Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Menjadi Muslimah Merdeka

Muallifah by Muallifah
16 Oktober 2020
in Buku, Pernak-pernik
A A
0
Menjadi Muslimah Merdeka
5
SHARES
268
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Berangkat dari pengalaman pribadi, keterlibatan dengan beragam cerita dari lingkungan sekitar serta kejadian-kejadian sekitar yang memang perlu dikritisi, buku ini hadir untuk mengisi kehausan bacaan yang selama ini dibutuhkan oleh pembaca, khususnya perempuan yang masih berkutat dengan masalah pribadi.

Diawali dengan masalah perempuan dan kemanusiaan, pembaca akan menemukan perspektif segar dari yang selama ini ada berkenaan dengan masalah-masalah perempuan dan kemanusiaan (hlm.1). Selayaknya manusia pada umumnya, anggapan perempuan sebagai manusia kelas kedua sangat merugikan perempuan serta kemerdekaan dirinya sebagai manusia.

Barangkali kita harus melihat sejarah di masa silam bahwa Siti Khadijah RA, sebagai perempuan sosial yang aktif di bidang perdagangan untuk meningkatkan ekonomi. Sehingga hal yang naïf sekali apabila kedudukan perempuan hanya dimaknai sebagai sesuatu yang bersifat domestik serta keshalihannya diukur ketika dirinya berada di rumah saja.

Tidak hanya itu, tinggal di daerah yang memiliki populasi muslim yang besar, dengan pemahaman yang beragam namun masih tetap penganut patriarkhi, pemahaman agama serta simbol-simbol agama, yang masih erat kaitannya dengan sifat kasat mata.

Penggunaan jilbab, misalnya. Selama ini, konstruk pemikiran dan penafsiran soal penutup tubuh perempuan tersebut sangat kontras dengan budaya yang dimiliki oleh perempuan Indonesia . Beragam tafsir soal pemakaian jilbab sejauh ini menimbulkan kontroversi bagi kalangan masyarakat. Padahal, jika ditilik dari sejarah perkembangan jilbab di Indonesia. Bentuk jilbab yang bukan kerudung mulai masuk ke Indonesia pada tahun 1980-an.

Tidak hanya itu, penggunaan jilbab di masa lampau yang dikenakan oleh para ulama-ulama perempuan seperti Syaikah Rahman El-Yunisiah berupa kain renda yang tipis, dikenakan sebagi penutup kepala (hlm.17), meski begitu tidak mengurangi kebangaan kita sebagai muslimah bahwa ia merupakan salah satu sosok perempuan panutan yang mengenyam pendidikan di Al-Azhar serta menjadi ulama perempuan yang mengajarkan ilmu agam kepada masyarakat.

Potret perempuan ditampilkan secara apik dari sosok Syaikkhah Rahmah bahwa perempuan mampu berfikir merdeka dengan ragam keilmuan yang harus terus diasah agar bisa keluar dari kejumudan berfikir yang dimiliki oleh kebanyakan orangv(hlm.20). Meski pada akhirnya, penggunaan jilbab ini masih menjadi topik yang selalu diperdebatkan bahkan dari kalangan perempuan sendiri.

Namun, bisa kita bayangkan dengan berbagai ragam realitas sosial perempuan di Indonesia. Seperti perempuan petani, nelayan, pedagang pasar, ASN, penjual ikan, jika harus menggunakan abaya hitam dengan niqab yang lebar. Pasti akan membuat ruang gerak mereka terbatas. Maka, seyogyanya ajaran Islam tidak pernah memberatkan bagi pemeluknya, Islam hadir di tengah-tengah keberagaman yang dimiliki oleh para pemeluknya.

Melalui pengalaman-pengalaman bertemu dengan perempuan serta melihat berbagai masalah perempuan, Kalis, sapaan akrab penulis memaparkan tulisan ini begitu ringan serta mudah dipahami oleh semua kalangan. Ketertarikan pada masalah-masalah perempuan membuat penulis memahami bahwa persoalan kesetaraan selalu menjadi hal yang wajib diperjuangkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

Namun, persoalan yang masih melekat hingga saat ini bahwa kenyataan masih banyak yang menafikkan kesadaran soal kesetaraan dengan berbagai alasan yang ada. Kehadiran perempuan sebagai sosok manusia yang sama dengan laki-laki belum disadari oleh ruang lingkup masyarakat secara luas, dengan berbagai pengalaman sosiologis yang belum adil bagi perempuan.

Marginalisasi, subordinasi, beban ganda masih menjadi masalah perempuan di tengah-tengah masyarakat dengan berbagai kondisi yang dialami oleh sebuah keluarga (hlm.54). beberapa masyarakat yang masih kurang menyadari pentingnya kesetaraan dikarenakan belum melihat aspek kehidupan yang tidak sama dengan apa yang sebenarnya ada. Tidak semua laki-laki bertanggung jawab memberikan nafkah pada istrinya, tidak semua perempuan dilahirkan dengan ekonomi yang cukup dan sejahtera sehingga ia berdiam di rumah dengan shalihah yang diinterpretasikan selalu di rumah.

Tidak sedikit kita mengetahui betapa banyak KDRT, kekerasan seksual, dan kasus kekerasan lainnya yang menimpa perempuan dan anak. Beberapa kasus bisa menjadi contoh bersama, seperti kasus Yuyun, anak usia 10 tahun yang diperkosa ramai-ramai, dibunuh lalu dimasukkan ke jurang di Bengkulu (hlm.64). Ini menjadi bukti bahwa kekerasan seksual bisa terjadi kepada siapa saja, tanpa melihat usia apalagi pakaian yang dikenakan korban.

Berdasarkan fakta tersebut, maka pendidikan seks sangat dibutuhkan bagi seorang anak semata-mata untuk mempelajari tentang dirinya sendiri, mencegah perilaku HIV/AIDS, menghindari dari seks bebas, memberikan kesadaran untuk melawan ketika ada orang yang berusaha untuk melakukan pelechean seksual (hlm.70).

Pada akhirnya, pemahaman soal perempuan dengan segala gerak yang dimiliki harus menjadi kesadaran kita bersama bahwa perempuan juga manusia yang memiliki hak untuk berfikir dan berkreasi mengembangkan segala kemampuan yang dimiliki. Apalagi membatasi makna “dimuliakan” dengan arti berdiam di rumah.

Sebab kita masih banyak menemukan perempuan yang harus berjualan di trotoar, bekerja ke pasar, menjadi ASN yang setiap hari harus ke pergi ke kantor, sedang ia masih menjadi orang tua versi terbaik di depan anak-anaknya. Seyogyanya hal ini mejadi refleksi kita bersama bahwa kita belajar banyak hal dari orang tua dalam mengasuh, membimbing dan mendidik anak-anaknya dengan kebebasan berfikir, dan berkreativitas sesuai dengan apa yang mereka geluti.

Terakhir, sebagai bahan penutup untuk pembaca bahwa anak-anak perempuan dari ulama besar di pelosok negeri yakni Gusdur, Quraish Shihah dan Gus Mus menjadi perempuan yang dibesarkan oleh ulama yang diberikan kebebasan untuk mengembangkan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki. Mereka menjadi berdaya dengan segala kemampuan serta menjadi versi terbaik menurut dirinya sendiri. []

Judul buku                                          : Sister Fillah, You’ll Never be Alone

Penulis                                                 : Kalis Mardiasih

Penerbit                                              : Qanita

ISBN                                                     : 978-602402177-1

Tahun terbit                                       : April, 2020

Jumlah halaman                               : 126 hlm

 

 

 

Tags: bukuislamkalis mardiasihMuslimahperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Potensi Ketimpangan Gender Semakin Parah Jika Pemerintah Tetap Mengesahkan UU Cipta Kerja

Next Post

Menjaga Lingkungan, Tugas Khalifah Fil Ardh

Muallifah

Muallifah

Penulis asal Sampang, sedang menyelesaikan studi di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Tinggal di Yogyakarta

Related Posts

Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
ghaddul bashar
Pernak-pernik

Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

20 Februari 2026
Refleksi Puasa
Publik

Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

20 Februari 2026
Next Post
Belajar dari Perempuan Mandiri di Tengah Pandemi : Refleksi Bersama Liziqi dan Dianxi

Menjaga Lingkungan, Tugas Khalifah Fil Ardh

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0