Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Menikah atau Menjaga Diri? Menerobos Narasi Lama Demi Masa Depan Remaja

Mendorong remaja menikah hanya agar tidak berzina, justru bisa membuka pintu ke perkawinan anak yang berisiko tinggi pada KDRT, perceraian, dan kemiskinan struktural.

Vevi Alfi Maghfiroh by Vevi Alfi Maghfiroh
21 Agustus 2025
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Menikah

Menikah

24
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Lebih baik menikah daripada zina,’ salah satu statement yang kerap kali muncul jika bicara tentang isu pencegahan perkawinan anak.

Mubadalah.id – Sebagai pengelola media sosial yang mengangkat isu keadilan relasi, gender, dan seputar isu remaja, perempuan, dan minoritas dalam perspektif agama Islam, seringkali saya mendapati satu kegelisahan batin di mana, di satu sisi ingin mencegah terjadinya perkawinan anak yang juga memiliki dampak negatif.

Tetapi di sisi lain, juga saya gelisah dengan fenomena remaja dengan beragam persoalannya, terutama tentang tanggung jawab ketubuhannya, yang tak sedikit juga bisa menyebabkan hal-hal penuh resiko, seperti fenomena kehamilan di luar rencana dan keinginan (KTD).

Bak tali yang tarik-menarik, kadang kita sebagai pegiat yang menyuarakan pencegahan perkawinan anak juga mendapatkan berbagai pertanyaan lanjutan, ‘… lalu solusinya bagaimana? Membiarkan anak-anak ini berhubungan seksual sebelum menikah? Zina?’.

Apalah daya jika bicara dari dimensi agama, maka menawarkan solusi pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi juga tidak semudah itu, jika memang persoalan ini masih tabu di kalangan masyarakat.

Perkawinan Anak Vs Hubungan Seksual Sebelum Menikah

Beberapa waktu lalu melalui platform media sosialnya (02/07/25), Bimas Islam mengabarkan bahwa angka perkawinan anak menurun selama 3 tahun terakhir.

Berdasarkan data Kementerian Agama (Kemenag), pada 2022 tercatat 8.804 pasangan di bawah usia 19 tahun menikah. Angka ini turun menjadi 5.489 pasangan pada 2023, dan kembali menurun menjadi 4.150 pasangan di tahun 2024.

Menurut Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, penurunan ini tidak terjadi secara kebetulan, melainkan hasil dari berbagai upaya pencegahan yang dilakukan secara sistematis oleh pemerintah, khususnya melalui program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS).

Namun di sisi lain, Data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) tahun 2024, menyoroti kenaikan persentase remaja 15-19 tahun yang melakukan hubungan seks untuk pertama kali.

Kepala BKKN kala itu menyebutkan bahwa persentase remaja perempuan yang melakukan hubungan seksual ada di angka 59 %. Sedangkan pada remaja laki-laki berada di angka 74 %. Padahal, usia rata-rata pernikahan berada di angka 22 tahun.

Di laman Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) tertulis empat faktor yang menyebabkan kondisi seperti ini bisa terjadi. Mulai dari faktor sosial ekonomi, budaya dan lingkungan, psikologis, dan biologis.

Artinya, ada kesenjangan besar antara aktivitas seksual dan kesiapan menikah. Data-data ini menjadi fakta yang harus kita hadapi dan mencari solusinya bersama-sama, tentang bagaimana menarasikan kampanye pencegahan perkawinan anak, dengan mencari solusi agar anak-anak dan remaja tidak terjebak pada pergaulan dan relasi yang beresiko.

Mengenal Tubuh dan Pubertas Remaja

Pubertas adalah fase penting dalam hidup setiap orang. Masa transisi dari anak-anak menuju dewasa ini membawa banyak perubahan. Bukan hanya perubahan fisik, perubahan hormon juga memengaruhi emosi, termasuk munculnya rasa suka dan ketertarikan secara seksual.

Di sinilah banyak remaja mulai mengenal pacaran atau relasi romantis. Di momentum ini, tidak sedikit orang sekitarnya yang tidak hadir untuk mendampingi remaja. Dengan catatan tentu saja bukan dengan cara yang posesif.

Karena tanpa pengetahuan yang cukup, pacaran bisa jadi hubungan yang berisiko bagi remaja, yang tidak memiliki kesadaran atas tubuh dan relasi yang sehat. Karena beberapa hal beresiko seperti relasi toxic, perilaku seksual berisiko, hingga kehamilan di luar rencana, yang bisa berujung pada perkawinan anak, ini bisa saja terjadi di kehidupan mereka.

Faktanya, di Indonesia, 1 dari 9 anak perempuan menikah sebelum usia 18 tahun. Sering kali, ini terjadi karena kurangnya pemahaman tentang hak kesehatan reproduksi dan batasan dalam relasi.

Lebih Baik Nikah dari Pada Zina, Benarkah?

Di tengah maraknya fenomena ini, kita sering mendengar nasihat seperti ‘lebih baik nikah daripada zina’. Terutama para pendakwah, tokoh agama, maupun keluarga yang ‘agamis’ seringkali menyampaikan hal ini. Tapi apakah menikah adalah benar-benar solusi?

Tapi dalam perspektif Mubadalah, ungkapan ini perlu kita kritisi. Kenapa? Karena ia menyederhanakan pernikahan jadi sekadar solusi instan untuk menghindari dosa.

Padahal, nikah adalah komitmen jangka panjang, yang di antaranya adalah terkait membangun rumah tangga, merawat kemitraan, dan menghadirkan kasih sayang. Belum lagi jika menikah dan memiliki anak, tanggung jawabnya juga akan semakin besar lagi. Sehingga menikah dalam kondisi yang tidak benar-benar siap lahir batin juga bukan solusi yang tepat.

Pernikahan bukan solusi darurat, apalagi sekadar pelampiasan hasrat. menikah itu komitmen kemanusiaan, ruang tumbuh bersama, dan ibadah seumur hidup. Menikah adalah proyek kemanusiaan yang besar, tentang komitmen, tanggung jawab, dan relasi yang saling menumbuhkan. Menikah tanpa kesiapan justru bisa melahirkan pernikahan yang toksik dan menyakitkan.

Mendorong remaja menikah hanya agar tidak berzina, justru bisa membuka pintu ke perkawinan anak yang berisiko tinggi pada kekerasan, perceraian, dan kemiskinan struktural. Tak sedikit perkawinan anak juga menimbulkan perceraian, karena kurangnya kesiapan mental, finansial, pengetahuan, kemandirian, dan lain sebagainya.

Menjaga Diri

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), sekitar 5,9% perempuan usia 20-24 tahun pernah menikah atau hidup bersama sebelum usia 18 tahun. Selain itu, tingginya angka perceraian di Indonesia, yang mencapai 35% dari total pernikahan, juga menjadi perhatian serius.

Tapi di sisi lain, hubungan seksual di luar nikah itu juga berbahaya, baik secara fisik, emosional, hingga sosial. Maka, solusinya bukan buru-buru menikah, tapi membangun disiplin diri, edukasi seksual yang sehat, dan lingkungan yang mendukung remaja bertumbuh dengan bijak.

Dalam ajaran agama, salah satunya Islam, Al-Qur’an juga memerintahkan manusia untuk menjaga diri jika belum mampu menikah.

Surah An-Nur ayat 33:

وَلۡيَسۡتَعۡفِفِ ٱلَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحٗا حَتَّىٰ يُغۡنِيَهُمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦۗ

“Dan hendaklah orang-orang yang belum mampu menikah menjaga kesucian dirinya, hingga Allah memberi kemampuan dengan karunia-Nya…”

Bahkan Nabi Muhammad Saw pun menganjurkan puasa untuk melatih pengendalian diri. Rasulullah Saw bersabda:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاء

(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menegaskan dua hal penting, Pertama, tidak semua orang harus langsung menikah untuk menghindari zina. Kedua, mengendalikan diri melalui puasa adalah solusi spiritual dan psikologis yang diajarkan Nabi Saw bagi mereka yang belum mampu menikah, sekalipun menghadapi godaan berzina.

Penguatan Pendidikan Kesehatan Reproduksi dan Seksualitas (PKRS) Sebagai Solusi

Selain itu penting juga bagi remaja untuk memahami perubahan diri, mengelola rasa ingin tahu dengan bijak, dan mendapatkan Pendidikan Kesehatan Reproduksi dan Seksualitas (PKRS) yang komprehensif.

Tentu ini tidak bisa dilakukan oleh orang perseorang, tetapi melainkan harus dilakukan bersama-sama, baik oleh keluarga dan orang tua sebagai tempat belajar anak-anak yang pertama, guru dan lingkungan sekolah.

Selain itu perlu dukungan melalui kebijakan pemerintahan yang mendorong wajibnya layanan kesehatan bagi remaja, konseling, serta pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi. Kebijakan tersebut menyeluruh dan terintegrasi dengan kurikulum sekolah, serta program pemerintah lainnya. Mulai dari tingkat desa, hingga seterusnya.

Jadi, mari ubah narasi, bukan ‘lebih baik nikah daripada zina,’ tapi ‘Lebih baik belajar tanggung jawab, memiliki relasi sehat, siap secara utuh sebelum menikah, dan menjaga diri dengan kesadaran dan martabat.’

Karena kita harus sama-sama menyadari dan memberikan kesadaran kepada remaja dan orang muda, bahwa pernikahan itu sejatinya bukan pelarian, tapi jalan cinta yang dewasa dan penuh tanggung jawab. Sehingga harus kita rencanakan dan kita lakukan dengan persiapan yang matang, baik secara finansial, emosional, intelektual, hingga spiritual. []

 

 

Tags: CintaHak Kesehatan Reproduksi dan SeksualitaskebijakanmenikahRelasiremajazina
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Gus Dur Sosok yang Rela Menanggung Luka

Next Post

Mengapa Orangtua Perlu Sifat Fleksibel dalam Pola Asuh Anak?

Vevi Alfi Maghfiroh

Vevi Alfi Maghfiroh

Admin Media Sosial Mubadalah.id

Related Posts

Puasa dan Ekologi Spiritual
Hikmah

Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

21 Februari 2026
Kemiskinan
Publik

Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

20 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

19 Februari 2026
Hukum Menikah
Pernak-pernik

Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

19 Februari 2026
Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
Jalan Raya
Publik

Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

16 Februari 2026
Next Post
Sifat Fleksibel

Mengapa Orangtua Perlu Sifat Fleksibel dalam Pola Asuh Anak?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam
  • Disabilitas Empati Masyarakat Kita

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0