Kamis, 20 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Intimate Wedding

    Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

    Nancy Ajram

    Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    Kesederhanaan

    Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

    Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

    Pekerja Perempuan

    Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

    Pernikahan ala Boiyen

    Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

    KUPI

    Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

    Ulama Perempuan Rahima

    Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

    Penyandang Disabilitas

    Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Intimate Wedding

    Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

    Nancy Ajram

    Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    Kesederhanaan

    Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

    Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

    Pekerja Perempuan

    Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

    Pernikahan ala Boiyen

    Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

    KUPI

    Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

    Ulama Perempuan Rahima

    Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

    Penyandang Disabilitas

    Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menjadi Perempuan Pembaru, Meneguhkan Tauhid dalam Kehidupan

Ahmad Zulfiyan Ahmad Zulfiyan
8 Februari 2023
in Publik
0
perempuan pembaru

perempuan pembaru

26
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ensiklopedia Muslimah Reformis; Pokok-Pokok Pemikiran untuk Reinterpretasi dan Aksi adalah buku terbaru salah satu tokoh feminis Islam di Indonesia, Musdah Mulia yang terbit tahun 2019. Buku ini berisi 16 bab yang disusun dalam 772 halaman. Tulisan ini adalah resensi dari buku perempuan pembaru tersebut.

Selayaknya ensiklopedia, buku ini berisi rangkuman berbagai tulisan dalam bidang Islam, kemanusiaan, dan gender. Kumpulan tulisan tersebut cukup komprehensif dalam mendukung tema utama buku, yaitu tentang bagaimana seharusnya peran muslimah reformis, baik dalam tataran agama, keluarga, politik, maupun masyarakat.

Dalam bukunya tersebut, Musdah memandang kehidupan bermasyarakat sering kali tidak adil, terutama terhadap perempuan dan kelompok marjinal. Sebagai konsekuensi dari budaya patriarki yang mengakar, perempuan berada dalam subordinasi laki-laki yang dianggap lebih tinggi. Perempuan belum dipandang sebagai mitra laki-laki dalam bermasyarakat.

Dalam tataran keluarga, perempuan juga mendapat perlakuan yang timpang, bahkan sejak tahap memilih pasangan hidup. Seringkali, perempuan harus mengikuti paksaan orang tua dalam memilih pasangan. Ketika sudah menikah, perempuan dituntut harus mengikuti apapun kemauan suami.

Perempuan masih dianggap mesin reproduksi. Ketika menikah, perempuan adalah milik suami dan wajib menghamba kepada suami. Jika tidak, maka perempuan dianggap durhaka.

Adanya relasi timpang tersebut mengakibatkan terjadinya berbagai bentuk diskriminasi terhadap perempuan, seperti pelabelan negatif, subordinasi, marjinalisasi, beban ganda, dan kekerasan.

Selain itu, Musdah juga mengkritik hukum, terutama di Indonesia yang belum ramah perempuan. Hukum di Indonesia seringkali mereviktimasi perempuan sebagai korban kekerasan.

Parahnya, berbagai praktik ketidakadilan terhadap perempuan dilegitimasi sebagai bagian dari implementasi syariat agama. Beberapa pihak menginterpretasikan ajaran Islam secara tidak tepat sehingga banyak terjadi ketimpangan gender antara perempuan dan laki-laki. Maka, ada kesan seolah pemerintah dan agama bersekongkol untuk menindas perempuan.

Musdah percaya bahwa Al Quran selain berbicara ihwal keilahian, juga memiliki dimensi kemanusiaan. Hanya ketika nilai tersebut turun ke bumi dan berinteraksi dengan berbagai budaya, muncul pemahaman yang beragam, tak jarang distortif.

Melalui buku ini, Musdah berusaha untuk membantah interpretasi tersebut. Ia meyakini bahwa Islam dan feminisme memiliki core yang sama dalam memandang kesetaraan dan keadilan. Menggunakan bukti-bukti literal dalam Al Quran dan hadis, Musdah ingin menunjukkan bahwa semua manusia pada dasarnya setara.

Musdah mengutip hadis yang berbunyi ‘kaum perempuan adalah saudara kandung laki-laki’ (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi) dan hadis berbunyi ‘perempuan berhak tidak dipukul seperti keledai, tidak dilecehkan, tidak ditinggal begitu saja’ (HR Bukhari dan Muslim).

Ia juga menunjukkan bukti-bukti ajaran feminisme dalam Al Quran seperti larangan tegas praktik pembunuhan terhadap anak perempuan (QS an-Nahl: 58-59, al-An’am: 151, al-Isra’: 31) dan penyebutan bahwa monogami adalah bentuk perkawinan paling adil (QS an-Nisa’: 3 dan 129).

Ihwal hubungan laki-laki dan perempuan dalam keluarga, Musdah juga menjelaskan tentang betapa Nabi Muhammad ﷺ amat menghargai istrinya. Pun, ketika ingin menikahkan putrinya, beliau memiliki kebiasaan untuk memberi tahu anaknya ketika jika akan menikahkan putrinya. Jika putrinya tak mau, maka Rasul tidak memaksakan kehendaknya.

Musdah mengkritik pandangan bahwa hubungan suami-istri seringkali digambarkan sebagai hubungan nahkoda kapal dengan awaknya. Seharusnya, kita menggunakan ilustrasi pilot dan kopilot ketika menerbangkan pesawat. Ilustasi tersebut dinilai Musdah paling cocok menggambarkan hubungan suami-istri yang seharusnya egaliter.

Dari berbagai penjelasan yang ada dalam buku ini, satu hal yang konsisten dibawa adalah pentingnya tauhid dalam segala hal, termasuk panduan dalam berelasi sebagai manusia. Penjelasan Musdah terkait konsep tauhid dalam buku ini amat menarik karena ia memaknainya secara luas dan rasional.

Selama ini, tauhid seringkali dimaknai secara sempit hanya terkait hubungan baik manusia dengan Allah. Ajaran tauhid juga hanya dimaknai secara simbolik sekadar mengetahui sifat-sifat Allah dan bagaimana mengamalkan rukun iman dengan baik. Padahal, tauhid lebih luas dari itu.

Agama sebenarnya tidak hanya bersifat ilahi, namun juga merupakan fenomena sosial. Artinya, hubungan baik kepada Allah saja tak cukup. Manusia harus berlaku baik terhadap manusia lainnya. Pada dasarnya, konsep tauhid dalam Islam memiliki implikasi untuk memanusiakan manusia.

Ajaran tauhid juga menegaskan bahwa semua manusia wajib menghamba hanya kepada Allah karena tidak ada satu pun manusia yang setara dengannya. Pun, tidak ada manusia yang lebih tinggi dibanding manusia lainnya. Artinya, hanya ada satu tuhan, lainnya adalah makhluk yang setara.

Konsep tauhid sejatinya mengajarkan bagaimana memosisikan Allah sebagai tuhan dan manusia sebagai manusia. Musdah dengan tegas mengatakan bahwa dalam konteks apapun, kelompok mayoritas yang kuat tidak boleh menghisap yang lemah. Begitupula golongan yang lemah tidak boleh menghamba kepada yang lebih kuat karena bisa mencemari makna tauhid.

Konsep tauhid yang dijelaskan dalam buku ini mengingatkan saya dengan kutipan terkenal dari Gus Dur, bahwa memuliakan manusia berarti memuliakan penciptanya. Merendahkan dan menistakan manusia berarti merendahkan dan menistakan penciptanya. Jika hubungan dengan manusia saja masih belum baik, maka tauhid belum lah sempurna.

Pada akhirnya, tujuan konsep tauhid adalah keadilan dalam berkemanusiaan. Manusia yang menyadari bahwa masing-masing diri adalah setara dapat mewujudkan keadilan dan mengurangi berbagai bentuk diskriminasi. Dalam buku ini, Musdah ingin menegaskan bahwa perempuan memiliki peran untuk menjadi pembaru dalam balutan terma muslimah reformis.

Muslimah reformis yang dimaksud di sini adalah sosok muslimah yang benar-benar menghayati dan mengamalkan konsep tauhid dalam kehidupannya. Muslimah reformis perlu menyadari bahwa dirinya berharga dan kontribusinya diperlukan dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil alamin melalui penghapusan berbagai diskriminasi.

Meskipun nilai-nilai yang terkandung dalam buku ini seluruhnya bersumber dari ajaran Islam, hal itu tak menjadi masalah karena pada hakikatnya nilai-nilai yang dibawa bersifat universal. Satu hal yang juga menarik, buku ini meyakinkan kita bahwa perempuan pun bisa menjadi reformis.[]

Ahmad Zulfiyan

Ahmad Zulfiyan

Terkait Posts

Sunat Perempuan
Aktual

Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

20 November 2025
Intimate Wedding
Keluarga

Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

20 November 2025
Sunat Perempuan
Aktual

Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

20 November 2025
Nancy Ajram
Publik

Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

20 November 2025
P2GP
Aktual

Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

20 November 2025
Kesederhanaan
Personal

Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

20 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara
  • Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional
  • Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik
  • Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?
  • Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID