Rabu, 25 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Menjadi Islam yang Baik dengan Membaur Bersama Masyarakat

Laki-laki dan perempuan adalah makhluk yang setara di depan Allah SWT. Mereka sama-sama memiliki hak untuk belajar, bekerja sama, bahkan berbaur dengan masyarakat

Yuyun Nailufar by Yuyun Nailufar
13 Desember 2021
in Pernak-pernik
A A
0
Toa Masjid

Toa Masjid

4
SHARES
176
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sudah menjadi rahasia umum bahwa kajian-kajian Islam atau organisasi keagamaan di kampus dimasuki oleh beberapa oknum yang ingin menjadikan negeri kita negara khilafah. Deretan-deretan mahasiswa muslim celana cingkrang dan mahasiswa muslimah berkerudung selutut telah menjamur di selasar masjid, dan berdakwah pada mahasiswa-mahasiswi ‘sasaran’ mereka.

Saya yang hanya berjilbab sedada dan mengenakan celana jeans yang suka duduk di selasar masjid selalu menjadi sasaran mereka. Mereka mengajak saya berdiskusi tentang sejarah khilafah dan kondisi negara Indonesia saat ini. Saya yang pada saat itu tidak tahu-menahu soal sejarah Islam hanya manggut-manggut dan menghargai apa yang dijelaskan oleh mbak-mbak tadi. Ada kalanya saya bertanya dan mereka tidak bisa menjawab, lalu mereka hanya sikut-sikutan.

Bagi mereka, maraknya masalah yang terjadi di Indonesia adalah akibat dari Indonesia tidak mau menjadi negara khilafah. Seperti pada kasus perkosaan, hamil di luar nikah, dan perzinahan yang lain, tidak akan terjadi apabila perempuan dan laki-laki dalam mengurus kehidupannya tidak dibaurkan. Dan, perempuan berpergian kemanapun diharuskan dengan mahram mereka.

Pada 2018, organisasi Islam yang dibawahi oleh BEM salah satu fakultas di kampus saya tersebut melakukan bakti sosial. Sebagai anggota BEM Fakultas, saya ditugaskan untuk mengikuti kegiatan tersebut. Saya pun ikut mengenakan gamis dan jilbab panjang menutup dada dan perut agar tidak terlalu mencolok saat berkegiatan bersama mereka.

Pada saat pelaksanaan kegiatan bakti sosial, saya kerap kali dibuat geleng-geleng dengan sistem kerjanya. Koordinasi dari pengurus perempuan ke pengurus laki-laki hanya melalui satu pintu, yakni ketua perempuan dan laki-laki. Para anggota lainnya pun tidak boleh ada pada dalam satu grup whatsapp karena laki-laki tidak boleh bercampur dengan perempuan, sebab dikhawatirkan apabila mereka dalam satu grup yang sama, maka mereka akan memiliki nomor hp masing-masing dan saling bertukar pesan yang tidak berguna, lalu akan menimbulkan zina dan fitnah.

Tentu saja ini sangat kontradiktif, sebab selama perkuliahan laki-laki dan perempuan berbaur, tidak hanya satu grup dalam whatsapp tetapi juga dalam kelas, dalam tugas kelompok, dan dalam tugas praktikum. Di dalam kegiatan bakti sosial ini kami tentu saja terjun ke masyarakat, ada beberapa kegiatan yang hanya dapat dilakukan laki-laki dan hanya dapat dilakukan oleh perempuan yang perlu dikoordinasikan secara detail agar tidak terjadi miskomunikasi.

Kegiatan bakti sosial yang berlangsung di balai desa tersebut, langsung diberi kain putih panjang sebagai pembatas area laki-laki dan perempuan. Tentu saja, laki-laki datang terlebih dahulu untuk memasang pembatas tersebut, lalu perempuan datang menyusul sehingga kedatangannya tidak sampai terlihat oleh para laki-laki. Padahal para perempuan ini berangkat menggunakan mobil yang dikendarai oleh laki-laki yang jelas-jelas bukan mahram mereka.

Kegiatan bakti sosial yang digelar berupa buka bersama warga dan mengikuti kajian dari seorang ustadz. Tugas telah terbagi, para perempuan memasak dan menyiapkan kudapan untuk berbuka. Para laki-laki menyiapkan dan men-setting­ tempat, serta melakukan koordinasi dengan perangkat desa.

Pada saat saya dan teman-teman perempuan ini menyiapkan kudapan, ibu kepala desa menyuruh kami untuk mengantar beliau berbelanja kebutuhan berbuka puasa sebab ada bahan yang kurang. Ketua organisasi muslimah ini pun menolak, sebab perempuan tidak boleh keluar menuju pasar karena akan bertemu laki-laki.

Dia juga menjelaskan, selama berkegiatan dipasang kain putih ini sebagai pembatas agar kami tidak dapat melihat laki-laki. Ibu kepala desa pun cukup tenang mendengarkan pernyataan tersebut, padahal saya sendiri sudah cukup malu dan ingin bersembunyi karena hal ini sudah jelas-jelas tidak dapat diterapkan dalam hidup bermasyarakat.

Ibu kepala desa pun menjawab, “Ya sudah tidak apa-apa jika tidak ingin bercampur dengan laki-laki, ya saya paham kok ada memang yang modelan begini.” Barangkali maksud Ibu Kepala Desa tersebut adalah, ada aliran Islam yang benar-benar tidak mau saling berbaur karena perbedaan lawan jenis.

Lalu, pada saat kudapan sudah matang dan siap diletakkan di tempat berbuka puasa. Saya buru-buru memikirkan strategi meletakkan kudapan pada tempat agar tidak terlihat laki-laki sedangkan pembatasnya hanya sampai setengah aula. Ketua perempuan mengatakan bahwa kami membutuhkan tenaga laki-laki agar kudapan ini bisa sampai pada tempatnya.

Maka yang diberi tugas penyaluran kudapan pada laki-laki ini adalah ketua perempuan yang merupakan pintu komunikasi dengan laki-laki, dan saya yang dianggap sudah biasa berinteraksi laki-laki atau dianggap tidak punya prinsip anti membaur pada laki-laki. Sebetulnya, para laki-laki bisa langsung ke tempat memasak dan mengambil kudapan tanpa melalui perantara kami berdua agar cepat selesai. Hmm.. Hal yang sederhana menjadi lebih rumit.

Selama kegiatan berlangsung, semua pengisi acara telah di-handle oleh pihak laki-laki, dari MC, pembacaan ayat suci Al-Quran, ice breaking, bahkan tugas dokumentasi pun juga. Tugas perempuan hanyalah memasak dan mengatur tempat jamaah perempuan yang ikut berbuka puasa. Wah saya hanya bisa diam dan geleng-geleng melihat sistem pembagian kerja yang seperti ini.

Bayangkan saja, bagaimana cara perempuan mengasah kemampuan public speaking di depan masyarakat jika mereka dibatasi dengan dalih tidak boleh terlihat oleh laki-laki? Bagaimana cara perempuan mengasah lobbying skill dan penyesuaian diri saat berbaur pada masyarakat jika ruang gerak mereka dibatasi?

Dalam surat Al-Hujarat ayat 13, yang berbunyi “Wahai manusia sesungguhnya telah Aku ciptakan kalian dari laki-laki dan perempuan agar kalian saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di sisi Allah adalah yang paling bertaqwa di antara kalian.”

Ayat ini menjelasakan bahwa laki-laki dan perempuan adalah makhluk yang sama-sama diciptakan Allah, tidak ada yang lebih baik atau lebih tinggi kedudukannya kecuali ketakawaanya. Sehingga tidak ada alasan untuk membeda-bedakan pekerjaan berdasarkan jenis kelamin, semua berhak belajar, baik laki-laki maupun perempuan.

Nyai Hj. Umdah El-Baroroh juga menyebutkan sebuah hadist An-nisaa’u syaqoo ‘iqur rijaal (perempuan adalah saudara kandung laki-laki). Saudara kandung di dalam keluarga memiliki kedudukan yang sama. Sama-sama memiliki tanggung jawab, hak dan kewajiban yang sama. Sebuah perumpamaan indah ini mengisyaratkan bahwa laki-laki dan perempuan harus bekerjasama agar tugas-tugas kekhalifahan dapat terealisasikan.

Laki-laki dan perempuan adalah makhluk yang setara di depan Allah SWT. Mereka sama-sama memiliki hak untuk belajar, bekerja sama, bahkan berbaur dengan masyarakat. Dalam memenuhi kebutuhan saat ini, sangat mustahil apabila semua dicapai melalui manusia yang berjenis kelamin sama dengan kita.

Keanekaragaman itulah yang dapat membuat kita bisa hidup dan berkembang sampai saat ini. Sebab, dengan adanya perbedaan kita bisa saling melengkapi. Bagaimana mungkin kerjasama perempuan dan laki-laki untuk suatu kegiatan positif dapat menimbulkan perzinahan? Kalau pun iya, tentu saja kita sudah diajarkan bagaimana cara mengkontrol hawa nafsu dengan berpuasa bukan?

Islam itu sederhana. Tidak pernah mempersulit relasi manusia agar dapat dikatakan islamiyah. Islam selalu mengajarkan untuk memanusiakan manusia. Bahwa semua manusia setara di mata Allah. Dengan saling membantu satu sama lain kita sudah menjadi Islam yang baik. Dengan tidak membatasi ruang gerak kaum tertentu untuk belajar dan berkembang, membaur dengan masyarakat dan menjadi bermanfaat untuk yang lain kita sudah menjadi islam yang baik. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Keluarga dan Pengaruh Terciptanya Prinsip Kesalingan

Next Post

Jodoh Itu Cerminan Diri, Apa Benar Begitu?

Yuyun Nailufar

Yuyun Nailufar

Anggota Puan Menulis

Related Posts

Dakwah Mubadalah
Pernak-pernik

Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

25 Februari 2026
Manba’us-Sa’adah
Personal

Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

25 Februari 2026
Dakwah Mubadalah sebagai
Pernak-pernik

Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

25 Februari 2026
Mendidik Rasa Aman
Keluarga

Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

25 Februari 2026
hak perempuan
Pernak-pernik

Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

25 Februari 2026
Motor Roda Tiga
Disabilitas

Lelucon Motor Roda Tiga

25 Februari 2026
Next Post
jodoh itu cerminan diri

Jodoh Itu Cerminan Diri, Apa Benar Begitu?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan
  • Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam
  • Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah
  • Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0