Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menguak Dalih Kekerasan Israel lewat Topeng Agama

Apa dasar dari basis dukungan politik Netanyahu? Mengapa ia sengaja menyitir teks-teks kitab dengan ceroboh untuk mendapatkan dukungan politik?

Hasna Azmi Fadhilah by Hasna Azmi Fadhilah
30 November 2023
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Kekerasan Israel

Kekerasan Israel

19
SHARES
929
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sejak pemerintah Israel memborbardir Gaza secara membabi-buta, dalam beberapa kesempatan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu terus-menerus mencoba mencari justifikasi dari publik untuk membenarkan tindakannya.

Bahkan beberapa waktu lalu, ia sempat berpidato dengan mengutip sejumlah ayat kitab suci dengan menyamakan rakyat Palestina sebagai “Amalek”. Sehingga penyerangan kekerasan Israel kepada Palestina sejatinya adalah upaya perjuangan seumur hidup umat Yahudi untuk memerangi iblis yang ia kaitkan dengan Amalek tersebut.

Kisah Umat Yahudi dan Amalek

Tema “menghancurkan Amalek” yang Netanyahu sebutkan ia artikan sebagai upaya untuk mendapat dukungan dari Sang Ilahi untuk memusnahkan Amalekites (simbol keburukan). Di mana saat ini ia artikan bersemayam dalam tiap warga Palestina.

Lalu, apa dasar dari basis dukungan politik Netanyahu? Mengapa ia sengaja menyitir teks-teks kitab dengan ceroboh untuk mendapatkan dukungan politik?

Referensi pertama dalam Alkitab tentang permusuhan antara suku-suku Ibrani dan orang Amalek, yang mungkin lebih bersifat mitos daripada sejarah. Hal ini dapat kita temukan dalam kitab Keluaran (17:8-16). Pasal ini merujuk pada bentrokan antara suku Amalek dan suku-suku Ibrani yang meninggalkan Semenanjung Sinai dan memasuki Kanaan.

Musa memerintahkan kepala orang kepercayaannya, Yosua, untuk memimpin pertempuran sementara Musa berdiri di atas sebuah bukit mengangkat tangan-Nya seperti yang ia lakukan saat perairan terbelah dan bangsanya menyeberangi Laut Merah di tanah kering. Singkat cerita, pasal ini berakhir dengan kalimat, “TUHAN akan berperang melawan Amalek dari generasi ke generasi.”

Kutipan ayat dari Al Kitab tersebut yang Netanyahu gunakan untuk membenarkan tindakan penyerangannya kekerasan Israel kepada rakyat Palestina. Di mana yang menjadi pertanyaan kemudian adalah mengapa Netanyahu mengutip ayat Al Kitab?

Tameng Agama dalam Tindak Kekerasan

Jawaban sederhananya adalah ia memerlukan dukungan sosial politik di luar kaum Yahudi. Dengan mengutip ayat dari kitab suci, Netanyahu ingin menegaskan bahwa peperangan yang ia lakukan sejatinya adalah amanat kitab suci yang telah termaktub bertahun-tahun lampau. Sehingga, pembunuhan rakyat sipil dapat termaklumi.

Di sisi lain, apa yang Netanyahu sampaikan bertujuan untuk memperkuat basis dukungan Netanyahu yang bersumber dari gerakan Kristen Zionis internasional. Di mana situasi ini sedang naik daun di bagian bumi Selatan, Asia Tenggara, dan Amerika Utara. Dengan begitu, Netanyahu dapat mengandalkan teman-temannya ini untuk memberikan dukungan politik, ekonomi, dan media meskipun popularitasnya merosot drastis di dalam negeri dan di luar negeri.

Terlebih Netanyahu saat ini mengalami demo besar-besaran di Israel. Ia terlibat dalam sejumlah skandal korupsi dan suap yang melibatkan sejumlah investor asing, yang di antaranya berasal dari Amerika Serikat dan Australia.

Tidak hanya itu, anak laki-laki Netanyahu sendiri mendapatkan perlakuan istimewa. Ia tidak menjalani wajib militer, dan ketika banyak pemuda Israel diminta untuk terjun ke medan perang di Gaza, anaknya menikmati hidup yang nyaman di Florida, Amerika Serikat.

Kondisi tersebut lantas membuat muak rakyat Israel, terutama kaum mudanya. Beberapa waktu lalu, rumah Netanyahu bahkan sempat dihadang ratusan demonstran yang memintanya untuk mundur.

Mengetahui hal ini, Netanyahu yang sadar bahwa popularitasnya menurun di dalam negeri terus berupaya untuk mengalihkan perhatian publik dengan melancarkan strategi perang. Taktik ini ia harapkan dapat mengalihkan isu korupsi dan suap yang terus dihadapkan padanya.

Tak heran, untuk memuluskan taktik politik itu Netanyahu tak segan untuk mengutip ayat suci. Strategi yang sejauh ini berhasil memperdaya banyak umat Kristiani yang kurang memahami akar masalah Israel dan Palestina.

Penyalahgunaan Agama untuk Kepentingan Politik

Dampaknya sesaat setelah seruan perang Netanyahu ke Gaza dengan mengutip ayat Al Kitab, sebuah surat dukungan untuk perang Israel di Gaza dikeluarkan oleh 60 pemimpin evangelical konservatif di Amerika Serikat. Termasuk dua mantan presiden Ethics and Religious Liberty Commission – Russell Moore, yang sekarang menjadi editor Christianity Today, dan Richard Land.

Beberapa pendeta dari Southern Baptist Convention, denominasi Kristen evangelical terbesar di Amerika Serikat, menandatangani surat tersebut. Banyak dari para pendukung, meskipun tidak semua, menganut mentalitas perang “menghancurkan Amalek.”

Sementara yang lain mengacu pada teori perang untuk mewujudkan keadilan. Surat tersebut tersampaikan ke Gedung Putih dan setiap kantor Kongres di Capitol Hill, memberikan dukungan untuk agresi Israel terhadap Gaza.

Meski sejumlah pemimpin umat Kristen memberikan dukungannya kepada Netanyahu, banyak pastor yang justru melihat tindakan Netanyahu sebagai penyalahgunaan agama untuk kepentingan politik. Mereka memahami bahwa dalam ajaran Kristiani tidak pernah membenarkan pembunuhan atau kekerasan terhadap individu atau kelompok lain.

Kristen mengikuti ajaran Yesus Kristus yang menekankan kasih, perdamaian, dan belas kasih terhadap sesama. Sehingga pengutipan ayat kitab suci secara serampangan dengan dalih melakukan tindak kekerasan terhadap manusia lain justru merupakan pelecehan besar terhadap ajaran agama itu sendiri. []

Tags: duniaGencatan SenjataIsraelJalur GazaPalestinaPerangpolitiksejarah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pernikahan Bukan Solusi untuk Meminimalisir Kekerasan Seksual

Next Post

KDRT Itu Bukan Aib Keluarga yang Harus Ditutupi

Hasna Azmi Fadhilah

Hasna Azmi Fadhilah

Belajar dan mengajar tentang politik dan isu-isu perempuan

Related Posts

Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Valentine Bukan Budaya Kita
Personal

Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

14 Februari 2026
Board Of Peace
Aktual

Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

12 Februari 2026
Kehilangan Tak Pernah Mudah
Personal

Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

11 Februari 2026
Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Next Post
KDRT

KDRT Itu Bukan Aib Keluarga yang Harus Ditutupi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan
  • Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia
  • Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki
  • Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas
  • Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0