• Login
  • Register
Kamis, 22 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Meninjau Ayat dan Hadis tentang Sunat Perempuan (2)

Hadis tentang sunat perempuan semua sanadnya itu lemah, cacat, dan bermasalah (dla'ifah, ma'lulah, dan makhdusyah)

Shella Carissa Shella Carissa
29/04/2024
in Personal
0
Sunat Perempuan

Sunat Perempuan

967
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebelumnya kita telah membahas mengenai dua hadis tentang sunat perempuan dari riwayat Abu Hurairah dan Aisyah Ra. Hadis keduanya mengandung lima dan sepuluh unsur fitrah yang ternyata kurang kuat untuk dijadikan landasan dasar perintah sunat perempuan.

Keduanya juga masuk dalam kategori hadis umum sehingga tidak cukup untuk melegitimasi perintah sunat, terkhusus sunat bagi perempuan. Selanjutnya ada hadis khusus yang memang membahas secara tersurat tentang sunat perempuan.

Hadits tentang Sunat Perempuan yang Bersifat Khusus

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اَلْخِتَانُ سُنَّةٌ لِلرِّجَالِ مَكْرُمَةٌ لِلنِّسَآءِ. (رواه أحمد وبيهقي)

“Dari Abu Hurairah Ra., bahwa Rasulullah Saw., bersabda: “Khitan adalah sunnah bagi laki-laki dan suatu kemuliaan bagi perempuan”. (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi).

Hadis serupa datang dari riwayat Abu Daud dan Al-Hakim:

Baca Juga:

Sunat Perempuan dalam Perspektif Moral Islam

Kata Nyai Badriyah: Banyak Para Sahabiat Belajar Langsung kepada Rasulullah Saw

Untuk Apa Sih Perempuan Disunat?

Kasih Sayang Rasulullah Saw kepada Anak-anak

فَقَدْ رَوى اَلْحَاكِمُ فِي مُسْتَدْرِكِهِ، وَالطَّبْرَانِيُّ فِي مُعْجَمِهِ اَلْكَبِيْرِ عَنِ الضَّحَاكِ بْنِ قَيْسٍ قَالَ: كَانَ بِالْمَدِيْنَةِ اِمْرَأَةٌ، يُقَالُ لَهَا: أُمُّ عَطِيَّةَ، تُخَفِضُ – أَيْ: تَخْتِنُ – اَلْجَوَارِيِّ، فَقَالَ لَهَا رَسُوْلُ اللَّهِ صَلّّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “يَا أُمُّ عَطِيَّةَ، اَخْفِضِي وَلَا تُنْهِكِيِ، فَإِنَّهُ أَنْضر لِلْوَجْهِ، وَأَحْظَى عِنْدَ الزَّوْجِ”. وَصَحَّحَهُ اَلْأَلْبَانِي فِي صَحِيْحِ الْجَامِعِ. وَرَوَى أَبُو دَاوُدَ، وَالْبَيْهَقِي فِي سُنَنِهِمَا عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ الْأَنْصَارِيَّةِ: أَنَّ امْرَأَة كَانَتْ تَخْتِنُ بِالْمَدِيْنَةِ، فَقَالَ لَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “لَا تُنْهِكِيِ، فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ، وَأَحَبُّ إِلَى الْبَعْلِ”. وَصَحَّحَهُ الأَلْبَانِي

“Al-Hakim meriwayatkan dalam Mustadraknya, dan At-Tabarani dalam Mu’jam al-Kabirnya berdasarkan riwayat Ad-Dahhak ibn Qays, yang berkata: Ada seorang wanita di Madinah bernama Ummu Athiyyah, yang melakukan sunat perempuan, yaitu, sunat terhadap budak wanita. Rasulullah Saw. kemudian berkata kepadanya: “Wahai Ummu Athiyyah, sunatlah jangan sampai habis karena hal itu akan membuat wajah terlihat lebih segar dan menyenangkan suami.” Abu Dawud dan Al-Bayhaqi juga meriwayatkan dalam Sunan mereka: Dari Ummu Athiyyah Al-Anshariyyah menceritakan bahwasanya ada seorang wanita disunat di Madinah dan Nabi Muhammad Saw. bersabda kepadanya: “Jangan berlebihan, karena itu lebih baik bagi wanita dan lebih dicintai suami.” Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini shahih.

Hadits selanjutnya adalah hadis dari riwayat Az-Zuhri:

عن الزهري قال: قال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم: مَنْ أَسْلَمَ فَلْيُخْتَتِيْنِ وَلَوْكَانَ كَبِيْرًا. (وواه حرب بن إسماعيل)

“Dari Az-Zuhri, dia berkata: Rasulullah Saw., berkata: “Barang siapa yang masuk Islam maka berkhitanlah, walau sudah besar.” (HR. Harb bin Sufyan).

Analisis Terhadap Hadits Pertama

Pada hadis pertama menyebutkan sunat perempuan sebagai makrumah atau kemuliaan. Al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra dan Asy-Syaukani dalam Nayl al-Authar menyatakan bahwa hadis tersebut lemah atau dlaif. Hal ini karena periwayat Al-Hajjaj ibn Arta’ah, menurut Ibn Abi Hatim dalam al-‘Ilal dan Ibn abd Al-Arr dalam at-Tahmid memberi penilaian terhadap Hajjaj sebagai orang yang pendapatnya tidak dapat dijadikan hujjah.

Selain itu Ibn Hajar dan Adz-Dhahabi menilai Hajjaj sebagai mudallas, yakni orang jujur tetapi banyak kekeliruan dalam meriwayatkan hadis yang menyebabkan ketidakshahihan pada riwayat hadisnya (Shaduq Katsir al-Khatha’ wa at-Tadlis).

Imam Al-Qaradhawi dalam Fatawa Mu’ashirah dan Mahmud Syaltut dalam al-Fatawia berpendapat bahwa makna makrumah dalam hadits tersebut adalah suatu tradisi semata yang dianggap baik oleh masyarakat pada masa tertentu, sehingga terkadang tidak selalu relevan pada masa tertentu.

Syaikh Ali Jum’ah kemudian menegaskan dalam al-Bayan li Ma Yusyghilu al-Adzhan bahwa sunat perempuan bukanlah masalah keagamaan yang bersifat ta’abbudi (ibadah). Menurutnya sunat perempuan hanya tradisi semata yang diwariskan dari generasi ke generasi sehingga mendapat predikat kemuliaan bagi perempuan.

Yang paling penting, hadis yang menyebut kata makrumah atau kemuliaan tersebut hanya bersifat boleh saja. Karenanya tidak ada konsekuensi hukum jika tidak melaksanakannya. Namun hal ini juga mempertimbangkan apakah kebolehan praktik ini baik untuk dilakukan atau memang memiliki dampak tertentu bagi perempuan.

Analisis Terhadap Hadits Kedua

Pada hadis kedua yang menceritakan tentang Ummu Athiyyah sebagai dukun sunat bukanlah perintah untuk melaksanakan sunat perempuan. Hadits itu mengandung perintah dan saran dari Rasulullah Saw. agar tidak memotong secara berlebihan. Dalam hadis tersebut Rasulullah tidak melarang atau memperbolehkan praktik sunat perempuan.

Hal itu karena memang Rasulullah tidak pernah mensunat putri-putrinya sebagaimana pendapat al-Muwafi dalam Khitan al-Inats bayn al-Mishriyyah wal Hadhr dan Syaikh Ali Jum’ah dalam al-Bayan li maa Yusyghil al-Adhzan. Sehingga dari aspek matan, hadis ini juga mengandung pesan agar mengurangi pemotongan pada praktik sunat perempuan yang telah berlangsung selama berabad-abad di Madinah.

Hadits ini mengindikasikan tentang perubahan secara bertahap oleh Rasulullah Saw. Rasulullah membatasi sunat perempuan dengan syarat memotong sedikit saja dan tidak berlebihan. Hal ini dalam proses pembentukan hukum Islam disebut at-Tadarruj fi at-Tasyri’ atau li Tadrij fi at-Tasyri’.

Asy-Syaukani juga berpendapat bahwa hadis tentang Ummu Athiyyah dari aspek sanadnya adalah lemah. Sebab Al-Bukhari, Ibn Abn Adiy dan Ath-Thabrani, menilai periwayatannya, yaitu Za’idah ibn Abi Ar-Raqad, sebagai periwayat yang haditsnya tidak bisa diterima (munkar al-hadits).

Analisis Terhadap Hadits Ketiga

Hadis az-Zuhri merupakan hadits yang secara tersurat mengandung perintah sunat dari Rasulullah Saw. Namun Asy-Syaukani memberikan tanggapannya bahwa pendapat yang mewajibkan melakukan sunat adalah pendapat yang sangat lemah.

Hal tersebut karena tidak adanya hadis lain yang mendukung hadits terkait perintah sunat ini. Oleh karenanya, mayoritas Imam Madzhab kecuali Imam Syafi’i tidak menghukumi wajib praktik ini. Karena memang tidak ada keterangan kewajiban melakukan sunat, terlebih sunat perempuan.

Syaikh Sayyid Sabiq menanggapi hadis-hadis di atas dengan menyatakan bahwa semua hadis yang memerintahkan sunat perempuan adalah dlaif. Tidak ada satupun yang sahih. Menurutnya, sunat terkhusus sunat perempuan adalah masalah ijtihadiyah. Syams Al-Haq Al-Abady dalam Aun al-Ma’bud juga menegaskan bahwa hadis tentang sunat perempuan semua sanadnya itu lemah, cacat, dan bermasalah (dla’ifah, ma’lulah, dan makhdusyah).

Dari pernyataan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa nash atau semua hadits tentang sunat perempuan berkualitas lemah (dlaif). Sehingga ayat maupun hadits-hadist tersebut tidak sah untuk dijadikan dasar hukum terkait perintah atau hukum sunat perempuan. Wallahu a’lam. []

Tags: Abu HurairahAd-DhahakAl-HakimP2GPRasulullah SAWsunat perempuanUmmu Athiyyah
Shella Carissa

Shella Carissa

Masih menempuh pendidikan Agama di Pondok Kebon Jambu Al-Islamy dan Sarjana Ma'had Aly Kebon Jambu. Penikmat musik inggris. Menyukai kajian feminis, politik, filsafat dan yang paling utama ngaji nahwu-shorof, terkhusus ngaji al-Qur'an. Heu.

Terkait Posts

Catcalling

Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?

21 Mei 2025
Berpikir Positif

Rahasia Tetap Berpikir Positif Setiap Hari, Meski Dunia Tak Bersahabat

21 Mei 2025
Puser Bumi

Ulama Perempuan sebagai Puser Bumi

21 Mei 2025
Bangga Punya Ulama Perempuan

Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

20 Mei 2025
Aeshnina Azzahra Aqila

Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan

20 Mei 2025
Inspirational Porn

Stop Inspirational Porn kepada Disabilitas!

19 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengepungan di Bukit Duri

    Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Fiqh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadits-hadits yang Membolehkan Azl

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan sebagai Puser Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KB dalam Pandangan Fiqh
  • Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?
  • Hadits-hadits yang Membolehkan Azl
  • Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan
  • Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version