Selasa, 10 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Menjadi Hakam dalam Islam

Mufliha Wijayati by Mufliha Wijayati
17 November 2022
in Kolom
A A
0
Menjadi Hakam dalam Islam

Menjadi Hakam dalam Islam

3
SHARES
153
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id–  Berikut ini penjelasan terkait menjadi hakam dalam Islam. Penasehat hukum, psikolog, atau konselor seringkali dianggap sebagai hakam (kbbi: pengantara, pemisah, wasit, red.) dalam konflik keluarga. Tapi seringkali mereka menjadi pembela salah satu pihak yang membantu melancarkan proses perceraian dan tetek bengek-nya. Segala yang berkaitan dengan penguasaan harta gono gini, perebutan hak pengasuhan anak, juga hak mut’ah dan nafkah pasca perceraian.

Menjadi Hakam dalam Islam

Padahal, hakam yang dikehendaki adalah hakam adil yang bisa menengahi dan tidak memihak. Meski bukan sebagai advokat, psikolog, atau konselor, tak jarang sesorang itu dipercaya menjadi tempat curhatan pasangan ‘bermasalah’. Tentunya bukan karena keluarganya baik-baik saja, atau dia bisa menawarkan solusi jitu dari masalah keluarga, tetapi lebih karena kesiapannya mendengarkan dan berempati atas problem yang dihadapi.

Yang dibutuhkan dari orang yang ingin curhat sesungguhnya bukan solusi semata, tapi hadirnya ‘telinga’ yang mendengarkan detil masalahnya. Dengan didengarkan, berkurang beban berat yang menghimpit kehidupannya.

Jangan pernah lupa, bahwa posisi hakam adalah posisi tengah yang memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyingkap problem dasar, efek problem, dan menemukenali solusi yang mungkin ditempuh untuk memperbaiki relasi yang lebih sehat.

Konflik dalam rumah tangga ibarat bumbu masakan, dia adalah kemestian yang selalu ada dalam relasi keluarga. Bagaimana agar konflik itu menjadi bumbu yang menyedapkan, tentunya butuh koki andal yang mampu meracik konflik menjadi energi positif.

Ibarat biduk yang berlayar, nahkoda kapal dan para kelasi akan diuji dengan hempasan ombak dan kerasnya gelombang. Seni dan kelihaian dalam menaklukan badai rumah tangga harus dimiliki agar masing-masing bisa memainkan perannya secara proposional. Peran yang sesungguhnya memungkinkan untuk dipertukarkan dan digantikan, tentu saja selain pada hal yang bersifat kodrati.

Konflik tak selamanya berdampak negatif. Bagaimana konflik dikelola dan disikapi akan sangat menentukan ke mana arah rumah tangga akan dilabuhkan pada tujuan keluarga maslahah atau bermuara pada perceraian.

Saat konflik disikapi sebagai sebuah proses pendewasaan dan sarana untuk melekatkan relasi anggota keluarga, maka masing-masing harus memiliki kesadaran untuk dapat mengambil nilai dan pelajaran.

Konflik rumah tangga sejatinya adalah meningkatnya tensi ketegangan antara suami istri yang bisa disebabkan karena adanya kekecewaan masing-masing pihak. Ekspektasi terhadap pasangan yang tak terpenuhi adalah faktor terbesar terjadinya konflik.

Pada kasus suami melarang istri bekerja misalnya, suami mengangankan istri menjadi full-time mom yang siap 24 jam mendidik, merawat anak-anak, dan mengurus rumah tangga.

Sebagai seorang mantan aktivis, berdiam diri di rumah tanpa aktifitas sosial tentu adalah sesuatu yang berat untuk dijalaninya. Mati-matian istri berusaha berbagi peran dengan bekerja di ranah publik tanpa mengabaikan peran-peran domestiknya, tetap saja tak membuat suaminya surut untuk melarangnya bekerja.

Yang terjadi selanjutnya, relasi suami-istri menjadi penuh ketegangan dan tekanan yang pada akhirnya pemicu konflik-konflik berikutnya. Pertengkaran, saling diam, ancaman, bahkan tindak kekerasan sangat mungkin terjadi dalam relasi rumah tangga yang tidak sehat.

Al-Quran menarasikan bagaimana konflik rumah tangga diselesaikan dalam Qs. An-Nisa [4]: 34-35. Penyelesaian awal adalah penyelesaian internal antara kedua belah pihak dengan membangun komunikasi terbuka, saling memberi nasehat dan masukan.

Bunyi lanjutan ayat berikutnya adalah tawaran pisah ranjang dan memukul. Pisah ranjang seyogyanya lebih dimaknai sebagai ‘me time’ untuk masing-masing ber-muhasabah dan menghitung ulang tujuan mereka hidup bersama.

‘Memukul’ pun jangan kemudian dimaknai sebagai pemukulan yang bersifat menyakiti fisik, tetapi lebih kepada pukulan pelan untuk menyadarkan/mengingatkan pasangan, untuk kemudian saling memberikan pelajaran dan pengertian.

Dari komunikasi dan kontemplasi inilah akan tersingkap apa yang dikehendaki istri dan apa yang dicita-citakan suami. Bagaimana komunikasi itu dilakukan sangat tergantung dengan karakteristik pribadi masing-masing.

Dalam konflik rumah tangga yang tak terselesaikan secara internal, Ayat 35 menawarkan solusi dengan menghadirkan mediator (hakam) dari masing-masing pihak yang sama-sama menghendaki kebaikan dan jalan keluar. Pilihan ini diberikan ketika suami-istri tak mampu menemukan jalan keluar secara mandiri.

Masing-masing pihak mengajukan pendamai untuk membantu menyingkap problem yang dihadapi, dan bersama mencari solusi terbaik untuk keberlangsungan dan kemaslahatan keluarga.

Tawaran Al-Qur’an menunjukkan betapa memang dalam konflik keluarga, penyelesaian yang dianjurkan adalah penyelesaian kekeluargaan, yang bisa mengakomodir kepentingan masing-masing (win-win solution), bukan penyelesaian hukum yang terkadang mengalahkan salah satu pihak (win-lose solution).

Konflik keluarga yang masuk ranah hukum di Pengadilan Agama pun masih meniscayakan proses perdamaian melalui mediasi sebelum perkara disidangkan. Perma No 1 tahun 2008 mengaturnya secara rigid. Pun dalam setiap tahapan persidangan, hakim dianjurkan untuk selalu menawarkan perdamaian.

Menjadi hakam konflik rumah tangga meniscayakan integritas pribadi yang amanah, adil dan tidak memihak. Mendengarkan harapan dan keluhan masing-masing tanpa pretensi untuk memihak, menjaga privasi dan kerahasiaan, dan memberikan kesempatan pada masing-masing pihak untuk mengambil keputusan secara mandiri, adalah hal-hal penting yang seyogianya dilakukan seorang mediator.

Terakhir, yang diperjuangkan mediator adalah kemaslahatan bagi semua anggota keluarga. Alih-alih menjadi mediator untuk mencari solusi, kalau kita bersikap memihak dan berat sebelah, maka hal itu menjadikan kita bukan lagi mediator tapi provokator keretakan rumah tangga.

Demikian penjelasan terkait menjadi hakam dalam Islam. [Baca juga: Menjadi Hakam Itu Memediasi Bukan Memprovokasi]

Tags: HakamislamkeluargaMediatorMubaadalahMufliha WijayatiSumai Istri
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Sikap Laki-laki terhadap Perempuan Tentukan Kualitas Iman dan Takwa

Next Post

Doa Minta Jodoh

Mufliha Wijayati

Mufliha Wijayati

Alumni Workshop Penulisan Artikel Populär Mubadalah 2017, Penyuka kopi dan Pemerhati isu gender dari IAIN Metro

Related Posts

Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Relasi dalam Al-Qur'an
Pernak-pernik

Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

9 Februari 2026
Keluarga Disfungsional
Keluarga

Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

9 Februari 2026
Antara Non-Muslim
Pernak-pernik

Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

5 Februari 2026
Laki-laki Provider
Personal

Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Next Post
Doa Minta Jodoh

Doa Minta Jodoh

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?
  • Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak
  • Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?
  • Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi
  • Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0