian harta secara fisik kepada anak-anak sebagai ahli waris sepatutnya dapat tertunda pelaksanaannya.

Hal ini kita lakukan ketika salah satu orang tua meninggal dunia dan meninggalkan harta berupa rumah yang menjadi satu-satunya tempat tinggal orang tua yang masih hidup. Sementara pembagian harta berupa rumah tersebut kita yakini dapat membuat orang tua yang masih hidup kehilangan tempat tinggal.

Penundaan pembagian harta berupa rumah tempat tinggal orang tua sejatinya merupakan bentuk kepastian pemenuhan kewajiban nafkah anak atas orang tua yang masih hidup. Meski tertunda, tidak berarti bahwa rumah tersebut tidak dapat diatasnamakan kepada anak dan orang tua yang masih hidup sebagai ahli waris.

Melainkan fungsinya sebagai tempat tinggal orang tua tidak kita alihkan. Tentu saja, pembagian fisik atas harta waris dapat kita lakukan setelah tersedia tempat tinggal yang layak bagi orang tua yang masih hidup.

Pengabaian nafkah secara sengaja oleh salah seorang anak terhadap orang tuanya, dalam keadaan di mana syarat-syarat timbulnya nafkah telah terpenuhi, memang tidak mengakibatkan seorang anak terhalang menjadi ahli waris. Akan tetapi negara perlu menjamin bahwa pembagian waris tersebut tetap diikuti dengan pemenuhan kewajiban nafkah antar ahli waris, khususnya nafkah antara anak dan orang tua.

Bahkan pengabaian oleh anak atas nafkah orang tua seharusnya dapat menjadi dasar dituntutnya ganti nafkah oleh orang/anak lain yang secara nyata merawat dan menafkahi orang tua. Sebagaimana dimungkinkannya-dalam konsep fikih-kakek dan ibu yang menafkahi anak untuk meminta ganti nafkah kepada ayah dari anak. []

Tags: Ahli WarishukumkeluargaperkawinanRelasiWarisan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengenal Lebih Dekat Aisyah binti asy-Syathi’

Next Post

Masa Pendidikan Aisyah binti asy-Syathi’

Akmal Adicahya

Akmal Adicahya

Alumni Fakultas Syariah UIN Malang, Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang

Related Posts

Mendidik Rasa Aman
Keluarga

Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

25 Februari 2026
Keadilan dalam
Mubapedia

Keadilan (‘Adalah) dalam Relasi Mubadalah

25 Februari 2026
Komunikasi
Pernak-pernik

Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

24 Februari 2026
Martabat
Mubapedia

Martabat–Kemuliaan (Martabah–Karamah) dalam Relasi Mubadalah

24 Februari 2026
Perspektif Mubadalah
Keluarga

Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

23 Februari 2026
Ayat-ayat Mubadalah
Ayat Quran

Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga

23 Februari 2026
Next Post
Aisyah binti asy-Syathi'

Masa Pendidikan Aisyah binti asy-Syathi'

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita
  • Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan
  • Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam
  • Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0