Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Menjadi Muslimah Merdeka

Muallifah Muallifah
16 Oktober 2020
in Buku, Pernak-pernik
0
Menjadi Muslimah Merdeka
266
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Berangkat dari pengalaman pribadi, keterlibatan dengan beragam cerita dari lingkungan sekitar serta kejadian-kejadian sekitar yang memang perlu dikritisi, buku ini hadir untuk mengisi kehausan bacaan yang selama ini dibutuhkan oleh pembaca, khususnya perempuan yang masih berkutat dengan masalah pribadi.

Diawali dengan masalah perempuan dan kemanusiaan, pembaca akan menemukan perspektif segar dari yang selama ini ada berkenaan dengan masalah-masalah perempuan dan kemanusiaan (hlm.1). Selayaknya manusia pada umumnya, anggapan perempuan sebagai manusia kelas kedua sangat merugikan perempuan serta kemerdekaan dirinya sebagai manusia.

Barangkali kita harus melihat sejarah di masa silam bahwa Siti Khadijah RA, sebagai perempuan sosial yang aktif di bidang perdagangan untuk meningkatkan ekonomi. Sehingga hal yang naïf sekali apabila kedudukan perempuan hanya dimaknai sebagai sesuatu yang bersifat domestik serta keshalihannya diukur ketika dirinya berada di rumah saja.

Tidak hanya itu, tinggal di daerah yang memiliki populasi muslim yang besar, dengan pemahaman yang beragam namun masih tetap penganut patriarkhi, pemahaman agama serta simbol-simbol agama, yang masih erat kaitannya dengan sifat kasat mata.

Penggunaan jilbab, misalnya. Selama ini, konstruk pemikiran dan penafsiran soal penutup tubuh perempuan tersebut sangat kontras dengan budaya yang dimiliki oleh perempuan Indonesia . Beragam tafsir soal pemakaian jilbab sejauh ini menimbulkan kontroversi bagi kalangan masyarakat. Padahal, jika ditilik dari sejarah perkembangan jilbab di Indonesia. Bentuk jilbab yang bukan kerudung mulai masuk ke Indonesia pada tahun 1980-an.

Tidak hanya itu, penggunaan jilbab di masa lampau yang dikenakan oleh para ulama-ulama perempuan seperti Syaikah Rahman El-Yunisiah berupa kain renda yang tipis, dikenakan sebagi penutup kepala (hlm.17), meski begitu tidak mengurangi kebangaan kita sebagai muslimah bahwa ia merupakan salah satu sosok perempuan panutan yang mengenyam pendidikan di Al-Azhar serta menjadi ulama perempuan yang mengajarkan ilmu agam kepada masyarakat.

Potret perempuan ditampilkan secara apik dari sosok Syaikkhah Rahmah bahwa perempuan mampu berfikir merdeka dengan ragam keilmuan yang harus terus diasah agar bisa keluar dari kejumudan berfikir yang dimiliki oleh kebanyakan orangv(hlm.20). Meski pada akhirnya, penggunaan jilbab ini masih menjadi topik yang selalu diperdebatkan bahkan dari kalangan perempuan sendiri.

Namun, bisa kita bayangkan dengan berbagai ragam realitas sosial perempuan di Indonesia. Seperti perempuan petani, nelayan, pedagang pasar, ASN, penjual ikan, jika harus menggunakan abaya hitam dengan niqab yang lebar. Pasti akan membuat ruang gerak mereka terbatas. Maka, seyogyanya ajaran Islam tidak pernah memberatkan bagi pemeluknya, Islam hadir di tengah-tengah keberagaman yang dimiliki oleh para pemeluknya.

Melalui pengalaman-pengalaman bertemu dengan perempuan serta melihat berbagai masalah perempuan, Kalis, sapaan akrab penulis memaparkan tulisan ini begitu ringan serta mudah dipahami oleh semua kalangan. Ketertarikan pada masalah-masalah perempuan membuat penulis memahami bahwa persoalan kesetaraan selalu menjadi hal yang wajib diperjuangkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

Namun, persoalan yang masih melekat hingga saat ini bahwa kenyataan masih banyak yang menafikkan kesadaran soal kesetaraan dengan berbagai alasan yang ada. Kehadiran perempuan sebagai sosok manusia yang sama dengan laki-laki belum disadari oleh ruang lingkup masyarakat secara luas, dengan berbagai pengalaman sosiologis yang belum adil bagi perempuan.

Marginalisasi, subordinasi, beban ganda masih menjadi masalah perempuan di tengah-tengah masyarakat dengan berbagai kondisi yang dialami oleh sebuah keluarga (hlm.54). beberapa masyarakat yang masih kurang menyadari pentingnya kesetaraan dikarenakan belum melihat aspek kehidupan yang tidak sama dengan apa yang sebenarnya ada. Tidak semua laki-laki bertanggung jawab memberikan nafkah pada istrinya, tidak semua perempuan dilahirkan dengan ekonomi yang cukup dan sejahtera sehingga ia berdiam di rumah dengan shalihah yang diinterpretasikan selalu di rumah.

Tidak sedikit kita mengetahui betapa banyak KDRT, kekerasan seksual, dan kasus kekerasan lainnya yang menimpa perempuan dan anak. Beberapa kasus bisa menjadi contoh bersama, seperti kasus Yuyun, anak usia 10 tahun yang diperkosa ramai-ramai, dibunuh lalu dimasukkan ke jurang di Bengkulu (hlm.64). Ini menjadi bukti bahwa kekerasan seksual bisa terjadi kepada siapa saja, tanpa melihat usia apalagi pakaian yang dikenakan korban.

Berdasarkan fakta tersebut, maka pendidikan seks sangat dibutuhkan bagi seorang anak semata-mata untuk mempelajari tentang dirinya sendiri, mencegah perilaku HIV/AIDS, menghindari dari seks bebas, memberikan kesadaran untuk melawan ketika ada orang yang berusaha untuk melakukan pelechean seksual (hlm.70).

Pada akhirnya, pemahaman soal perempuan dengan segala gerak yang dimiliki harus menjadi kesadaran kita bersama bahwa perempuan juga manusia yang memiliki hak untuk berfikir dan berkreasi mengembangkan segala kemampuan yang dimiliki. Apalagi membatasi makna “dimuliakan” dengan arti berdiam di rumah.

Sebab kita masih banyak menemukan perempuan yang harus berjualan di trotoar, bekerja ke pasar, menjadi ASN yang setiap hari harus ke pergi ke kantor, sedang ia masih menjadi orang tua versi terbaik di depan anak-anaknya. Seyogyanya hal ini mejadi refleksi kita bersama bahwa kita belajar banyak hal dari orang tua dalam mengasuh, membimbing dan mendidik anak-anaknya dengan kebebasan berfikir, dan berkreativitas sesuai dengan apa yang mereka geluti.

Terakhir, sebagai bahan penutup untuk pembaca bahwa anak-anak perempuan dari ulama besar di pelosok negeri yakni Gusdur, Quraish Shihah dan Gus Mus menjadi perempuan yang dibesarkan oleh ulama yang diberikan kebebasan untuk mengembangkan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki. Mereka menjadi berdaya dengan segala kemampuan serta menjadi versi terbaik menurut dirinya sendiri. []

Judul buku                                          : Sister Fillah, You’ll Never be Alone

Penulis                                                 : Kalis Mardiasih

Penerbit                                              : Qanita

ISBN                                                     : 978-602402177-1

Tahun terbit                                       : April, 2020

Jumlah halaman                               : 126 hlm

 

 

 

Tags: bukuislamkalis mardiasihMuslimahperempuan
Muallifah

Muallifah

Penulis asal Sampang, sedang menyelesaikan studi di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Tinggal di Yogyakarta

Terkait Posts

Haid yang
Keluarga

Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

7 November 2025
Haid yang
Keluarga

Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

7 November 2025
Disabilitas
Publik

Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

6 November 2025
Fiqh Haid
Keluarga

Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

6 November 2025
Belum Punya Anak
Personal

Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

6 November 2025
Pengalaman Perempuan
Keluarga

Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

5 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID