Jumat, 31 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mengupas Kognitif Disonansi pada Kasus Nikah Siri di Kalangan ASN

Praktik perselingkuhan dan nikah siri di kalangan ASN bukan hanya soal moral pribadi, melainkan potret suram dari budaya birokrasi yang kehilangan arah.

Halimatus Sa'dyah Halimatus Sa'dyah
31 Juli 2025
in Publik
0
Nikah Siri

Nikah Siri

1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pernikahan siri dan perselingkuhan saat ini marak dan menjadi sorotan. Kejadian ini juga tidak luput di kalangan instansi pemerintahan. Bahkan muncul peristiwa perselingkuhan dengan model istilah TTM, yaitu Teman Tapi Mesra. Seperti judul lagu yang pernah booming dinyanyikan oleh duo Ratu, Maia dan Mulan.

Aparatur Sipil Negara atau kita singkat ASN,  yang melakukan perselingkuhan dan nikah siri adalah bentuk pelanggaran Undang-Undang. Mereka bersikap biasa saja, harmonis di rumah bersama pasangan sahnya, namun memiliki hubungan khusus dengan pasangan tidak sah.

Terjadi pula perselingkuhan dengan nama TTM bersama partner kerja di kantor. Mereka melakukan aktivitas seperti makan siang bersama, saling membantu tugas, saling curhat, memadu kasih, kemudian pulang bersama. Perselingkuhan tersebut terjadi karena cinta lokasi. Kebersamaan yang berawal dari profesionalitas, berlanjut terjadi kedekatan emosional.

Fenomena TTM ini kerap muncul di lingkungan kerja yang mendorong interaksi intens antar sesama teman kerja. Yang lebih memprihatinkan, perselingkuhan semacam ini justru menjadi “jalan keluar”, karena tidak siap menghadapi risiko dan stigma negatif usai perceraian, serta adanya peraturan kepegawaian yang ketat.

Konflik Mental Sekaligus Emosional

Perilaku pelaku perselingkuhan dan nikah siri, dapat terbaca melalui pola konflik mental. Mereka melakukan pernikahan siri karena biasanya sudah memiliki pasangan sah. Perilaku dua muka dan dua kepribadian inilah yang disebut kognitif disonansi.

Menurut teori Festinger, kognitif disonansi terjadi saat seseorang menyimpan kepercayaan moral yang kuat bahwa dia adalah orang baik, jujur, setia pada pasangan. Namun di sisi lain, dia melakukan tindakan yang bertentangan yaitu berselingkuh dan manipulatif. Otak pelaku tersebut akan berusaha meredam ketegangan tersebut lewat pembenaran diri seperti kalimat berikut:

“Coba ah, sekali ini saja.”
“Pasangan di rumah membosankan, perlu suasana lain.”
“Ah, mumpung tidak ketahuan.”

Kalimat tersebut akan muncul di pikirannya dan kemudian menjadi perdebatan batin pada orang yang bersangkutan. Sering kali ia gunakan sebagai penyangkalan moral diri agar tetap merasa baik dan positif tentang penilaian dirinya.

Kecenderungan berselingkuh lebih terpengaruhi faktor internal individu. Penyebabnya bukan karena tidak puas pada pasangan yang kekurangan, karena banyak terjadi, pasangan sahnya lebih baik dari segi fisik dan kepribadian. kemunculan tersebut karen akeinginan pelaku untuk menuruti hawa nafsunya. Komitmen pernikahan tidak cukup kuat untuk menjadi jaminan bahwa orang tersebut setia hanya pada satu pasangan saja.

Pelaku perselingkuhan sering mengalami stres psikis hebat akibat rasa bersalah, takut ketahuan dan stigma negatif dari masyarakat. Mereka berupaya menyimpan erat-erat rahasia dua dunia berbeda, demi menjaga nama baik dan harga dirinya. Mereka bahkan menyadari tindakan mereka bertentangan dengan nilai moral, agama dan norma di masyarakat.

Pelaku perselingkuhan bahkan nikah siri sekalipun menyadari akan resiko akan sulit untuk memulihkan nama baiknya apabila ketahuan. Kebohongan yang pelaku lakukan cenderung menimbulkan keterasingan, bahkan dia asing dengan pada dirinya sendiri.

Perselingkuhan tentu juga sangat merugikan pasangan sahnya sebagai korbannya. Korban akan mengalami trust issue pada pasangannya, akan menyalahkan dirinya, dan jatuh harga dirinya. Korban akan menyimpan trauma dan kemarahan mendalam.

Fokus pada Pasangan, Bukan Godaan

Di sini akan mengupas bagaimana menghindari perselingkuhan sebagai bentuk proteksi diri. Apabila godaan untuk berselingkuh itu muncul, atau ada rasa tertarik pada orang lain yang bukan pasangan sahnya, maka alihkan fokus ke kualitas buruk orang tersebut sebagai refleksi negatifnya. Pikirkan konsekuensi negatif dosa perselingkuhan, pertimbangkan dampaknya terhadap pasangan, keluarga, reputasi, serta kesehatan mental diri sendiri.

Buat batasan yang jelas, sepakati batas dalam interaksi sosial dan media. Hindari situasi yang berpotensi memicu godaan misal saling curhat. Membuat prinsip, bahwa orang yang berselingkuh adalah bukan orang baik.

Kembali pada pasangan sah, saling menghargai, mengekspresikan cinta menurut bahasa kasih pasangan, dan saling mendukung dalam kebahagiaan bersama pasangan sah. Bangun komunikasi terbuka dan jujur apabila ada hal yang kurang sreg pada pasangan. Diskusikan harapan, kebutuhan, rasa kecewa, atau godaan tanpa takut terhakimi.

Pasangan menjadi ruang aman untuk berbagi perasaan baik suka maupun duka. Rawat keintiman dan quality time. Pasangan meluangkan waktu berkualitas, date night, jalan-jalan, traveling dan beraktivitas bersama sebagai investasi emosional. Seiring berjalannya waktu diri kita dan pasangan bertumbuh, baik selera juga hobi, maka jangan terjebak pada selera dan hobi di masa lalu, masa awal membangun hubungan.

Kembali membangun hubungan baik pada pasangan karena menjalani perintah dari ayat Al-Quran yang secara jelas melarang zina adalah Surat Al-Isra ayat 32. “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk“, Ayat ini berbunyi:

“وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا”

Dasar Hukum dan Legalitas Nikah Siri pada ASN

Dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 (diubah UU 16/2019), perkawinan hanya terakui secara hukum negara jika kita laksanakan menurut agama atau kepercayaan dan tercatatkan secara resmi misalnya di KUA atau Catatan Sipil. Aturan lainnya yaitu PP Nomor 10 Tahun 1983 (diubah PP 45/1990).

ASN wajib melaporkan setiap perkawinan ke atasan. Pernikahan yang tidak tercatat dianggap tidak sah menurut hukum negara dan termasuk pelanggaran disiplin terdapat pada pasal 14: larangan “hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah”.  Kemudian aturan pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Jika ASN terbukti melakukan nikah siri, perkawinannya hanya sah di mata agama, maka tergolong pelanggaran disiplin berat. Jenis sanksi yang dapat terjatuhkan meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Nikah siri bagi ASN merupakan pelanggaran serius. Karena tidak tercatat oleh negara, nikah siri bisa kita anggap sebagai perilaku “kumpul kebo” menurut peraturan kepegawaian ASN, dan bila terbukti bisa terkena sanksi berat berupa pemecatan status ASN.

ASN Wajib Melapor dan Minta Izin

Apabila seorang ASN hendak menikah lagi yaitu poligami, maka wajib mendapat izin tertulis dan melapor ke atasan dalam batas waktu tertentu. Praktik nikah siri tanpa izin sangat berisiko terkena sanksi sebagaimana penjelasan di atas.

Contoh Kebijakan Pemerintah Daerah, DKI Jakarta yaitu Pergub No 2 Tahun 2025, yang mengatur ketat prosedur poligami ASN, termasuk syarat persetujuan istri sah secara tertulis. penetapan tersebut untuk mencegah nikah siri diam-diam atau tanpa laporan. Merujuk pada PP 10/1983, PP 45/1990, dan PP 94/2021.

Tujuan kebijakan peraturan Gubernur Jakarta ini adalah menjamin legalitas perkawinan ASN, mencegah kerugian administratif atau tunjangan ganda dari perkawinan tak resmi, mewujudkan sistem pengawasan internal yang jelas di instansi ASN. Dan peraturan tersebut mendapat kecaman dari masyarakat, karena melegalkan poligami.

ASN yang menikah siri telah melanggar aturan kepegawaian dan seharusnya mendapat sanksi disiplin berat sesuai PP 94/2021. Untuk yang bertugas di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 juga mewajibkan izin resmi dan persetujuan tertulis untuk mencegah nikah siri.

Jika ASN ingin menikah atau poligami sesuai hukum, maka harus melakukan pencatatan resmi di KUA atau Catatan Sipil. ASN mengajukan izin ke atasan sesuai UU dan PP,  dan akan menghadapi sanksi administratif dan kerumitan birokrasi. Apabila tidak segera tercatat menjadi pernikahan sah, maka hubungan tersembunyi tersebut akan berpotensi konflik dan pelanggaran etik.

Aparatur negara, yang semestinya menjadi teladan dalam menjaga integritas rumah tangga dan mematuhi aturan hukum, justru terjebak dalam pilihan-pilihan yang merusak nilai-nilai dasar kehidupan berumah tangga dan kepegawaian. Status yang semula mulia menjadi runtuh martabatnya akibat ulah oknumnya.

Perilaku perselingkuhan dan nikah siri di kalangan ASN bukan hanya mencoreng nama baik pribadi, tapi juga melemahkan citra lembaga pemerintahan di mata publik. Sudah saatnya semua pihak, terutama pemimpin instansi dan lembaga pengawas kepegawaian, menaruh perhatian serius terhadap persoalan ini. Karena jika kita biarkan, praktik perselingkuhan di kalangan ASN bukan hanya soal moral pribadi, melainkan potret suram dari budaya birokrasi yang kehilangan arah. []

Tags: hukum keluarga IslamKonseling PernikahanNikah SiriperselingkuhanRelasi Pernikahan
Halimatus Sa'dyah

Halimatus Sa'dyah

Penulis bisa dihubungi melalui IG : Halimatus_konsultanhukum 2123038506

Terkait Posts

Trauma Kolektif
Personal

Membaca Trauma Kolektif dalam Rumah Tangga Kontemporer

5 Oktober 2025
Saksi dalam Akad Pernikahan
Hukum Syariat

Bolehkah Perempuan Menjadi Saksi dalam Akad Pernikahan?

23 September 2025
Anak di Luar Perkawinan
Keluarga

Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?

29 Agustus 2025
Aborsi dan Childfree
Buku

Mubadalah dan Dilema Aborsi Childfree

26 Agustus 2025
Najwa Shihab
Publik

Najwa Shihab, ‘Iddah, dan Suara Perempuan yang Menolak “Dirumahkan”

15 Agustus 2025
Perselingkuhan
Personal

Memperbaiki Hubungan Usai Perselingkuhan

13 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Negara untuk Menghapus Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menakar Pemikiran Dewi Candraningrum tentang Ekofeminisme
  • Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan
  • Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs
  • Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma
  • Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID