Rabu, 18 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menjadi Perempuan Pembaru, Meneguhkan Tauhid dalam Kehidupan

Ahmad Zulfiyan by Ahmad Zulfiyan
8 Februari 2023
in Publik
A A
0
perempuan pembaru

perempuan pembaru

1
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ensiklopedia Muslimah Reformis; Pokok-Pokok Pemikiran untuk Reinterpretasi dan Aksi adalah buku terbaru salah satu tokoh feminis Islam di Indonesia, Musdah Mulia yang terbit tahun 2019. Buku ini berisi 16 bab yang disusun dalam 772 halaman. Tulisan ini adalah resensi dari buku perempuan pembaru tersebut.

Selayaknya ensiklopedia, buku ini berisi rangkuman berbagai tulisan dalam bidang Islam, kemanusiaan, dan gender. Kumpulan tulisan tersebut cukup komprehensif dalam mendukung tema utama buku, yaitu tentang bagaimana seharusnya peran muslimah reformis, baik dalam tataran agama, keluarga, politik, maupun masyarakat.

Dalam bukunya tersebut, Musdah memandang kehidupan bermasyarakat sering kali tidak adil, terutama terhadap perempuan dan kelompok marjinal. Sebagai konsekuensi dari budaya patriarki yang mengakar, perempuan berada dalam subordinasi laki-laki yang dianggap lebih tinggi. Perempuan belum dipandang sebagai mitra laki-laki dalam bermasyarakat.

Dalam tataran keluarga, perempuan juga mendapat perlakuan yang timpang, bahkan sejak tahap memilih pasangan hidup. Seringkali, perempuan harus mengikuti paksaan orang tua dalam memilih pasangan. Ketika sudah menikah, perempuan dituntut harus mengikuti apapun kemauan suami.

Perempuan masih dianggap mesin reproduksi. Ketika menikah, perempuan adalah milik suami dan wajib menghamba kepada suami. Jika tidak, maka perempuan dianggap durhaka.

Adanya relasi timpang tersebut mengakibatkan terjadinya berbagai bentuk diskriminasi terhadap perempuan, seperti pelabelan negatif, subordinasi, marjinalisasi, beban ganda, dan kekerasan.

Selain itu, Musdah juga mengkritik hukum, terutama di Indonesia yang belum ramah perempuan. Hukum di Indonesia seringkali mereviktimasi perempuan sebagai korban kekerasan.

Parahnya, berbagai praktik ketidakadilan terhadap perempuan dilegitimasi sebagai bagian dari implementasi syariat agama. Beberapa pihak menginterpretasikan ajaran Islam secara tidak tepat sehingga banyak terjadi ketimpangan gender antara perempuan dan laki-laki. Maka, ada kesan seolah pemerintah dan agama bersekongkol untuk menindas perempuan.

Musdah percaya bahwa Al Quran selain berbicara ihwal keilahian, juga memiliki dimensi kemanusiaan. Hanya ketika nilai tersebut turun ke bumi dan berinteraksi dengan berbagai budaya, muncul pemahaman yang beragam, tak jarang distortif.

Melalui buku ini, Musdah berusaha untuk membantah interpretasi tersebut. Ia meyakini bahwa Islam dan feminisme memiliki core yang sama dalam memandang kesetaraan dan keadilan. Menggunakan bukti-bukti literal dalam Al Quran dan hadis, Musdah ingin menunjukkan bahwa semua manusia pada dasarnya setara.

Musdah mengutip hadis yang berbunyi ‘kaum perempuan adalah saudara kandung laki-laki’ (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi) dan hadis berbunyi ‘perempuan berhak tidak dipukul seperti keledai, tidak dilecehkan, tidak ditinggal begitu saja’ (HR Bukhari dan Muslim).

Ia juga menunjukkan bukti-bukti ajaran feminisme dalam Al Quran seperti larangan tegas praktik pembunuhan terhadap anak perempuan (QS an-Nahl: 58-59, al-An’am: 151, al-Isra’: 31) dan penyebutan bahwa monogami adalah bentuk perkawinan paling adil (QS an-Nisa’: 3 dan 129).

Ihwal hubungan laki-laki dan perempuan dalam keluarga, Musdah juga menjelaskan tentang betapa Nabi Muhammad ﷺ amat menghargai istrinya. Pun, ketika ingin menikahkan putrinya, beliau memiliki kebiasaan untuk memberi tahu anaknya ketika jika akan menikahkan putrinya. Jika putrinya tak mau, maka Rasul tidak memaksakan kehendaknya.

Musdah mengkritik pandangan bahwa hubungan suami-istri seringkali digambarkan sebagai hubungan nahkoda kapal dengan awaknya. Seharusnya, kita menggunakan ilustrasi pilot dan kopilot ketika menerbangkan pesawat. Ilustasi tersebut dinilai Musdah paling cocok menggambarkan hubungan suami-istri yang seharusnya egaliter.

Dari berbagai penjelasan yang ada dalam buku ini, satu hal yang konsisten dibawa adalah pentingnya tauhid dalam segala hal, termasuk panduan dalam berelasi sebagai manusia. Penjelasan Musdah terkait konsep tauhid dalam buku ini amat menarik karena ia memaknainya secara luas dan rasional.

Selama ini, tauhid seringkali dimaknai secara sempit hanya terkait hubungan baik manusia dengan Allah. Ajaran tauhid juga hanya dimaknai secara simbolik sekadar mengetahui sifat-sifat Allah dan bagaimana mengamalkan rukun iman dengan baik. Padahal, tauhid lebih luas dari itu.

Agama sebenarnya tidak hanya bersifat ilahi, namun juga merupakan fenomena sosial. Artinya, hubungan baik kepada Allah saja tak cukup. Manusia harus berlaku baik terhadap manusia lainnya. Pada dasarnya, konsep tauhid dalam Islam memiliki implikasi untuk memanusiakan manusia.

Ajaran tauhid juga menegaskan bahwa semua manusia wajib menghamba hanya kepada Allah karena tidak ada satu pun manusia yang setara dengannya. Pun, tidak ada manusia yang lebih tinggi dibanding manusia lainnya. Artinya, hanya ada satu tuhan, lainnya adalah makhluk yang setara.

Konsep tauhid sejatinya mengajarkan bagaimana memosisikan Allah sebagai tuhan dan manusia sebagai manusia. Musdah dengan tegas mengatakan bahwa dalam konteks apapun, kelompok mayoritas yang kuat tidak boleh menghisap yang lemah. Begitupula golongan yang lemah tidak boleh menghamba kepada yang lebih kuat karena bisa mencemari makna tauhid.

Konsep tauhid yang dijelaskan dalam buku ini mengingatkan saya dengan kutipan terkenal dari Gus Dur, bahwa memuliakan manusia berarti memuliakan penciptanya. Merendahkan dan menistakan manusia berarti merendahkan dan menistakan penciptanya. Jika hubungan dengan manusia saja masih belum baik, maka tauhid belum lah sempurna.

Pada akhirnya, tujuan konsep tauhid adalah keadilan dalam berkemanusiaan. Manusia yang menyadari bahwa masing-masing diri adalah setara dapat mewujudkan keadilan dan mengurangi berbagai bentuk diskriminasi. Dalam buku ini, Musdah ingin menegaskan bahwa perempuan memiliki peran untuk menjadi pembaru dalam balutan terma muslimah reformis.

Muslimah reformis yang dimaksud di sini adalah sosok muslimah yang benar-benar menghayati dan mengamalkan konsep tauhid dalam kehidupannya. Muslimah reformis perlu menyadari bahwa dirinya berharga dan kontribusinya diperlukan dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil alamin melalui penghapusan berbagai diskriminasi.

Meskipun nilai-nilai yang terkandung dalam buku ini seluruhnya bersumber dari ajaran Islam, hal itu tak menjadi masalah karena pada hakikatnya nilai-nilai yang dibawa bersifat universal. Satu hal yang juga menarik, buku ini meyakinkan kita bahwa perempuan pun bisa menjadi reformis.[]

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

FK-3 IAIN Syekh Nurjati Gelar Kursus Perspektif dan Metode Qira’ah Mubadalah

Next Post

Empat Poin dari Pertemuan di Malaysia

Ahmad Zulfiyan

Ahmad Zulfiyan

Related Posts

Praktik Sunat Perempuan
Pernak-pernik

Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

17 Maret 2026
Mudik sebagai Ritual
Publik

Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

17 Maret 2026
Aborsi
Pernak-pernik

Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

17 Maret 2026
Fastabiqul Khairat
Personal

Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

17 Maret 2026
Komplikasi Kehamilan
Pernak-pernik

Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

17 Maret 2026
Peacewashing
Publik

Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

17 Maret 2026
Next Post
pertemuan di Malaysia

Empat Poin dari Pertemuan di Malaysia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan
  • Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman
  • Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan
  • Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan
  • Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0