Rabu, 25 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Menikah Kok Gitu Sih? Peliknya Rumah Tangga, Karena Isu Orang Ketiga

Mubadalah mengajak kita melihat kesetiaan sebagai kerja bersama. Bukan sekadar menahan diri, tapi aktif merawat relasi.

Zahra Amin by Zahra Amin
10 Januari 2026
in Keluarga
A A
0
Isu Orang Ketiga

Isu Orang Ketiga

40
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Rabu, tiga hari yang lalu, sahabat semasa pesantrenku nun jauh di ujung timur Jawa mengirimkan voice note pesan singkat Whatshapp. Dia bercerita, sekaligus memastikan tokoh yang ia ceritakan adalah benar salah satu sahabat saya lain, yang menjadi korban poligami suaminya.

Tidak tanggung-tanggung, perempuan pihak ketiga itu adalah adik iparnya sendiri, istri dari adik laki-laki suaminya. Dan pernikahan yang mereka gelar secara siri, karena tidak mendapat izin dari istri sah, atau sahabatku itu.

“Menikah kok gitu sih, Zahra? Enak bener ya jadi laki-laki. Mau nikah dengan siapapun bebas,” ujar sahabatku melalui pesan singkat yang saya ceritakan di awal tulisan ini. Saya juga agak terkejut, mengingat sahabat saya yang menjadi korban itu, sudah membangun relasi jauh sejak kami masih sama-sama mondok di Jombang Jawa Timur. Ternyata waktu yang lama tidak menjamin kesetiaan pasangan suami istri.

Kisah di atas, baru satu cerita. Di linimasa media sosial, kita akan terasa lebih sesak dari biasanya. Bukan hanya kabar politik atau ekonomi, tapi oleh cerita-cerita rumah tangga publik figur. Dugaan perselingkuhan, nikah siri, dan perceraian yang terseret ke ruang publik.

Nama-nama besar disebut, termasuk pasangan yang selama ini terkenal harmonis, seperti Ridwan Kamil dan Atalia, yang belakangan juga ramai menjadi pembicaraan warganet. Entah saat ini bagaimana kelanjutan faktanya. Satu hal pasti, setiap isu orang ketiga selalu menyisakan luka, bukan hanya bagi pasangan, tapi juga bagi anak-anak yang tak pernah meminta hidupnya jadi tontonan.

Nikah Siri Bukan Jalan Agama

Nikah siri sering diklaim sebagai “jalan agama”. Perselingkuhan kerap terbungkus “urusan pribadi”. Perceraian dianggap “takdir yang tak bisa terhindari”. Tapi kenyataannya, semua itu bukan hanya urusan dua orang dewasa. Ia selalu berjejak pada martabat keluarga, kesehatan psikologis anak, dan kepercayaan sosial yang lebih luas. Dalam banyak kasus, yang paling lama memikul akibatnya justru mereka yang paling sedikit suaranya, yaitu anak-anak.

Di sinilah perspektif mubadalah menjadi penting untuk dihadirkan. Mubadalah mengajarkan bahwa relasi suami-istri dibangun atas kesalingan. Saling menjaga, saling melindungi, saling menunaikan tanggung jawab. Kesetiaan bukan hanya tuntutan moral sepihak, melainkan komitmen timbal balik. Menjaga kehormatan bukan hanya kewajiban istri, tapi juga kewajiban suami. Menghindari pengkhianatan bukan semata demi citra diri, melainkan demi keselamatan bersama.

Dalam kacamata mubadalah, pernikahan bukan kontrak yang memberi ruang untuk melukai selama bisa mencari pembenaran hukum atau agama. Ia adalah perjanjian etis yang menuntut kepekaan. Ketika salah satu pihak membuka pintu bagi relasi rahasia, nikah siri yang disembunyikan, atau kedekatan yang melampaui batas, yang dilanggar bukan hanya janji pasangan, tapi juga amanah terhadap anak-anak yang menggantungkan rasa amannya pada stabilitas relasi orang tua.

Menikah tak Cukup dengan Kata “Sah”

Sering kita mendengar kalimat, “Yang penting sah.” Padahal, sah tidak otomatis adil. Sah tidak selalu berarti bermartabat. Dalam perspektif mubadalah, keabsahan harus berjalan bersama kemaslahatan. Jika sebuah pilihan melahirkan luka, ketakutan, dan ketidakpastian bagi pasangan dan anak, maka ada tanggung jawab moral yang tidak bisa tersapu bersih oleh satu kata “sah”.

Saya teringat seorang sahabat yang orang tuanya berpisah karena kehadiran orang ketiga. Ia sudah dewasa, bekerja, tampak baik-baik saja. Tapi suatu malam ia berkata, “Aku bisa memaafkan ayahku, tapi aku tidak pernah lagi percaya penuh pada konsep rumah.” Kalimat itu menempel lama di kepala saya. Kita sering mengira anak akan “terbiasa.” Nyatanya, banyak dari mereka hanya belajar menyembunyikan luka.

Mubadalah mengajak kita melihat kesetiaan sebagai kerja bersama. Bukan sekadar menahan diri, tapi aktif merawat relasi. Ada komunikasi yang jujur, ada batas yang disepakati, ada keberanian untuk mencari bantuan ketika hubungan mulai rapuh. Dalam semangat ini, menjaga kehormatan pasangan berarti juga menjaga nama baik keluarga. Menjaga martabat keluarga berarti juga menjaga masa depan anak, yang kelak akan belajar tentang cinta dari apa yang ia lihat di rumah.

Kehormatan tidak lahir dari citra publik atau unggahan manis di media sosial. Ia tumbuh dari keputusan-keputusan kecil yang sering tak terlihat. Menolak perhatian yang berpotensi melukai pasangan, bersikap transparan, menghormati luka, dan mengingat bahwa setiap tindakan kita akan membentuk memori anak-anak. Dalam mubadalah, cinta bukan hanya perasaan, tapi tanggung jawab timbal balik untuk tidak saling merendahkan, apalagi di hadapan dunia.

Siapa yang Menanggung Akibatnya?

Ketika isu nikah siri dan perselingkuhan terus bermunculan, mungkin yang perlu kita tanyakan bukan hanya “boleh atau tidak”, tapi “siapa yang menanggung akibatnya”. Mubadalah membantu kita memindahkan pusat pertanyaan dari ego ke relasi, dari keinginan ke dampak. Dari “apa hak saya” ke “apa amanah saya.”

Saya berharap sahabat saya nun jauh di sana, membaca tulisan ini, dan merefleksikan kembali perjalanan rumah tangga yang ia bina bersama suaminya. Ada lima anak yang sudah hadir dalam kehidupan mereka, yang juga punya hak untuk mendapatkan cinta dan kasih sayang utuh dari kedua orangtuanya. Semoga sahabat saya bisa melewati badai keluarga ini dengan lebih kuat.

Pada akhirnya memang tidak ada rumah tangga yang steril dari masalah. Tapi tidak semua masalah harus diselesaikan dengan saling melukai. Menjaga kehormatan dalam pernikahan, dalam perspektif mubadalah, adalah ikhtiar dua arah untuk saling menjadi tempat aman. Bagi pasangan, dan terutama bagi anak-anak yang setiap hari belajar tentang dunia dari cara kita mencintai.

Dan mungkin, di tengah riuh kabar publik figur, ataupun kasus sahabat saya, inilah pelajaran paling sunyi tapi paling penting. Bahwa kesetiaan bukan hanya soal bertahan, melainkan tentang memilih, setiap hari, untuk tidak menjadikan orang yang kita cintai sebagai korban dari keputusan yang telah kita buat sendiri. []

Tags: Isu Orang KetigaNikah SiripernikahanperselingkuhanRelasirumah tangga
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ulama Perempuan dan Sejarah Baru Fatwa di Indonesia

Next Post

3 Tujuan Besar KUPI: Dari Fatwa hingga Gerakan Transformatif

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Keadilan dalam
Mubapedia

Keadilan (‘Adalah) dalam Relasi Mubadalah

25 Februari 2026
Married Is Scary
Personal

Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

25 Februari 2026
Komunikasi
Pernak-pernik

Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

24 Februari 2026
Martabat
Mubapedia

Martabat–Kemuliaan (Martabah–Karamah) dalam Relasi Mubadalah

24 Februari 2026
Perspektif Mubadalah
Keluarga

Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

23 Februari 2026
Ayat-ayat Mubadalah
Ayat Quran

Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga

23 Februari 2026
Next Post
Tujuan KUPI

3 Tujuan Besar KUPI: Dari Fatwa hingga Gerakan Transformatif

No Result
View All Result

TERBARU

  • Keadilan (‘Adalah) dalam Relasi Mubadalah
  • Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)
  • Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan
  • Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia
  • Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0