Jumat, 13 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Meninjau Ayat dan Hadis tentang Sunat Perempuan (2)

Hadis tentang sunat perempuan semua sanadnya itu lemah, cacat, dan bermasalah (dla'ifah, ma'lulah, dan makhdusyah)

Shella Carissa by Shella Carissa
29 April 2024
in Personal
A A
0
Sunat Perempuan

Sunat Perempuan

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebelumnya kita telah membahas mengenai dua hadis tentang sunat perempuan dari riwayat Abu Hurairah dan Aisyah Ra. Hadis keduanya mengandung lima dan sepuluh unsur fitrah yang ternyata kurang kuat untuk dijadikan landasan dasar perintah sunat perempuan.

Keduanya juga masuk dalam kategori hadis umum sehingga tidak cukup untuk melegitimasi perintah sunat, terkhusus sunat bagi perempuan. Selanjutnya ada hadis khusus yang memang membahas secara tersurat tentang sunat perempuan.

Hadits tentang Sunat Perempuan yang Bersifat Khusus

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اَلْخِتَانُ سُنَّةٌ لِلرِّجَالِ مَكْرُمَةٌ لِلنِّسَآءِ. (رواه أحمد وبيهقي)

“Dari Abu Hurairah Ra., bahwa Rasulullah Saw., bersabda: “Khitan adalah sunnah bagi laki-laki dan suatu kemuliaan bagi perempuan”. (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi).

Hadis serupa datang dari riwayat Abu Daud dan Al-Hakim:

فَقَدْ رَوى اَلْحَاكِمُ فِي مُسْتَدْرِكِهِ، وَالطَّبْرَانِيُّ فِي مُعْجَمِهِ اَلْكَبِيْرِ عَنِ الضَّحَاكِ بْنِ قَيْسٍ قَالَ: كَانَ بِالْمَدِيْنَةِ اِمْرَأَةٌ، يُقَالُ لَهَا: أُمُّ عَطِيَّةَ، تُخَفِضُ – أَيْ: تَخْتِنُ – اَلْجَوَارِيِّ، فَقَالَ لَهَا رَسُوْلُ اللَّهِ صَلّّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “يَا أُمُّ عَطِيَّةَ، اَخْفِضِي وَلَا تُنْهِكِيِ، فَإِنَّهُ أَنْضر لِلْوَجْهِ، وَأَحْظَى عِنْدَ الزَّوْجِ”. وَصَحَّحَهُ اَلْأَلْبَانِي فِي صَحِيْحِ الْجَامِعِ. وَرَوَى أَبُو دَاوُدَ، وَالْبَيْهَقِي فِي سُنَنِهِمَا عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ الْأَنْصَارِيَّةِ: أَنَّ امْرَأَة كَانَتْ تَخْتِنُ بِالْمَدِيْنَةِ، فَقَالَ لَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “لَا تُنْهِكِيِ، فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ، وَأَحَبُّ إِلَى الْبَعْلِ”. وَصَحَّحَهُ الأَلْبَانِي

“Al-Hakim meriwayatkan dalam Mustadraknya, dan At-Tabarani dalam Mu’jam al-Kabirnya berdasarkan riwayat Ad-Dahhak ibn Qays, yang berkata: Ada seorang wanita di Madinah bernama Ummu Athiyyah, yang melakukan sunat perempuan, yaitu, sunat terhadap budak wanita. Rasulullah Saw. kemudian berkata kepadanya: “Wahai Ummu Athiyyah, sunatlah jangan sampai habis karena hal itu akan membuat wajah terlihat lebih segar dan menyenangkan suami.” Abu Dawud dan Al-Bayhaqi juga meriwayatkan dalam Sunan mereka: Dari Ummu Athiyyah Al-Anshariyyah menceritakan bahwasanya ada seorang wanita disunat di Madinah dan Nabi Muhammad Saw. bersabda kepadanya: “Jangan berlebihan, karena itu lebih baik bagi wanita dan lebih dicintai suami.” Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini shahih.

Hadits selanjutnya adalah hadis dari riwayat Az-Zuhri:

عن الزهري قال: قال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم: مَنْ أَسْلَمَ فَلْيُخْتَتِيْنِ وَلَوْكَانَ كَبِيْرًا. (وواه حرب بن إسماعيل)

“Dari Az-Zuhri, dia berkata: Rasulullah Saw., berkata: “Barang siapa yang masuk Islam maka berkhitanlah, walau sudah besar.” (HR. Harb bin Sufyan).

Analisis Terhadap Hadits Pertama

Pada hadis pertama menyebutkan sunat perempuan sebagai makrumah atau kemuliaan. Al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra dan Asy-Syaukani dalam Nayl al-Authar menyatakan bahwa hadis tersebut lemah atau dlaif. Hal ini karena periwayat Al-Hajjaj ibn Arta’ah, menurut Ibn Abi Hatim dalam al-‘Ilal dan Ibn abd Al-Arr dalam at-Tahmid memberi penilaian terhadap Hajjaj sebagai orang yang pendapatnya tidak dapat dijadikan hujjah.

Selain itu Ibn Hajar dan Adz-Dhahabi menilai Hajjaj sebagai mudallas, yakni orang jujur tetapi banyak kekeliruan dalam meriwayatkan hadis yang menyebabkan ketidakshahihan pada riwayat hadisnya (Shaduq Katsir al-Khatha’ wa at-Tadlis).

Imam Al-Qaradhawi dalam Fatawa Mu’ashirah dan Mahmud Syaltut dalam al-Fatawia berpendapat bahwa makna makrumah dalam hadits tersebut adalah suatu tradisi semata yang dianggap baik oleh masyarakat pada masa tertentu, sehingga terkadang tidak selalu relevan pada masa tertentu.

Syaikh Ali Jum’ah kemudian menegaskan dalam al-Bayan li Ma Yusyghilu al-Adzhan bahwa sunat perempuan bukanlah masalah keagamaan yang bersifat ta’abbudi (ibadah). Menurutnya sunat perempuan hanya tradisi semata yang diwariskan dari generasi ke generasi sehingga mendapat predikat kemuliaan bagi perempuan.

Yang paling penting, hadis yang menyebut kata makrumah atau kemuliaan tersebut hanya bersifat boleh saja. Karenanya tidak ada konsekuensi hukum jika tidak melaksanakannya. Namun hal ini juga mempertimbangkan apakah kebolehan praktik ini baik untuk dilakukan atau memang memiliki dampak tertentu bagi perempuan.

Analisis Terhadap Hadits Kedua

Pada hadis kedua yang menceritakan tentang Ummu Athiyyah sebagai dukun sunat bukanlah perintah untuk melaksanakan sunat perempuan. Hadits itu mengandung perintah dan saran dari Rasulullah Saw. agar tidak memotong secara berlebihan. Dalam hadis tersebut Rasulullah tidak melarang atau memperbolehkan praktik sunat perempuan.

Hal itu karena memang Rasulullah tidak pernah mensunat putri-putrinya sebagaimana pendapat al-Muwafi dalam Khitan al-Inats bayn al-Mishriyyah wal Hadhr dan Syaikh Ali Jum’ah dalam al-Bayan li maa Yusyghil al-Adhzan. Sehingga dari aspek matan, hadis ini juga mengandung pesan agar mengurangi pemotongan pada praktik sunat perempuan yang telah berlangsung selama berabad-abad di Madinah.

Hadits ini mengindikasikan tentang perubahan secara bertahap oleh Rasulullah Saw. Rasulullah membatasi sunat perempuan dengan syarat memotong sedikit saja dan tidak berlebihan. Hal ini dalam proses pembentukan hukum Islam disebut at-Tadarruj fi at-Tasyri’ atau li Tadrij fi at-Tasyri’.

Asy-Syaukani juga berpendapat bahwa hadis tentang Ummu Athiyyah dari aspek sanadnya adalah lemah. Sebab Al-Bukhari, Ibn Abn Adiy dan Ath-Thabrani, menilai periwayatannya, yaitu Za’idah ibn Abi Ar-Raqad, sebagai periwayat yang haditsnya tidak bisa diterima (munkar al-hadits).

Analisis Terhadap Hadits Ketiga

Hadis az-Zuhri merupakan hadits yang secara tersurat mengandung perintah sunat dari Rasulullah Saw. Namun Asy-Syaukani memberikan tanggapannya bahwa pendapat yang mewajibkan melakukan sunat adalah pendapat yang sangat lemah.

Hal tersebut karena tidak adanya hadis lain yang mendukung hadits terkait perintah sunat ini. Oleh karenanya, mayoritas Imam Madzhab kecuali Imam Syafi’i tidak menghukumi wajib praktik ini. Karena memang tidak ada keterangan kewajiban melakukan sunat, terlebih sunat perempuan.

Syaikh Sayyid Sabiq menanggapi hadis-hadis di atas dengan menyatakan bahwa semua hadis yang memerintahkan sunat perempuan adalah dlaif. Tidak ada satupun yang sahih. Menurutnya, sunat terkhusus sunat perempuan adalah masalah ijtihadiyah. Syams Al-Haq Al-Abady dalam Aun al-Ma’bud juga menegaskan bahwa hadis tentang sunat perempuan semua sanadnya itu lemah, cacat, dan bermasalah (dla’ifah, ma’lulah, dan makhdusyah).

Dari pernyataan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa nash atau semua hadits tentang sunat perempuan berkualitas lemah (dlaif). Sehingga ayat maupun hadits-hadist tersebut tidak sah untuk dijadikan dasar hukum terkait perintah atau hukum sunat perempuan. Wallahu a’lam. []

Tags: Abu HurairahAd-DhahakAl-HakimP2GPRasulullah SAWsunat perempuanUmmu Athiyyah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Meluruskan Tujuan Menikah

Next Post

Benarkah Perempuan Dinikahi karena Harta, Keturunan, Kecantikan dan Agamanya?

Shella Carissa

Shella Carissa

Masih menempuh pendidikan Agama di Pondok Kebon Jambu Al-Islamy dan Sarjana Ma'had Aly Kebon Jambu. Penikmat musik inggris. Menyukai kajian feminis, politik, filsafat dan yang paling utama ngaji nahwu-shorof, terkhusus ngaji al-Qur'an. Heu.

Related Posts

Kepemimpinan Perempuan dalam
Publik

Penyempitan Ruang Kepemimpinan Perempuan Setelah Wafatnya Rasulullah Saw

20 Desember 2025
P2GP
Aktual

P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

21 November 2025
P2GP
Aktual

Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

21 November 2025
Sunat Perempuan
Aktual

Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

20 November 2025
Sunat Perempuan
Aktual

Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

20 November 2025
P2GP
Aktual

Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

20 November 2025
Next Post
Harta dan Kecantikan

Benarkah Perempuan Dinikahi karena Harta, Keturunan, Kecantikan dan Agamanya?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Mawaddah dan Rahmah
  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0