Jumat, 21 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Intimate Wedding

    Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

    Nancy Ajram

    Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    Kesederhanaan

    Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

    Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

    Pekerja Perempuan

    Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

    Pernikahan ala Boiyen

    Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

    KUPI

    Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

    Ulama Perempuan Rahima

    Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

    Penyandang Disabilitas

    Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Intimate Wedding

    Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

    Nancy Ajram

    Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    Kesederhanaan

    Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

    Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

    Pekerja Perempuan

    Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

    Pernikahan ala Boiyen

    Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

    KUPI

    Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

    Ulama Perempuan Rahima

    Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

    Penyandang Disabilitas

    Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Menikah atau Menjaga Diri? Menerobos Narasi Lama Demi Masa Depan Remaja

Mendorong remaja menikah hanya agar tidak berzina, justru bisa membuka pintu ke perkawinan anak yang berisiko tinggi pada KDRT, perceraian, dan kemiskinan struktural.

Vevi Alfi Maghfiroh Vevi Alfi Maghfiroh
21 Agustus 2025
in Personal, Rekomendasi
0
Menikah

Menikah

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Lebih baik menikah daripada zina,’ salah satu statement yang kerap kali muncul jika bicara tentang isu pencegahan perkawinan anak.

Mubadalah.id – Sebagai pengelola media sosial yang mengangkat isu keadilan relasi, gender, dan seputar isu remaja, perempuan, dan minoritas dalam perspektif agama Islam, seringkali saya mendapati satu kegelisahan batin di mana, di satu sisi ingin mencegah terjadinya perkawinan anak yang juga memiliki dampak negatif.

Tetapi di sisi lain, juga saya gelisah dengan fenomena remaja dengan beragam persoalannya, terutama tentang tanggung jawab ketubuhannya, yang tak sedikit juga bisa menyebabkan hal-hal penuh resiko, seperti fenomena kehamilan di luar rencana dan keinginan (KTD).

Bak tali yang tarik-menarik, kadang kita sebagai pegiat yang menyuarakan pencegahan perkawinan anak juga mendapatkan berbagai pertanyaan lanjutan, ‘… lalu solusinya bagaimana? Membiarkan anak-anak ini berhubungan seksual sebelum menikah? Zina?’.

Apalah daya jika bicara dari dimensi agama, maka menawarkan solusi pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi juga tidak semudah itu, jika memang persoalan ini masih tabu di kalangan masyarakat.

Perkawinan Anak Vs Hubungan Seksual Sebelum Menikah

Beberapa waktu lalu melalui platform media sosialnya (02/07/25), Bimas Islam mengabarkan bahwa angka perkawinan anak menurun selama 3 tahun terakhir.

Berdasarkan data Kementerian Agama (Kemenag), pada 2022 tercatat 8.804 pasangan di bawah usia 19 tahun menikah. Angka ini turun menjadi 5.489 pasangan pada 2023, dan kembali menurun menjadi 4.150 pasangan di tahun 2024.

Menurut Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, penurunan ini tidak terjadi secara kebetulan, melainkan hasil dari berbagai upaya pencegahan yang dilakukan secara sistematis oleh pemerintah, khususnya melalui program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS).

Namun di sisi lain, Data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) tahun 2024, menyoroti kenaikan persentase remaja 15-19 tahun yang melakukan hubungan seks untuk pertama kali.

Kepala BKKN kala itu menyebutkan bahwa persentase remaja perempuan yang melakukan hubungan seksual ada di angka 59 %. Sedangkan pada remaja laki-laki berada di angka 74 %. Padahal, usia rata-rata pernikahan berada di angka 22 tahun.

Di laman Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) tertulis empat faktor yang menyebabkan kondisi seperti ini bisa terjadi. Mulai dari faktor sosial ekonomi, budaya dan lingkungan, psikologis, dan biologis.

Artinya, ada kesenjangan besar antara aktivitas seksual dan kesiapan menikah. Data-data ini menjadi fakta yang harus kita hadapi dan mencari solusinya bersama-sama, tentang bagaimana menarasikan kampanye pencegahan perkawinan anak, dengan mencari solusi agar anak-anak dan remaja tidak terjebak pada pergaulan dan relasi yang beresiko.

Mengenal Tubuh dan Pubertas Remaja

Pubertas adalah fase penting dalam hidup setiap orang. Masa transisi dari anak-anak menuju dewasa ini membawa banyak perubahan. Bukan hanya perubahan fisik, perubahan hormon juga memengaruhi emosi, termasuk munculnya rasa suka dan ketertarikan secara seksual.

Di sinilah banyak remaja mulai mengenal pacaran atau relasi romantis. Di momentum ini, tidak sedikit orang sekitarnya yang tidak hadir untuk mendampingi remaja. Dengan catatan tentu saja bukan dengan cara yang posesif.

Karena tanpa pengetahuan yang cukup, pacaran bisa jadi hubungan yang berisiko bagi remaja, yang tidak memiliki kesadaran atas tubuh dan relasi yang sehat. Karena beberapa hal beresiko seperti relasi toxic, perilaku seksual berisiko, hingga kehamilan di luar rencana, yang bisa berujung pada perkawinan anak, ini bisa saja terjadi di kehidupan mereka.

Faktanya, di Indonesia, 1 dari 9 anak perempuan menikah sebelum usia 18 tahun. Sering kali, ini terjadi karena kurangnya pemahaman tentang hak kesehatan reproduksi dan batasan dalam relasi.

Lebih Baik Nikah dari Pada Zina, Benarkah?

Di tengah maraknya fenomena ini, kita sering mendengar nasihat seperti ‘lebih baik nikah daripada zina’. Terutama para pendakwah, tokoh agama, maupun keluarga yang ‘agamis’ seringkali menyampaikan hal ini. Tapi apakah menikah adalah benar-benar solusi?

Tapi dalam perspektif Mubadalah, ungkapan ini perlu kita kritisi. Kenapa? Karena ia menyederhanakan pernikahan jadi sekadar solusi instan untuk menghindari dosa.

Padahal, nikah adalah komitmen jangka panjang, yang di antaranya adalah terkait membangun rumah tangga, merawat kemitraan, dan menghadirkan kasih sayang. Belum lagi jika menikah dan memiliki anak, tanggung jawabnya juga akan semakin besar lagi. Sehingga menikah dalam kondisi yang tidak benar-benar siap lahir batin juga bukan solusi yang tepat.

Pernikahan bukan solusi darurat, apalagi sekadar pelampiasan hasrat. menikah itu komitmen kemanusiaan, ruang tumbuh bersama, dan ibadah seumur hidup. Menikah adalah proyek kemanusiaan yang besar, tentang komitmen, tanggung jawab, dan relasi yang saling menumbuhkan. Menikah tanpa kesiapan justru bisa melahirkan pernikahan yang toksik dan menyakitkan.

Mendorong remaja menikah hanya agar tidak berzina, justru bisa membuka pintu ke perkawinan anak yang berisiko tinggi pada kekerasan, perceraian, dan kemiskinan struktural. Tak sedikit perkawinan anak juga menimbulkan perceraian, karena kurangnya kesiapan mental, finansial, pengetahuan, kemandirian, dan lain sebagainya.

Menjaga Diri

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), sekitar 5,9% perempuan usia 20-24 tahun pernah menikah atau hidup bersama sebelum usia 18 tahun. Selain itu, tingginya angka perceraian di Indonesia, yang mencapai 35% dari total pernikahan, juga menjadi perhatian serius.

Tapi di sisi lain, hubungan seksual di luar nikah itu juga berbahaya, baik secara fisik, emosional, hingga sosial. Maka, solusinya bukan buru-buru menikah, tapi membangun disiplin diri, edukasi seksual yang sehat, dan lingkungan yang mendukung remaja bertumbuh dengan bijak.

Dalam ajaran agama, salah satunya Islam, Al-Qur’an juga memerintahkan manusia untuk menjaga diri jika belum mampu menikah.

Surah An-Nur ayat 33:

وَلۡيَسۡتَعۡفِفِ ٱلَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحٗا حَتَّىٰ يُغۡنِيَهُمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦۗ

“Dan hendaklah orang-orang yang belum mampu menikah menjaga kesucian dirinya, hingga Allah memberi kemampuan dengan karunia-Nya…”

Bahkan Nabi Muhammad Saw pun menganjurkan puasa untuk melatih pengendalian diri. Rasulullah Saw bersabda:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاء

(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menegaskan dua hal penting, Pertama, tidak semua orang harus langsung menikah untuk menghindari zina. Kedua, mengendalikan diri melalui puasa adalah solusi spiritual dan psikologis yang diajarkan Nabi Saw bagi mereka yang belum mampu menikah, sekalipun menghadapi godaan berzina.

Penguatan Pendidikan Kesehatan Reproduksi dan Seksualitas (PKRS) Sebagai Solusi

Selain itu penting juga bagi remaja untuk memahami perubahan diri, mengelola rasa ingin tahu dengan bijak, dan mendapatkan Pendidikan Kesehatan Reproduksi dan Seksualitas (PKRS) yang komprehensif.

Tentu ini tidak bisa dilakukan oleh orang perseorang, tetapi melainkan harus dilakukan bersama-sama, baik oleh keluarga dan orang tua sebagai tempat belajar anak-anak yang pertama, guru dan lingkungan sekolah.

Selain itu perlu dukungan melalui kebijakan pemerintahan yang mendorong wajibnya layanan kesehatan bagi remaja, konseling, serta pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi. Kebijakan tersebut menyeluruh dan terintegrasi dengan kurikulum sekolah, serta program pemerintah lainnya. Mulai dari tingkat desa, hingga seterusnya.

Jadi, mari ubah narasi, bukan ‘lebih baik nikah daripada zina,’ tapi ‘Lebih baik belajar tanggung jawab, memiliki relasi sehat, siap secara utuh sebelum menikah, dan menjaga diri dengan kesadaran dan martabat.’

Karena kita harus sama-sama menyadari dan memberikan kesadaran kepada remaja dan orang muda, bahwa pernikahan itu sejatinya bukan pelarian, tapi jalan cinta yang dewasa dan penuh tanggung jawab. Sehingga harus kita rencanakan dan kita lakukan dengan persiapan yang matang, baik secara finansial, emosional, intelektual, hingga spiritual. []

 

 

Tags: CintaHak Kesehatan Reproduksi dan SeksualitaskebijakanmenikahRelasiremajazina
Vevi Alfi Maghfiroh

Vevi Alfi Maghfiroh

Admin Media Sosial Mubadalah.id

Terkait Posts

Pernikahan ala Boiyen
Personal

Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

20 November 2025
Perkawinan Katolik
Personal

Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

18 November 2025
Al-Ummu Madrasatul Ula
Keluarga

Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

17 November 2025
Male Loneliness
Publik

Male Loneliness dan Solusi Ta’aruf: Memahami untuk Mengatasi Kesepian

17 November 2025
Ujung Sajadah
Rekomendasi

Tangis di Ujung Sajadah

16 November 2025
10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”

16 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara
  • Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional
  • Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik
  • Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?
  • Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID