Rabu, 17 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Menjadi Hakam dalam Islam

Mufliha Wijayati Mufliha Wijayati
17 November 2022
in Kolom
0
Menjadi Hakam dalam Islam

Menjadi Hakam dalam Islam

143
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id–  Berikut ini penjelasan terkait menjadi hakam dalam Islam. Penasehat hukum, psikolog, atau konselor seringkali dianggap sebagai hakam (kbbi: pengantara, pemisah, wasit, red.) dalam konflik keluarga. Tapi seringkali mereka menjadi pembela salah satu pihak yang membantu melancarkan proses perceraian dan tetek bengek-nya. Segala yang berkaitan dengan penguasaan harta gono gini, perebutan hak pengasuhan anak, juga hak mut’ah dan nafkah pasca perceraian.

Menjadi Hakam dalam Islam

Padahal, hakam yang dikehendaki adalah hakam adil yang bisa menengahi dan tidak memihak. Meski bukan sebagai advokat, psikolog, atau konselor, tak jarang sesorang itu dipercaya menjadi tempat curhatan pasangan ‘bermasalah’. Tentunya bukan karena keluarganya baik-baik saja, atau dia bisa menawarkan solusi jitu dari masalah keluarga, tetapi lebih karena kesiapannya mendengarkan dan berempati atas problem yang dihadapi.

Yang dibutuhkan dari orang yang ingin curhat sesungguhnya bukan solusi semata, tapi hadirnya ‘telinga’ yang mendengarkan detil masalahnya. Dengan didengarkan, berkurang beban berat yang menghimpit kehidupannya.

Jangan pernah lupa, bahwa posisi hakam adalah posisi tengah yang memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyingkap problem dasar, efek problem, dan menemukenali solusi yang mungkin ditempuh untuk memperbaiki relasi yang lebih sehat.

Konflik dalam rumah tangga ibarat bumbu masakan, dia adalah kemestian yang selalu ada dalam relasi keluarga. Bagaimana agar konflik itu menjadi bumbu yang menyedapkan, tentunya butuh koki andal yang mampu meracik konflik menjadi energi positif.

Ibarat biduk yang berlayar, nahkoda kapal dan para kelasi akan diuji dengan hempasan ombak dan kerasnya gelombang. Seni dan kelihaian dalam menaklukan badai rumah tangga harus dimiliki agar masing-masing bisa memainkan perannya secara proposional. Peran yang sesungguhnya memungkinkan untuk dipertukarkan dan digantikan, tentu saja selain pada hal yang bersifat kodrati.

Konflik tak selamanya berdampak negatif. Bagaimana konflik dikelola dan disikapi akan sangat menentukan ke mana arah rumah tangga akan dilabuhkan pada tujuan keluarga maslahah atau bermuara pada perceraian.

Saat konflik disikapi sebagai sebuah proses pendewasaan dan sarana untuk melekatkan relasi anggota keluarga, maka masing-masing harus memiliki kesadaran untuk dapat mengambil nilai dan pelajaran.

Konflik rumah tangga sejatinya adalah meningkatnya tensi ketegangan antara suami istri yang bisa disebabkan karena adanya kekecewaan masing-masing pihak. Ekspektasi terhadap pasangan yang tak terpenuhi adalah faktor terbesar terjadinya konflik.

Pada kasus suami melarang istri bekerja misalnya, suami mengangankan istri menjadi full-time mom yang siap 24 jam mendidik, merawat anak-anak, dan mengurus rumah tangga.

Sebagai seorang mantan aktivis, berdiam diri di rumah tanpa aktifitas sosial tentu adalah sesuatu yang berat untuk dijalaninya. Mati-matian istri berusaha berbagi peran dengan bekerja di ranah publik tanpa mengabaikan peran-peran domestiknya, tetap saja tak membuat suaminya surut untuk melarangnya bekerja.

Yang terjadi selanjutnya, relasi suami-istri menjadi penuh ketegangan dan tekanan yang pada akhirnya pemicu konflik-konflik berikutnya. Pertengkaran, saling diam, ancaman, bahkan tindak kekerasan sangat mungkin terjadi dalam relasi rumah tangga yang tidak sehat.

Al-Quran menarasikan bagaimana konflik rumah tangga diselesaikan dalam Qs. An-Nisa [4]: 34-35. Penyelesaian awal adalah penyelesaian internal antara kedua belah pihak dengan membangun komunikasi terbuka, saling memberi nasehat dan masukan.

Bunyi lanjutan ayat berikutnya adalah tawaran pisah ranjang dan memukul. Pisah ranjang seyogyanya lebih dimaknai sebagai ‘me time’ untuk masing-masing ber-muhasabah dan menghitung ulang tujuan mereka hidup bersama.

‘Memukul’ pun jangan kemudian dimaknai sebagai pemukulan yang bersifat menyakiti fisik, tetapi lebih kepada pukulan pelan untuk menyadarkan/mengingatkan pasangan, untuk kemudian saling memberikan pelajaran dan pengertian.

Dari komunikasi dan kontemplasi inilah akan tersingkap apa yang dikehendaki istri dan apa yang dicita-citakan suami. Bagaimana komunikasi itu dilakukan sangat tergantung dengan karakteristik pribadi masing-masing.

Dalam konflik rumah tangga yang tak terselesaikan secara internal, Ayat 35 menawarkan solusi dengan menghadirkan mediator (hakam) dari masing-masing pihak yang sama-sama menghendaki kebaikan dan jalan keluar. Pilihan ini diberikan ketika suami-istri tak mampu menemukan jalan keluar secara mandiri.

Masing-masing pihak mengajukan pendamai untuk membantu menyingkap problem yang dihadapi, dan bersama mencari solusi terbaik untuk keberlangsungan dan kemaslahatan keluarga.

Tawaran Al-Qur’an menunjukkan betapa memang dalam konflik keluarga, penyelesaian yang dianjurkan adalah penyelesaian kekeluargaan, yang bisa mengakomodir kepentingan masing-masing (win-win solution), bukan penyelesaian hukum yang terkadang mengalahkan salah satu pihak (win-lose solution).

Konflik keluarga yang masuk ranah hukum di Pengadilan Agama pun masih meniscayakan proses perdamaian melalui mediasi sebelum perkara disidangkan. Perma No 1 tahun 2008 mengaturnya secara rigid. Pun dalam setiap tahapan persidangan, hakim dianjurkan untuk selalu menawarkan perdamaian.

Menjadi hakam konflik rumah tangga meniscayakan integritas pribadi yang amanah, adil dan tidak memihak. Mendengarkan harapan dan keluhan masing-masing tanpa pretensi untuk memihak, menjaga privasi dan kerahasiaan, dan memberikan kesempatan pada masing-masing pihak untuk mengambil keputusan secara mandiri, adalah hal-hal penting yang seyogianya dilakukan seorang mediator.

Terakhir, yang diperjuangkan mediator adalah kemaslahatan bagi semua anggota keluarga. Alih-alih menjadi mediator untuk mencari solusi, kalau kita bersikap memihak dan berat sebelah, maka hal itu menjadikan kita bukan lagi mediator tapi provokator keretakan rumah tangga.

Demikian penjelasan terkait menjadi hakam dalam Islam. [Baca juga: Menjadi Hakam Itu Memediasi Bukan Memprovokasi]

Tags: HakamislamkeluargaMediatorMubaadalahMufliha WijayatiSumai Istri
Mufliha Wijayati

Mufliha Wijayati

Alumni Workshop Penulisan Artikel Populär Mubadalah 2017, Penyuka kopi dan Pemerhati isu gender dari IAIN Metro

Terkait Posts

Seminari dan Pesantren
Publik

Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

17 September 2025
Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan
Keluarga

Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

16 September 2025
Nilai Asih-asuh
Keluarga

Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

15 September 2025
Film Rumah untuk Allie
Film

Film Rumah untuk Allie: Ketika Lingkungan Terdekat Gagal Menjadi Ruang Aman

13 September 2025
Negara, Kekuasaan
Publik

Negara, Kekuasaan, dan Problematika Kemanusiaan

12 September 2025
Tafsir al-Manar
Personal

Hak-hak Perempuan dalam Tafsir al-Manar

10 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan
  • Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah
  • Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan
  • Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan
  • Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID